Islam Pedoman Hidup: Hukum Membeli Mobil Mewah

Selasa, 11 Agustus 2015

Hukum Membeli Mobil Mewah

Membeli Mobil Mewah

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Begini, saya sudah lama ingin membeli mobil second (bekas) produksi Jerman dengan harga sekitar Rp. 300-400 jutaan, tipe mobil ini adalah wagon (SUV). Apakah dalam fiqih Islam hal itu diperbolehkan karena saya menilai bahwa harga Rp. 300-400 juta tersebut senilai dengan kualitas, kehandalan, dan perawatannya mudah (artinya harganya sesuai kualitas dan fungsi dari mobil itu) tapi tidak bermaksud bermegah-megahan. Meskipun diakui, mobil ini merupakan merk mobil mewah. Sedangkan ada mobil sedan baru yang harganya 600 juta tetapi hanya untuk bermegah-megahan dan diluar fungsinya.

Bagaimana dalam tinjauan fiqih dalam membeli kendaraan mewah, apakah diperbolehkan?
Syukron.
Wassalamu’alaikum.
Dari: Adri Fauzi Renggana
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Boleh dan sah-sah saja secara syariat. Islam tidak menentang keindahan. Seorang sahabat bertanya: “Ya Rasulullah bagaimana halnya dengan seseorang yang senang bila sandalnya bagus dan bajunya bagus?” Beliau menjawab, “Sejatinya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan.”
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com


Sumber: https://konsultasisyariah.com/10586-hukum-membeli-mobil-mewah.html