Islam Pedoman Hidup: Maslahat
Tampilkan postingan dengan label Maslahat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Maslahat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Mei 2017

Cerdas dalam Memilih Maslahat dan Mudarat


Tidak selamanya seseorang mengambil yang semuanya baik, kadang ia harus menaruh pilihan pada yang terbaik di antara dua pilihan. Suatu waktu bisa pula dihadapkan dengan dua mudarat sehingga ia harus mengambil yang mudaratnya lebih ringan.

Jika seseorang bisa mengambil yang terbaik di antara dua pilihan dan bisa mengambil yang lebih ringan dari dua pilihan, itulah seseorang yang disebut cerdas.
Demikianlah kesimpulan dari Ibnu Taimiyah di mana beliau pernah berkata,
لَيْسَ الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ الْخَيْرَ مِنْ الشَّرِّ وَإِنَّمَا الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ خَيْرَ الْخَيْرَيْنِ وَشَرَّ الشَّرَّيْنِ
Orang yang cerdas bukanlah orang yang tahu mana yang baik dari yang buruk. Akan tetapi, orang yg cerdas adalah orang yang tahu mana yang terbaik dari dua kebaikan dan mana yang lebih buruk dari dua keburukan.

Ia pun bersyair,
إنَّ اللَّبِيبَ إذَا بَدَا مِنْ جِسْمِهِ مَرَضَانِ مُخْتَلِفَانِ دَاوَى الْأَخْطَرَا
“Orang yang cerdas ketika terkena dua penyakit yang berbeda, ia pun akan mengobati yang lebih berbahaya.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 54).

Jadi ada pilihan yang sama buruk dan baiknya, namun beda kelas. Jadi ada yang baik dan ada yang lebih baik, juga ada yang buruk dan ada yang lebih buruk lagi.

Syaikh As Sa’di melantunkan syair dalam pelajaran kaedah fikih beliau,
فإن تزاحم عدد المصالح
يقدم الأعلى من المصالح
Apabila bertabrakan beberapa maslahat
Maslahat yang lebih utama itulah yang lebih didahulukan

وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ
يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ
Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat (kerusakan),
Pilihlah mafsadat yang paling ringan

Contoh cerdas dalam memilih:
 
1- Jika seseorang yang terluka dan ketika sujud pasti akan keluar darah dan itu bisa membahayakannya. Ketika itu ia memilih untuk shalat dalam keadaan duduk dan memberi isyarat untuk sujud. Meninggalkan sujud ketika itu lebih ringan daripada keluarnya darah -bagi yang menganggap darah itu najis-.
2- Bolehnya membelah perut ibu yang telah mati dan masih mengandung janin, di mana masih ada harapan hidup untuk bayi tersebut.
3- Ketika ada kapal yang hendak tenggelam, maka pilihan yang cerdas adalah membuang barang-barang yang berat biar kapal bisa selamat.

Semoga bermanfaat.
Referensi:
·        Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H.
·        Al Wajiz fii Iidhohi Qowa’id Al Fiqhi Al Kulliyyah, Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad bin Muhammad Al Burnu Abul Harits Al Ghozzi, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kelima, tahun 1422 H.
·        Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan ke-4, tahun 1432 H, jilid ke-12.
Disusun @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, pagi hari 10 Jumadats Tsaniyah 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com

Baca Selengkapnya >>>

Kaidah Penting: Menolak Mafsadat Didahulukan daripada Mengambil Manfaat


Menolak Mafsadat Didahulukan daripada Mengambil Manfaat

Dalil dari kaidah ini adalah:

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللّهِ فَيَسُبُّواْ اللّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْم
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am:108)

Allah mengharamkan mencela sesembahan kaum musyrikin. Padahal celaan tersebut merupakan kemarahan dan kecemburuan karena Allah dan sebagai bentuk penghinaan kepada sesembahan mereka. Musababnya, celaan tersebut merupakan pengantar munculnya celaan mereka kepada Allah dan maslahat tidak dicelanya Allah Subhanahu wa Ta’ala itu lebih besar daripada maslahat celaan kita pada sesembahan mereka.

2. Telah datang dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha; Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يا عائشة لو لا أن قومك حديثوا عهد بجاهلية لأمرت بالبيت فهدم فأدخلت فيه ما أخرج منه و ألزقته الأرض
Wahai Aisyah, seandainya kaummu bukan orang-orang yang baru meninggalkan masa jahiliah, tentu aku perintahkan agar Baitullah dirombak. Kemudian aku bangun dan aku masukkan apa yang dikeluarkan darinya, dan niscaya aku turunkan sejajar dengan tanah ….” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam hadits ini terdapat indikasi yang jelas atas makna kaidah ini. Yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam meninggalkan maslahat membangun Baitullah al-‘atiq di atas pondasi Ibrahim ‘alaihis salam demi menolak mafsadat yang dikhawatirkan terjadi (apabila beliau meruntuhkan Ka’bah kemudian membangun kembali), yaitu larinya manusia dari Islam atau murtadnya mereka disebabkan perbuatan tersebut. Dengan demikian, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mendahulukan menolak mafsadat ini daripada mengejar maslahat tersebut.

3. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menahan diri dari memerangi orang-orang munafik. Padahal itu mengandung kemaslahatan. Ini dimaksudkan agar tidak menjadi penyebab larinya manusia dan menimbullkan penilaian mereka bahwa Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam membunuh shahabatnya.

4. Larangan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dari memerangi pemimpin dan memberontak kepada imam (penguasa) walaupun mereka berbuat zalim, selama mereka melaksanakan shalat. Tujuannya, yaitu demi menutup pintu-pintu yang bisa mengantarakan kepada kerusakan yang besar dan kejelekan yang banyak. Alasannya, memerangi dan memberontak terhadap penguasa menyebabkan timbulnya kemungkaran yang berlipat ganda daripada kemungkaran-kemungkaran yang sudah ada, sedangkan umat tetap berada dalam akibat-akibat kejelekan sampai sekarang.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما
Jika dua khalifah dibai’at maka perangilah yang kedua.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id)

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penjagaan terhadap fitnah (ujian, ed.).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menyebutkan sejumlah cabang yang bersumber dari kaidah “menolak mafsadat lebih utama daripada mengambil maslahat”. Selanjutnya, beliau rahimahullah menyampaikan bahwa jika maslahat dan mafsadat bertemu, maka yang diutamakan adalah yang paling kuat dari keduanya.

Secara rinci, beliau menjelaskan sebuah pemaparan yang intinya:

Termasuk pokok ajaran ahlus sunnah wal jama’ah adalah: mengikuti al-jamaah, tidak memerangi para pemimpin (yakni pemimpin yang fasik), dan menghindari peperangan di masa fitnah (tertimpa ujian, ed.).

Intisari hal itu masuk dalam kaidah yang umum “apabila betemu antara maslahat dan mafsadat, kebaikan dan kejelekan, atau saling berbenturan, maka wajib menimbang yang paling kuat di antara keduanya”.

Dasarnya, sesungguhnya perintah dan larangan – walaupun dapat membuahkan kemaslahatan dan menolak mafsadat – tetap harus diteliti bila saling berbenturan. Jika maslahat yang hilang atau mafsadat yang terjadi lebih banyak, maka hal itu tidak diperintahkan. Bahkan hukumnya haram jika mafsadat yang timbul lebih besar daripada maslahat yang didapat.

Syaikhul Islam juga merinci bahwa ukuran maslahat dan mafsadat harus diukur dengan timbangan syariat. Atas dasar ini, jika ada seseorang atau kelompok yang di dalamnya tergabung hal-hal ma’ruf dan mungkar – dan mereka tidak bisa memisahkan antara keduanya, bahkan mereka mengerjakan semuanya atau meninggalkan semuanya – maka orang/kelompok tersebut tidak boleh diperintah mengerjakan hal ma’ruf atau dicegah dari kemungkaran kecuali setelah permasalahan tersebut diteliti.

Jika perkara ma’rufnya lebih banyak maka: [i] Hal tersebut diperintahkan walau berkonsekuensi melahirkan kemungkaran yang lebih kecil; [ii] Jangan dicegah dari kemungkaran jika berkonsekuensi hilangnya perkara ma’ruf yang lebih besar. Karena mencegah orang/kelompok tersebut pada kondisi ini termasuk usaha untuk menghilangkan ketaatan kepada-Nya dan Rasul-nya serta menghilangkan perbuatan baik.

Jika kemungkaran lebih besar maka perbuatan tersebut harus dicegah walaupun berkonsekuensi menghilangkan perkara ma’ruf yang lebih ringan. Dalam kondisi seperti ini, memerintahkan kepada yang ma’ruf dengan melahirkan kemungkaran yang lebih besar termasuk perkara mungkar dan merupakan usaha yang mendukung kemasiatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Jika ma’ruf dan mungkar berimbang dan saling berkaitan, maka tidaklah diperintahkan kepada keduanya, dan terkadang baik untuk diperintahkan juga terkadang baik untuk dicegah, dan terkadang tidak baik untuk diperintah atau tidak baik utuk dicegah karena yang ma’ruf dan yang mungkar saling berkaitan. Hal itu kadang terjadi pada kasus tertentu.

Adapun dari sisi jenisnya maka diperintahkan kepada yang ma’ruf secara mutlak, dan dilarang dari yang mungkar secara mutlak pula. Penerapannya pada diri seseorang dan sebuah kelompok adalah dengan memerintahkannya kepada perkara ma’ruf dan mencegahnya dari kemungkaran. Perbuatan tersebut terpuji bila perintah kepada yang ma’ruf tidak menimbulkan hilangnya pekara ma’ruf yang lebih besar atau melahirkan kemungkaran yang lebih besar. Juga apabila mencegah kemungkaran tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar atau hilangnya perkara ma’ruf yang lebih banyak. (Majmu’ Al-Fatawa, 28:128–131; kitab Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hlm. 21)
_____________________
Disarikan dari buku Jadilah Salafi Sejati (terjemahan dari kitab Kun Salafiyyahn ‘alal Jaddah). Syaikh Dr. Abdussalam bin Salim As-Suhaimi. 2007. Jakarta: Pustaka At-Tazkia.
Dengan penyuntingan bahasa oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
Artikel Muslimah.Or.Id


Sumber: https://muslimah.or.id/5148-kaidah-penting-menolak-mafsadat-didahulukan-daripada-mengambil-manfaat.html

 
Baca Selengkapnya >>>

Kaidah-Kaidah Memilih Antara Maslahat Dan Mudarat


Oleh
Ustadz Dr Erwandi Tarmidzi MA
Kehidupan penuh dengan pilihan antara yang baik dan buruk, antara maslahat dan mafsadat. Dan sangat banyak sekali kaidah-kaidah syar’i yang membantu kita untuk menentukan pilihan.
Berikut ini kami ringkaskan kaidah-kaidah dalam memilih yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Makalah ini diringkas dari disertasi pada jurusan Ushul Fiqih Universitas Islam Muhammad Ibnu Saud, Riyadh KSA.
KAIDAH-KAIDAH MEMILIH ANTARA MASHLAHAT DAN MUDHARAT 
Kaidah Pertama :
مَصْلَحَةُ أَدَاءِ الْوَاجِبِ أَعْظَمُ مِنْ مَفْسَدَةِ الْوُقُوْعِ فِي الشُّبْهَةِ
Maslahat melakukan hal yang wajib lebih besar dari pada mafsadat (kerusakan akibat) terjatuh dalam syubhat
Syubhat adalah suatu hal yang berada diantara yang haram dan yang mubah. Bila syubhat bertentangan dengan meninggalkan hal yang wajib dan kondisi menuntut kita harus menentukan pilihan antara meninggalkan hal yang wajib atau jatuh dalam syubhat. Dalam kondisi seperti ini, pilihan yang diambil adalah melakukan hal yang wajib sekalipun akan terjerumus dalam hal yang syubhat.
Namun apabila pertentangan itu antara syubhat dan haram maka pilihan yang diambil adalah melakukan syubhat agar tidak jatuh dalam hal yang haram, karena mafsadat (kerusakan) yang haram lebih berat.
Aplikasi Kaidah :
1. Seseorang yang diundang oleh kerabatnya untuk menghadiri walimah yang pembuat acara walimah memiliki harta syubhat. Dan yang diundang khawatir bila dia tidak datang akan menyebabkan terputusnya hubungan kerabat (silaturrahim) maka pilihannya adalah wajib dia menghadirinya. Karena mempererat silaturrahim hukumnya wajib, sedangkan untuk tidak hadir hanyalah karena ada syubhat.
2. Seseorang yang wafat dan memiliki utang ke pihak lain dan harta yang ditinggalkannya terdapat harta syubhat maka pilihannya hendaklah utangnya dibayarkan dari harta yang syubhat, karena maslahat membayar utang lebih besar daripada mafsadat (kerusakan) harta syubhat.
Kaidah Kedua : 
مَا كَانَ مُحَرَّمًا لِسَدِّ الذَّرِيْعَةِ أُبِيْحَ لِلْمَصْلَحَةِ الرَّاجِحَةِ
Sesuatu yang diharamkan dengan tujuan sadduz zarî’ah menjadi boleh bila terdapat maslahat yang kuat 
Seluruh perbuatan yang sering menghantarkan kepada perbuatan yang haram maka perbuatan tersebut diharamkan. Namun terkadang, perbuatan yang diharamkan tersebut memiliki maslahat yang kuat seperti hajat (kebutuhan) maka hukumnya dapat dibolehkan.
Dalam hal ini terdapat dua pilihan antara maslahat yang besar dan mudharat yang sering terjadi. Dalam kondisi seperti ini, maka pilihan jatuh kepada melakukan perbuatan tersebut karena maslahatnya lebih besar.
Dalam kasus seperti ini, seorang ahli fikih hendaknya memiliki kemampuan yang cukup untuk mencari tahu mana perbuatan yang diharamkan dengan sebab berpotensi menghantarkan kepada hal yang haram dan mana yang diharamkan dengan sebab zatnya. Untuk yang pertama, hukum haram tersebut bisa berubah menjadi boleh bila ada maslahat yang kuat. Sedangkan untuk yang kedua, yaitu yang diharamkan dengan sebab zatnya, maka hukum haram tersebut tidak bisa berubah dengan alasan adanya maslahat.
Aplikasi kaidah :
1. Memandang wanita yang bukan mahram hukumnya adalah haram. Akan tetapi hukum haram ini bisa berubah menjadi boleh bila ada maslahat yang besar seperti seseorang yang ingin meminang seorang wanita. Orang ini biperbolehkan memandang wanita yang akan dipinangnya.
2. Pada dasarnya setiap hal yang melalaikan hukumnya batil. Karena hal tersebut dapat menyita perhatian sehingga tidak melakukan hal berguna. Ini merupakan salah satu alasan yang menyebabkan suatu perbuatan diharamkan. Akan tetapi beberapa bentuk hal yang melalaikan itu terkadang berguna untuk menolak mudharat yang lebih besar. Ketika kondisi seperti ini, maka perbuatan ini dibolehkan bahkan dianjurkan.
Contoh : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan wanita dan anak-anak bernyanyi (tanpa musik) dalam acara walimah dan hari raya.
Catatan: tentunya nyanyian ini tidak dimaksudkan untuk sarana dakwah taqarrub kepada Allâh Azza wa Jalla. Karena perbuatan ini masih dalam ranah hal yang melalaikan, akan tetapi dibolehkan karena ada manfaat yang kuat.
Kaidah Ketiga : 
مَا حُرِّمَ مُطْلَقًا لَمْ تُبِحْهُ الضَّرُوْرَةُ، وَمَا حُرِّمَ أَكْلُهُ وَشُرْبُهُ لَمْ يُبَحْ إِلاَّ لِضَرُوْرَةٍ، وَمَا حُرِّمَ مُبَاشَرَتُهُ ظَاهِرًا أَبِيْحَ لِلْحَاجَةِ
Sesuatu yang diharamkan secara mutlak maka tidak ada yang dapat membolehkannya sekalipun darurat. Sesuatu yang haram untuk dimakan atau diminum maka darurat dapat merubah hukumnya menjadi boleh. Sesuatu yang dilarang untuk dipakai langsung maka hajat dapat membolehkannya
Sesuatu yang diharamkan Allâh Azza wa Jalla secara mutlak seperti hal-hal yang jelaskan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya :
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Katakanlah (wahai Muhammad), “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji (zina), baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allâh dengan sesuatu yang Allâh tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui.” [al-Arâf/7:33]
Empat yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam ayat ini tidak akan berubah hukumnya menjadi “boleh” dalam kondisi apapun karena mafsadatnya murni, yaitu; zina, zhalim, syirik dan mengada-ada atas nama Allâh Azza wa Jalla .
Kecuali dalam keadaan seseorang dipaksa untuk melakukannya dibawah ancaman maka dosanya dihapuskan. Sebagaimana dalam firman Allâh Azza wa Jalla :
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﮈ
Barangsiapa kafir kepada Allâh sesudah dia beriman (dia akan mendapat kemurkaan Allâh), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa). akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. [an-Nahl/16:106]
Adapun sesuatu yang diharamkan dalam bentuk makanan atau merusak akal atau tubuh maka adakalanya bisa berubah hukumnya menjadi “boleh” dalam kondisi darurat, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allâh. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [al-An’âm/6:145]
Adapun sesuatu yang diharamkan untuk dipakai seperti emas dan sutera bagi laki-laki maka bila ada hajat yang sekalipun tidak sampai kondisi darurat tetap dibolehkan sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu anhu memakai sutera karena menderita penyakit kulit (gatal).
Aplikasi Kaidah Ini :
1. Seorang wanita tidak boleh berzina dengan alasan untuk mencari makan. Karena zina tidak dibolehkan kapanpun juga sekalipun dia mati kelaparan. Namun, dibolehkan dia memakan bangkai jika memang dalam kondisi kelaparan.
2. Dalam keadaan darurat yang diperkirakan akan membawa kepada kematian bila tidak mendapat obat yang dimakan atau diminum selain yang terbuat dari bahan baku yang haram, seperti babi dan turunannya atau khamar dan turunannya, maka diperbolehkan untuk mengkonsumsi obat tersebut.
Kaidah Keempat: 
كُلُّ عِبَادَةٍ كَانَ ضَرَرُهَا أَعْظَمَ مِنْ نَفْعِهَا نُهِيَ عَنْهَا
Setiap ibadah yang mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya maka ibadah tersebut dilarang 
Pada dasarnya, suatu ibadah itu disyariatkan untuk mendatangkan atau mewujudkan maslahat (kebaikan) dan menolak mudharat. Akan tetapi pada kondisi-kondisi tertentu ibadah tersebut dapat mendatangkan mudharat, bahkan mudharatnya lebih besar bila dibandingkan dengan manfaatnya. Ketika seperti ini, maka ibadah itu terlarang.
Aplikasi Kaidah:
1. Pada prinsipnya shalat adalah ibadah yang dicintai Allâh, akan tetapi pada waktu terbit dan tenggelamnya matahari shalat dilarang untuk didirikan. Karena mudharatnya lebih besar yaitu menyerupai ibadah para penyembah matahari. Begitu juga dengan shalat di kuburan dilarang karena mencegah terjadinya kesyirikan yang lebih besar mudharatnya dibandingkan shalat sunat.
2. Apabila sebuah kemungkaran tidak dapat dihilankgan kecuali dengan kemungkaran yang lebih besar atau berat daripada kemunkaran yang sedang terjadi, maka menghilangkan kemunkaran dengan cara ini terlarang. Contohnya: seseorang yang memerintahkan sebuah kebaikan sedangkan dia tidak memiliki ilmu tentang kebaikan tersebut, maka kemudharatan yang dia timbulkan lebih besar dari maslahat yang diinginkannya dengan mengingkari kemungkaran tersebut.
Kaidah Kelima : 
فَرْقٌ بَيْنَ مَا يَفْعَلُهُ الإِنْسَانُ فِي نَفْسِهِ، وَيَأْمُرُ بِهِ، وَيُبِيْحُهُ، وَبَيْنَ مَا يَسْكُتُ عَنْ نَهْيِ غَيْرِهِ وَتَحْرِيْمِهِ عَلَيْهِ
Berbeda antara seseorang mengamalkan ilmunya dan mengajak orang lain untuk mengamalkannya dengan sesuatu hal yang diamalkan orang lain dan dia tidak melarang atau mengharamkannya. (Majmû Fatâwâ, 14/472)
Prinsip dasarnya bahwa yang baik adalah baik dan yang buruk adalah buruk. Dan hukum syariat tidak membolehkan seseorang melakukan hal yang buruk dan terlarang. Akan tetapi jika diketahui dengan pasti bahwa apabila ada seseorang yang jika dia dilarang melakukan suatu yang mungkar maka dia pasti akan meninggalkan perbuatan wajib yang lebih besar, maka sebaiknya dia jangan dilarang untuk melakukan kemungkaran tersebut.
Sebagaimana Umar bin Khattab Radhiyaallahu anhu mengangkat sebagian pegawainya dari orang yang tidak baik agamanya dengna pertimbangan bahwa pegawai ini lebih besar maslahatnya untuk pekerjaan tersebut dan kemudian dia memperbaiki agama orang tersebut dengan kekuatan dan keadilannya.
Maka kaidah ini sangat penting yaitu “berbeda antara seorang alim meninggalkan sebuah perbuatan dengan melarang orang-orang melakukan sebuah perbuatan apabila dalam pelarangan tersebut terdapat mudharat yang lebih besar dengan ia mengizinkan perbuatan tersebut”. Artinya seorang alim yang mendiamkan sebuah perbuatan yang tidak baik bukan berarti dia menyetujui atau mengizinkan perbuatan tersebut.
Dalam hal ini kondisinya akan berbeda sesuai dengan kemaslahatan yang ditimbang oleh seorang yang alim. Mungkin dalam suatu kesempatan dia wajib menyatakan bahwa perbuatan tersebut terlarang; baik dengan cara menjelaskan hukumnya atau sikap pribadinya atau harapan bahwa perbuatan tersebut ditinggalkan atau dengan menjelaskan dalilnya. Ini dapat kita lihat dalam sikap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kemungkaran; terkadang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam marah, terkadang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maafkan.
Karena kita hidup dimana kebanyakan kaum Muslimin begitu jauh dari ajaran agama mereka, mencampur adukkan antara kebaikan dan kemungkaran, maka sikap yang harus diambil oleh seseorang yang ingin menyelamatkan dirinya adalah :
a. Selalu berusaha berpegang teguh mengamalkan sunnah, baik yang zahir dan batin untuk diri, keluarga dan orang-orang terdekatnya.
b. Mengajak orang-orang untuk melakukan sunah semampunya. Apabila dia menemukan seseorang mengamalkan perbuatan yang bercampur antara baik dan buruk dan bila diingatkan untuk meniggalkan yang buruk hampir bisa dipastikan dia akan melakukan perbuatan yang lebih buruk lagi, maka hendaklah si pemberi peringatan berhati-hati dalam menimbang mana lebih besar mudharat dan maslahatnya.
Aplikasi Kaidah :
Orang yang masuk Islam melalui dakwah bid’ah lebih baik dari pada mereka berada dalam kekafiran, akan tetapi apabila mungkin untuk dipindahkan kepada jalan yang benar tentu lebih baik lagi.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmû Fatâwâ 3/286 menjelaskan bahwa seseorang yang berada di sebuah komunitas Muslim wajib melakukan shalat Jumat, ikut shalat berjamaah bersama mereka, loyal kepada mereka dan tidak memusuhi mereka sekalipun dia tidak menyetujui bidah atau perbuatan maksiat yang mereka lakukan. Dan sebaiknya dia diam jika tidak mampu menjelaskannya kepada mereka.
Sebagian hartawan menghiasai masjid dengan ornamen-ornamen mahal, sekalipun hal ini makrûh akan tetapi itu lebih baik dari pada hartawan tersebut mengalihkan dananya untuk perbuatan-perbuatan maksiat. (Ikhtiyârât, hlm. 137)
Kaidah Keenam: 
مَفْسَدَةُ الْمُحَرَّمِ أَرْجَحُ مِنْ مَصْلَحَةِ الْمُسْتَحَبِّ
Mudharat perbuatan haram lebih besar daripada maslahat perbuatan mustahab (sunat) (Lihat Minhâj Sunnah 4/154
Sebuah amalan sunat apabila menyebabkan perbuatan haram maka perbuatan tersebut tidak lagi disunatkan akan tetapi berubah menjadi perbuatan haram.
Aplikasi Kaidah:
Membaca al-Qur’ân dengan suara keras disunatkan akan tetapi apabila menyebabkan gangguan terhadap orang lain maka perbuatan tersebut menjadi terlarang.
Menyentuh serta mencium hajar aswad disunatkan, akan tetapi apabila menimbulkan kemudharatan dengan saling dorong, saling menyikut orang lain, bercampur baur antara laki dan wanita, maka amalan tersebut menjadi terlarang.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus 11/Tahun XVII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57773 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Sumber: https://almanhaj.or.id/4180-ketika-harus-memilih-antara-maslahat-dan-mudarat.html
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 18 Januari 2017

Apa Yang Dimaksud Masalih Mursalah, Maslahat Dakwah Dan Hakikat Hizbiyyah


Oleh
Syaikh Abu Ubaidah Masyhurah bin Hasan Salman

Pertanyaan
Syaikh Abu Ubaidah Masyhurah bin Hasan Salman ditanya : Apa yang dimaksud dengan masalih mursalah, maslahat dakwah dan hakikat hizbiyyah?
Jawaban
Permasalahan usul lainnya yaitu tentang maslahat mursalah, banyak orang mencampur adukkan antara maslahat mursalah dengan bid’ah. Bid’ah digolongkan menjadi dua: Bid’ah Hakikiyyah dan Bid’ah Idofiyyah. Jika sesuatu masalah mungkin berlaku dan terjadi di masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi ditinggalkan Rasulullah dan tidak pernah diperbuat para sahabat setelah wafatnya, maka dia digolongkan kedalam bid’ah idofiyyah dan bukan maslahat mursalah, seperti dzikir-dzikir yang banyak kita dengar diucapkan di negeri ini setelah atau sebelum adzan dikumandangkan, sebab adzan sendiri dimulai dengan sesuatu lafazd tertentu dan diakhiri dengan sesuatu lafazd tertentu pula, dan tidak diperlukan adanya tambahan lagi, karena jika memang dzikir-dzikir ini baik dan boleh dilaksanakan tentulah mereka dapat melaksanakannya.
Adapun maslahat mursalah maka harus memiliki beberapa kriteria tertentu, diantaranya :
Pertama : Kemaslahatan itu sendiri hendaklah maslahat hakikikiyyah (masalah yang sebenarnya) bukan kemaslahatan yang masih wahahamiyyah (diragukan).
Kedua : Harus benar-benar merupakan kemaslahatan yang mursalah atau mutlaqoh dimana perkara ini secara tekhnis tidak bertentangan dengan syariat dan tidak mungkin terjadi dizaman shahabat, seperti penggunaan mikrofon dalam adzan, ini bukan bid’ah tetapi merupakan contoh dari maslahat mursalah. karena alat-alat seperti ini tidak pernah ada sebelumnya.
Jika sekiranya hal ini mungkin terjadi dizaman Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam namun ditinggalkannya pastilah penggunaan mikrofon seperti ini dianggap bid’ah. Sebab kita tahu bahwa adzan disyariatkan untuk memberitahukan masuknya waktu shalat dan mikrofon ini benar-benar sangat penting digunakan untuk fungsi ini demi kemaslahatan agar orang dapat mendengarnya, sementara mustahil hal ini terjadi pada zaman Rasul dan mereka tidak mengenal ataupun mempelajarinya. Maka hukumnya sama dengan hukum menggunakan kaca mata sebagai alat melihat dan membaca bagi orang-orang yang kabur penglihatannya, inilah dia maslahat, tetapi maslahat harus diletakkan sesuai dengan porsinya dan tidak terlampau dibesar-besarkan. Jika dikatakan bahwa membaca Al-Quran dengan memakai kaca mata adalah sunnah, tentulah hal ini berlebihan, namun banyak yang beranggapan bahwa orang-orang Salaf tidak biasa membedakan antara maslahat dengan bid’ah, sebenarnya ini merupakan kezaliman yang nyata terhadap dakwah Salaf.
Ungkapan bid’ah yang diucapkan oleh ulama Salaf sebenarnya berdasarkan kriteria dan persyaratan tertentu yang diambil berdasarkan istiqra (pemahaman) terhadap nas-nas dan kaidah-kaidah yang mereka susun. Literatur yang sangat relevan dalam hal ini aku sarankan agar membaca dua literatur penting :
Pertama : Karya Imam Syatibi “Al-I’tishom” dimana di dalamnya ada cara membuat kaidah dasar mengenai ahli bid’ah. Penuntut ilmu syar’i dapat mengambil banyak manfaat dari buku ini.
Kedua : Karya Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah” Iqtido’ sirat al-mustaqim.
Adapun maslahat dakwah, banyak orang yang menggunakannya sebagai pembenaran atas berbagai kepentingan dan keingginan mereka, padahal maslahat dakwah harus dipandang dengan kacamata maslahat yang syar’i. Didalam menyikapi berbagai masalah baru dan problematika besar yang berkembang, seseorang harus meruju’ kepada alim ulama, jika terdapat sesuatu hal yang dianggap dapat dijadikan sebagai kemaslahatan dakwah, maka harus ditanyakan terlebih dahulu kepada para ulama agar mereka yang dapat menghukuminya.
Adapun maslahat yang bertentangan dengan nas syar’i seperti berbuat kebohongan, mendahulukan kepentingan pribadi dengan mengatas namakan kepentingan agama tentulah tidak benar, oleh karena itu pastilah berbeda antara orang yang selalu berjalan dan berputar di atas poros agama dengan orang yang memutar balikkan agama, tentu berbeda antara seseorang yang paham dengan kemaslahatan mendesak yang harus diperbuat dalam suatu waktu tertentu dan diperkuat dengan nas-nas syar’i maupun dalil, dengan seseorang yang menjadikan agama laksana gudang agar dapat mengambil agama untuk kepentingan hawa nafsunya. Ahlus-Sunnah sebagaimana yang dikatakan Imam Waki’:”Menyebutkan apa-apa kelebihan dan kekurangan mereka”. Sementara ahlu bid’ah hanya menyebutkan kelebihan-kelebihan mereka saja dan menyembunyikan kekurangan mereka.
Terakhir adalah hakikat hizbiyyah, al-wala (loyaliitas) dan al-baro’, sikap cinta ataupun benci haruslah berdasarkan agama. Kita dituntut untuk mencintai seseorang, membencinya wala maupun bara’ atasnya haruslah karena agama. Pernah terjadi antara seorang Muhajirin dengan seorang Anshar bertengkar, sehingga keduanya berteriak minta bantuan kepada kaumnya masing-masing” Wahai Anshar, Wahai Muhajirin!!”. Seketika Rasulullah datang menghampiri mereka dan bersabda :
Kenapa kalian masih menyerukan fanatisme kejahiliyyah sementara aku ada ditengah-tengah kalian”.
Hakikat Hizbiyyah yakni al-wala’ dan al-baro’ serta berkelompok yang mereka lakukan bukan berlandaskan syariat. Agama kita sebenarnya sangat lengkap dan sangat munazzam (teratur rapi) kita diatur melaksanakan ibadah haji dalam satu waktu dan satu tempat, shalat berjamaah ditempat yang ditentukan, berpuasa pada waktu yang sama, segala sesuatu diatur lengkap dalam agama kita. Barang siapa yang tidak rela dengan agama ini semoga dijauhkan Allah. Cukuplah bagi kita untuk berkumpul dibawah satu panji, melaksanakan ketaatan dan ibadah. Inilah yang dapat kusampaikan.
[Seri Soal Jawab DaurAh Syar’iyah Surabaya 17-21 Maret 2002. Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1719-apa-yang-dimaksud-masalih-mursalah-maslahat-dakwah-dan-hakikat-hizbiyyah.html
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 11 Januari 2017

Apa Yang Dimaksud Masalih Mursalah, Maslahat Dakwah Dan Hakikat Hizbiyyah


Oleh
Syaikh Abu Ubaidah Masyhurah bin Hasan Salman

Pertanyaan
Syaikh Abu Ubaidah Masyhurah bin Hasan Salman ditanya : Apa yang dimaksud dengan masalih mursalah, maslahat dakwah dan hakikat hizbiyyah?
Jawaban
Permasalahan usul lainnya yaitu tentang maslahat mursalah, banyak orang mencampur adukkan antara maslahat mursalah dengan bid’ah. Bid’ah digolongkan menjadi dua: Bid’ah Hakikiyyah dan Bid’ah Idofiyyah. Jika sesuatu masalah mungkin berlaku dan terjadi di masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi ditinggalkan Rasulullah dan tidak pernah diperbuat para sahabat setelah wafatnya, maka dia digolongkan kedalam bid’ah idofiyyah dan bukan maslahat mursalah, seperti dzikir-dzikir yang banyak kita dengar diucapkan di negeri ini setelah atau sebelum adzan dikumandangkan, sebab adzan sendiri dimulai dengan sesuatu lafazd tertentu dan diakhiri dengan sesuatu lafazd tertentu pula, dan tidak diperlukan adanya tambahan lagi, karena jika memang dzikir-dzikir ini baik dan boleh dilaksanakan tentulah mereka dapat melaksanakannya.
Adapun maslahat mursalah maka harus memiliki beberapa kriteria tertentu, diantaranya :
Pertama : Kemaslahatan itu sendiri hendaklah maslahat hakikikiyyah (masalah yang sebenarnya) bukan kemaslahatan yang masih wahahamiyyah (diragukan).
Kedua : Harus benar-benar merupakan kemaslahatan yang mursalah atau mutlaqoh dimana perkara ini secara tekhnis tidak bertentangan dengan syariat dan tidak mungkin terjadi dizaman shahabat, seperti penggunaan mikrofon dalam adzan, ini bukan bid’ah tetapi merupakan contoh dari maslahat mursalah. karena alat-alat seperti ini tidak pernah ada sebelumnya.
Jika sekiranya hal ini mungkin terjadi dizaman Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam namun ditinggalkannya pastilah penggunaan mikrofon seperti ini dianggap bid’ah. Sebab kita tahu bahwa adzan disyariatkan untuk memberitahukan masuknya waktu shalat dan mikrofon ini benar-benar sangat penting digunakan untuk fungsi ini demi kemaslahatan agar orang dapat mendengarnya, sementara mustahil hal ini terjadi pada zaman Rasul dan mereka tidak mengenal ataupun mempelajarinya. Maka hukumnya sama dengan hukum menggunakan kaca mata sebagai alat melihat dan membaca bagi orang-orang yang kabur penglihatannya, inilah dia maslahat, tetapi maslahat harus diletakkan sesuai dengan porsinya dan tidak terlampau dibesar-besarkan. Jika dikatakan bahwa membaca Al-Quran dengan memakai kaca mata adalah sunnah, tentulah hal ini berlebihan, namun banyak yang beranggapan bahwa orang-orang Salaf tidak biasa membedakan antara maslahat dengan bid’ah, sebenarnya ini merupakan kezaliman yang nyata terhadap dakwah Salaf.
Ungkapan bid’ah yang diucapkan oleh ulama Salaf sebenarnya berdasarkan kriteria dan persyaratan tertentu yang diambil berdasarkan istiqra (pemahaman) terhadap nas-nas dan kaidah-kaidah yang mereka susun. Literatur yang sangat relevan dalam hal ini aku sarankan agar membaca dua literatur penting :
Pertama : Karya Imam Syatibi “Al-I’tishom” dimana di dalamnya ada cara membuat kaidah dasar mengenai ahli bid’ah. Penuntut ilmu syar’i dapat mengambil banyak manfaat dari buku ini.
Kedua : Karya Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah” Iqtido’ sirat al-mustaqim.
Adapun maslahat dakwah, banyak orang yang menggunakannya sebagai pembenaran atas berbagai kepentingan dan keingginan mereka, padahal maslahat dakwah harus dipandang dengan kacamata maslahat yang syar’i. Didalam menyikapi berbagai masalah baru dan problematika besar yang berkembang, seseorang harus meruju’ kepada alim ulama, jika terdapat sesuatu hal yang dianggap dapat dijadikan sebagai kemaslahatan dakwah, maka harus ditanyakan terlebih dahulu kepada para ulama agar mereka yang dapat menghukuminya.
Adapun maslahat yang bertentangan dengan nas syar’i seperti berbuat kebohongan, mendahulukan kepentingan pribadi dengan mengatas namakan kepentingan agama tentulah tidak benar, oleh karena itu pastilah berbeda antara orang yang selalu berjalan dan berputar di atas poros agama dengan orang yang memutar balikkan agama, tentu berbeda antara seseorang yang paham dengan kemaslahatan mendesak yang harus diperbuat dalam suatu waktu tertentu dan diperkuat dengan nas-nas syar’i maupun dalil, dengan seseorang yang menjadikan agama laksana gudang agar dapat mengambil agama untuk kepentingan hawa nafsunya. Ahlus-Sunnah sebagaimana yang dikatakan Imam Waki’:”Menyebutkan apa-apa kelebihan dan kekurangan mereka”. Sementara ahlu bid’ah hanya menyebutkan kelebihan-kelebihan mereka saja dan menyembunyikan kekurangan mereka.
Terakhir adalah hakikat hizbiyyah, al-wala (loyaliitas) dan al-baro’, sikap cinta ataupun benci haruslah berdasarkan agama. Kita dituntut untuk mencintai seseorang, membencinya wala maupun bara’ atasnya haruslah karena agama. Pernah terjadi antara seorang Muhajirin dengan seorang Anshar bertengkar, sehingga keduanya berteriak minta bantuan kepada kaumnya masing-masing” Wahai Anshar, Wahai Muhajirin!!”. Seketika Rasulullah datang menghampiri mereka dan bersabda :
Kenapa kalian masih menyerukan fanatisme kejahiliyyah sementara aku ada ditengah-tengah kalian”.
Hakikat Hizbiyyah yakni al-wala’ dan al-baro’ serta berkelompok yang mereka lakukan bukan berlandaskan syariat. Agama kita sebenarnya sangat lengkap dan sangat munazzam (teratur rapi) kita diatur melaksanakan ibadah haji dalam satu waktu dan satu tempat, shalat berjamaah ditempat yang ditentukan, berpuasa pada waktu yang sama, segala sesuatu diatur lengkap dalam agama kita. Barang siapa yang tidak rela dengan agama ini semoga dijauhkan Allah. Cukuplah bagi kita untuk berkumpul dibawah satu panji, melaksanakan ketaatan dan ibadah. Inilah yang dapat kusampaikan.
[Seri Soal Jawab DaurAh Syar’iyah Surabaya 17-21 Maret 2002. Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1719-apa-yang-dimaksud-masalih-mursalah-maslahat-dakwah-dan-hakikat-hizbiyyah.html
Baca Selengkapnya >>>

Senin, 02 Januari 2017

Hubungan Bid’ah Dan Maslahat Mursalah


Oleh
Muhammad bin Husain Al-Jizani

A. Kesamaan Antara Bid’ah Dan Mashlahat Mursalah 
[1]. Kedua-duanya (baik bid’ah ataupun maslahat mursalah) merupakan bagian dari hal-hal yang belum pernah terjadi pada masa nabi –apalagi maslahat mursalah-. Kejadian seperti ini umumnya berupa bid’ah-bid’ah –dan ini sangat sedikit- pada zaman Nabi, seperti dalam kisah tiga orang yang bertanya tentang ibadah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[2]. Sesungguhnya masing-masing bid’ah –biasanya- dan maslahat mursalah keduanya luput dari dalil yang spesifik, karena dalil-dalil umum yang muthlaq-lah yang paling mungkin untuk dijadikan sebagai dalil kedua hal itu.
B. Sisi Perbedaan Antara Bid’ah Dengan Mashlahat Mursalah 
[1]. Bid’ah mempunyai ciri khusus yaitu bahwa bid’ah tidak terjadi, kecuali dalam hal-hal yang sifatnya ibadah (ta’abbudiyyah) dan hal-hal yang digolongkan ibadah dalam masalah agama. Berbeda dengan mashlahat mursalah, karena mashlahat mursalah adalah hal-hal yang dipahami makan (tujuannya) secara akal, dan seandainya disodorkan pada akal tentu akal akan menerimanya, ia juga sama sekali tidak ada hubungannya dengan ta’abbud (masalah yang sifatnya ibadah) atau dengan hal-hal yang sejalan dengan ta’abud dalam syariat.
[2]. Bid’ah mempunyai ciri khusus yaitu merupakan sesuatu yang dimaksud sejak awal oleh pelakunya. Mereka –biasanya- taqarrub kepada Allah dengan mengamalkan bid’ah itu dan mereka tidak berpaling darinya. Sangat jauh kemungkinan –bagi ahli bid’ah- untuk menghilangkan amalannya, karena mereka menganggap bid’ahnya itu menang di atas segala yang menentangnya. Sedangkan mashlahat musrshalah merupakan maksud yang kedua bukan yang pertama dan masuk dalam cakupan sarana pendukung (wasa’il), karena sebenarnya mashlahat murshalah ini disyariatkan sebagai sarana pendukung dalam merealisasikan tujuan syariat-syariat yang ada. Sebagai bukti hal itu, mashlahat murshalah bisa gugur bila berhadapan dengan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar. Maka sangat tidak mungkin untuk mendatangkan bid’ah melalui jalur mashlahat mursalah.
[3]. Bid’ah juga mempunyai ciri khusus yaitu bahwa keberadaannya membawa hal yang memberatkan mukallafun (orang-orang yang dibebani untuk melaksanakan syariat) dan menambah kesusahan mereka. Sedangkan mashlahat murshalah sesungguhnya mendatangkan kemudahan dan menghilangkan kesulitan mukallafun atau membantu dalam menjaga hal-hal yang sangat penting bagi mereka.
[4]. Bid’ah juga mempunyai kekhususan bahwa keberadaannya bertentangan dengan maqashidusy syarii’ah dan meruntuhkannya. Berbeda dengan mashlahat murshalah yang –agar diakui keberadaannya secara syariat- harus masuk di dalam maqashidusy syariah dan membantu pelaksanaannya. Jika tidak , maka ia tidak diakui.
[5]. Mashlahat murshalah juga memiliki ciri khusus, yaitu tidak pernah ada pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dikarenakan tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya atau sekalipun faktor itu ada, tapi ada hal yang menghalanginya. Sedangkan bid’ah yang tidak ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya memiliki faktor pendorong dan tuntunan yang banyak, dan tidak ada yang menghalanginya. (Ini berarti bid’ah itu tidak benar, -pent).
Jadi mashlahat murshalah itu jika dipengaruhi syaratnya, maka sangat bertentangan dan bersebarangan dengan bid’ah, sehingga tidak mungkin bid’ah bisa masuk melalui jalan mashlahat murshalah, karena jika hal ini terjadi gugurlah keabasahan maslahat tersebut dan tidak dinamakan mashlahat mursalah, tapi dinamakan mashlahat mulghah (yang dibatalkan) atau mafsadah (yang dirusak).
[Disalin dari kitab Qawaa’id Ma’rifat Al-Bida’, Penyusun Muhammad bin Husain Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid’ah, Penerjemah Aman Abd Rahman, Penerbit Pustaka Azzam, Cetakan Juli 2001]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1362-hubungan-bidah-dan-maslahat-mursalah.html
Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 17 Mei 2016

Kaidah : Menolak Mafsadat Lebih Didahulukan daripada Mencari Maslahat

Dasar kaidah ini adalah :


  1. Firman Allah ta’ala :
    يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
    Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" [QS. Al-Baqarah : 219].

    Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Dosanya itu menyangkut masalah agama, sedangkan manfaatnya berhubungan dengan masalah duniawi, yaitu minuman itu bermanfaat bagi badan, membantu pencernaan makanan, mengeluarkan sisa-sisa makanan, mempertajam sebagian pemikiran, kenikmatan, dan daya tariknya yang menyenangkan. Sebagaimana dikatakan oleh Hasan bin Tsabit pada masa Jahiliyyah :

    Kami meminumnya hingga kami terasa sebagai raja dan singa
    Yang pertemuan itu tidak menghentikan kami



    Demikian juga menjualnya dan memanfaatkan uang hasil dari penjualannya. Dan juga keuntungan yang mereka dapatkan dari permainan judi, lalu mereka nafkahkan untuk diri dan keluarganya. Tetapi faedah tersebut tidak sebanding dengan bahaya dan kerusakan yang terkandung di dalamnya, karena berhubungan dengan akal dan agama. Untuk itu Allah berfirman : ”tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" [selesai – Tafsir Ibni Katsir 2/291-292].
  2. Firman Allah ta’ala :
    وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
    “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan” [QS. Al-An’am : 108].

    Memaki sembahan mereka sebenarnya merupakan upaya membuat mereka marah, menghinakan mereka dan sembahan mereka, serta sebagai satu pembelaan terhadap agama Allah. Namun Allah melarangnya karena jika kita menempuh jalan tersebut akan terbuka jalan/sebab mereka memaki Allah tanpa ilmu. Hal itu merupakan mafsadat yang lebih besar lagi. Oleh karena itu maslahat untuk tidak memaki sembahan mereka lebih besar daripada maslahat yang dicapai dengan memaki sembahan mereka.
  3. Hadits ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa, bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :
    يا عائشة لولا أن قومك حديث عهد بجاهلية لأمرت بالبيت فهدم فأدخلت فيه ما أخرج منه وألزقته بالأرض
    “Wahai ‘Aisyah, seandainya bukanlah karena kaummu baru saja lepas dari Jahiliyyah, niscaya aku akan perintahkan meruntuhkan Ka’bah, lalu aku masukkan ke dalamnya apa yang pernah dikeluarkan daripadanya, dan niscaya aku akan tempelkan (pintunya) ke tanah…” [HR. Al-Bukhari no. 1586 dan Muslim no. 1333].

    Hadits di atas memberikan satu pelajaran bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam meninggalkan kemaslahatan pembangunan Ka’bah sesuai aslinya berdasarkan asas Nabi Ibrahim ‘alaihis-salaamdemi menolak mafsadah; yaitu jika beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam meruntuhkannya, maka manusia akan lari dari Islam atau murtad karenanya. Maka, beliau shallallaahu ‘alaihi wasallammendahulukan menolak mafsadah daripada upaya mencari maslahat.
  4. Hadits Jabir radliyallaahu ‘anhu tentang ‘Abdullah bin Ubay bin Salul dan kaum munafiqin lainnya :
    وقال عبد الله بن أبي بن سلول أقد تداعوا علينا لئن رجعنا إلى المدينة ليخرجن الأعز منها الأذل فقال عمر ألا نقتل يا رسول الله هذا الخبيث لعبد الله فقال النبي صلى الله عليه وسلم لا يتحدث الناس أنه كان يقتل أصحابه
    “’Abdullah bin Ubay bin Salul berkata : ‘Apakah orang-orang Muhajirin menantang kita ? Jika kita sudah kembali ke Madinah, pasti kelompok yang kuat akan mengusir kelompok yang lemah dari Madinah’. ‘Umar berkata : ‘Ya Rasulullah, mengapa tidak kita bunuh saja orang jahat ini ?’. Maksudnya : ’Abdullah bin ’Ubay bin Salul. Maka Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : ’Jangan sampai orang-orang berkata bahwa Muhammad membunuh shahabatnya sendiri” [HR. Al-Bukhari no. 3518].

    Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam menahan diri dari membunuh kaum munafiqin padahal (kalaupun dilakukan) terdapat maslahat. Namun hal itu tidak dilakukan agar tidak menjadi sebab larinya manusia (dari Islam) dan mereka mengatakan bahwa Muhammad telah membunuh para shahabatnya.
Jika terkumpul di dalamnya antara maslahat dan mafsadat dalam satu perkara, maka harus dipertimbangkan dengan benar untuk mengambil kesimpulan dalam amalan. Wajib baginya untuk merajihkan, mana yang lebih dominan antara maslahat atau mafsadatnya yang akan timbul. Jika maslahat yang dihasilkan lebih besar daripada mafsadatnya, maka dianjurkan baginya untuk melakukan amalan tersebut. Akan tetapi jika sebaliknya, mafsadat yang ditimbulkan lebih besar daripada maslahatnya, maka ia tidak boleh untuk melaksanakannya. Bahkan haram dilakukan. Jika maslahat dan mafsadat yang ditimbulkan sama, maka hendaknya ia tetap tidak melakukannya sebagai langkah kehati-hatian (terhadap mafsadah yang diperkirakan timbul).

Oleh karena itu, tidak selamanya kemaslahatan itu harus dilakukan. Perlu pemikiran yang jernih dan analisis yang jeli sehingga amalan yang dilakukan tepat sesuai dengan keinginan Pembuat syari’at.


Abul-Jauzaa’.
NB : Saya jadi ingat dalam pembicaraan beberapa waktu silam tentang usaha yang dilakukan sebagian ikhwah untuk membuka wawasan keilmuan pada salafiyyin dengan menampilkan pendapat-pendapat yang kurang ’populer’ (pake apostrof) di kalangan ulama (baik klasik atau kontemporer). Maslahat yang hendak dicapai agar ikhwah salafiyyun tidak jumud dalam ilmu. Namun sayangnya hal itu justru menimbulkan mafsadat dicelanya beberapa da’i salafiyyin oleh pihak yang tidak senang dengan dakwah salaf karena mereka dianggap hanya memunculkan satu pendapat saja yang sesuai dengan mereka, dan terkesan ’menyembunyikan’ khilaf. Padahal, sifat fatwa, penjelasan, dan jawaban pada asalnya adalah ringkas sesuai dengan yang ditanyakan karena tujuannya adalah untuk segera diamalkan. Berbeda halnya jika hal itu merupakan pembahasan khusus sehingga perlu ditampilkan keluasan pandangan dari berbagai fuqahaa’ beserta dalil-dalil yang mungkin mereka pergunakan untuk membangun pendapatnya. Mungkin ini masih debatable tergantung dari sisi mana ia memandangnya. Oleh karena itu, usaha-usaha semacam ini – yang pada asalnya baik - menurut hemat saya hendaknya memperhatikan faktor kapan, dimana, dan pada siapa. Semoga Allah memberikan keistiqamahan, barakah, dan hidayah kepada kita semua. Amien...

from= http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2008/11/kaidah-menolak-mafsadat-lebih.html
Baca Selengkapnya >>>