Islam Pedoman Hidup: Zakat Fitri
Tampilkan postingan dengan label Zakat Fitri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat Fitri. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Juni 2019

Tiga Bentuk Penyalahgunaan Zakat


Menjamurnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) menuai berbagai masalah. Banyak aturan zakat yang tidak mereka pahami, sehingga melakukan berbagai praktek yang sejatinya melanggar aturan syariat zakat. Termasuk LAZ di bank syariah melalui program qardhul hasan.

Oleh Muhammad Yassir, Lc, MA*) Penulis adalah dosen STDI Imam Syafi’i Jember

Pelaksanaan ibadah zakat melibatkan tiga kelompok besar. Yakni wajib zakat (pemilik harta), pengelola zakat (amil) dan penerima zakat (ada delapan kelompok). Juga prosesnya, yakni sampainya harta dari wajib zakat ke pihak yang berhak menerimanya. Mengingat banyak pihak terlibat, plus proses yang dilaluinya, tidak bisa dipungkiri kemungkinan adanya kekeliruan. Siapa pun yang memahami perkara ini tidak boleh tinggal diam, tetapi harus berusaha turut memperbaikinya.
Tulisan ini membahas beberapa kekeliruan praktek pelaksanaan zakat.

1. Amil Zakat Tidak Ditunjuk Pemerintah 
Tugas pokok amil adalah mengambil zakat, menjaga dan menyalurkannya. Banyak syarat yang harus dipenuhi amil. Di antaranya, orang Muslim, mukallaf (baligh dan berakal), amanah, dan paham hukum-hukum zakat. Namun syarat terpenting bagi amil yang sah menurut syar’i adalah ia harus ditunjuk pemerintah. Hal ini karena amil berhak mengambil sebagian harta wajib zakat secara paksa bila wajib zakat menolak membayar zakat. Kemampuan “mengambil paksa” ini hanya dimiliki pemerintah. Oleh karena itu panitia zakat yang tidak ditunjuk oleh pemerintah tidak bisa dikategorikan amil zakat secara syar’i.
Pada Ramadhan biasanya menjamur panitia penerima zakat. Mereka mendedikasikan diri sebagai penerima zakat harta maupun zakat fitrah. Panitia-panitia itu muncul atas inisiatif sendiri atau ditunjuk yayasan/takmir masjid dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pemerintah. Bolehkah panitia zakat semacam itu?
Boleh-boleh saja. Asalkan dipahami bahwa semua personel panitia zakat bukan berstatus amil. Mereka hanyalah wakil pihak wajib zakat. Konsekuensinya, wakil tidak berhak memperoleh bagian zakat. Hanya amil yang berhak. Panitia zakat hanya boleh meminta upah dari wajib zakat untuk jasa menyalurkan zakat, dan upah itu bukan diambil dari harta zakat.

Kesalahan fatal ini banyak terjadi di tengah masyarakat kita. Yakni panitia yang bukan ditunjuk resmi pemerintah menganggap pihaknya sebagai amil zakat. Mereka pun merasa berhak mengambil sebagian harta zakat yang dititipkan kepadanya.
Kaitan dengan hal itu, lembaga keuangan syariah yang menampung zakat pada dasarnya juga berstatus bukan amil. Posisinya mirip panitia penampung zakat. Konsekuensinya, Lembaga Amil Zakat (LAZ) bank syariah tidak berhak memaksa nasabah membayar zakat melaluinya. Apalagi mengambil zakat dari tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Lebih dari itu, petugas LAZ juga tidak diperkenankan mengambil bagian dari harta zakat, meski berbentuk kafalah.

2. Menyalurkan Zakat Berbentuk Uang Pinjaman 
Dalam Al-Quran, Allah Ta’ala telah menentukan kelompok orang yang berhak menerima zakat. Allah berfirman, yang artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, untuk melunasi orang berutang (ghorim), untuk jihad fi sabilillah dan untuk ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal untuk pulang)” (QS. At-Taubah: 60).

Proses penyaluran zakat untuk empat kelompok pertama (fakir, miskin, amil dan muallaf) dengan cara menyerahkan zakat kepada mereka dan memberikan hak kepemilikan penuh pada harta tersebut untuk digunakan sesuai keinginan mereka. Sedangkan untuk empat kelompok terakhir (budak, ghorim, fi sabilillah, dan ibnu sabil), zakat diserahkan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Contoh, orang terlilit utang, zakat disalurkan kepadanya hanya untuk melunasi utangnya. Tidak boleh menggunakan zakat untuk keperluan lain (lihat Ibn Qudamah, Al-Mughni 4/130). Intinya, zakat harus diserahkan kepada pihak yang berhak untuk digunakan mereka, tanpa mewajibkan penerima untuk mengembalikannya di kemudian hari kepada amil atau wajib zakat.
Akhir-akhir ini muncul pendapat lain. Pendapat ini menyatakan, boleh meminjamkan dana zakat kepada orang yang membutuhkan uang. Alasannya dengan qiyas (analogi) terhadap ghorim (orang yang terlilit utang). Pendapat ini mengatakan, apabila orang terlilit utang berhak menerima zakat, orang yang butuh uang juga berhak mendapat pinjaman dari uang zakat.
Kalau kita perhatikan, pendapat tersebut keliru dan bertentangan dengan aturan penyaluran zakat, karena tiga alasan. Yakni:
  1. Jika orang itu butuh uang karena dia miskin, seharusnya dia berhak mendapat bagian zakat, bukan dipinjami uang.
  2. Jika orang itu butuh uang karena tidak mampu melunasi utangnya, seharusnya dia berhak mendapatkan zakat untuk melunasi utangnya, dan bukan butuh pinjaman. Karena jika diberikan dalam bentuk pinjaman yang uangnya dari zakat, tidak ada gunanya. Sementara dia juga masih dililit utang. Ini seperti gali lubang tutup lubang.
  3. Jika dia bukan orang miskin, namun butuh uang untuk kebutuhan primer atau konsumtif lain, sejatinya dia tidak berhak menerima zakat. Sehingga menyalurkan zakat kepadanya, walau berbentuk pinjaman, adalah sebuah kesalahan, karena mengakibatkan zakat tertunda sampai ke tangan yang berhak.
Beberapa LAZ bank syariah menyalurkan dana zakat melalui program bernama qardhul hasan (pinjaman lunak) kepada yang berhak menerima zakat seperti fakir, miskin, dan lainnya. Hanya konsekuensinya, penerima dana qardhul hasan itu harus mengembalikan pinjaman itu. Meskipun dalam prakteknya sebagian dari mereka tidak mengembalikannya.
3. Menggunakan Harta Zakat untuk Investasi (Usaha Produktif) 
Pertama, bila investasi diberikan ke golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, dll.
Dalam hal ini, para ahli fikih telah menyatakan keabsahannya dalam kitab fikih mereka. Karena, ketika orang yang berhak telah menerima zakat, otomatis harta tersebut menjadi milik dia sepenuhnya. Terserah dia untuk memanfaatkannya. Untuk membeli barang kebutuhan pokok atau untuk usaha produktif. Mereka tidak harus dibebani tanggung jawab mengembalikannnya. Mereka berhak menerimanya, dan dana itu bukan pinjaman lunak, tetapi murni sedekah.

Kedua,
dana zakat sebagai investasi usaha pemberi zakat.

Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan mengeluarkan zakat dari sebagian harta kaum Muslimin. Berarti dalam harta terdapat hak-hak orang lain yang harus ditunaikan. Syariat Islam telah menentukan waktu pemberian zakat sesuai jenis harta yang wajib dizakati. Oleh sebab itu, yang seharusnya dilakukan orang takwa adalah bersegera menunaikan zakat. Atas dasar ini, wajib zakat tidak berhak menunda pembayaran zakatnya dengan alasan untuk diinvestasikan atau dikembangkan lebih dulu sebagai modal usahanya.
Terlebih bila ditinjau dari sisi lain, investasi pasti mengalami pasang-surut, dan ketidakpastian. Bisa untung dan bisa buntung, yang bisa-bisa zakatnya malah tidak sampai ke yang berhak menerimanya. 
 
Ketiga, investasi yang dilakukan pemerintah atau lembaga amil zakat syar’i.

Sebelumnya kami ingatkan, LAZ yang kami maksud adalah lembaga yang sesuai ketentuan syariah. Artinya, LAZ yang ditunjuk pemerintah sebagaimana penjelasan sebelumnya. Pemerintah atau LAZ adalah jembatan penghubung antara pemberi zakat dan penerima zakat. Karenanya, tanggung jawab mereka adalah memegang amanah menyalurkan zakat kepada yang berhak. Salah satu bentuk amanah itu adalah tidak menggunakan harta zakat kecuali pada tempat penyaluran yang telah ditetapkan dalam Al-Quran.
Sepengetahuan kami, kajian tentang “investasi pemerintah terhadap harta zakat” belum pernah dibahas ulama dahulu, karena hal ini baru dilakukan di pemerintah zaman sekarang. Kesimpulan ini berdasarkan telaah kami terhadap kitab yang secara khusus membahas masalah zakat. Semua pendapat, baik yang membolehkan maupun yang tidak, dinukil dari pendapat ulama zaman sekarang.

Untuk itu, kami mengajak para amil zakat untuk merenungkan: harta zakat yang sedang ditangani LAZ bukanlah harta pribadi. Bukan pula harta warisan untuk dikembangkan dengan harapan mendapat untung. Ini harta amanah yang dibebankan Allah Ta’ala melalui tangan kita. Lantas, dengan alasan apa kita merasa berat melepaskannya kepada yang berhak? Bisa jadi alasan mashlahat yang kita buat hanyalah alasan sepihak. Sementara pihak lain (penerima zakat) lebih senang jika zakatnya segera sampai ke tangan yang berhak menerimanya.

Oleh karena itu, pendapat yang benar, zakat harus disegerakan sampai ke yang berhak menerimanya. Pemerintah/amil hanya pemegang amanah. Mereka tidak boleh menunda penyaluran zakat dengan alasan diinvestasikan atau dikembangkan. Pendapat inilah yang sesuai dengan maksud disyariatkan ibadah zakat. Yaitu mensucikan harta dengan cara menyalurkannya kepada yang berhak. Wallahu A’lam
Jika demikian aturan yang berlaku bagi pemerintah dan LAZ resmi, bagaimana dengan LAZ tidak resmi yang menjamur belakangan ini? Sebagaimana kita pahami, status LAZ tidak resmi hanyalah wakil wajib zakat. Tidak lebih dari itu. Posisi wakil seharusnya lebih lemah dibandingkan amil. Karena itu mereka sama sekali tidak berhak menahan harta zakat, walaupun dengan alasan mengembangkan dana zakat.

Salurkan Sendiri, Lebih Baik!
Agar terhindar dari penyalahgunaan zakat, kami menganjurkan para wajib zakat untuk menyalurkan zakat secara langsung kepada yang berhak. Beberapa alasannya antara lain:
  1. Boleh menyalurkan zakat secara pribadi, baik berupa emas, perak, zakat perniagaan atau uang. Tidak ada kewajiban menyerahkan melalui amil (Al-Majmu’: 6/137).
  2. Kinerja LAZ di Indonesia belum optimal. Praktek beberapa LAZ yang mengambil bagian dana zakat sebagai kafalah, padahal mereka bukan amil, sebagai buktinya.
  3. Ada beberapa bentuk kekeliruan yang dilakukan oleh sebagian LAZ, seperti menyalurkan zakat bukan pada tempatnya. Contoh, digunakan untuk membangun rumah sakit atau sekolah.
  4. Jumlah orang miskin di Indonesia masih banyak. Mereka berhak diutamakan menerima zakat.
    Ada beberapa keuntungan bila menyalurkan zakat secara langsung, di antaranya (lihat syarh Mumti’: 6/205): (1) Mendapatkan pahala lebih banyak, karena ada usaha mencari fakir-miskin dan menyalurkannya dengan tenaga sendiri; (2) Lebih yakin sampainya zakat ke penerimanya; (3) Menampik su’uzhon (buruk sangka) yang mengira orang kaya tidak mengeluarkan zakat; dan (4) Untuk lebih menumbuhkan rasa syukur.
Namun kami tidak menganjurkan menggunakan open house untuk menyalurkan zakat. Selain menimbulkan keributan, kecelakaan dan kekacauan, juga diragukan sampainya zakat ke yang berhak. Kita tidak tahu orang yang datang mengantre zakat adalah orang yang berhak menerima zakat atau bukan. Jalan keluarnya, data fakir miskin, datangi rumahnya dan serahkan zakat kita ke mereka.
Semoga menjadi pencerahan bagi pelaksanaan ibadah zakat yang sesuai syariah. 
Wallahu A’lam.***


++++++
Share Ulang:
Citramas, 18 Syawal 1440
Sumber=  https://pengusahamuslim.com/5407-tiga-bentuk-penyalahgunaan-zakat.html
Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 18 Juni 2019

Indahnya Sistem Perekonomian Islam

 
Jadi orang miskin sering kali bukanlah pilihan, namun keterpaksaaan alias kodrat. Betapa banyak dari orang miskin yang berjuang dengan banting tulang peras keringat sepanjang siang dan selebar malam. Namun walaupun keringat telah diperas dan tulang telah dibanting, toh tetap saja kemiskinan tetap melilit dengan erat.

Kondisi banyak dari mereka memang sangat menyedihkan, dan siapapun yang mengetahuinya pasti tersayat pilu, dan merasa iba. Namun demikian, apakah rasa iba dan pilu semata cukup untuk merubah kondisi mereka menjadi kaya raya?
Demikian pula halnya dengan ikut menangis bersama mereka atau merintih bersama mereka juga belum cukup untuk membalikkan kondisi mereka. Rasa iba sepatutnya diikuti dengan langkah nyata, sehingga derita dan beban saudara kita kaum faqir dan miskin menjadi ringan.
والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه

Dan Allah pasti menolong hamba-Nya selama hamba-Nya tersebut juga sudi untuk menolong saudaranya yang lain(Muslim)

Karena itu dalam islam disyari’atkan berbagai syari’at yang bertujuan untuk mewujudkan sistem distribusi ulang (redistribution) harta kekayaan. Dalam sistem syariat Islam diajarkan: zakat, infak, hukum warisan, nafkah, manihah, hibah, hadiah, fai’, ghanimah, ariah, kafarat, ihyaul mawat (menghidupkan lahan tidur), hutang piutang yang bebas riba, dan lainnya.
Dengan berbagai syari’at tersebut harta kekayaan dapat berputar secara berkesinambungan dan merata di seluruh lapisan masyarakat. Sistem distribusi ulang yang diajarkan syari’at Islam menjamin terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan harmonis, saling menyayangi dan menyantuni, tepo seliro dan bersaudara.
مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى

Perumpamaan kaum mukminin dalam urusan cinta, kasih sayang dan bahu membahu sesama mereka bagaikan satu tubuh, bila ada satu anggota tubuh yang sakit niscaya seluruh tubuh turut merasakan susah tidur dan demam(Muttafaqun ‘Alaih)

Tulisan ini adalah upaya untuk menggambarkan tentang sistem perekonomian Islam yang begitu indah. Harapannya anda dapat memahami kondisi perekonomian masyarakat yang ada saat ini, yang menerapkan sistem kapitalis; yang kaya harus tetap kaya dan bahkan semakin kaya sedangkan yang miskin harus tetap miskin dan kalau bisa semakin miskin. Kondisi semacam ini adalah hasil pasti dari sistem perekonomian kapitalis, sebagaimana yang telah Allah Ta’ala perigatkan pada ayat berikut:
(مَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ)

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu (QS. al Hasyr 7)

Dan diisyaratkan pula oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada banyak hadits, diantaranya pada hadits berikut:
أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Sejatinya Allah telah mewajibkan atas mereka untuk membayar sedekah (zakat) yang dipungut dari orang orang kaya dan didistribusikan ulang kepada kaum fakir dari kalangan mereka sendir. (Muttafaqun ‘alaih)

Karena itu, siapapun, dan bagaimanapun dan apapun yang terjadi selama sistem perekonomiannya adalah kapitalis, maka yang kekayaan itu hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang. Masihkah anda ragu dan mengharap agar sistem perekonomian yang ada dapat mengentaskan anda atau saudara anda dari kemiskinan? Bukankah, fakta telah membuktikan dan bahkan anda telah menjadi bagian dari korbannya?

Hanya dengan memohon dan bertawakkal kepada Allah, selanjutnya anda banting tulang dan peras keringat solusi yang tepat untuk menghadapi kondisi perekonomian yang ada. Semoga Allah Ta’ala merahmati dan melindungi kita semua sehingga selamat dari petaka keangkara-murkaan penganut kapitalis.

Penulis: Ust. DR. Muhammad Arifin Baderi, Lc., MA.
Artikel Muslim.Or.Id

++++++
Share Ulang:
Citramas, 15 Syawal 1440
Sumber=  https://muslim.or.id/23587-indahnya-sistem-perekonomian-islam.html

Baca Selengkapnya >>>

Sabtu, 09 Juni 2018

Di Mana Zakat Fitrah Ditunaikan?



Di mana zakat fitrah ditunaikan? Misalnya keseharian kita di Jakarta, namun pas mudik berada di Jogja. Kita pun melaksanakan shalat ‘ied di Jogja. Apakah zakat ditunaikan di Jogja atau di Jakarta?

Asalnya, zakat fitrah disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 345.

Dalam kitab Asnal Matholib Syarh Rowdhuth Tholib, ia berkata mengenai masalah zakat harta (zakat maal). Zakat tersebut ditunaikan di negeri di mana harta tersebut berada. Sedangkan untuk zakat fitrah ditunaikan pada tempat di mana seseorang bertemu Idul Fithri karena itulah sebab wajibnya zakat fitrah. (Dinukil dari Fatwa Islam Web)

Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati Idul Fithri.

Misalnya pula ada yang ketika hari Idul Fithri merantau ke Yogyakarta, sedangkan istri berada di Jakarta. Maka istri menunaikan zakat fitrah di Jakarta, sedangkan suami menunaikannya di Yogyakarta.

Catatan yang perlu diperhatikan, zakat tersebut tetap disalurkan sebelum shalat ‘ied. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Kalau disalurkan setelah shalat ‘ied. Statusnya berarti sedekah biasa, namun tetap wajib ditunaikan.

Hanya Allah yang memberi taufik.
Disusun di pagi hari penuh berkah, 28 Ramadhan 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


________________
Share Ulang:



Baca Selengkapnya >>>

Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah?





Mengganti zakat fitrah (zakat fitri) dengan uang

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, bagaimana jika saya membayar zakat fitrah dengan uang, bukan dengan makanan pokok? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Masalah ini termasuk kajian yang banyak menjadi tema pembahasan di beberapa kalangan dan kelompok yang memiliki semangat dalam dunia Islam. Tak heran, jika kemudian pembahasan ini meninggalkan perbedaan pendapat.

Sebagian melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang secara mutlak, sebagian memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tetapi dengan bersyarat, dan sebagian lain memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tanpa syarat

Yang menjadi masalah adalah sikap yang dilakukan orang awam. Umumnya, pemilihan pendapat yang paling kuat menurut mereka, lebih banyak didasari logika sederhana dan jauh dari ketundukan terhadap dalil. Jauhnya seseorang dari ilmu agama menyebabkan dirinya begitu mudah mengambil keputusan dalam peribadahan yang mereka lakukan. Seringnya, orang terjerumus ke dalam qiyas (analogi), padahal sudah ada dalil yang tegas.

Uraian ini bukanlah dalam rangka menghakimi dan memberi kata putus untuk perselisihan pendapat tersebut. Namun, ulasan ini tidak lebih dari sebatas bentuk upaya untuk mewujudkan penjagaan terhadap sunah Nabi dan dalam rangka menerapkan firman Allah, yang artinya, Jika kalian berselisih pendapat dalam masalah apa pun maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (Q.s. An-Nisa’:59)

Allah menegaskan bahwa siapa saja yang mengaku beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka setiap ada masalah, dia wajib mengembalikan permasalahan tersebut kepada Alquran dan As-Sunnah. Siapa saja yang tidak bersikap demikian, berarti ada masalah terhadap imannya kepada Allah dan hari akhir.

Pada penjelasan ini, terlebih dahulu akan disebutkan perselisihan pendapat ulama, kemudian di-tarjih (dipilihnya pendapat yang lebih kuat). Pada kesempatan ini, Penulis akan lebih banyak mengambil faidah dari risalah Ahkam Zakat Fitri, karya Nida’ Abu Ahmad.

Perselisihan ulama “zakat fitrah dengan uang”

Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini (zakat fitrah dengan uang). Pendapat pertama, memperbolehkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan mata uang. Pendapat kedua, melarang pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang. Permasalahannya kembali kepada status zakat fitri. Apakah status zakat fitri (zakat fitrah) itu sebagaimana zakat harta ataukah statusnya sebagai zakat badan?

Jika statusnya sebagaimana zakat harta maka prosedur pembayarannya sebagaimana zakat harta perdagangan. Pembayaran zakat perdagangan tidak menggunakan benda yang diperdagangkan, namun menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayarkan. Sebagaimana juga zakat emas dan perak, pembayarannya tidak harus menggunakan emas atau perak, namun boleh menggunakan mata uang yang senilai.

Sebaliknya, jika status zakat fitri (zakat fitrah) ini sebagaimana zakat badan maka prosedur pembayarannya mengikuti prosedur pembayaran kafarah untuk semua jenis pelanggaran. Penyebab adanya kafarah ini adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh badan, bukan kewajiban karena harta. Pembayaran kafarah harus menggunakan sesuatu yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menggunakan selain yang ditetapkan.

Jika seseorang membayar kafarah dengan selain ketentuan yang ditetapkan maka kewajibannya untuk membayar kafarah belum gugur dan harus diulangi. Misalnya, seseorang melakukan pelanggaran berupa hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan, tanpa alasan yang dibenarkan. Kafarah untuk pelanggaran ini adalah membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin, dengan urutan sebagaimana yang disebutkan. Seseorang tidak boleh membayar kafarah dengan menyedekahkan uang seharga budak, jika dia tidak menemukan budak. Demikian pula, dia tidak boleh berpuasa tiga bulan namun putus-putus (tidak berturut-turut). Juga, tidak boleh memberi uang Rp. 5.000 kepada 60 fakir miskin. Mengapa demikian? Karena kafarah harus dibayarkan persis sebagaimana yang ditetapkan.

Di manakah posisi zakat fitri (zakat fitrah)?

Sebagaimana yang dijelaskan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwasanya zakat fitri (zakat fitrah) itu mengikuti prosedur kafarah karena zakat fitri (zakat fitrah) adalah zakat badan, bukan zakat harta. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa zakat fitri adalah zakat badan –bukan zakat harta– adalah pernyataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma tentang zakat fitri.

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….(H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri (zakat fitrah), sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok ….”(H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Dua riwayat ini menunjukkan bahwasanya zakat fitri berstatus sebagai zakat badan, bukan zakat harta. Berikut ini adalah beberapa alasannya:
1.     Adanya kewajiban zakat bagi anak-anak, budak, dan wanita. Padahal, mereka adalah orang-orang yang umumnya tidak memiliki harta. Terutama budak; seluruh jasad dan hartanya adalah milik tuannya. Jika zakat fitri merupakan kewajiban karena harta maka tidak mungkin orang yang sama sekali tidak memiliki harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
2.     Salah satu fungsi zakat adalah penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa serta perbuatan atau ucapan jorok. Fungsi ini menunjukkan bahwa zakat fitri berstatus sebagaimana kafarah untuk kekurangan puasa seseorang.

Apa konsekuensi hukum jika zakat fitri (zakat fitrah) berstatus sebagaimana kafarah?

Ada dua konsekuensi hukum ketika status zakat fitri itu sebagaimana kafarah:
1.     Harus dibayarkan dengan sesuatu yang telah ditetapkan yaitu bahan makanan.
2.     Harus diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk menutupi hajat hidup mereka, yaitu fakir miskin. Dengan demikian, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada amil, mualaf, budak, masjid, dan golongan lainnya. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 25:73)
Sebagai tambahan wacana, berikut ini kami sebutkan perselisihan ulama dalam masalah ini.

Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang

Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.

Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”

Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”

Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).

Pendapat yang melarang pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang

Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang. Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan, Imam Malik dan Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah jika membayar zakat fitri menggunakan mata uang. Berikut ini nukilan perkataan mereka.

Perkataan Imam Malik

Imam Malik mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)
Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitri senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad-Din Al-Khash)

Perkataan Imam Asy-Syafi’i

Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)

Perkataan Imam Ahmad

Al-Khiraqi mengatakan, “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)

Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat menggunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)

Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku, “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan, “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.’ Allah juga berfirman, Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.’ Ada beberapa orang yang menolak sunah dan mengatakan, ‘Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2:671)
Zahir mazhab Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa pembayaran zakat fitri dengan nilai mata uang itu tidak sah.

Beberapa perkataan ulama lain:
  • Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Allah mewajibkan pembayaran zakat fitri dengan bahan makanan sebagaimana Allah mewajibkan pembayaran kafarah  dengan bahan makanan.” (Majmu’ Fatawa)
  • Taqiyuddin Al-Husaini Asy-Syafi’i, penulis kitab Kifayatul Akhyar (kitab fikih Mazhab Syafi’i) mengatakan, “Syarat sah pembayaran zakat fitri harus berupa biji (bahan makanan); tidak sah menggunakan mata uang, tanpa ada perselisihan dalam masalah ini.” (Kifayatul Akhyar, 1:195)
  • An-Nawawi mengatakan, “Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fitri menggunakan uang kecuali dalam keadaan darurat.” (Al-Majmu’)
  • An-Nawawi mengatakan, “Tidak sah membayar zakat fitri dengan mata uang menurut mazhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.” (Al-Majmu’)
  • Asy-Syairazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Tidak boleh menggunakan nilai mata uang untuk zakat karena kebenaran adalah milik Allah. Allah telah mengkaitkan zakat sebagaimana yang Dia tegaskan (dalam firman-Nya), maka tidak boleh mengganti hal itu dengan selainnya. Sebagaimana berkurban, ketika Allah kaitkan hal ini dengan binatang ternak, maka tidak boleh menggantinya dengan selain binatang ternak.” (Al-Majmu’)
  • Ibnu Hazm mengatakan, “Tidak boleh menggunakan uang yang senilai (dengan zakat) sama sekali. Juga, tidak boleh mengeluarkan satu sha’ campuran dari beberapa bahan makanan, sebagian gandum dan sebagian kurma. Tidak sah membayar dengan nilai mata uang sama sekali karena semua itu tidak diwajibkan (diajarkan) Rasulullah.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar, 3:860)
  • Asy-Syaukani berpendapat bahwa tidak boleh menggunakan mata uang kecuali jika tidak memungkinkan membayar zakat dengan bahan makanan.” (As-Sailul Jarar, 2:86)
Di antara ulama abad ini yang mewajibkan membayar dengan bahan makanan adalah Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-Utsaimin, Syekh Abu Bakr Al-Jazairi, dan yang lain. Mereka mengatakan bahwa zakat fitri tidak boleh dibayarkan dengan selain makanan dan tidak boleh menggantinya dengan mata uang, kecuali dalam keadaan darurat, karena tidak terdapat riwayat bahwa Nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang. Bahkan tidak dinukil dari seorang pun sahabat bahwa mereka membayar zakat fitri dengan mata uang. (Minhajul Muslim, hlm. 251)

Dalil-dalil masing-masing pihak

Dalil ulama yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang:
1.     Dalil riwayat yang disampaikan adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al-Hasan Al-Bashri. Sebagian ulama menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dalil nash (Alquran, al-hadits, atau perkataan sahabat) dalam masalah ini.
2.     Istihsan (menganggap lebih baik). Mereka menganggap mata uang itu lebih baik dan lebih bermanfaat untuk orang miskin daripada bahan makanan.

Dalil dan alasan ulama yang melarang pembayaran zakat dengan mata uang:

Pertama, riwayat-riwayat yang menegaskan bahwa zakat fitri harus dengan bahan makanan.
  • Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  • “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … sebagai makanan bagi orang miskin .…” (H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  • Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Dahulu, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Dahulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan, “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma.” (H.r. Al-Bukhari, no. 1439)
  • Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskanku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitri). Kemudian datanglah seseorang mencuri makanan, lalu aku berhasil menangkapnya ….”(H.r. Al-Bukhari, no. 2311)
Kedua, alasan para ulama yang melarang pembayaran zakat fitri dengan mata uang.

1. Zakat fitri adalah ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya.

Termasuk yang telah ditetapkan dalam masalah zakat fitri adalah jenis, takaran, waktu pelaksanaan, dan tata cara pelaksanaan. Seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fitri selain jenis yang telah ditetapkan, sebagaimana tidak sah membayar zakat di luar waktu yang ditetapkan.

Imam Al-Haramain Al-Juwaini Asy-Syafi’i mengatakan, “Bagi mazhab kami, sandaran yang dipahami bersama dalam masalah dalil, bahwa zakat termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Pelaksanaan semua perkara yang merupakan bentuk ibadah itu mengikuti perintah Allah.” Kemudian beliau membuat permisalan, “Andaikan ada orang yang mengatakan kepada utusannya (wakilnya), ‘Beli pakaian!’ sementara utusan ini tahu bahwa tujuan majikannya adalah berdagang, kemudian utusan ini melihat ada barang yang lebih manfaat bagi majikannya (daripada pakaian), maka sang utusan ini tidak berhak menyelisihi perintah majikannya. Meskipun dia melihat hal itu lebih bermanfaat daripada perintah majikannya. (Jika dalam masalah semacam ini saja wajib ditunaikan sebagaimana amanah yang diberikan, pent.) maka perkara yang Allah wajibkan melalui perintah-Nya tentu lebih layak untuk diikuti.”

Harta yang ada di tangan kita semuanya adalah harta Allah. Posisi manusia hanyalah sebagaimana wakil. Sementara, wakil tidak berhak untuk bertindak di luar batasan yang diperintahkan. Jika Allah memerintahkan kita untuk memberikan makanan kepada fakir miskin, namun kita selaku wakil justru memberikan selain makanan, maka sikap ini termasuk bentuk pelanggaran yang layak untuk mendapatkan hukuman. Dalam masalah ibadah, termasuk zakat, selayaknya kita kembalikan sepenuhnya kepada aturan Allah. Jangan sekali-kali melibatkan campur tangan akal dalam masalah ibadah karena kewajiban kita adalah taat sepenuhnya.

Oleh karena itu, membayar zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana telah diketahui bersama, ibadah yang ditunaikan tanpa sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya adalah ibadah yang tertolak.

2. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum sudah ada mata uang dinar dan dirham.

Akan tetapi, yang Nabi praktikkan bersama para sahabat adalah pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan dinar atau dirham. Padahal beliau adalah orang yang paling memahami kebutuhan umatnya dan yang paling mengasihi fakir miskin. Bahkan, beliaulah paling berbelas kasih kepada seluruh umatnya.

Allah berfirman tentang beliau, yang artinya, Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat berbelas kasi lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (Q.s. At-Taubah:128)

Siapakah yang lebih memahami cara untuk mewujudkan belas kasihan melebihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
__________________

Share Ulang:

Baca Selengkapnya >>>