Fatwa Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmyrahimahullâh
Pertanyaan
Kami sedang mengalami fenomena dari parairhabiyyin ‘teroris’, yaitu perbuatan mereka yang mereka namakan amaliyyâtistisyhâdiyah ‘amalan-amalan menuntut kesyahidan’, maka apakah hukum perbuatan tersebut?
Jawaban
Tindakan-tindakan ini adalah tindakan-tindakan bunuh diri, pelakunya (dianggap sebagai) orang yang bunuh diri. (Perbuatan ini) adalah haram, tidaklah boleh melakukannya, meskipun mereka (para pelaku dan pendukungnya, -pent.) menyangka bahwa mereka melakukan (perbuatan) ini sebagai jihad. Sangkaan ini tidaklah benar, bahkan ini adalah tindakan bunuh diri (semata) serta pembunuhan terhadap kaum muslimin, menumpahkan darah yang haram (untuk ditumpahkan), membunuh jiwa-jiwa yang terjaga, dan merusak harta-harta yang diharamkan (untuk dirusak). Semua (perbuatan) ini telah mengumpulkan segala kejelekan, dan bersama mereka terdapat banyak sekali kejelekan, dan kita berlindung kepada Allah.[1]
Fatwa Syaikh Rabî’ bin Hâdy Al-Madkhaly hafizhahullâh
Pertanyaan
Kami sedang mengalami fenomena dari para irhabiyyin ‘teroris’, yaitu perbuatan mereka yang mereka namakan amaliyyât istisyhâdiyah ‘amalan-amalan menuntut kesyahidan’, maka apakah hukum perbuatan tersebut?
Jawaban
Amalan ini adalah perbuatan dosa yang Allah Tabâraka wa Ta’âlâ telah mengharamkannya. Adapun orang yang membunuh dirinya, tempatnya adalah di neraka, dia kekal di situ selamanya, sebagaimana (keterangan yang) datang dalam hadits,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِيْ يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِيْ بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا … وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
“Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sepotong besi, besinya itu akan berada di tangannya, dia memukul-mukul perutnya dengan besi itu di dalam neraka, (dia) kekal di dalam neraka itu selamanya[2] …, dan barang siapa yang menghempaskan dirinya dari (atas) gunung sehingga dia membunuh dirinya, dia akan (terus dalam keadaan) terhempas di dalam neraka, tempat dia kekal pada neraka itu selamanya.” [3]
Maka, (amalan) ini adalah perkara yang haram dan tidak boleh … (ada kata yang agak samar) … yang nash-nash telah menjelaskan akan keburukan amalan ini, (juga tentang) mengerikannya serta diharamkannya.
Orang yang betul-betul menghormati dinul Islam tidak akan berbuat seperti perbuatan ini,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kalian kepada Allah sesuai kemampuan kalian.” [At-Taghâbun: 16]
Bagi seseorang, yang pertama (yang seharusnya ia lakukan) adalah belajar, yang kedua adalah mengajar dan menyebarkan dakwahnya di tengah-tengah kaum muslimin hingga ada suatu umat yang berjihad untuk meninggikan kalimat Allah. Adapun orang yang tidak berdakwah kepada tauhidillah ‘pengesaan kepada Allah dalam beribadah’, tidak pula kepada pengikhlasan agama (hanya) kepada Allah, sementara dia melihat kesyirikan-kesyirikan, bid’ah-bid’ah, dan kesesatan-kesesatan lalu dia tidak menangani (untuk mengatasinya), (tetapi) yang ia lakukan hanyalah gangguan dengan “menyembelih” dirinya, hal ini tidak akan pernah memberikan manfaat kepada Islam dan kaum muslimin. Dia membinasakan dirinya di dunia dan akhirat, dan pada hal yang demikian itu, dia tidak memiliki kebaikan apapun yang bermanfaat baginya, baik dalam (kehidupan) duniawi maupun ukhrawinya, dan tidak memberi manfaat kepada Islam dan kaum muslimin.
Amalan yang bermanfaat bagi kaum muslimin adalah kita kembali -pada sesuatu yang telah kusebutkan pada ceramah yang telah berlalu- kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah ‘alaihish shalâtu was salâm. (Kitabullah dan Sunnah) itu adalah ukuran yang akan mewujudkan kemuliaan dan kemenangan, dan dengannya, akan terwujud jihad yang benar yang bertujuan untuk meninggikan kalimat AllahTabâraka wa Ta’âlâ.
Adapun amalan-amalan jahiliyah ini, amalan-amalan ini (hanya) dilakukan oleh orang-orang Hindu, dilakukan oleh orang-orang Jepang, dan dilakukan oleh orang-orang Nashara dan Yahudi. Tidak ada di dalam Islam hal-hal seperti ini dan tidak pernah melekat pada kaum muslimin amalan ini. Hal ini sangat jauh dari sesuatu yang mereka cintai dan dari sesuatu yang mereka pesankan/sampaikan kepada manusia.
Aku nasihatkan kepada mereka (pelaku perbuatan) ini agar bertakwa kepada Allah, agar belajar dan menyebarkan agama Allah yang haq sebab sesungguhnya hal ini termasuk jihad terbesar, agar mereka membela kepedihan umat ini dengan agama Allah yang haq, serta menunaikan sebab-sebab yang menghidupkan umat ini dengan agama Allah yang haq,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kalian, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kalian akan dikumpulkan.” [Al-Anfâl: 24]
Manusia (kaum muslimin) berada dalam ketelantaran, kesengsaraan, dan tidak akan menikmati kehidupan yang baik, yang bermanfaat di dunia maupun di akhirat, kecuali kalau mereka menerapkan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya, serta mengambil sebab-sebabnya. Hal itulah yang bermanfaat untuk mereka.
Boleh jadi orang yang bunuh diri ini adalah seorang penganut khurafat maka apa yang akan bermanfaat baginya?
Meskipun pelaku bunuh diri ini adalah orang yang ikhlas, apa pula yang akan bermanfaat baginya dari amalan ini?
Apa (amalan) yang mencukupi untuk umat?
Betapa banyak kejelekan yang menimpa umat ini karena amalan-amalan yang semisal dengan ini, peledakan-peledakan, bunuh diri, dan (amalan-amalan) yang semodel dengan (amalan) itu. Perkara-perkara ini tidak pernah dilakukan oleh para nabi, tidak pula oleh para shahabat, tidak juga oleh para imam Islam yang ikhlas. Mereka ini tidak pernah menyeru manusia kepada perkara ini. Hal ini tidak lain adalah seruan-seruan dakwah orang-orang jahil dan amalan-amalan para syaithan. Kita memohon kepada Allah agar menunjuki umat ini kepada hal yang bermanfaat baginya dan agar umat ini bisa mendapatkan para da’i yang shadiq (benar dan jujur) serta para ulama yang memberi nasihat. Sesungguhnya Rabb-ku Maha Mendengar segala do’a.[4]
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar-Râjihy hafizhahullâh
Pertanyaan
Apa pandangan engkau tentang pergerakan-pergerakan yang mencari syahid yang ada di permukaan bumi saat ini?
Jawaban
Saya memandang bahwa hal ini bukanlah suatu hal yang disyariatkan. (Keterangan) yang tampak dari dalil-dalil bahwa hal itu bukanlah perkara yang disyariatkan sebab hal itu bukan salah satu jenis duel antara dua barisan dalam peperangan, dan bukan salah satu jenis perbuatan orang yang melemparkan dirinya melawan Romawi. Mereka (orang-orang yang membolehkannya, -pent.) berkata bahwa hal ini termasuk di antara jenis tersebut, (tetapi) kita mengatakan bahwa hal ini bukan salah satu jenis tersebut (karena beberapa alasan):
Pertama, pergerakan-pergerakan, yang mereka namakan sebagai pergerakan mencari syahid, bukan dalam barisan perang, tetapi hanya datang tanpa keberadaan perang; (pergerakan) itu datang kepada sekelompok manusia yang lengah kemudian meledakkan dirinya di tengah-tengah mereka. Perbuatan ini bukanlah (dilakukan) dalam barisan perang, sementara (keterangan dari) nash-nash yang datang keadaannya berada dalam barisan perang, yang kaum muslimin (berada pada) satu barisan perang dan kaum kafir (berada pada) satu barisan. Mereka saling berperang kemudian seorang mukmin melemparkan dirinya di tengah orang-orang kafir.
Kedua, orang-orang yang menerjunkan dirinya di tengah orang-orang kafir tidaklah membunuh dirinya karena terkadang ia selamat. Berbeda dengan orang-orang yang meledakkan dirinya, hal ini namanya bunuh diri dengan meledakkan dirinya.
Ketiga, bahwa telah tsabit (tetap/sah) riwayat tentang perang Khaibar bahwa tatkala ‘Âmir Ibnul Akwa’ radhiyallâhu ‘anhu berduel melawan seorang Yahudi, -(keterangan) ini dalam Shahîh Al-Bukhâry [5]-, mata pedang beliau membalik ke arahnya sehingga mengenai bagian kakinya, kemudian beliau meninggal. Maka, sebagian shahabat berkata, “Sesungguhnya ‘Âmir Ibnul Akwa’ telah membatalkan jihadnya bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.” Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mendatangi saudara (‘Âmir), (yaitu) Salamah Ibnul Akwa’ radhiyallâhu ‘anhu, yang ternyata Salamah sedang bersedih. Maka beliau menanyakannya. (Salamah) berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya mereka mengatakan bahwasanya ‘Âmir telah batal jihadnya,” maka Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallamberkata, “Sungguh telah berdusta orang yang mengatakan demikian. Sungguh dia telah bersungguh-sungguh dan seorang mujahid, sangat sedikit orang Arab yang tumbuh dengan sifat demikian.” Bila shahabat saja kesulitan memahami perihal ‘Âmir, yang mata pedangnya membalik ke arahnya di luar kehendaknya[6], lalu mereka berkata bahwa (‘Âmir) telah batal jihadnya, bagaimana pula dengan orang-orang yang meledakkan dirinya atas pilihannya sendiri?[7]
Fatwa Syaikh ‘Ubaid bin Abdullah Al-Jâbiry hafizhahullâh
Pertanyaan
Apa hukum amaliyyât intihâriyyah ‘aksi-aksi bunuh diri’, yang dilakukan oleh sebagian orang yang berperang pada hari-hari ini?
Jawaban
(Perbuatan tersebut) adalah nama di atas penamaannya, yaitu intihâriyyah ‘bunuh diri’, walaupun sebagian orang menamakannya istisyhadiyah ‘menuntut kesyahidan’. Hal tersebut adalah bunuh diri, (karena):
Pertama, telah datang nash-nash shahih yang sangat banyak dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dengan bentuk umum bahwa orang yang membunuh dirinya berada di dalam neraka.
Kedua, amalan-amalan tersebut tidak membuat nikâyah ‘kekalahan, kehancuran’ terhadap musuh, bahkan hanya semakin mengobarkan, membangkitkan, dan memicu (kemarahan) musuh, serta menggerakkan kekuatan yang tadinya mereka sembunyikan terhadap umat Islam.
Ketiga, setelah melihat ke bumi tempat kejadian -sebagaimana yang mereka katakan-, apa (dampak) yang ditimbulkan oleh amaliyyât intihâriyyah ini untuk Palestina terhadap Israel[8]? Pelaku bunuh diri atau penuntut kesyahidan ini -menurut penamaan mereka- meledakkan diri dan mobilnya, merusak bangunan-bangunan terbatas, seperti pompa-pompa bensin, stasiun kereta api atau tempat-tempat perniagaan, serta kadang ia membunuh beberapa orang dan melukai orang selainnya, tetapi apakah yang dilakukan oleh Israel? Karena hal tersebut, Israel menghancurkan (tempat) yang basah dan yang kering, menghancurkan berbagai negeri, dan menyerang tiba-tiba sejumlah rumah. Allah yang Maha Mengetahui akibat di belakang berbagai serangan tiba-tiba tersebut berupa perampasan, perompokan, dan pelanggaran terhadap kehormatan.
Maka, sewajibnya atas setiap orang yang berjihad untuk berusaha menjaga kemulian Islam dan menjauhi segala hal yang padanya ada kebinasaan untuk Islam dan penganutnya. Akan tetapi, mereka (para pelaku intihâriyyah) itu adalah orang-orang jahil, dan tidak ada bendera yang kuat, yang menegakkan hukum di tengah mereka, mengatur mereka dengan baik, dan mengajari mereka jihad yang benar dengan merujuk kepada para ulama. Yang ada hanyalah teriakan-teriakan sengau dan kelompok-kelompok. Setiap kelompok menguji coba kekuatannya dan memamerkan keperkasaannya. Bahkan, hal tersebut adalah amalan yang bodoh tanpa perhitungan yang membahayakan Islam dan penganutnya, membuat kerusakan dan tidak mengadakan perbaikan, bahkan hal tersebut sama sekali tidak tergolong ke dalam jihad syar’i dan sama sekali tidak berada di atas Sunnah.[9]
[1] Jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan kepada beliau pada Daurah Salafiyah, Medan, 28-29 Dzulhijjah 1426 H, bertepatan dengan 28-29 Januari 2006 M.
[2] Sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, “… (Dia) kekal di dalam neraka itu selamanya …,” sama dengan firman Allah Ta’âlâ,
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin secara sengaja, balasan dia adalah Jahannam. Dia kekal di dalam (Jahannam) itu ….” [An-Nisâ`: 93]
Nash ayat dan hadits di atas, serta beberapa dalil yang semakna, dijadikan pegangan oleh kaum Khawârij dan Mu’tazilah dalam mengafirkan pelaku dosa besar. Tentunya pemahaman ini keliru dan batil karena beberapa alasan:
Pertama, makna yang dipahami oleh kaum Khawârij dan Mu’tazilah adalah hal yang bertentangan dengan dalil-dalil muhkamah ‘tegas, jelas’ perihal ketidakkafiran pelaku dosa besar –membunuh dan selainnya-. Pada hal. 267-271, kami telah menyebutkan sebagian dalil muhkamah tentang hal ini.
Kedua, para ulama bersepakat bahwa pelaku dosa besar tidak kekal di dalam neraka apabila dia meninggal di atas tauhid. Para ulama bersepakat pula bahwa pelaku dosa besar, dari kalangan orang-orang yang bertauhid, tidak kekal di dalam neraka jika dimasukkan ke dalam neraka tersebut sebagaimana penjelasan dalam hadits-hadits yang berjumlah mutawâtir.
Ketiga, penyebutan “kekal di dalam neraka” dalam sejumlah ayat dan hadits, terhadap sebagian pelaku dosa besar, tidak mesti bermakna kekal di dalam neraka dan tidak akan keluar lagi dari neraka tersebut. Hal ini karena penggunaan kata “kekal”, dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits, mempunyai dua makna –di kalangan ahli tafsir dan ahli bahasa-:
- Kekal abadi, yaitu kekal di dalam neraka selama-lamanya, tidak akan keluar lagi dari neraka tersebut, sebagaimana penyebutan terhadap orang-orang kafir dalam berbagai ayat dan hadits.
- Kekal amadi ‘dalam jangka waktu yang sangat panjang’, yaitu pelaku dosa besar disiksa dalam jangka waktu yang sangat panjang sehingga sepintas lalu seseorang akan menyangka bahwa pelaku tersebut kekal di dalam neraka, padahal tidak.
Makna kedua inilah yang wajib digunakan dalam memahami ayat-ayat dan hadits-hadits yang menjelaskan ancaman kekekalan di dalam neraka bagi pelaku dosa besar dari kalangan orang-orang yang bertauhid. Wallâhu Ta’âlâ A’lam.
Silakan membaca buku-buku tafsir ulama Salaf seputar pembahasan Surah An-Nisâ` ayat 93. Buku-buku ulama Salaf terdahulu banyak menjelaskan uraian masalah ini pada pembahasan pelaku dosa besar, pembahasan iman, dan pembahasan syafa’at bagi pelaku dosa besar.
Baca jugalah Ad-Durar As-Saniyyah 1/361, Syarh Al-‘Aqîdah Al-Wasithiyyah1/263-266 karya Ibnu ‘Utsaimin, Al-Wâfy hal. 165 karya Shalih Âlu Asy-Syaikh, dan selainnya.
[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 5778, Muslim no. 109, At-Tirmidzy no. 2048-2049, dan An-Nasâ`iy 4/66 dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu. -pen.
[4] Jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan kepada beliau pada Daurah Salafiyah, Medan, 28-29 Dzulhijjah 1426 H, bertepatan dengan 28-29 Januari 2006 M.
[5] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 4196 dan Muslim no. 1802 dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallâhu ‘anhu.
[6] Apalagi hal ini terjadi dalam sebuah peperangan dan jihad syar’i -pen.
[7] Dari kaset fatwa-fatwa ulama tentang peledakan, demonstrasi, dan pembunuhan senyap, dengan perantara Al-Fatâwâ Asy-Syari’iyyah Fî Al-Qadhâyâ Al-Ashriyyah hal. 132-133 secara ringkas.
[8] Pada hal. 336 cat. kaki no. 391, telah berlalu kritikan unutk penyebutan Yahudi, penjajah Palestina, dengan nama Israil. Hal ini tentu dimaklumi di sisi Syaikh ‘Ubaid Al-Jâbiry hafizhahullâh. Namun, sebagian ulama kadang menyebut nama Israilsebagai suatu nama yang telah melekat di kalangan orang-orang awam. Oleh karena itu, penggunaan nama tersebut kadang bukan karena pembolehan, melainkan dari sisi menyampaikan sesuatu kepada manusia berdasarkan hal-hal yang mereka pahami. Wallâhu A’lam.
[9] Dari kaset fatwa-fatwa ulama tentang peledakan, demonstrasi, dan pembunuhan senyap dengan perantara Al-Fatâwâ Al-Muhimmah Fî Tabshîr Al-Ummah hal. 81-82 karya Jamâl Al-Hâratsy.
from=http://dzulqarnain.net/fatwa-para-ulama-seputar-bom-bunuh-diri-bag-3.html