Penjelasan Hadits Adab & Akhlaq Bulughul Maram: (3) Enam Hak Sesama Muslim
BAB 1 ADAB
MUQADIMAH
Pembaca yang dirahmati oleh Allāh
Subhānahu wa Ta'āla. Kitābul Jāmi' adalah bagian dari kitab Bulūghul
Marām min Adillatil Ahkām yang ditulis oleh Al-Hāfizh Ibnu Hajar
rahimahullāh. Beliau rahimahullāh meletakkan kitab ini di bagian akhir
dari Buluughul Maraam min Adillatil Ahkaam.
Sebagaimana kita
ketahui bahwa Kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām adalah kitab yang
mengumpulkan hadits-hadits Nabi tentang fiqih, mulai dari Bab
Thaharah, Bab Shalat, Bab Haji, Bab Zakat, Bab Jihad, dan seterusnya.
Namun,
yang menakjubkan dari Al-Haafizh Ibnu Hajar adalah, beliau meletakkan
Kitābul Jāmi' di ujung Kitab Bulūghul Marām. Padahal, Kitābul Jāmi' ini
tidak ada hubungannya dengan masalah fiqih, tetapi lebih cenderung
berhubungan dengan masalah adab dan akhlak, yaitu tentang akhlak yang
baik yang harus dibiasakan, tentang akhlak yang buruk yang harus
dijauhi, serta tentang dzikir dan do'a.
Wallaahu a'lam,
seakan-akan Al-Haafizh Ibnu Hajar ingin mengingatkan kepada segenap
pembaca kitab Bulughul Maram, bahwasanya jika seorang telah menguasai
bab-bab ilmu, telah menguasai masalah-masalah fiqih, maka hendaknya dia
beradab dan memiliki akhlak yang mulia. Karena bisa jadi ilmu yang luas
dapat menjadikan pemiliknya terjerumus dalam kesombongan dan merendahkan
orang lain. Sebagaimana harta yang banyak juga bisa menjerumuskan dalam
kesombongan. Sebagaimana pula nasab yang tinggi, rumah yang mewah,
postur tubuh yang sempurna, paras yang tampan dan cantik, bisa
menjerumuskan pemiliknya ke dalam kesombongan.
Maka demikian pula ilmu yang banyak –jika tidak disertai dengan
keikhlasan dalam menuntutnya dan mengamalkannya- juga berpotensi besar
menjerumuskan seseorang dalam keangkuhan dan kesombongan. Bahkan tidak
jarang kita jumpai sebagian penuntut ilmu pemula yang masih cetek
ilmunya sudah mulai tumbuh bibit keangkuhan dan kesombongan yang
ditunjukkan dalam ungkapan-ungkapan lisannya atau tulisan-tulisannya.
Ilmu yang seharusnya menjadikan seseorang beradab dan berakhlak bisa
menjadi senjata makan tuan yang menambahkan kesombongan apabila tidak
dibarengi dengan niat yang benar dan tujuan yang tulus dalam
menuntutnya.
Karenanya, di akhir kitab hadits-hadits fikih
Bulūghul Marām yang disusunnya, Al-Haafizh Ibnu Hajar meletakkan sebuah
kitab tentang adab dan akhlak yang beliau namai Kitābul Jāmi'.
Al-jaami'
dalam bahasa Arab artinya “yang mengumpulkan” atau “yang mencakup”.
Dikatakan Kitābul Jāmi' karena kitab ini mencakup 6 bab yang berkaitan
dengan akhlak, yaitu sebagai berikut.
Bab Pertama - Baabul Adab.
Bab Kedua – Baabul Birr wash Shilah, yaitu bab tentang bagaimana berbuat baik dan bagaimana bersilaturahim.
Bab Ketiga - Baabul Zuhud wal Wara’, tentang zuhud dan sifat wara’.
Bab Keempat - Baabut Tarhiib min Masaawil Akhlaaq, bab tentang yang memperingatkan tentang akhlaq-akhlaq yang buruk.
Bab Kelima - Baabut Targhib min Makaarimul Akhlaaq, yaitu bab tentang motivasi untuk memiliki akhlak yang mulia.
Bab Keenam - Baabudz Dzikir wad Du’ā, yaitu bab tentang dzikir dan do’a.
Pada
bab ini, Insya Allah akan dibahas bab pertama dari enam bab di atas,
yaitu Baabul Adab (bab tentang adab). Bab ini mencakup hadits-hadits
yang menjelaskan tentang adab-adab di dalam Islam yang seorang muslim
hendaknya berhias dengan akhlak (perangai-perangai) yang mulia tersebut.
Hadits 1
Hak Sesama Muslim
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قال رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ
الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ
اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ
فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ
فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ
فَاتْبَعْهُ
Dari Abu Hurairah , ia berkata, Rasūlullāh bersabda,
“Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: (1) Jika kamu
bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, (2) Jika ia mengundangmu maka
penuhilah undangannya, (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah
ia nasihat, (4) Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka
do‘akanlah ia dengan mengucapkan ‘Yarhamukallah’, (5) Jika ia sakit maka
jenguklah dan (6) Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.”
(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya)
Pembaca
yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Disebutkan di dalam hadis ini
bahwa Rasūlullāh bersabda, "Hak muslim terhadap muslim yang lain".
Ungkapan
ini bersifat umum, mencakup setiap individu muslim, baik muslim yang
baik keislamannya, maupun muslim yang kurang baik dalam berislam. Baik
muslim yang senantiasa menjauhi dosa-dosa maupun muslim yang banyak
terjatuh pada dosa-dosa meskipun dosa besar, selama dosa besar tersebut
bukan kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam. Selama ia masih seorang
muslim, maka ia berhak mendapatkan haknya sebagai seorang muslim.
Inilah hukum asalnya.
Akan tetapi hak yang merupakan hukum asal
tersebut dapat gugur (dapat tidak dipenuhi) jika ada penghalang.
Misalnya seorang muslim mengundang muslim lainnya untuk menghadiri acara
walimah pernikahannya. Namun, karena di dalam acara walimah tersebut
banyak ditemui hal-hal yang berbau maksiat, maka muslim yang diundang
tersebut tidak memenuhi undangan itu. Hukum asal mendatangi undangan
yang semula wajib sebagai bentuk pemenuhan hak terhadap sesama muslim
menjadi gugur karena adanya kemaksiatan dalam acara tersebut. Dengan
demikian, tidak lagi wajib untuk memenuhi undangan seperti ini
–sebagaimana akan datang penjelasannya-.
Sabda Nabi "Hak seorang
muslim atas muslim lainnya ada enam". Bilangan enam yang disebutkan di
sini bukan merupakan suatu pembatasan. Artinya, bilangan enam di sini
disebutkan oleh Rasulullah bukan untuk menafikan adanya hak-hak yang
lain. Dengan kata lain, bukan berarti tidak ada hak-hak lain antara
sesama muslim selain enam yang akan disebutkan.
Di kalangan ahlul
'ilmi (ulama) dikenal istilah al-'adad laysa lahu mafhuum. Maknanya,
bilangan yang tidak ada mafhum mukhalafah-nya. Jadi, penyebutan bilangan
enam dalam hadits ini hanya sekedar menunjukkan perhatian Nabi
terhadap enam perkara tersebut dan bukan berarti tidak ada hak-hak yang
lainnya.
Adapun yang dimaksud hak di sini adalah perkara yang laa
yanbaghi tarkuhu, artinya, yang semestinya tidak ditinggalkan. Bisa
jadi hak yang dimaksud adalah perkara yang wajib, bisa jadi pula
perkara mustahab yang sangat ditekankan sehingga mirip dengan
perkara-perkara wajib yang ditekankan oleh syari’at (lihat Subulus
Salaam 2/611).
Hak yang pertama, sabda Nabi
إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ
jika engkau bertemu seorang muslim maka berilah salam kepadanya.
Memberi salam merupakan salah satu di antara amalan yang sangat mulia.
Nabi bersabda,
لاَ
تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى
تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ
تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan
masuk surga kecuali kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai
kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang
suatu perkara jika kalian melakukannya maka kalian akan saling
mencintai? Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no.
54)
Oleh karenanya, di antara afdhalul 'amal (amalan yang paling
mulia) menurut Nabi yaitu memberi makan kepada fakir miskin, kemudian
memberi salam kepada orang yang kita kenal dan orang yang tidak kita
kenal.
Dari Abdullah bin ‘Amr :
أَنَّ رَجُلا سَأَلَ
النَّبِىَّ (صلى الله عليه وسلم) أَىُّ الإسْلامِ خَيْرٌ؟ قَالَ: تُطْعِمُ
الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلامَ عَلَى مَنْ عرَفْتَ، وَمَنْ لَمْ
تَعْرِفْ
Ada seseorang bertanya kepada Nabi “Islam manakah yang
terbaik?”. Nabi berkata, “Memberi makan, dan engkau mengucapkan salam
kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal” (HR
Al-Bukhari No. 6236)
Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa di
antara tanda-tanda hari kiamat adalah apabila seseorang hanya memberi
salam kepada orang yang dikenalnya saja.
Nabi bersabda,
أَنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ تَسْلِيمَ الْخَاصَّةِ
“Sesungguhnya
sebelum hari kiamat ada pemberian salam kepada orang yang khusus (yang
dikenal saja).” (HR. Ahmad no. 3.870 dan dishahikan oleh Al-Albani dalam
As-Shahihah no. 647)
Salam merupakan amalan yang indah karena di
dalamnya terdapat doa keselamatan kepada sesama muslim. Dengan
membiasakan menyebarkan salam, maka akan timbul cinta di antara kaum
muslimin. Dengan demikian, ukhuwah Islamiyah semakin kuat.
Setiap
muslim berhak untuk mendapatkan ucapan salam meskipun muslim tersebut
merupakan ahli maksiat, sebagaimana telah disinggung di depan. Bisa
jadi, salam yang kita ucapkan dengan tulus ikhlas kepada muslim yang
bermaksiat dapat membuka hatinya untuk segera berbuat kebaikan dan
meninggalkan maksiat yang ia lakukan.
Bayangkan jika seorang
yang shalih di zaman kita ini melewati seorang muslim yang ahli maksiat,
kemudian ia bermuka masam, berpaling, dan enggan mengucapkan salam.
Bisa jadi si pelaku maksiat tersebut akan semakin jengkel dengan
orang-orang shalih dan semakin membuatnya tidak tertarik untuk bersegera
meninggalkan kemaksiatan dan melaksanakan kebaikan.
Perhatikan
kisah menakjubkan yang disebutkan dalam hadits yang bersumber dari
Abdullāh bin Salaam berikut. Beliau adalah salah seorang Yahudi yang
masuk Islam kemudian menjadi sahabat. Beliau berkata,
لَمَّا
قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ جِئْتُ
فَلَمَّا تَبَيَّنْتُ وَجْهَهُ عَرَفْتُ أَنَّ وَجْهَهُ لَيْسَ بِوَجْهِ
كَذَّابٍ. فَكَانَ أَوَّلُ مَا قَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا
السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا
بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلام»
“Tatkala
Nabi tiba di kota Madinah, akupun datang (melihatnya). Tatkala aku
memperhatikan wajah beliau maka aku tahu bahwasanya wajah beliau
bukanlah wajah seorang pendusta. Maka pertama yang beliau ucapkan,
“Wahai manusia (wahai masyarakat), tebarkanlah salam, berilah makanan,
sambunglah silaturahim, dan sholat malamlah tatkala orang-orang sedang
tidur, niscaya kalian masuk surga dengan penuh keselamatan.” (HR.
At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh
Al-Albani dalam As-Shahihah no. 569)
Oleh karenanya, menyebarkan
salam bukanlah perkara yang sepele, bahkan merupakan perkara yang sangat
diperhatikan oleh Nabi sejak di awal dakwah beliau di kota Madinah.
Al-Imam Malik meriwayatkan :
أَنَّ
الطُّفَيْلَ بْنَ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَيَغْدُو مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ:
فَإِذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
عُمَرَ عَلَى سَقَاطٍ، وَلَا صَاحِبِ بِيعَةٍ، وَلَا مِسْكِينٍ، وَلَا
أَحَد إِلَّا سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ
اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ
لَهُ: وَمَا تَصْنَعُ فِي السُّوقِ؟ وَأَنْتَ لَا تَقِفُ عَلَى الْبَيِّعِ،
وَلَا تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلَا تَسُومُ بِهَا، وَلَا تَجْلِسُ فِي
مَجَالِسِ السُّوقِ؟ قَالَ: وَأَقُولُ اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ،
قَالَ فَقَالَ لِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: «يَا أَبَا بَطْنٍ -
وَكَانَ الطُّفَيْلُ ذَا بَطْنٍ - إِنَّمَا نَغْدُو مِنْ أَجْلِ
السَّلَامِ، نُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيَنَا»
Bahwasanya At-Thufail
bin Ubayy bin Ka’ab mendatangi Abdullah bin Umar, lalu ia pergi bersama
beliau ke pasar. At-Thufail berkata : Maka ketika kami berangkat ke
pasar maka tidaklah Abdullah bin Umar melewati seorangpun yang menjual
barang-barang yang jelek atau penjual apapun atau seorang miskin atau
siapapun juga kecuali beliau memberi salam kepadanya.
At-Thufail
berkata : Akupun mendatangi beliau pada suatu hari lalu beliau memintaku
untuk mengikuti beliau ke pasar. Lalu aku berkata kepadanya, “Apa yang
hendak engkau lakukan di pasar?, sementara engkau tidaklah berhenti di
penjual, engkau tidak bertanya tentang harga barang, engkaupun tidak
menawar harga barangnya, dan engkaupun tidak duduk di tempat-tempat
duduk yang ada di pasar? Kita duduk aja di sini berbincang-bincang”.
Maka Ibnu Umar berkata kepadaku, “Wahai Abu Bathn (panggilannya
At-Thufail), kita hanyalah ke pasar karena (menyebarkan) salam, kita
memberi salam kepada siapa saja yang kita temui” (Al-Muwattho’ 2/961)
▪▪▪
Selanjutnya hak yang kedua dari 6 hak seorang muslim terhadap muslim lainnya.
Nabi bersabda,
وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ
“Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.”
Sebagian
ulama berpendapat bahwa undangan yang disebutkan dalam hadits ini
bersifat umum, mencakup segala undangan, baik undangan makan maupun
undangan ke rumahnya (sebagaimana pendapat sebagian ulama Syafi'iyah dan
ulama Dzohiriyah).
Namun jumhur ulama (mayoritas ulama)
mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah pernikahan.
Adapun memenuhi undangan-undangan yang lain maka hukumnya mustahab dan
tidak sampai kepada hukum wajib.
Rasulullah bersabda,
شَرُّ
الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ
الفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Seburuk-buruk makanan adalah
makanan walimah (acara pernikahan), yang hanya diundang orang-orang kaya
sementara orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak
memenuhi undangan walimah (pernikahan), maka dia telah bermaksiat kepada
Allāh dan Rasul-Nya ..” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)
Hadis
di atas menunjukkan bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya
adalah wajib. Hanya saja, para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur
atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut, maka seorang muslim tidak
diwajibkan untuk hadir.
Kemungkaran yang dimaksud misalnya dalam
walimah tersebut ada ikhtilath (campur-baur antara laki-laki dengan
wanita), sementara kita tahu, kebiasaan para wanita di tempat kita jika
menghadiri acara walimah, mereka berhias dengan seindah-indahnya dan
bersolek dengan secantik-cantiknya. Belum lagi banyak di antara para
wanita tersebut yang tidak memakai jilbab, terbuka auratnya, dan
lain-lain. Maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak lagi wajib
untuk menghadiri undangan walimah.
Jika kita tahu acara walimah
akan seperti itu, maka kita bisa memilih untuk datang sebelum atau
setelah acara walimah guna menyenangkan hati saudara kita yang
mengundang.
Apabila kemungkaran dalam walimah tersebut berupa
adanya khamr, bir, wine, dan sejenisnya, maka acara walimah yang
seperti itu tidak boleh dihadiri. Atau kita boleh menghadirinya dengan
syarat mampu untuk mengingkari kemungkaran tersebut.
Contoh
kemungkaran lain yang sering muncul dalam acara walimah misalnya
pertunjukan dangdut atau sejenisnya. Di acara walimah, penyanyi dangdut
yang diundang seringkali berjoget-joget sampai menampakkan aurat dan
keindahan lekuk tubuhnya.Maka, model walimah seperti ini juga tidak
wajib dihadiri.
Model walimah lain yang tidak wajib dihadiri
adalah walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja, tidak
mengundang orang-orang miskin dan para tetangga di sekitarnya. Model
walimah seperti ini termasuk syarruth tho'am (makanan yang terburuk)
artinya makanan tersebut tidak ada berkahnya sebagaimana disebutkan oleh
Rasulullah, sehingga kita tidak wajib menghadirinya.
Nabi bersabda,
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ
“Seburuk-buruk
makanan adalah makanan acara walimah dimana hanya diundang orang-orang
kaya, adapun orang-orang miskin ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhari no. 5.177
dan Muslim no. 1.432)
Karena walimah yang seperti ini biasanya
dibumbui dengan keinginan bermegah-megahan dalam mengadakan acara,
sehingga yang diundang hanyalah orang-orang kaya. Padahal yang lebih
membutuhkan makanan, apalagi makanan yang lezat adalah orang-orang
miskin. Sebagian orang miskin mungkin hanya bisa makan daging kambing
setahun sekali, itupun kalau dapat jatah pembagian daging kurban. Adapun
orang-orang kaya maka setiap hari mereka memakan makanan yang lezat
seperti makanan walimah tersebut atau bahkan lebih enak dari makanan
walimah tersebut.
Sebagian para ulama juga menyebutkan bahwa
tidak wajib bagi kita untuk menghadiri walimah yang apabila untuk sampai
ke acara walimah tersebut diperlukan safar. Meskipun demikian, yang
perlu diingat adalah, jika yang mengundang acara walimah tersebut
adalah kerabat dekat kita, seperti kakak, adik, paman, sepupu, dan
semisalnya, maka sebaiknya kita berusaha menghadirinya. Meskipun dari
sisi walimahnya kita tidak wajib hadir, tetapi dari sisi kekeluargaan
hal itu dapat menghindarkan kita dari perselisihan keluarga yang dapat
berakibat terputusnya silaturahim. Oleh karenanya, kita melihat acara
walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat. Kalau kerabat
maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.
▪▪▪
Yang ketiga, Nabi bersabda,
وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه
“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”
Seseorang disunnahkan untuk menasihati saudaranya. Jarir bin Abdillah radhiallahu 'anhumaa berkata,
بَايَعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ
الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
“Saya
membai'at Nabi berjanji untuk menegakkan sholat, membayar zakat, dan
memberi nasihat bagi setiap muslim.” (HR. Al-Bukhari no. 57 dan Muslim
no. 56)
Para ulama menyebutkan bahwa hukum menasihati seorang
muslim apabila tanpa diminta adalah sunah. Tetapi jika seorang muslim
datang meminta nasihat kepada kita, maka wajib hukumnya bagi kita untuk
menasihatiya. Karenanya Nabi bersabda,
وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه
“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nasihatilah dia.”
Terkadang
seorang muslim yang sedang ditimpa suatu permasalahan datang kepada
kita untuk minta nasihat. Maka kalau kita mampu untuk menasihati,
hendaknya kita nasihati. Jangan kita pelit dengan nasihat! Kalau kita
mampu menasihati dan mampu memberikan pengarahan, berikan arahan
berdasarkan pengalaman kita, juga berdasarkan dalil-dalil yang sesuai.
An-Nawawi rahimahullah berkata :
وَإِذَا
اسْتَنْصَحَكَ فَمَعْنَاهُ طَلَبَ مِنْكَ النَّصِيحَةَ فَعَلَيْكَ أَنْ
تَنْصَحَهُ وَلَا تُدَاهِنَهُ وَلَا تَغُشَّهُ وَلَا تُمْسِكَ عَنْ بيان
النصيحة
“Dan jika ia meminta nasihat kepadamu maka wajib atasmu
untuk menasihatinya dan janganlah engkau berbasa-basi, jangan engkau
menipu/memperdayai nya, dan janganlah engkau menahan penjelasan nasihat”
(Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 14/143)
Misalnya, seseorang
datang pada kita dengan mengatakan, “Akhi, ada orang ingin melamar putri
saya, bagaimana menurut antum? Antum kan mengenal orang tersebut.”
Sebagai
orang yang mengenal pribadi orang yang ditanyakan, maka kita berusaha
menjelaskan bagaimana kebaikan orang tersebut, bagaimana kekurangannya,
bagaimana penilaian kita, dan sebagainya, seakan-akan yang akan dilamar
adalah putri kita sendiri.
Ini namanya benar-benar seorang
naashih, seorang pemberi nasihat bagi saudara kita. Karena nasihat itu
berarti kita ingin memberikan kebaikan atau yang terbaik bagi pihak yang
diberi nasehat.
▪▪▪
Yang keempat, Nabi bersabda,
وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ
“Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan “alhamdulillah” maka jawablah dengan “yarhamukallah.”“
Pembahasan secara detail tentang permasalahan ini akan datang pada hadits-hadits berikutnya.
▪▪▪
Yang kelima, Nabi bersabda,
وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ
“Jika dia sakit maka jenguklah dia.”
Ini
adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu
kifayah. Artinya, jika salah seorang muslim sakit, tidak semua muslim
lainnya harus menjenguk. Akan tetapi jika sebagian muslim sudah
menjenguknya, itu sudah mencukupi.
Menjenguk orang sakit memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi bersabda,
مَنْ عَادَ مَرِيْضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ
“Barangsiapa
yang menjenguk orang sakit, maka ia senantiasa berada di jalan menuju
surga (atau sedang memetik buah surga) hingga ia kembali.” (HR. Muslim
no. 2.568)
Menjenguk saudara yang sakit tidak dibatasi hanya
sekali saja. Bahkan jika saudara kita sakitnya lama, kita disunahkan
untuk mengunjunginya berulang-ulang. Selama mengunjunginya kita dapat
bercengkerama dengan saudara kita yang sakit tersebut, menghiburnya,
menghilangkan kesedihannya, menghilangkan kebosanannya, membawakan
oleh-oleh, dan yang paling penting kita mendoakannya agar sakit yang
diderita menggugurkan dosa-dosanya dan juga mendoakan agar ia segera
diberi kesembuhan.
Meskipun orang yang sakit itu dalam keadaan
tidak sadar, misalnya pingsan atau koma, kita tetap disunahkan untuk
mengunjunginya. Jika tidak bisa menghiburnya, paling tidak kita bisa
mendo'akannya meskipun dia tidak tahu. Allāh tahu kita sudah
mengunjunginya. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, jika ada
yang bercerita kepadanya bahwa saudaranya mengunjunginya, maka hal itu
dapat menyenangkan hatinya. Hal itu dapat menunjukkan bahwa
saudara-saudara seimannya tetap memperhatikannya sehingga dia tetap
bersemangat dan tidak berburuk sangka. Demikian pula keluarganya, tentu
akan terhibur jika kita menjenguknya.
Ketika menjenguk saudara
yang sedang sakit, kita harus memperhatikan keadaannya. Jika dia tampak
lelah dan membutuhkan banyak istirahat serta tidak ingin banyak
mengobrol, hendaknya kita mempercepat kunjungan. Hendaknya kita
mendoakannya lalu segera pergi untuk memberikan kesempatan kepadanya
beristirahat.
▪▪▪
Yang keenam, Nabi bersabda,
وَإِذاَ ماَتَ فاتْبَعْهُ
“Jika dia meninggal, maka ikutilah jenazahnya.”
Seorang
muslim yang telah meninggal tetap dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa
Ta'āla, sampai-sampai orang yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala
satu qirath dan orang yang mengikuti jenazahnya sampai mengkafankannya
dan menguburkannya akan mendapatkan 2 qirath, yaitu masing-masing
qirath-nya besarnya seperti gunung Uhud.
Nabi bersabda,
مَنْ
شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ
حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ
مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
“Barangsiapa yang menghadiri
janazah hingga menyolatkannya maka baginya pahala seukuran qiroth, dan
barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya pahala dua
qiroth.” Ditanyakan kepada Nabi , “Apa itu dua qiroth?” Nabi berkata,
“Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Al-Bukhari no. 1.325)
Dalam riwayat yang lain,
مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهاَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَها فله قيراطان... أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ
“Barangsiapa
yang menyolatkan jenazah namun tidak mengantarnya maka baginya pahala
qirot, jika ia ikut mengantarnya (hingga dikuburkan) maka baginya pahala
dua qiroth … ukuran yang terkecil dari keduanya seperti gunung Uhud.”
(HR. Muslim no. 945)
Hadits ini juga menunjukkan keagungan
syari'at Islam, di mana Islam memerintahkan seorang muslim untuk
menghormati dan mencintai saudaranya meskipun saudaranya telah meninggal
dunia.
▪▪▪
Peringatan
Pernyataan Nabi “Hak
seorang muslim terhadap sesama muslim” menunjukkan bahwa hak-hak
tersebut pada asalnya tidak berlaku bagi seorang kafir (non muslim).
Artinya, seorang kafir tidak berhak untuk diberi salam, tidak berhak
untuk dipenuhi undangannya, tidak berhak untuk dikunjungi tatkala sakit,
tidak berhak untuk diberi nasihat, tidak berhak untuk dilayati
janazahnya. Ini hukum asalnya. Tentu saja ada penjelasannya secara
terperinci pada masing-masing hak tersebut.
Adapun memulai salam
terhadap non muslim maka Nabi telah melarangnya, akan tetapi jika
mereka memulai memberi salam maka kita menjawab salam mereka
(sebagaimana akan datang penjelasannya).
Demikian pula menjenguk
orang kafir yang sakit, maka tidak dianjurkan karena hal itu merupakan
hak orang muslim. Akan tetapi jika dalam kunjungan tersebut ada
maslahat baik maslahat dunia maupun akhirat seperti maslahat dakwah maka
tidak mengapa kita menjenguknya. Terutama apabila orang tersebut adalah
tetangga atau kerabat karena kita telah diperintahkan untuk berbuat
baik kepada tetangga dan kerabat meskipun ia seorang non muslim. Nabi
juga pernah mengunjungi seorang Yahudi yang sedang sakit dalam rangka
mendakwahinya.
Anas bin Malik mengisahkan,
كَانَ غُلَامٌ
يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى
أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ
مِنْ النَّارِ
Ada seorang pemuda Yahudi yang pernah melayani Nabi
, dan ia pun sakit. Lalu Nabi menjenguknya dan duduk di sisi
kepalanya. Lalu Nabi berkata kepadanya, “Masuklah Islam.” Pemuda
tersebut lalu memandang kepada ayahnya yang sedang hadir di sisinya,
maka sang ayah berkata, “Taatlah kepada Abul Qosim (yaitu Nabi ).” Maka
Ia pun masuk Islam. Lalu Nabi keluar dan berkata, “Segala puji bagi
Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” (HR. Al-Bukhari no.
1.356)
Demikian juga Nabi menjenguk pamannya Abu Thalib yang
akan meninggal dunia, Nabi menyerunya untuk masuk Islam dengan
mengucapkan Laa ilaaha illalllahu, akan tetapi pamannya enggan
mengucapkannya dan akhirnya meninggal dalam kondisi musyrik.
Demikian
pula halnya jika ada orang musyrik atau kafir –bahkan meskipun kerabat
dekat- jika meninggal dunia, maka kita tidak disyari'atkan untuk melayat
janazahnya, karena sudah terlambat tidak bisa lagi kita dakwahi. Dan
dengan melayatnya seakan-akan kita menghormati janazahnya dan
memuliakannya serta menunjukan walaa' (loyalitas) kita kepadanya,
padahal hal ini adalah hak jenazah muslim.
Adapun janazah kafir
maka akan menuju neraka jahannam dan tidak pantas untuk dihormati atau
dimuliakan. Meskipun Islam menganjurkan untuk menyambung silaturahim
kerabat non muslim akan tetapi melayat jenazah kafir merupakan bentuk
walaa' (loyalitas) kepada kafir yang akan menuju neraka jahannam, maka
hal itu dilarang dalam Islam.
Ketika Abu Thalib, paman Nabi yang
sedemikian banyak jasanya dalam membela Islam, meninggal dalam kondisi
musyrik, maka datanglah putranya, yaitu Ali bin Abi Thalib berkata
kepada Nabi,
إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ،
فَقَالَ: " انْطَلِقْ فَوَارِهِ، (وفي رواية : قال علي : لاَ أُوَارِيْهِ،
إِنَّهُ مَاتَ مُشْرِكًا، فقال: اِذْهَبْ فَوَارِهِ) ... فَانْطَلَقْتُ
فَوَارَيْتُهُ
“Sesungguhnya paman Anda seorang tua yang sesat
telah meninggal.” Nabi berkata, “Pergilah dan kuburkanlah.” (Dalam
riwayat lain: Ali berkata, “Aku tidak akan menguburkannya, sesungguhnya
ia mati dalam kondisi musyrik.” Nabi berkata, “Pergilah dan
kuburkanlah!”) … Ali berkata, “Maka akupun pergi menguburkannya.” (HR.
Abu Dawud, An-Nasaa’i, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Sa'ad, dll, dan
dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 161)
Dari hadits
ini, para ulama berkesimpulan bahwa jenazah kafir tidak layak dilayati.
Namun, jika tidak ada orang kafir lain yang menguburkannya maka seorang
muslim boleh menguburkannya, sebagaimana Ali yang tadinya menolak
menguburkan ayahnya namun Nabi tetap menyuruhnya untuk menguburkan
ayahnya. Sebagaimana juga Nabi dan para sahabatnya menguburkan jenazah
Abu Jahl dan pembesar-pembesar kuffaar Quraisy tatkala selesai perang
Badr.
Namun jika tidak menghadiri jenazah kerabat kafir
dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat, maka hendaknya seorang muslim
melayat keluarga jenazah setelah pemakaman mayat demi meng-hindari
kemudharatan sebagaimana pendapat sebagian ulama. Wallahu a'lam.
Demikian
pula halnya menghadiri undangan pernikahan orang kafir, maka tidak
wajib. Akan tetapi, dianjurkan jika memang ada kemaslahatan dakwah dalam
menghadiri walimah tersebut dengan syarat acara walimah tersebut
kosong dari kemungkaran-kemungkaran (dan syarat ini tentu sangat sulit
atau hampir tidak bisa dipenuhi dalam acara walimah pernikahan
orang-orang kafir di zaman kita sekarang ini) dan juga kosong dari
ritual-ritual keagamaan mereka.
▪▪▪
Jakarta, 07-07-1438 H / 04-04-2017
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com
from
=
http://firanda.com/index.php/artikel/adab-akhlaq/1138-penjelasan-hadits-adab-akhlaq-bulughul-maram-3-enam-hak-sesama-muslim?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+firanda%2FuIjw+%28www.firanda.com+%22Tebarkan+Ilmu%2C+Tumbuhkan+Amal%2C+Petiklah+Ridlo+Ilahi%22+-+Home%29