Islam Pedoman Hidup: Pakaian
Tampilkan postingan dengan label Pakaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pakaian. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Mei 2019

Shalat Dengan Pakaian Bergambar


Oleh
Ustadz Muhammad Yassir, Lc.
Segala sesuatu pasti ada tujuannya. Kita hidup diciptakan Allâh Azza wa Jalla juga memiliki tujuan, yaitu ibadah kepada-Nya. Membangun mesjid adalah untuk tujuan ibadah di dalamnya. Membangun rumah sakit bertujuan untuk pelayanan kesehatan. Membangun sekolah untuk pelaksanaan belajar mengajar.
Bisakah dibayangkan bila rumah sakit didirikan dengan begitu megahnya, tersedia berbagai dekorasi, lengkap dengan taman beserta air mancur di dalamnya. Namun, rumah sakit tersebut tidak memiliki seorang dokter pun ? Berarti, seluruh kemegahannya tidak berguna, disebabkan tidak tercapainya tujuan nyata sebuah rumah sakit.
Gambaran di atas hanyalah ilustrasi tentang pentingnya mengenal tujuan.
TUJUAN SHALAT
Tidak ada yang menyangkal, shalat merupakan ibadah yang paling utama. Hal yang pertama dipertanggungjawabkan di hadapan Allâh Azza wa Jalla kelak pada hari kiamat. Sehingga shalat pun memiliki tujuan. Tujuan itu adalah ruhnya shalat, yaitu khusyu’.
Setiap orang mencari seluruh cara untuk mencapai ruh ini dengan menggali segala sumber untuk bisa meneguk rasa khusyu’ dalam shalatnya. Wujud nyata dari khusyu’ adalah konsentrasi penuh dalam shalat. Tidak ada yang terbersit dalam hati kecuali hanya dzikir kepada Allâh Azza wa Jalla .
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوْئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيْهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa berwudhu seperti cara aku berwudhu, kemudian ia beranjak shalat dua rakaat tanpa terbersit atau membayangkan apapun dalam hatinya, maka Allâh Azza wa Jalla akan mengampuni dosa orang tersebut. [HR al-Bukhâri, 158].
Sekilas, rasanya mudah untuk mendapatkan ampunan dengan mengamalkan hadits di atas. Semua bisa berwudhu dengan sempurna, sanggup untuk mendirikan shalat dua raka’at. Akan tetapi, yang paling sulit adalah untuk khusyu’ dalam shalat seperti yang disyaratkan dalam hadits di atas, yaitu kosongnya hati dari seluruh bayangan dan bisikan selain shalat.
Ketenangan hati dapat saja terganggu melalui dua pintu hati, yaitu telinga dan mata. Segala yang didengar dan semua yang dilihat bisa membuat hati terlena, atau bahkan membekas dalam hati.
Untuk gangguan yang berasal dari suara, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memperingatkan dalam haditsnya yang diriwiyatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu. Beliau Radhiyallahu anhu bercerita :
اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ : « أَلاَ إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلاَ يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاءَةِ »
Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam i’tikaf di masjid, beliau pernah mendengar para sahabat saling mengeraskan suara saat membaca al-Qur’ân, maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar menemui mereka seraya bersabda, “Ketahuilah, bahwasanya kalian ini sedang bermunajat kepada Allâh Azza wa Jalla. Janganlah kalian saling mengganggu satu sama lain dan jangan pula kalian saling mengangkat suara dalam membaca al-Qur’ân atau berdzikir. [HR Abu Dâwud, 1334].
Untuk jenis gangguan khusyu’ kedua adalah yang berasal dari pandangan mata, dan inilah yang sedang dalam pembahasan kita.
Sehubungan dengan fenomena yang banyak terjadi dalam kehidupan kita. Seperti pembangunan masjid yang berfokus pada keindahan dan kemegahan, berhiaskan ukiran dan kaligrafi, bahkan terkadang ada masjid yang dihiasi dengan foto atau lukisan pendirinya, sajadah untuk shalat hanya terfokus pada hiasan dan corak serta warna karena hanya untuk menjadi komoditi pasar. Maka begitu pula pakaian yang dipakai, bisa saja membuat lalai orang dari khusyu’ dalam shalat.
Diriwayatkan dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu :
كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم: “أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلاَتِي”
‘Aisyah mempunyai gorden yang dipasang di dinding rumahnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyuruh ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma: “Singkirkanlah gorden itu dari kita, karena lukisannya senantiasa membayangiku dalam shalatku. [HR al-Bukhâri, 374].
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Bila kain bergambar yang berada di hadapan orang shalat bisa melalaikannya, maka begitu pula bila gambar tersebut dipakai di baju orang yang sedang shalat. Bahkan, gambar yang dipakai itu lebih melalaikan lagi”. [Fathul-Bari, 10/391].
Hal tersebut pernah juga dialami oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata :
أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيْصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan pakaian khamishah yang bercorak. Dalam shalatnya beliau memandang sekilas corak pakaian tersebut. Setelah selesai shalat, beliaupun berkata: “Serahkan khamishah ini kepada Abu Jahm, dan ambilkan untukku pakaian ambijaniyah hadiah dari Abu Jahm. Karena, pakaian khamishah tadi melalaikan khusyuk shalatku”. [HR al-Bukhâri, no. 373]
Pakaian anbijâniyyah yang diminta Rasûlullâh adalah pakaian kasar yang tidak bercorak. Berbeda dengan pakaian khamishah yang dikembalikan oleh beliau, pakaian itu memiliki corak ataupun gambar.
HUKUM SHALAT DENGAN PAKAIAN BERCORAK ATAU BERGAMBAR
Tidak ada yang mengatakan bahwa shalat orang yang memakai pakaian bergambar atau bercorak itu batal. Ini berarti, sah hukumnya shalat menghadap memandang gambar atau sesuatu yang bercorak atau bertulisan, baik gambar di pakaian itu gambar makhluk bernyawa atau gambar lainnya.
HUKUM MEMAKAI PAKAIAN BERGAMBAR DALAM SHALAT
Pada asalnya, hukum memakai pakaian adalah mubah, terserah pada setiap orang mau memakai pakaian berwarna ataupun corak apa saja. Namun, ada beberapa kondisi tertentu atau jenis gambar yang menjadikannya haram dipakai.
Gambar di pakaian dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu ada gambar makhluk hidup seperti manusia dan hewan, dan ada pula gambar lainnya, seperti pohon, pemandangan, ukiran, kendaraan dan lain-lain.
Untuk jenis gambar pertama, yaitu bergambar makhluk hidup, pakaian seperti ini dilarang memakainya, baik dalam shalat ataupun di luar shalat. Karena, makhluk hidup dilarang untuk digambar atau dilukis. Hal tersebut telah diancam oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya :
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُعَذَّبُونَ فَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
Sungguh orang yang melukis gambar ini akan diazab pada hari kiamat kelak. Mereka akan diminta untuk menghidupkan makhluk yang mereka lukis tersebut. [HR al-Bukhari, no. 1999].
Demikian ganjaran bagi pelukisnya. Adapun memakai pakaian tersebut juga merupakan perbuatan dosa karena memajang sesuatu yang haram untuk dibuat. Bahkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, bahwa rumah yang di dalamnya terdapat lukisan makhluk hidup, tidak akan dimasuki oleh malaikat rahmat. [HR al-Bukhâri, no. 1999].
Dalam Shahîh Muslim disebutkan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk menghapus seluruh gambar makhluk hidup yang kita temui. [HR Muslim, no. 969].
Adapun untuk jenis gambar kedua, yaitu bukan gambar makhluk hidup, maka hukum memakai pakaian tersebut adalah tetap pada hukum asalnya yaitu boleh-boleh saja. Namun, jika dipakai dalam shalat bisa mempengaruhi konsentrasi karena dilalaikan oleh corak dan gambar di pakaian tersebut. Oleh karena itu, hukum memakainya dalam shalat menjadi makruh.
Hukumnya tidak sampai ke derajat haram dikarenakan beberapa hal. Pertama, tidak ada dalil yang mengharuskan shalat dengan pakaian jenis ataupun warna tertentu. Begitu pula tidak ada larangan untuk memakai corak tertentu. Yang berhubungan antara pakaian dengan shalat hanyalah masalah menutup aurat. Kedua, mengganggu atau tidaknya kekhusyukan shalat bentuknya nisbi. Bisa tergantung pada diri pribadi seseorang; bisa dikarenakan corak pakaian; bisa disebabkan biasa atau tidak memandang suatu corak tertentu; atau faktor lainnya.
Kaitan dengan hal ini, Syaikh Muhammad bin Shâlih Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang sajadah yang ada gambarnya diperuntukkan untuk imam shalat.
Syaikh Shâlih ‘Utsaimin menjawab :
Tidak seharusnya disediakan sajadah seperti itu untuk imam shalat, karena itu akan mengganggu kekhusyukannya. Namun, kalau seandainya sajadah tersebut tidak mengganggu dikarenakan imam itu seorang tuna netra, atau disebabkan penggunaan sajadah model seperti itu sudah menjadi kebiasaan yang sering disaksikannya, sehingga perhatiannya tidak teralihkan lagi, untuk kondisi seperti ini, maka tidak mengapa menggunakan sajadah tersebut untuk shalat. [Majmu’ Fatawa Syaikh ‘Utsamin, 12/362].
HUKUM SHALAT SAMBIL MEMEJAMKAN MATA
Jika terjadi pada diri kita buyar (kehilangan) konsentrasi dalam shalat karena berhadapan dengan gambar atau ukiran yang menarik perhatian, bagaimanakah cara menghindarinya ? Bolehkah shalat sedangkan matanya terpejam ?
Dalam kitab Zâdul Ma’âd, Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah menulis satu pembahasan khusus tentang masalah ini. Di awal pembahasannya, ia menyatakan bahwa memjamkan mata dalam shalat bukanlah cara shalat yang dicontohkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang diajarkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah memandangi tempat sujud atau memandangi ujung telunjuk ketika sedang duduk tasyahud.
Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah juga membawakan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya, ia berkata, “Ada perbedaan pendapat Ulama dalam masalah memejamkan mata ketika shalat. Ada yang memakruhkannya, seperti pendapat Imam Ahmad dan Ulama lainnya. Menurut pendapat ini, makruhnya perbuatan itu karena menyerupai ibadah orang Yahudi.
Ada pendapat Ulama lain yang mengatakan tidak makruh. Mereka beralasan bahwa dengan memejamkan mata akan lebih bisa memetik ruh dan tujuan shalat yaitu khusyu’.
Namun, pendapat yang benar adalah dengan melihat kondisi. Seandainya membuka mata tidak mengurangi rasa khusyu’, maka itu lebih utama dilakukan. Akan tetapi, jika di hadapannya terdapat hal-hal yang bisa mengurangi rasa khusyu’ dan mengganggu konsentrasinya, seperti adanya hiasan atau dekorasi dan lain sebagainya, maka dalam kondisi seperti ini tidak makruh untuk memejamkan mata dalam shalat, bahkan hukumnya bisa jadi sunnah. [Zâdul-Ma’âd, 1/283].
Wallâhu ‘alam bish-Shawab.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVI/1434H/2013M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
----------------
Share ULang:
Baca Selengkapnya >>>

Sabtu, 21 April 2018

Shalat Dengan Baju Kaos Oblong Seadanya?

 
Sebagian orang ada yang shalat atau shalat berjamaah dengan baju seadanya, semisal baju kaos oblong yang sudah lama dan lusuh. Shalatnya sah selama menutup aurat, akan tetapi perlu diperhatikan adab dalam hal ini.


“Ketika menghadap bos dan manusia, memakai baju bagus, tapi ketika menghadap Allah pakai baju seadanya saja”

Allah pencipta kita lebih berhak dalam hal berhiasnya manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠﻰَّ ﺃﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﻳُﺘَﺰَﻳَّﻦَ ﻟَﻪُ

“Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka pakaialah kedua pakaiannya, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk berhias kepada-Nya.” (Silsilah Ash- Shahiihah 1369)

Kita diperintahkan shalat dengan “perhiasan” yang baik, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

ﻳَﺎ ﺑَﻨِﻲ ﺁﺩَﻡَ ﺧُﺬُﻭﺍْ ﺯِﻳﻨَﺘَﻜُﻢْ ﻋِﻨﺪَ ﻛُﻞِّ ﻣَﺴْﺠِﺪٍ

“Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al A’raf: 31).

Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini agar kita memakai pakaian terbaik ketika shalat. Beliau berkata,

ولهذه الآية ، وما ورد في معناها من السنة ، يستحب التجمل عند الصلاة ، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد ، والطيب لأنه من الزينة ، والسواك لأنه من تمام ذلك

“Ayat ini menunjukkan makna bahwa termasuk sunnah yaitu dianjurkan berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari ‘ied. Memakai parfum dan bersiwak untuk menyempurnakannya.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)

Syaikh As-Sa’diy menafsirkan dengan pakaian yang bersih dan bagus, beliau berkata:

ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﺰﻳﻨﺔ ﻫﻨﺎ ﻣﺎ ﻓﻮﻕ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﺒﺎﺱ ﺍﻟﻨﻈﻴﻒ ﺍﻟﺤﺴﻦ

“Termasuk  makna (perhiasan/az-zinah) di sini adalah lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus”. (Lihat Tafsir As-Sa’diy)

Bagaimana patokan “berhias” di sini?
Berhias seperti apa?
Jawabannya: karena syariat tidak menyebutkan secara rincu, maka dikembalikan kepada ‘urf/adat kebiasaan setempat yang menilai inilah pakaian terbaik dan sopan ketika shalat.

Misalnya di tempat kita di Indonesia:
Memakai sarung bagus, baju koko dan kopiah hitam
Atau memakai gamis yang bagus dan peci putih
Atau shalat dengan seragam kantor yang ketika di kantor
NOTE: Bagus tidak harus mahal

Inilah berlaku kaidah:
العادة محكمة

Adat/kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum

Mari kita biasakan berhias dan memakai baju yang bagus ketika shalat dan mendakwahkan kepada kaum muslimin
-----------------------
@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com
 

____________________________
Share Ulang




Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 04 Oktober 2017

Warna Pakaian Akhwat = Hitam/Gelap ?


Beberapa waktu lalu, hp Nokia saya berbunyi : Tet-tet...tet-tet. Setelah saya lihat, ternyata isinya adalah sebuah sebuah pesan pendek (SMS) dari seorang teman yang isinya secara ringkas kurang lebih demikian : ”Akhwat.... sudah lama ngaji...tapi jilbabnya masih berwarna”. SMS ini merupakan jawaban SMS saya sebelumnya yang misinya adalah permintaan bantuan nyariin seorang akhwat (buat dijadiin istri) untuk seorang teman yang lain. Dalam benak saya, ada yang ”aneh” atas jawaban yang disampaikan teman saya tersebut. Keanehannya terletak pada kalimat : ”tapi jilbabnya masih berwarna”. Ada apa dengan kalimat ini ?

Telah jamak beredar di sebagian ikhwan dan akhawat (salafiyyun pada khususnya) bahwa warna pakaian yang mesti dikenakan (bagi akhawat) adalah warna hitam atau gelap. Mereka menganggap, memakai pakaian selain warna tersebut merupakan satu tindakan tabarruj. Ini adalah pandangan yang keliru. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini saya akan sedikit menyampaikan apa yang saya ketahui terkait dengan permasalahan.

Dalam beberapa hadits atau atsar telah tetap bahwa sebagian kaum wanita shahabiyyat memakai pakaian berwarna selain warna hitam. Di antara hadits atau atsar tersebut adalah :

1. Warna hijau.
عن عكرمة أن رفاعة طلق امرأته فتزوجها عبد الرحمن بن الزبير القرظي قالت عائشة وعليها خمار أخضر فشكت إليها وأرتها خضرة بجلدها فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم والنساء ينصر بعضهن بعضا قالت عائشة ما رأيت مثل ما يلقى المؤمنات لجلدها أشد خضرة من ثوبها
Dari ’Ikrimah : Bahwasannya Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh ’Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Quradhy. ’Aisyah berkata : ”Dia memakai khimar yang berwarna hijau, akan tetapi ia mengeluh sambil memperlihatkan warna hijau pada kulitnya”. Ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam tiba - dan para wanita menolong satu kepada yang lainnya - maka ’Aisyah berkata : ”Aku tidak pernah melihat kondisi yang terjadi pada wanita-wanita beriman, warna kulit mereka lebih hijau daripada bajunya (karena kelunturan)” [HR. Al-Bukhari no. 5487].
2. Motif kecil-kecil warna hitam, hijau, dan kuning.
عن أم خالد بنت خالد أتى النبي صلى الله عليه وسلم بثياب فيها خميصة سوداء صغيرة فقال من ترون أن نكسو هذه فسكت القوم فقال ائتوني بأم خالد فأتي بها تحمل فأخذ الخميصة بيده فألبسها وقال أبلي واخلقي وكان فيها علم أخضر أو أصفر
Dari Ummu Khaalid binti Khaalid : ”Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam datang dengan membawa beberapa helai pakaian yang bermotif kecil warna hitam. Beliau berkata: ”Menurut kalian, siapa yang pantas untuk memakai baju ini ?”. Semua diam. Beliau kemudian berkata : ”Panggil Ummu Khaalid”. Maka Ummu Khaalid pun datang dengan dipapah. Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam mengambil pakain tersebut dengan tangannya dan kemudian memakaikannya kepada Ummu Khaalid seraya berkata: ”Pakailah ini sampai rusak”. Pakaian tersebut dihiasi dengan motif lain berwarna hijau atau kuning” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5485].

3. Warna kuning
ولبست عائشة رضى الله تعالى عنها الثياب المعصفرة وهي محرمة
Aisyah radliyallaahu ’anhaa memakai pakaian yang berwarna kuning ketika sedang ihram” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq yang kemudian di-maushul-kan oleh Sa’iid bin Manshuur dengan sanad shahih; lihat Mukhtashar Shahih Al-Bukhari 1/457 oleh Al-Albani. Hal yang serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Kitaabul-Libaas waz-Ziinah 8/372 dengan sanad shahih].

4. Warna merah
عن إبراهيم وهوالنخعي أنه كان يدخل مع علقمة والأسود على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم فيراهن في اللحف الحمر
"Dari Ibrahim (An-Nakha’i) bahwasannya ia bersama ’Alqamah dan Al-Aswad masuk menemui istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka ia melihat mereka mengenakan mantel berwarna merah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Kitaabul-Libaas waz-Ziinah 8/371].

Dari beberapa riwayat di atas nyatalah bagi kita bahwa pakaian seorang wanita tidaklah harus berwarna hitam atau gelap. Tidaklah mengandung satu konsekuensi logis bahwa seorang wanita yang telah lama ngaji ”diharuskan” untuk berpakaian warna hitam atau gelap. Akan tetapi, bukan pula saya hendak mengingkari jika ada orang yang mengatakan bahwa pakaian berwarna hitam atau gelap lebih baik dan lebih melindungi aurat seorang wanita. Bahkan, warna hitam atau gelaplah – menurut saya – warna yang paling baik di antara semua warna yang dipakai oleh wanita (jika kita hendak menghubungkan dengan kesempurnaan persyaratan pakaian seorang wanita muslimah). Warna itulah yang banyak dipakai oleh para shahabiyyat, sebagaimana tergambar dalam riwayat :
عن أم سلمة قالت : لما نزلت يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ خرج نساء الأنصار كأن على رؤوسهن الغربان من الأكسية
Dari Ummu Salamah radliyallaahu ‘anhaa ia berkata :Ketika turun ayat “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al-Ahzaab : 59), maka keluarlah wanita-wanita Anshar (dari rumah mereka) dimana seakan-akan di atas kepala mereka terdapat burung gagak dari pakaian (warna hitam) yang mereka kenakan” [HR. Abu Dawud no. 4101; shahih].

Perlu pula kami sampaikan, walaupun Islam tidak mengatur warna pakaian bagi wanita, ia tetap dilarang memakai pakaian syuhrah (kemasyhuran). Seorang wanita dilarang untuk memakai pakaian (dan segala atributnya, termasuk warna) yang dengan itu ia menjadi bahan perhatian bagi masyarakat di tempat ia tinggal.

Semoga apa yang dituliskan di atas dapat bermanfaat bagi kita semua. Hanya kepada Allah lah kita mohon perlindungan dari akhir yang buruk atas ilmu dan amal kita.
_______________-
Abul-Jauzaa’ 1429 H.

Share Ulang:

  •  Jln. Pal Merah 3, Jakarta
  • from=  http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2008/06/warna-pakaian-akhwat-hitamgelap.html
Baca Selengkapnya >>>

Senin, 24 April 2017

Hukum Memakai Dasi


MENOLAK ALASAN BASI TENTANG BOLEHNYA MEMAKAI DASI


Ditulis oleh: Al-Akh Shubhan bin Abu Tholhah Al-Jawi
– semoga Alloh menjaga dan memaafkannya-
Darul Hadits Dammaj, pada hari Senin 19 Robi’uts-Tsani 1433
Editor:
Akhuhu Fillah Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy
-semoga Alloh menjaga dan memaafkannya-

Di awal pengepungan Rofidhoh –dammarohumulloh– terhadap Ahlussunnah di Dammaj pada tahun ini (1432 H), salah seorang ikhwan dari Malaysia menyodorkan kepadaku tentang jawaban Dzulqornain tentang bolehnya seseorang memakai dasi. Setelah saya membaca jawaban itu, maka dapat disimpulkan bahwa ia membolehkan seseorang memakai dasi dengan tiga alasan:
  1. Dasi itu bukanlah suatu bentuk ibadah khusus orang kafir.
  2. Hal ini sudah tersebar di kalangan kaum muslimin.
  3. Tidak ada pelanggaran syar’iy di dalamnya.
Semua alasan ini adalah alasan basi yang insya Alloh akan kita jawab satu persatu([1]) dengan memohon pertolongan Alloh semata.

Jawaban alasan pertama:

Ketahuilah, bahwasanya sesuatu dikatakan tasyabbuh itu tidaklah disyaratkan bahwa hal tersebut harus berupa bentuk ibadah khusus orang kafir, akan tetapi tasyabbuh masuk juga dalam perbuatan, perkataan, pakaian dan hari raya mereka. Alangkah banyaknya hal-hal yang dilarang dalam syariat dan hal tersebut bukanlah ibadah khusus orang kafir, akan tetapi syariat memerintahkan kita untuk menyelisihi  orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rohimahulloh– berkata: “Ketahuilah bahwa perbuatan orang-orang kafir ada tiga macam:
  1. Disyariatkan dalam agama kita dan agama mereka.
  2. Awalnya disyariatkan dalam agama kita, kemudian dinaskh (dihapus hukumnya).
  3. Tidak disyariatkan sama sekali.
Dari tiga macam ini, adakalanya tasyabbuh itu dalam masalah ibadah, adat-istiadat atau terkumpul di dalamnya dua perkara tersebut: ibadah dan adat-istiadat, sehingga semuanya menjadi sembilan macam.”

Kemudian Syaikhul Islam –rohimahulloh– memberikan contoh dari pembagian tersebut berupa perintah dari syariat untuk menyelisihi mereka, sehingga seseorang tidak terjatuh ke dalam bentuk tasyabbuh.([2])

Alloh ta’ala berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيم﴾ [البقرة: 104]
Alloh ta’ala menyerukan kepada kaum mukminin: “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian berkata: “Ro’ina,” (perhatikanlah kami) –sebagaimana itu adalah perkataan orang-orang kafir- akan tetapi ucapkanlah: “Unzhurna” (perhatikanlah kami) dan dengarkanlah oleh kalian!” Orang-orang kafir itu akan mendapatkan siksaan yang pedih.

Ibnu Katsir –rohimahulloh– berkata: “Di dalam ayat ini terdapat pendalilan tentang larangan yang keras dan ancaman untuk menyerupai orang-orang kafir dalam perkataan, perbuatan, pakaian, hari raya, ibadah dan semua perkara mereka yang tidak disyariatkan bagi kita.”([3])

Pengertian tasyabbuh

Sebelum saya menyebutkan beberapa contoh bentuk tasyabbuh yang bukan dalam bentuk ibadah khusus orang kafir, maka saya sebutkan terlebih dahulu pengertian tasyabbuh yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahulloh– dalam kitab beliau: Iqtidho’ Ash-Shirootil-Mustaqiim Fii Mukhoolafati Ashhaabil Jahiim (1/271). Beliau mengatakan:

والتشبه يعم من فعل الشيء لأجل أنهم فعلوه، وهو نادر، ومن تبع  غيره في فعل لغرض له في ذلك إذا كان أصل الفعل مأخوذا عن ذلك الغير. اهـ
Tasyabbuh itu mencakup orang yang melakukan sesuatu hanya semata-mata dikarenakan kaum itu melakukannya dan ini adalah jarang terjadi.([4]) Juga siapa yang mengikuti orang lain dalam suatu perbuatan dengan suatu tujuan, apabila asal perbuatan itu diambil dari orang lain tersebut.

Syaikh Abu ‘Ammar Yasir Al-’Adeniy –hafidzohulloh– berkata dalam risalah: Hukmu Al-Ihtifaal bi Ro’si As-Sanah Al-Miladiy (hukum memperingati tahun baru masehi), hal. 24: Tasyabbuh secara istilah adalah menyerupai selain kaum muslimin dengan sesuatu yang menjadi ciri khas mereka, sama saja apakah dalam masalah aqidah, ibadah atau adat istiadat.”

Beberapa contoh bentuk larangan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir yang bukan dalam ibadah khusus mereka

1.
Larangan memakai pakaian mu’ashfar.([5])


عن عبد الله بن عمرو بن العاص -رضي الله عنه- قال: رأى رسول الله صلى الله عليه و سلم علي ثوبين معصفرين، فقال: «إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها».
Dari ‘Abdulloh bin ‘Amr bin Al-’Ash –rodhiyallohu ‘anhu– berkata: “Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- melihatku memakai dua pakaian mu’ashfar, maka beliau bersabda: Sesungguhnya ini adalah pakaian orang kafir, maka janganlah kamu memakainya. (HR. Muslim: 2077)

عن عبد الله بن عمرو -رضي الله عنه- قال: رأى النبي صلى الله عليه و سلم علي ثوبين معصفرين، فقال: «أأمك أمرتك بهذا؟!» قلت: أغسلهما؟ قال: «بل أحرقهما!».
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash –rodhiyallohu ‘anhu- berkata: “Rosululloh melihatku memakai dua pakaian mu’ashfar, maka beliau bersabda: “Apakah ibumu yang menyuruhmu untuk memakainya?! Lalu aku berkata: “Aku cuci baju ini, wahai Rasululloh?” Maka beliau menjawab: “Bahkan bakarlah saja! (HR. Muslim: 2078)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin –rohimahulloh– mengatakan: “Ini adalah larangan untuk memakai pakaian orang kafir dari sisi warna, maka bagaimana kalau menyerupai pakaian mereka persis sekali dalam bentuk atau modelnya? Tentu larangannya akan lebih besar.([6])

2. Perintah untuk menyemir uban dengan selain warna hitam.

عن أبي هريرة -رضي الله عنه-: أن النبي صلى الله عليه و سلم قال: «إن اليهود والنصارى لا يصبغون، فخالفوهم».
Dari Abu Huroiroh –rodhiyallohu ‘anhu-, beliau mengatakan bahwa Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashoro tidak menyemir rambut mereka, maka selisihilah mereka!” (HR. Bukhori dan Muslim)

عن جابر بن عبدالله -رضي الله عنه- قال: أتي بأبي قحافة يوم فتح مكة ورأسه ولحيته كالثغامة بياضًا، فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم: «غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد».
Dari Jabir bin ‘Abdulloh –rodhiyallohu ‘anhu– berkata: “Telah didatangkan Abu Quhafah pada hari fathu Makkah. Rambut dan jenggotnya putih seperti tsaghomah.([7])” Maka Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda: Ubahlah warna uban ini dan jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim: 2102) ([8])

3.
Larangan memotong jenggot.

عن ابن عمر -رضي الله عنهما- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «خالفوا المشركين أحفوا الشوارب وأوفوا اللحى».
Dari Ibnu Umar –rodhiyallohu ‘anhuma– berkata Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda: “Selisihilah orang-orang musyrikin; cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.

عن أبي هريرة -رضي الله عنهما- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «جزوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس».
Dari Abu Huroiroh –rodhiyallohu ‘anhu-, berkata Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda: “Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi.

Tiga contoh di atas merupakan perintah dari Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– terhadap umatnya agar tidak menyerupai orang-orang kafir meskipun tiga perkara tersebut bukanlah ibadah khusus orang kafir, tetapi hanyalah dalam masalah pakaian, rambut, kumis dan jenggot. Akan tetapi, tatkala kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nashoro tidak menyemir uban dan suka memotong jenggot mereka, maka  syariat memerintahkan untuk tidak menyerupai mereka. Sebab seorang muslim sangatlah berbeda dengan orang kafir walaupun hanya dalam penampilan. Syariat kita sangatlah memperhatikan akan hal ini. Perkara ini tidaklah samar bagi seorang penuntut ilmu.

Siapa yang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ibadah khusus mereka, maka hendaknya membawakan sepotong saja dari dalil atau bukti yang menunjukkan akan perkataannya itu. Bahkan syariat melarang kita untuk menyerupai orang-orang kafir walaupun hanya dalam bentuk perkataan.

Alloh ta’ala berfirman:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ»
Dalam ayat ini, Alloh menyerukan kepada kaum mukminin:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengatakan (kepada Muhammad): “Roo’ina -seperti perkataan orang-orang kafir itu-, tetapi katakanlah: “Unzhurna” dan dengarlah!” Bagi orang-orang yang kafir itu siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqoroh: 104)

Ibnu Katsir –rohimahulloh– berkata: “Alloh melarang hamba-hambanya yang beriman untuk menyerupai orang-orang kafir dalam keadaan dan perbuatan mereka. Hal itu dikarenakan orang-orang Yahudi mempergunakan kalimat-kalimat yang di dalamnya terdapat tauriyah([9]) terhadap apa yang mereka inginkan berupa ejekan –bagi merekalah laknat Alloh-. Apabila mereka ingin mengatakan: “Dengarkanlah kami,” mereka mengatakan: “Roo’inaa.” Mereka inginkan darinya “arru’unah” yang bermakna ketololan…

Tujuan dari hal ini, bahwasanya Alloh melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai orang-orang kafir baik secara perkataan maupun perbuatan.”([10])

Tatkala terjadi kudeta terhadap pemerintah Yaman, semboyan para pemberontak yang terlontar kepada diri presiden adalah: “Irhal…Irhal…!” yang bermakna: “Pergilah… pergilah kamu,” sebagai bentuk pengusiran terhadap presiden Yaman waktu itu. Maka Syaikh Yahya –hafidhohulloh– ditanya tentang hukum mengucapkan kalimat tersebut, maka beliau menganjurkan untuk menjauhi perkataan itu walaupan kita tidak memaksudkan apa yang mereka maksudkan, kemudian beliau menyebutkan firman Alloh:

﴿وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا الله فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ﴾ [الحشر: 19]
Janganlah kalian seperti orang-orang yang lupa kepada Alloh, lalu Alloh menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hasyr: 19)

Hal ini menunjukkan bahwa masalah tasyabbuh termasuk permasalahan yang cukup luas dan berbahaya. Sengaja saya menyebutkan hal ini untuk menunjukkan bagaimana semangat Syaikh Yahya –hafidhohulloh– dalam menasehati murid-murid beliau untuk menjauhi segala bentuk tasyabbuh, walaupun hanya dalam bentuk ucapan.

Dalam kesempatan lain, beliau juga ditanya oleh salah seorang tentara Yaman yang hadir dalam majelis beliau tentang hukum memotong jenggot bagi tentara, dengan alasan bahwa hal ini adalah perintah dari atasan. Kalau kita tidak memotong jenggot kita, maka akan dikeluarkan dari ketentaraan. Maka beliau pun menjawab akan terlarangnya hal tersebut dengan menyebutkan dalil-dalilnya. Kemudian tentara itu berkata: “Ya Syaikh, kalau begitu kita tidak punya pekerjaan?!” Syaikh pun menjawab: “Kamu menuntut ilmu di sini -yakni di Dammaj-.”

Subhanalloh, lihat bagaimana Syaikh Yahya mendidik orang-orang yang hadir dalam majelis beliau untuk berpegang teguh dengan dalil dan tidak taat kepada atasan walaupun harus keluar dari profesinya. Sebab seseorang tidak diperbolehkan untuk taat kepada makhluk apabila terjatuh ke dalam maksiat terhadap Kholiq (Alloh ta’ala), sebagaimana sabda Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam-:

«لا طاعة في معصية الله، إنما الطاعة في المعروف»
Tidak ada ketaatan dalam rangka bermaksiat kepada Alloh. Sesungguhnya ketaatan itu dalam perkara kebaikan. (HR. Bukhori, no. 7257 dan Muslim, no. 1840 dari ‘Ali -rodhiyallohu ‘anhu-)

Syaikh Yahya juga pernah mengatakan: “Ikatlah diri kalian dengan dalil dan janganlah kalian mengikat diri kalian dengan individu.Nas’alullohat-taufiq([11]).

Jawaban alasan yang kedua:

Alasan kedua ini dijawab oleh para ulama:

1. Syaikh Al-Albaniy –rohimahulloh-.
Pertanyaan: “Ya Syaikh, bagaimana pendapat Anda dengan fatwa yang mengatakan: “Tidak apa-apa memakai bantholun (celana pantalon) meskipun ia adalah pakaian orang kafir. Akan tetapi telah tersebar di kalangan kaum muslimin. Juga bantholun bukanlah pakaian khusus orang-orang kafir dan sekarang telah menjadi pakaian kaum muslimin, maka boleh memakainya dengan syarat tidak membentuk aurat.”

Jawaban: “Orang yang memfatwakan hal ini ia hanyalah mengetahui satu perkara saja dan tidak mengetahui beberapa perkara lainnya… Maka di sini terdapat kesalahan yang tersembunyi dari dua sisi:
  • Pertama, bantholun tidaklah dilupakan oleh orang-orang kafir dan menjadi pakaian khusus kaum muslimin. Masih ada pada kebanyakan negara Islam yang belum mengetahui bantholun. Setiap negara yang dekat dengan negeri-negeri kafir semakin banyak tersebar bantholun, dengan sebab cepatnya pergerakan musuh-musuh Islam… Maka celana bantholun sampai saat ini masih menjadi pakaian orang-orang kafir.
  • Kedua, hal yang luput dari orang yang memfatwakan hal ini bahwasanya di dalam bantholun terdapat musykilah lain, yaitu membentuk aurot.”([12])
2. Syaikh Sholeh Al-Fauzan –hafidzohulloh-.

Beliau mengatakan: “Adapun jika seorang wanita memotong rambutnya dengan alasan tasyabbuh terhadap laki-laki, wanita-wanita kafir dan fasiqoh (wanita-wanita fasik), maka tidak diragukan lagi keharomannya walaupun hal itu banyak terjadi di kalangan kaum muslimah selama asalnya adalah merupakan bentuk tasyabbuh, maka hukumnya adalah harom. Banyaknya hal ini terjadi di kalangan muslimah, tidaklah menjadikannya menjadi boleh. Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda:

«من تشبه بقوم فهو منهم»
Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka. ([13])
Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– juga bersabda:

«ليس منّا من تشبه بغيرنا»
Bukan termasuk dari golongan kita orang-orang yang menyerupai selain kita.(HR. Tirmidzi, no. 2695 dari ‘Abdulloh bin ‘Amr –rodhiyallohu ‘anhu– disebutkan dalam As-Shohihah, no. 2194).” ([14])

3. Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-’Abbad –hafidhohulloh-.

Beliau ditanya tentang syubhat ini, lalu beliau menjawab: “Yakni apabila telah tersebar, maka tidak benar untuk dikatakan tasyabbuh?! Hal ini melazimkan semua kekhususan orang-orang kafir apabila telah diikuti oleh kaum muslimin dan tersebar di kalangan mereka, maka hal itu menjadi mubah! Ini adalah kesalahan yang sangat fatal!”([15])

4. Syaikh Robi’ bin Hadi Al-Madkholiy –hafidzohulloh

Ketika beliau ditanya tentang hal ini, lalu beliau menjawab: “Tersebarnya maksiat dan bid’ah tidaklah menjadikan sebab untuk membolehkannya. Seandainya hal ini diterima, maka akan dibolehkan pula potong jenggot dan yang semisalnya dari perbuatan maksiat dan bid’ah!” ([16])

Dari penjelasan para ulama di atas, sangat jelas bahwa tersebarnya sesuatu di kalangan kaum muslimin tidaklah menjadikan hal itu boleh hukumnya walaupun sebagian perkataan para ulama di atas bukan dalam masalah dasi secara khusus, akan tetapi konteks ucapan mereka adalah sedang membantah qo’idah (kaedah) tersebut secara umum. Yang mengherankan, jika ada yang membolehkan memakai dasi hanya karena anak-anak sekolah memakainya, maka siapa anak-anak sekolah itu?? Apakah mereka seorang qudwah (teladan) yang patut untuk dicontoh perbuatannya?!

Ikhwaniy fillah, kalau kita mengikuti kemauan semua orang, maka mereka akan menyesatkan kita dari jalan Alloh. Alloh ta’ala berfirman:

﴿وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ الله﴾ [الأنعام: 116]
Jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh.” (QS. Al-An’am: 116).

Yang lebih mengherankan lagi, apabila ada yang memasukkan perkara makan dan minum dalam permasalahan tasyabbuh, yang hal ini tidaklah masuk dalam masalah tasyabbuh, kecuali dalam bentuk sifat atau tata caranya, misalnya makan dengan tangan kiri. Maka hal ini terlarang karena tasyabbuh dengan syaithon. Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

«لا تأكلوا بالشمال، فإن الشيطان يأكل بالشمال»
Janganlah kalian makan dengan tangan kiri, karena syaithon itu makan dengan tangan kiri.” (HR. Muslim, no. 2019 dari Jabir –rodhiyallohu ‘anhu-)

Hal yang masuk dalam tasyabbuh adalah tata cara makannya, bukan makannya itu sendiri, sebab kita diciptakan sebagai makhluk yang butuh terhadap makan dan minum. Jangankan orang kafir, bahkan kucing, marmut dan siput pun juga makan dan minum!

Jawaban alasan ketiga.

Sebelum kita menjawab alasan ketiga, maka kita sebutkan terlebih dahulu ucapan ahlul ‘ilmi tentang dasi:

1. Kalam Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy –rohimahulloh-.

Beliau mengatakan dalam kitabnya “Tuhfatul Mujib” (hal. 291), tatkala berbicara tentang ‘Abdul Karim Zaidan: “Abdul Karim Zaidan adalah fuaisiq (seorang fasik yang hina), memotong jenggotnya, memakai bantholun dan dasi… Saya ingin sekiranya dia duduk bersama orang Nashoro, maka kamu tidak akan bisa membedakan yang mana orang Nashoro dan mana orang muslim. Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda:
«من تشبه بقوم فهو منهم»
Terkadang mereka mendatangkan orang yang menyerupai musuh-musuh Islam dan melihat bahwasanya petunjuk musuh Islam itu lebih baik.

Beliau juga mengatakan dalam hal. 253: “‘Abdul Karim Zaidan itu memotong jenggotnya,memakai dasi dan bantholun. Kamu tidak bisa membedakan antara dia dan seorang nashroni.”

Kemudian Syaikh Muqbil –rohimahulloh menimpali ucapannya ini dengan perkataannya: “Saya telah diingkari lantaran perkataan ini. Akan tetapi saya akan tetap mengatakannya meskipun kamu tidak suka, wahai orang yang mengingkari! Saya tidak memaksudkan bahwa dia itu Nashroni, akan tetapi yang aku maksud bahwa penampilannya seperti penampilan seorang nashroni.

2. Kalam Syaikh Al-Albaniy –rohimahulloh-.

Syaikh –rohimahulloh– mengatakan dalam sebagian durus (pelajaran) beliau: “Perkara tasyabbuh terhadap orang kafir telah menjadi perkara yang sangat gampang sekali. Saya contohkan, misalnya borneta (topi berlidah). Kemudian kita turun sejengkal, kita ambil sebuah ikatan (di leher) yang mereka namakan dengan karfattah (dasi). Apa maksud dari hal ini, wahai pembaca? Tidak lain kecuali hanyalah pakaian orang kafir yang dibawa oleh orang-orang kafir tatkala mereka menguasai negara kita. Kemudian syaithon menghias-hiasi kita dengan pakaian ini, kemudian kita meniru dan menyerupai mereka… Kemudian dia juga merasa sempit sebagaimana seseorang merasa sempit dengan memakai bantholun dan yang semisalnya. Kesimpulannya: hal ini tidaklah diinginkan darinya melainkan hanyalah tasyabbuh semata!”([17])

3. Kalam Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-’Abbad –hafidhohulloh-.

Pertanyaan: “Apakah memakai dasi termasuk tasyabbuh dengan orang kafir?”([18]) Jawab: “Tidak diragukan lagi bahwa memakainya termasuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir. Syaikh Hammad menamakannya dengan belenggu yang ada di leher.”([19])

Ketika beliau –hafidzohulloh– ditanya tentang hukum memakai dasi, maka beliau menjawab: “Memakai dasi itu adalah suatu bentuk berlebih-lebihan dalam tasyabbuh terhadap orang orang kafir.” Penanya mengatakan: “Yakni harom?” Beliau menjawab: “Tidak diragukan lagi, memakainya adalah harom dan di dalamnya terdapat unsur berlebihan dalam tasyabbuh terhadap orang-orang kafir.”([20])

4. Kalam Syaikh Yahya bin ‘Ali Al-Hajuriy -hafidhohulloh-.

Beliau mengatakan: “Apa yang terjadi pada kaum muslimin berupa tasyabbuh dalam penampilan dzohir berupa memakai bantolun, dasi, memotong jenggot, berusaha untuk berbicara dengan bahasa mereka… dan selain dari itu yang tersebar di kalangan kaum muslimin bukanlah perkara yang biasa. Tidak lain ia adalah peperangan yang menyeluruh terhadap kaum muslimin, mencakup penyebaran keyakinan yang akan mencabut dari kaum muslimin kecintaan mereka terhadap Islam, orang-orang Islam dan syiar-syiarnya. Lalu menggantinya dengan kecintaan terhadap orang-orang kafir, perbuatan-perbuatan dan keadaan mereka sedikit demi sedikit. Maka hal ini tidaklah diragukan akan keharomannya.

Orang yang merenungi hadits Ibnu ‘Umar –rodhiyallohu ‘anhuma– bahwasanya Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda:

«من تشبه بقوم فهو منهم»،
maka akan melihat hal itu dengan jelas. Sehingga bagi kaum muslimin –waffaqohumulloh– agar berqona’ah dengan apa yang Alloh telah muliakan mereka dengannya berupa agama yang sangat agung ini dan merasa mulia dengannya, sebab kemuliaan seorang muslim itu sesuai dengan pemuliaan dan pengagungannya terhadap agama ini.

Alloh ta’ala berfirman:

﴿وَلله الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ﴾ [المنافقون: 8]
Padahal kemuliaan itu hanyalah milik Alloh, Rosul-Nya dan orang-orang mukmin.” (QS. Al-Munafiqun: 8) ([21])

Dari perkataan ahlul ‘ilmi di atas, maka sangat jelas bahwa memakai dasi merupakan suatu bentuk tasyabbuh terhadap orang kafir. Maka tidaklah benar kalau dikatakan bahwa di dalamnya tidak ada pelanggaran syariat. Bahkan pelanggaran syariatnya adalah terjatuhnya dia ke dalam tasyabbuh itu sendiri, baik sengaja ataupun tidak, sebab perkara tasyabbuh itu tidak disyaratkan padanya adanya unsur kesengajaan untuk memaksudkan perbuatannya itu dalam rangka tasyabbuh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahulloh– berkata:([22]) “Telah lalu penjelasannya bahwa apa yang diperintahkan oleh Alloh dan Rosul-Nya berupa penyelisihan terhadap orang kafir adalah sesuatu yang disyariatkan, baik hal itu dimaksudkan oleh pelakunya atau tidak, karena kebanyakan kaum muslimin tidak memaksudkan perbuatan mereka untuk tasyabbuh.”([23])

Kemudian Syaikh Ibnu ‘Utsaimin –rohimahulloh– mengomentari ucapan ini dengan perkataannya: “Ini adalah suatu permasalahan yang perlu diperhatikan, karena sebagian orang apabila diingatkan tentang tasyabbuh, maka ia mengatakan: “Saya tidak memaksudkannya untuk tasyabbuh.” Unsur tasyabbuh itu telah terjadi, sama saja apakah kamu maksudkan atau tidak. Selama penyerupaan itu terjadi, maka tidak ada bedanya apakah dia meniatkannya untuk tasyabbuh atau tidak.” ([24])

Dengan memuji kepada Alloh, selesailah tulisan yang sederhana ini sebagai bentuk jawaban dan penjelasan terhadap alasan basi yang disebutkan oleh Dzulqornain. Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk saya sendiri dan para pembaca.

Perlu diketahui bahwa tulisan saya ini bukanlah membahas masalah tasyabbuh secara meluas, akan tetapi hanyalah menjelaskan secara singkat tiga alasan yang disebutkan oleh sang ustadz tersebut yang membolehkan memakai dasi. Bagi ikhwah yang ingin mengetahui secara meluas masalah tasyabbuh ini, maka bisa membaca sendiri beberapa kitab yang membahas masalah tersebut, di antaranya:

1. “Iqtidho’ Ashirothol Mustaqim Fi Mukholafati Ashhabil Jahim”, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahulloh-. Kitab ini adalah kitab terbaik dalam pembahasan masalah tasyabbuh.
2. “Al-Idhoh wat Tabyin lima Waqo’a Al-Aktsarun min Musyabahatil Musyrikin”, karya Syaikh Hamud At-Tuwaijiriy –rohimahulloh– dengan taqdim dari Syaikh Ibnu Baaz –rohimahulloh-.
3. “Idzharul Adillah fi Hukmit-Tasyabbuh bil-Kuffar Al-Adzillah”, karya akhunalfadhil Abdurrohman bin Abdul Majid Asy-Syamiriy –hafidzohulloh– dengan taqdim (pengantar) Syaikhuna Yahya bin ‘Ali Al-Hajuriy –hafidzohulloh-.
Terakhir, saya selalu menasehatkan untuk diri saya dan ikhwan semua untuk terus-menerus bersunguh-sungguh dalam menuntut ilmu sampai Alloh mencabut nyawa kita dalam keadaan kita sebagai penuntut ilmu. Apalagi kita berada di zaman yang sangat sedikit para penuntut ilmunya dan sangat banyaknya para penuntut dunia. Apabila kita mengikuti keinginan semua orang, maka kita tidak akan bisa menuntut ilmu. Alangkah indahnya perkataan Syaikh Muqbil -rohimahulloh- dalam kitabnya “Al-Mushoro’ah” (hal. 199). Beliau mengatakan: “Masyarakat kita tidaklah membantu kita dalam kebaikan. Sekolah juga tidak membantu kita dalam kebaikan. Keluarga juga tidak membantu dalam kebaikan. Seandainya kita mentaati keluarga dan para kerabat kita, maka kita tidak akan bisa menuntut ilmu. Hendaknya kamu tidak memperdulikan mereka dan terus maju menuntut ilmu.

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
نسأل الله تعالى أن يحفظ علينا ديننا وأن يتوفانا مسلمين



([1]) Catatan Editor وفقه الله: Saudara kita yang mulia Abu Abdil Karim Subhan Al Jawiy حفظه الله meminta saya untuk membantu dalam muroja’ah risalah penulis yang bagus ini, dalam bab saling menolong di jalan Alloh. Saya berharap agar semua ikhwah tidak merasa keberatan dengan kehadiran saya dalam risalah ini dan tidak menuduh bahwasanya sang editor merasa bagaikan seorang syaikh yang memeriksa dan memberikan pengantar seperlunya. Insya Alloh editor tidak merasa yang demikian itu, hanya saja manakala editor mendapati sebagian orang meremehkan sang penulis yang mulia ini, maka editor ingin sedikit menjelaskan bahwasanya tulisan penulis cukup bagus dan merupakan nasihat yang tepat. Cukuplah Alloh ta’ala sebagai saksi terhadap apa yang ada di dalam dada.
-tambahan editor ISNAD-
Berikut rekaman suara dan keterangan dari FATWA Dzulqornain tentang bolehnya memakai dasi untuk kaum muslimin (dia adalah Dzulqornain bin Muhammad Sunusi, asal Makassar. oleh sebagian pengikutnya si da’i kondang ini dielu-elukan sebagai ahlul fiqh-nya orang indonesia lantaran memiliki buanyak sekali kaidah-kaidah ushul fiqh yang keluar dari lisannya atau rekaman kajian di tasjilat-tasjilat komersilisasi dan seringnya mengadakan “dauroh-dauroh” fiqh bertaraf Nasional dengan membuat proposal-proposal tasawul menarik harta-harta kaum muslimin, dzulqornain pernah menjadi murid Syaikh Muqbil -rahimahulloh- sebagaimana si mubtadi’ – si pencela sunnah, ahlul hadits dan para ulama ahlussunnah dijamannya- yakni Luqman ba’abduh (bekas wakil panglima Lasykar Khowarij wal Jama’ah era Ja’far Umar Tholib )
Dzulqornain bin Muhammad Sunusi -hadahulloh-, ditanya pada 16 Rajab 1432H ” Bagaimana pendapatmu jika kita disuruh atasan untuk memakai dasi, apakah wajib untuk kita mentaatinya, dan benarkah bahwa berdasi itu (memakainya ;ed) bentuk menyerupai orang kafir ?
Berkata Dzulqornain ” Ndak ya..dasi itu sudah biasa orang pakai dasi, dimana-mana orang pakai dasi,  Anak sekolah pakai dasi (hadirin tertawa) semuanya orang pakai dasi, Mana menyerupai orang kafir ?? dia bukan bentuk ibadah khusus orang kafir..jelas yaa ?!! Gak semua orang yang dilakukan orang kafir dikatakan menyerupai orang kafir !! orang kafir makan minum..kita juga makan minum..(majelis tertawa) serupa kan ?? yang dikatakan menyerupakan orang kafir kalau merupakan ciri ibadah mereka, atau ciri khusus mereka, gak ada ditempat lain, nah itu baru menyerupai orang kafir, tapi kalau sudah tersebar ditengah kaum muslimin, itu dak menyerupai orang kafir namanyasepanjang tidak ada pelanggaran syariat didalamnya.. dan memakai dasi itu bukan hal yang ….jelas yaa ?! baik, itu dari sisi hukum tasyabbuh nya.. saya sebutkan tadi -wallohu a’lam- dak ada bentuk tasyabbuh padanya.
([2]) Iqtidho’ (1/473), cet. ‘Alamul Kutub.
([3]) Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, surat Al-Baqoroh ayat: 104.
([4]) Mungkin hal ini ketika di zamannya. Adapun di zaman kita sekarang, alangkah banyaknya yang menyerupai orang-orang kafir, sehingga mengakibatkan mereka terjatuh ke dalam bentuk tasyabbuh dan juga karena mereka melihat bahwa perbuatan orang-orang kafir tersebut sebagai bentuk kemajuan zaman. (komentar Syaikh Ibnu ‘Utsaimin –rohimahulloh- terhadap kitab Al-Iqtidho’, hal. 106, cet. Dar Ibnul Haitsam)
([5]) Pakaian mu’ashfar adalah pakaian yang dicelup dengan daun tumbuhan ‘ushfur. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rohimahulloh– menerangkan sebab dilarangnya hal itu -selain merupakan pakaian orang kafir- juga dikarenakan warnanya yang merah. (lihat Syarhul ‘Umdah, kitab Sholat, hal. 378, Fathul ‘Allam: 2/252-255, karya Syaikhuna Muhammad bin Hizam –hafidzohulloh-)
([6]) Ta’liqot Syaikh Ubnu Utsaimin terhadap kitab Al-Iqtidho’, hal. 167.
([7]) Abu ‘Ubaid berkata: “Tsaghomah adalah sejenis tumbuhan yang bunganya berwarna putih.” (Syarh Shohih Muslim, karya Imam An-Nawawiy)
([8]) Tambahan editor وفقه الله: Syaikhul Islam رحمه الله berkata:
وهذا اللفظ دل على الأمر بمخالفتهم والنهي عن مشابهتهم فإنه إذا نهى عن التشبه بهم في بقاء بيض الشيب الذي ليس من فعلنا، فلأن ينهى عن إحداث التشبه بهم أولى ، ولهذا كان هذا التشبه يكون محرمًا بخلاف الأول. (“الاقتضاء” /1 / ص 303).
“Lafazh ini menunjukkan perintah untuk menyelisihi mereka dan larangan untuk menyerupai mereka. Jika beliau melarang dari menyerupai mereka dalam masalah: tetap adanya uban putih yang itu bukanlah dari perbuatan kita, maka pastilah perbuatan untuk sengaja menyerupai mereka itu lebih terlarang. Oleh karena itulah, maka sengaja menyerupai mereka itu diharomkan, berbeda dengan yang pertama.” (“Iqtidho”/1/hal. 303).
([9])Tauriyah adalah memutlakkan suatu lafadz yang dzohirnya mengandung suatu makna, tetapi yang diinginkan oleh si pengucapnya adalah makna lain yang dikandung pula oleh lafadz tersebut, tetapi berbeda dengan dzohirnya. (lihat Al-Mishbahul Munir fii Ghorib Asy-Syarhil-Kabir (2/656), karya Ahmad bin Muhammad Al-Fayumi –rohimahulloh-).
([10]) Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Baqoroh, ayat 104.
([11]) Tambahan editor وفقه الله: Berapa banyak orang yang mengetahui dalil dan syari’ah, akan tetapi hatinya kurang tergerak untuk tunduk pada Alloh dan mematuhi dalil dan syari’ah Alloh yang telah diketahuinya itu! Maka permohonan untuk mendapatkan taufiq adalah do’a yang besar. Makna taufiq adalah sebagaimana ucapan Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله:
والتوفيق: إرادة الله من نفسه أن يفعل بعبده ما يصلح به العبد بأن يجعله قادرا على فعل ما يرضيه مريدا له محبا له مؤثرا له على غيره ويبغض إليه ما يسخطه ويكرهه إليه. (“مدارج السالكين”/2 /46).
“Taufiq adalah keinginan Alloh dari diri-Nya agar berbuat pada hamba-Nya perkara yang dengannya hamba tersebut menjadi baik, dengan cara menjadikannya mampu melakukan apa yang membuat Alloh ridho, dia menginginkannya, mencintainya, lebih mengutamakannya daripada yang lain dan menjadikannya membenci terhadap perkara yang Alloh benci.” (“Madarijus Salikin”/2/hal, 46).
([12])  Silsilatul Huda wan-Nuur, kaset no. 813, dinukil dari kitab Al-Qisthoos, hal. 302.
([13]) Tambahan editor وفقه الله: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, no. 5232 (hadits hasan) dari Ibnu Umar -rodhiyallohu ‘anhuma-.
([14]) Nashihah wa Fataawa Khoshshoh lil-Mar’ah, hal. 74.
([15]) Al-Qisthoos, hal. 309-310.
([16]) Al-Qisthoos, hal. 310.
([17]) Durus Syaikh Al-Albany (5/13), Maktabah Syamilah.
([18]) Durus Sunan Abi Dawud (16/201).
([19]) Isyarat terhadap firman Alloh ta’ala:
﴿إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ﴾ [يس: 8]

Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu di leher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, sehingga mereka tertengadah.” (QS. Yasiin: 8).
([20]) Al-Qisthoos, hal. 274.
([21]) Al-Qisthoos, hal. 6.
([22]) Iqtidho’ (1/473).
([23]) Perkataan Syaikhul Islam-rohimahulloh– ini merupakan bantahan terhadap sebagian ulama yang membolehkan pakai dasi dan mengatakan bahwa jika diniatkan dengannya tasyabbuh, maka barulah terlarang.
([24]) Ta’liqot ‘ala Kitab Iqtidho’, hal. 226, cet. Dar Ibnul Haitsam.

from= https://kebenaranhanya1.wordpress.com/2017/02/13/hukum-memakai-dasi/
Baca Selengkapnya >>>