Islam Pedoman Hidup: Qurban
Tampilkan postingan dengan label Qurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qurban. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 September 2017

Renungan Bagi yang Berkurban di Luar Daerah Via Yayasan


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahmaatullah alaihi

Pertanyaan:
Bolehkah saya berkurban via yayasan-yayasan amal dengan mentransfer uang senilai harga hewan kurban agar hewan tersebut dapat disembelih di daerah lain yang jauh dari tempat tinggal saya?

Jawaban:
Kurban adalah ibadah yang diatur dengan ketentuan tertentu.

Andai tujuan utama kurban adalah mengambil manfaat daging maka bisa saja seseorang membeli daging lalu disedekahkan di hari Idul Adha.

Tujuan terpenting berkurban adalah menyembelih karena (mengagungkan) Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُم
Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. (QS Al-Hajj: 37)

Masalah lain, jika Anda mengeluarkan beberapa dirham untuk kurban di daerah lain maka itu berarti Anda telah menyelisihi perintah Allah Ta’ala.
Karena Allah Ta’ala berfirman,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj:28)

Mungkinkah Anda akan memakan daging kurban sementara hewan kurban tersebut disembelih di Somalia?
Tidak mungkin.

Oleh karena itu Anda telah menyelisihi perintah Allah.

Banyak ulama berpendapat, “Memakan daging hewan (bagi shohibul qurban) hukumnya wajib dan berdosa jika meninggalkannya.”

Dari sini kita tahu bahwa dakwah dengan mengemis beberapa dirham untuk kurban di daerah lain adalah dakwah yang tidak selamat.

Maka tidak pantas bagi seorang insan ikut andil dalam masalah ini. Akan tetapi hendaknya ia sembelih kurban di rumahnya masing-masing dan disisi keluarganya. Sehingga syiar Islam nampak di daerah tersebut.

Dan barangsiapa yang ingin membantu saudara-saudaranya yang berada di daerah miskin hendaknya ia kirim dirham atau pakaian dan kebutuhan lainnya.

Adapun terkait syiar Islam dimana seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah dengan sembelihannya dan memakan dagingnya maka tidak sepantasnya seorang insan meremehkan perkara ini selamanya. (Kaset dengan judul Ahkamul Hajj side A)
***
Sumber: Channel Telegram Rudud Manhajiyyah
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com
Artikel Wanitasalihah.com
_________________
Share Ulang:

Baca Selengkapnya >>>

Qurban Online, Bagaimana Hukumnya?


Gambaran sistem qurban online yang biasa terjadi yaitu orang yang hendak qurban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial tertentu. Uang itu untuk dibelikan hewan qurban dan disembelih di tempat yang ditentukan lembaga tersebut di luar domisili ‘shahibul qurban online’. Apakah yang seperti ini diperbolehkan?
Satu hal yang penting yang perlu kita pahami, bahwa pada asalnya, tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi ﷺ dan para sahabat beliau. Bahkan beliau punya kebiasaan menyembelih hewan qurban di tanah lapang tempat shalat ‘Id.

Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ يَذْبَحُ وَ يَنْحَرُ بِالْمُصَلّى
Bahwa Rasulullah ﷺ biasa menyembelih hewan qurban di tanah lapang (yang digunakan shalat ‘id –pent).[1]

Jadi, tidak pernah ternukil satu hadits pun yang shahih dari beliau dan para sahabatnya bahwa mereka mengirimkan hewan qurban saat di Madinah ke kota Makkah atau ke kota lain untuk disembelih di sana.

Namun jika memang terjadi demikian, qurbannya tetap sah meskipun jelas-jelas menyelisihi sunnah, akan banyak sunnah yang hilang, dan kehilangan banyak keutamaan. Misalnya keutamaan menyembelih hewan qurban dengan tangan sendiri, ikut menyaksikan penyembelihan, dan anjuran untuk ikut makan sebagian daging hewan qurbannya. Selain itu, shahibul qurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih. Sementara shahibul qurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan qurbannya disembelih.

Berdasarkan alasan ini, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah tidak menganjurkan untuk mengirimkan hewan qurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban dan disembelih di tempat lain.[2]

Akan tetapi bila menyembelih hewan qurban di tempat domisili, kemudian membagikan dagingnya ke luar wilayah, maka hal tersebut diperbolehkan bila wilayah domisilinya tidak ada lagi yang menerima atau jumlah daging sangat melimpah.[3] 

Allahu a’lam.
******************************************
Ditulis ulang oleh Tim Muslimah.Or.Id dengan sedikit penyesuaian bahasa dari buku “Qurban bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” karya Yahya al-Lijaziy.
Catatan kaki
 [1] HR Al-Bukhari no. 982 dan 5552
[2] Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 92, no.4
[3] Demikian ringkasan dari fatwa ulama masa kini, di antaranya adalah Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam banyak karyanya, seperti Syarh Bulughul Maram (6/73), Liqa’at Babil Maftuh (1/128, 2/58-59, 85-87). Demikian juga asy-Syaikh Ahmad An-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud (1/372-373), Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan sebagaimana dalam Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan (3/113-116).
Artikel muslimah.or.id


Share Ulang:



Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 30 Agustus 2017

Satu Kurban Mencukupi Seluruh Keluarga, Apa Batasan Keluarga?


Al Udhiyah atau an nusuk atau an nahr atau biasa disebut ibadah qurban adalah ibadah yang agung yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Ia berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Shalatlah kepada Rabb-mu dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, sebagian mengatakan hukumnya wajib bagi yang mampu, dan sebagian mengatakan sunnah muakkad. Oleh karena itu, selayaknya orang yang mampu berqurban tidak lalai dari ibadah ini. Diantara dalilnya adalah, sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
من كان له سِعَةٌ ولم يُضَحِّ فلا يَشهدْ مصلَّانا
Barangsiapa memiliki kelapangan, namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushalla kami” (HR. Ahmad 1/312, Ibnu Majah 3123, dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)

Hewan yang disembelih dalam ibadah qurban adalah bahiimatul an’am, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al Hajj: 34)

Sembelihan seekor kambing atau domba dari satu orang shahibul qurban mencukupi untuk seluruh keluarganya. Sebagaimana hadits Atha bin Yasar :
كيف كانتِ الضحايا على عهدِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال كان الرجلُ يُضحِّي بالشاةِ عنه وعن أهلِ بيتِه، فيأكُلونَ ويطعَمونَ حتى تَباهى الناسُ فصارَتْ كما تَرى
Bagaimana para sahabat berqurban di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam? Abu Ayyub Al Anshari menjawab: ‘Ada yang pernah menyembelih seekor domba untuk dirinya dan keluarganya. Mereka akan makan sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya. Sehingga jadilah seperti yang engkau lihat’ (HR. Tirmidzi 1505, ia berkata: ‘hasan shahih’).

Lalu apa batasan “keluarga” di sini? Dalam kitab Al Muntaqa karya Al Baji disebutkan:
يجوز للإنسان أن يضحي عن نفسه وعن أهل بيته بالشاة الواحدة يعني بأهل بيته أهل نفقته
seseorang boleh berkurban untuk dirinya sendiri dan sekaligus untuk keluarganya dengan satu kambing. Yang dimaksud keluarga di sini adalah para anggota keluarganya yang wajib ia beri nafkah” (Dinukil dari islamweb.net).

Jika yang berqurban bukan kepala keluarga, apakah mencukupi untuk seluruh keluarga?

Ulama khilaf dalam masalah ini. Ulama Malikiyah dan sebagian ualam Syafi’iyyah mensyaratkan yang berqurban haruslah yang memberikan nafkah, barulah mencukupi untuk satu keluarga. Dalam kitab Al Muntaqa karya Al Baji disebutkan:
والأصل في ذلك حديث أبي أيوب كنا نضحي بالشاة الواحدة يذبحها الرجل عنه وعن أهل بيته زاد ابن المواز عن مالك وولديه الفقيرين قال ابن حبيب: وله أن يدخل في أضحيته من بلغ من ولده وإن كان غنيا إذا كان في نفقته وبيته
Landasan dari hal ini adalah hadits Abu Ayyub: ‘dahulu kami biasa berqurban dengan satu kambing yang disembelih seorang lelaki untuk dirinya dan keluarganya’. Dalam riwayat Ibnu Mawaz dari Malik ada tambahan: ‘dan orang tuanya dan orang fakir yang ia santuni’. Ibnu Habib mengatakan: ‘Maka boleh meniatkan qurban untuk orang lain yang bukan keluarganya ia orang yang kaya, ia memang orang lain tersebut biasa ia nafkahi dan tinggal di rumahnya'”

Namun jumhur ulama Syafi’iyyah tidak mensyaratkan hal itu. Maka jika orang yang berqurban bukanlah orang yang wajib memberi nafkah, maka qurbannya mencukupi untuk semua orang yang ada dalam satu nafkah bersamanya.

Misal, dalam satu keluarga ada suami, 1 istri, dan 2 anak, dan yang menafkahi adalah suami. Jika istrinya berqurban maka mencukupi untuk dirinya sendiri, suami dan 2 anaknya. Demikian juga jika salah satu dari 2 anaknya tersebut berqurban.

Dalam kitab Tuhfatul Minhaj (kitab fikih Syafi’i) disebutkan:
ويحتمل أن المراد بأهل البيت هنا ما يجمعهم نفقة منفق واحد ولو تبرعا
Istilah ‘ahlul bait’ (keluarga) dalam hadits, memiliki kandungan makna bahwa ia mencakup semua orang yang berada dalam tanggungan munfiq (pemberi nafkah) walaupun tabarru’an (bukan orang yang wajib memberi nafkah)

Maka intinya, menurut sebagian ulama, anggota keluarga selain suami, boleh berqurban dan itu mencukupi seluruh anggota keluarga, walaupun ia bukan pemberi nafkah.

Namun, yang lebih baik dan keluar dari khilaf, sebaiknya kepala keluarga saja yang berqurban. Dewan fatwa Islamweb menjelaskan:
ويمكنك خروجاً من خلاف من منع ذلك أن تهبي لزوجك المال الذي يشتري به الأضحية فيذبحها عنه وعنكم إذا كان هو المنفق عليكم
Dalam rangka keluar dari khilaf, bisa anda hibahkan harta anda kepada suami sehingga ia bisa membeli qurban dengan harta itu dan menyembelihnya untuk dirinya sendiri dan seluruh anggota keluarga, jika memang sang suami tersebut adalah pemberi nafkah dalam keluarga
Wallahu a’lam.

[Diringkas dari fatwa Islamweb no. 115121 dan no. 71046]


Share Ulang:
  • from= https://kangaswad.wordpress.com/2017/08/29/satu-kurban-mencukupi-seluruh-keluarga-apa-batasan-keluarga/
  • Citramas, Cinunuk, Bandung
Baca Selengkapnya >>>

Minggu, 27 Agustus 2017

Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?


Pertimbangan berqurban di daerah yang kita tinggali atau qurban di daerah lain, kita lihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging qurban. Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang kita pilih.

Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi qurban harus di daerah domisili. Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah,

الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائح.

فإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح.

Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.”
Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya. 
Maka menimbang hal tersebut di atas, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berqurban di daerah tersebut. Karena apabila zakat saja yang hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), boleh dioper ke daerah lain yang lebih membutuhkan, terlebih sembelihan qurban yang hukumnya sunah.

Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan semakin besar pula pahalanya. Menyalurkan qurban ke daerah lain yang dipandang lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili, yang masyarakatnya kaya. Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berqurban, berupa pahala dan keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan, setelah beliau mempelajari dalil-dalil qur`an dan hadits,

ولكنَّ خيرَ الأعمال ما كان لله أطوع، ولصاحبه أنفع

Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya’’ (Majmu’ Fatawa 22/313).

Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berqurban di daerah domisili. Karena berqurban di tempat kita domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah qurban. Seperti menyembelih hewan qurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging qurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal-hal seperti ini akan sulit dilakukan bila berqurban dilakukan di daerah lain.

Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menjelaskan dalam salahsatu fatwa beliau,

يفضل ذبحها في البلد الذي أنت فيه ، لتحضر الذبح وتسمي عليها وتأكل وتهدي وتتصدق أثلاثًا، لكن إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم.

Yang lebih utama, berqurban di daerah domisili Anda. Supaya Anda dapat menghadiri prosesi penyembelihan, menyebut nama Allah saat menyembelih, kemudian memakan 1/3 nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3.”

Namun, apabila di daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak ditemui kaum fakir, sehingga apabila anda berqurban disitu justru masyarakat setempat akan menyimpannya beberapa hari kedepan, karena mereka memiliki stok daging yang sangat cukup sepanjang tahun, maka boleh mengirimkan qurban ke daerah miskin yang kurang suplai daging, atau ada persediaan daging namun jarang.

Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari tasyrik. Kemudian hewan qurbannya juga dipastikan yang sah untuk berqurban; bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.”
(http://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1261).

Demikian pula dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 43778,

إن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحيةs

“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’

***
Penulis: Ahmad Anshori 
Artikel: Muslim.or.id

Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 16 September 2016

Aku Akan Berqurban Setiap Tahun


Sungguh menohok diriku
Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam
Seorang “Raja” pemimpin umat Islam
Hidup dalam kesederhanaan yang sangat
Tapi beliau berqurban setiap tahun[1]

Keluarga beliau tidak pernah kenyang
Makan gandum tiga hari berturut-turut[2]
Sedangkan kita setiap hari kenyang
Pernah pula keluarga beliau
Sebulan tidak memasak
Hanya makan air dan kurma[3]

Jika cinta butuh pengorbanan
Jika mengaku cinta Allah dan Rasul-Nya
Berqurban-lah
Bukankah perintah shalat
Digandengkan dengan perintah berqurban
Allah Berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah. (Qs. Al Kautsar: 2)
Semoga kita bisa berqurban setiap tahun dengan ikhlas[4]

@Sumbawa Besar
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com

[1] Terdapat hadits beliau memerintahkan agar berqurban setiap tahun, akan tetapi status hadits diperselisihkan ulama apakah hasan atau dhaif, akan tetapi ulama menyimpulkan bahwa beliau berqurban setiap tahun
Hadits tersebut:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِى كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَةً
Wahai manusia, wajib atas setiap keluarga setiap tahunnya untuk berkurban. (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
[2] Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan,
مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ مِنْ طَعَامِ الْبُرِّ ثَلاَثَ لَيَالٍ تِبَاعًا ، حَتَّى قُبِضَ
“Tidak pernah keluarga Muhammad ﷺ kenyang dengan makanan dari gandum halus selama 3 hari berturut-turut, sejak beliau tiba di Madinah hingga beliau diwafatkan.” (HR. Bukhari 5416, Muslim 7633 dan yang lainnya).
[3] Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata,
إِنْ كُنَّا آلَ مُحَمَّدٍ نَمكُثُ شَهْرًا مَا نَسْتَوْقِدُ بِنَارٍ ، إِنْ هُوَ إِلا التَّمْرُ وَالْمَاءُ
“Sesungguhnya kami, keluarga Muhammad pernah selama sebulan tidak menyalakan api (tidak memasak apapun) kecuali kurma dan air.” (HR. Muslim 2972 dan at-Tirmidzi 2471).
[4] Karena inti qurban adalah ikhlas, Allah berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (Qs. Al Hajj: 37)

from=https://muslimafiyah.com/aku-akan-berqurban-setiap-tahun.html
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 07 September 2016

Patungan Kurban Sapi Kurang dari Tujuh Orang, Bolehkah?

kurban patungan sapi
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjidhafidzahullah
Pertanyaan:
Bolehkah patung kurban sapi kurang dari tujuh orang?
Jawaban:
Alhamdulillah,
Diperbolehkan bagi tujuh orang patungan kurban satu sapi. Penjelasan tentang hal ini telah dijelaskan dalam Jawab Soal no. 45757.
Jika tujuh orang diperbolehkan patungan kurban satu ekor sapi maka tentu lebih diperbolehkan lagi bila jumlahnya kurang dari tujuh orang. Itu berarti mereka bersedakah dengan kelebihan tersebut. Sebagaimana bila satu orang menyembelih satu ekor sapi untuk kurban, sementara kurban dengan satu ekor kambing telah cukup baginya.
Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata di dalam kitab Al Umm(2/244),
وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل ، كما تجزي الجزور (البعير) عمن لزمته شاة ، ويكون متطوعا بفضلها عن الشاة
Tatkala orang yang patungan kurban sapi kurang dari tujuh orang maka kurbannya sah. Mereka bersedekah dengan kelebihan kurban tersebut. Sebagaimana bolehnya kurban unta bagi orang yang diwajibkan atasnya kurban kambing. Maka kelebihan tersebut termasuk sedekah.
Al Kasani dalam Badai’ush Shanai’ (5/71) berkata,
وَلَا شَكَّ فِي جَوَازِ بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ عَنْ أَقَلَّ مِنْ سَبْعَةٍ ، بِأَنْ اشْتَرَكَ اثْنَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ أَوْ أَرْبَعَةٌ أَوْ خَمْسَةٌ أَوْ سِتَّةٌ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ ؛ لِأَنَّهُ لَمَّا جَازَ السُّبْعُ فَالزِّيَادَةُ أَوْلَى ، وَسَوَاءٌ اتَّفَقَتْ الْأَنْصِبَاءُ فِي الْقَدْرِ أَوْ اخْتَلَفَتْ ؛ بِأَنْ يَكُونَ لِأَحَدِهِمْ النِّصْفُ ، وَلِلْآخَرِ الثُّلُثُ ، وَلِآخَرَ السُّدُسُ ، بَعْدَ أَنْ لَا يَنْقُصَ عَنْ السُّبْعِ
“Tidak diragukan lagi, diperbolehkan patungan kurban unta atau sapi kurang dari tujuh orang. Misalnya dua orang, tiga orang, empat, lima atau enam orang patungan kurban satu ekor unta atau sapi. Karena yang diperbolehkan minimal sepertujuh, maka jika lebih dari itu tentu lebih baik. Baik mereka sama dalam jumlah bagiannya atau tidak. Misal (ada tiga orang patungan sapi) salah satu orang mengambil bagian setengah sapi,  yang lain sepertiga, yang lain seperenam, asalkan tidak kurang dari sepertujuh.”
Sumber: islamqa.info
Markaz Fatawa Islamweb
Pertanyaan:
Apakah boleh tiga atau empat orang patung kurban satu ekor unta? Ataukan harus tujuh orang?
Jawaban:
Yang disyaratkan saat kurban patungan dengan unta atau sapi, bagian masing-masing tidak boleh kurang dari sepertujuh.
Sebagiamana yang disebutkan dalam Shahih Muslim. Dari Jabir radhiyallahu’anhu,
خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم مهلين بالحج فأمرنا أن نشترك في الإبل والبقر كل سبعة في بدنة
Suatu ketika kami pergi bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam di bulan Haji. Beliau memerintahkan kami patungan satu ekor unta atau sapi untuk tujuh orang.”
Hadis ini tuntunan untuk menyembilah binatang (hadyu) ketika ibadah haji. Kaidahnya apa yang menjadi aturan sembelihan hadyu juga termasuk aturan kurban dengan cara mengqiyaskannya.
Berdasarkan penjelasan ini, maka tidak masalah bila ada dua, tiga orang atau lebih  berserikat kurban dengan satu ekor sapi atau unta, asalkan jumlah mereka tidak lebih dari tujuh orang. Seperti halnya diperbolehkan satu orang kurban dengan satu ekor sapi atau unta.
Sumber:fatwa.islamweb.net
****
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.Com
Artikel wanitasalihah.com
Baca Selengkapnya >>>

Senin, 05 September 2016

Patungan Sapi atau Satu Kambing?


Mana yang lebih utama berqurban dengan satu kambing ataukah 1/7 sapi?
Imam Asy-Syairazi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Al-Muhadzdzab bahwa yang lebih afhdal adalah berqurban dengan unta karena ukurannya yang lebih besar. Sedangkan sapi itu lebih afdhal daripada kambing, karena ukuran sapi itu sama dengan tujuh ekor kambing.
Imam Asy-Syairazi juga menyebutkan di halaman yang sama bahwa kambing itu lebih afdhal daripada sepertujuh sapi atau sepertujuh unta.
Dinyatakan oleh Al-Baghawi rahimahullah dan selainnya sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (8: 224), berqurban dengan kambing yang gemuk lebih afdhal daripada dua kambing yang berukuran di bawahnya.
Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan, qurban yang berharga mahal lebih utama daripada qurban yang dijadikan beberapa.
Ibnu Qasim Al-Ghazzi rahimahullah dalam Fath Al-Qarib (2: 242) menyatakan bahwa satu kambing itu lebih utama daripada patungan sapi. Namun dilihat dari sisi jenisnya, yang lebih utama adalah unta, lalu sapi, lalu kambing.

Kenapa sampai unta lebih utama, lalu sapi, kemudian kambing?

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat Jum’at,
مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً
Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881; Muslim, no. 850)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyimpulkan bahasan ini,
الأفضل من الأضاحي : الإبل ، ثم البقر إن ضحى بها كاملة ، ثم الضأن ، ثم المعز ، ثم سُبْع البدنة ، ثم سبع البقرة
Hewan qurban yang paling afdhal adalah unta, lalu sapi ketika disembelih utuh, lalu domba, lalu kambing, lalu 1/7 unta, kemudian 1/7 sapi. Disebutkan dalam kitab beliau Ahkam Al-Udhiyyah.
Semoga bermanfaat.

Referensi utama:

Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.
Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 45767, https://islamqa.info/ar/45767
Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Sa’ad Ad-Diin bin Muhammad Al-Kubbi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif.
@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam Selasa, 6 Dzulhijjah 1437 H


Read more https://rumaysho.com/14284-patungan-sapi-atau-satu-kambing.html?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+rumaysho%2FrFAC+%28Feed+Rumaysho.com%29
Baca Selengkapnya >>>

Minggu, 04 September 2016

Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban

daging
Bismillahirrahmaanirrahiim.
Perlu kita ketahui terkait pembagian daging qurban, bahwa pendistribusian tidak harus dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik. Karena ada anggapan bila daging kurban tidak habis dibagikan di hari raya dan hari tasyrik, maka qurbannya tidak sah. Boleh ditunda setelah hari-hari tersebut bila karena suatu kemaslahatan atau kepentingan.
Misal masyarakat miskin tidak memiliki kulkas atau freezer untuk mengawetkan daging dalam jangka lama. Sementara stok hewan kurban ditempat tersebut banyak. Sehingga daging yang mereka terima pada hari raya atau hari-hari tasyrik sudah sangat mencukupi. Maka boleh bagi shohibul qurban, panitia kurban atau yayasan sosial yang bergerak dalam pendistribusian daging kurban, untuk mengawetkan daging dalam kulkas atau freezer, kemudian dibagikan saat masyarakat kurang mampu membutuhkan. Untuk mengantisipasi terjadinya tabdzir.
Yang terpenting, penyembelihan harus dilakukan pada hari raya dan hari-hari tasyrik. Karena jika dilakukan diluar hari-hari tersebut, sembelihan tidak sah sebagai qurban. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunah kaum muslimin” (HR. Bukhari no. 5546).
Juga hadis Abu Burdah radhiyallahu’anhu, bahwa Abu Burdah pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ
Ya Rasulullah, kabingku sudah aku sembelih sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu kalau hari itu adalah hari makan dan minum. Dan aku senang bila kambingku menjadi hewan yang pertama disembelih di rumahku. Oleh karena itu, kambingku kusembelih dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha”.
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban)”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(HR. Bukhari no. 955).
Adapun pendistribusian, tidak diharuskan pada hari-hari itu. Asalkan untuk kemaslahatan. Karena terdapat hadis yang menerangkan bolehnya menyimpan daging qurban (iddikhor) lebih dari 3 hari. Meski diawal Islam, tindakan seperti itu dilarang. Namun kemudian larangan tersebut dicabut, sehingga menjadi boleh. Demikian keterangan dari jumhur ulama (mayoritas ulama).
Dalam hadis dari sahabat Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian” (HR. Muslim).
Nabi menegaskan dalam sabda beliau yang lain,
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
Sekarang silakan kalian makan, bagikan, dan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu orang-orang ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis ekonomi). Aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)” (HR. Bukhari. Dari Salamah bin Al-Akwa’).
Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Diperbolehkan menyimpan daging qurban. Dahulu menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari dilarang. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan. Hal ini telah dijelaskan dalam hadis-hadis shahih yang masyhur.” (Al Majmu’ 8/395. Cetakan Maktabah Al Irsyad).
Semua keterangan di atas berkaitan bila disimpannya untuk konsumsi sendiri. Adapun bila disimpan untuk kemaslahatan masyarakat kurang mampu, tentu lebih dibolehkan lagi. Karena menyimpan daging untuk mereka dalam rangka beredekah. Sehingga dia mendapatkan pahala sedekah. Sementara menyimpan daging untuk diri sendiri hanya sebagai konsumsi sendiri. Sehingga ia tidak mendapatkan pahala sedekah kepada fakir miskin.
Dalam fatawa syabakah islamiyah dijelaskan,
فقد تقدم في الفتوى رقم : 58920 ، جواز ادخار لحوم الأضاحي بالنسبة للمضحي, أي يدخرها لنفسه, وإذا جاز له أن يدخرها لنفسه فمن باب أولى جوازادخارها للفقراء حتى يحتاجوا إليها؛ لما في ذلك من المصلحة
“Telah dijelaskan pada fatwa nomor 58920 tentang bolehnya menyimpan daging kurban bagi shohibul kurban. Maksudnya menyimpannya untuk dirinya sendiri. Bila shohibul qurban saja boleh menyimpan daging untuk kepentingan dirinya sendiri, maka menyimpankan daging kurban untuk kaum fakir, sampai mereka membutuhkannya, lebih diutamakan. Karena tindakan tersebut mengandung maslahat” (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=70808).
Wallahua’lam bis showab.
***
Penulis : Ahmad Anshori, di PP. Hamalatulquran Jogja, 3 Dzulhijah 1437 / 4-9-2016
Artikel Muslim.or.id


Sumber: https://muslim.or.id/28638-hukum-menunda-pembagian-daging-qurban.html
Baca Selengkapnya >>>

Sarapan Pagi dengan Qurban


Hendaklah kita berusaha menyesuaikan amalan kita dengan tuntunan agama kita. Kalau cuma sedekar beramal saja pakai perasaan, dianggap itu niatan yang baik, amalan tersebut tidak akan diterima dan sia-sia.
Coba ambil pelajaran dari kisah berikut …
Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ
Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih qurban seperti qurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala qurban. Barangsiapa yang berqurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai qurban.”
Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ
“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari, no. 955)
Niatannya baik, qurbannya dipakai untuk sarapan sebelum shalat. Namun akhirnya membuat statusnya bukan lagi jadi qurban, hanya dianggap daging biasa.
Kita juga dapat melihat dari perkataan Ibnu Mas’ud bahwa niatan baik semata tidaklah cukup. Ketika Ibnu Mas’ud melewati suatu masjid, di dalamnya terdapat orang-orang yang sedang duduk membentuk lingkaran. Mereka bertakbir, bertahlil, bertasbih dengan cara yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Ibnu Mas’ud mengingkari mereka dengan mengatakan,
فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَىْءٌ ، وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِى نَفْسِى فِى يَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ، أَوْ مُفْتَتِحِى بَابِ ضَلاَلَةٍ.
Hitunglah dosa-dosa kalian. Aku adalah penjamin bahwa sedikit pun dari amalan kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian, wahai umat Muhammad! Begitu cepat kebinasaan kalian! Mereka sahabat nabi kalian masih ada. Pakaian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga belum rusak. Bejananya pun belum pecah. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada dalam agama yang lebih baik dari agamanya Muhammad? Ataukah kalian ingin membuka pintu kesesatan (bid’ah)?
قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.
Mereka menjawab, ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”
Ibnu Mas’ud berkata,
وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ
Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad- Darimi 1: 79. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayyid)

Ingat perkataan Ibnu ‘Umar berikut,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr dalam kitab As-Sunnah dengan sanad shahih dari Ibnu ‘Umar. Lihat Ahkam Al-Janaiz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 258, beliau mengatakan hadits ini mauquf -hanya perkataan Ibnu ‘Umar-, shahih)
Perkataan Ibnu ‘Umar menunjukkan bahwa standar beramal itu bukan pakai perasaan orang, namun hendaklah menyesuaikan dengan tuntunan.

Fudhail bin Iyadh ditanya apa yang dimaksud amalan yang ikhlas dan benar ketika ditanya mengenai firman Allah,
لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2). Karena amalan yang ikhlas dan benar itulah yang diterima.
Fudhail menjawab,
إِنَّ العَمَلَ إِذَا كَانَ خَالِصًا وَلَمْ يَكُنْ صَوَابًا لَمْ يُقْبَلْ وَإِذَا كَانَ صَوَابًا وَلَمْ يَكُنْ خَالِصًا لَمْ يُقْبَلْ حَتَّى يَكُوْنَ خَالِصًا وَصَوَابًا فَالخَالِصُ أَنْ يَكُوْنَ للهِ وَالصَّوَابُ أَنْ يَكُوْنَ عَلَى السُّنَّةِ
“Yang namanya amalan jika niatannya ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Sama halnya jika amalan tersebut benar namun tidak ikhlas, juga tidak diterima. Amalan tersebut barulah diterima jika ikhlas dan benar. Yang namanya ikhlas, berarti niatannya untuk menggapai ridha Allah saja. Sedangkan disebut benar jika sesuai dengan petunjuk Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 72)
Yang mendukung perkataan Al-Fudhail dikatakan oleh Ibnu Hajar adalah firman Allah,
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) (Idem).
Semoga Allah memberi taufik untuk bisa beramal sesuai tuntunan.


Read more https://rumaysho.com/14281-sarapan-pagi-dengan-qurban.html?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+rumaysho%2FrFAC+%28Feed+Rumaysho.com%29
Baca Selengkapnya >>>