Islam Pedoman Hidup: Satu Kurban Mencukupi Seluruh Keluarga, Apa Batasan Keluarga?

Rabu, 30 Agustus 2017

Satu Kurban Mencukupi Seluruh Keluarga, Apa Batasan Keluarga?


Al Udhiyah atau an nusuk atau an nahr atau biasa disebut ibadah qurban adalah ibadah yang agung yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Ia berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Shalatlah kepada Rabb-mu dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, sebagian mengatakan hukumnya wajib bagi yang mampu, dan sebagian mengatakan sunnah muakkad. Oleh karena itu, selayaknya orang yang mampu berqurban tidak lalai dari ibadah ini. Diantara dalilnya adalah, sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
من كان له سِعَةٌ ولم يُضَحِّ فلا يَشهدْ مصلَّانا
Barangsiapa memiliki kelapangan, namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushalla kami” (HR. Ahmad 1/312, Ibnu Majah 3123, dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)

Hewan yang disembelih dalam ibadah qurban adalah bahiimatul an’am, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al Hajj: 34)

Sembelihan seekor kambing atau domba dari satu orang shahibul qurban mencukupi untuk seluruh keluarganya. Sebagaimana hadits Atha bin Yasar :
كيف كانتِ الضحايا على عهدِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال كان الرجلُ يُضحِّي بالشاةِ عنه وعن أهلِ بيتِه، فيأكُلونَ ويطعَمونَ حتى تَباهى الناسُ فصارَتْ كما تَرى
Bagaimana para sahabat berqurban di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam? Abu Ayyub Al Anshari menjawab: ‘Ada yang pernah menyembelih seekor domba untuk dirinya dan keluarganya. Mereka akan makan sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya. Sehingga jadilah seperti yang engkau lihat’ (HR. Tirmidzi 1505, ia berkata: ‘hasan shahih’).

Lalu apa batasan “keluarga” di sini? Dalam kitab Al Muntaqa karya Al Baji disebutkan:
يجوز للإنسان أن يضحي عن نفسه وعن أهل بيته بالشاة الواحدة يعني بأهل بيته أهل نفقته
seseorang boleh berkurban untuk dirinya sendiri dan sekaligus untuk keluarganya dengan satu kambing. Yang dimaksud keluarga di sini adalah para anggota keluarganya yang wajib ia beri nafkah” (Dinukil dari islamweb.net).

Jika yang berqurban bukan kepala keluarga, apakah mencukupi untuk seluruh keluarga?

Ulama khilaf dalam masalah ini. Ulama Malikiyah dan sebagian ualam Syafi’iyyah mensyaratkan yang berqurban haruslah yang memberikan nafkah, barulah mencukupi untuk satu keluarga. Dalam kitab Al Muntaqa karya Al Baji disebutkan:
والأصل في ذلك حديث أبي أيوب كنا نضحي بالشاة الواحدة يذبحها الرجل عنه وعن أهل بيته زاد ابن المواز عن مالك وولديه الفقيرين قال ابن حبيب: وله أن يدخل في أضحيته من بلغ من ولده وإن كان غنيا إذا كان في نفقته وبيته
Landasan dari hal ini adalah hadits Abu Ayyub: ‘dahulu kami biasa berqurban dengan satu kambing yang disembelih seorang lelaki untuk dirinya dan keluarganya’. Dalam riwayat Ibnu Mawaz dari Malik ada tambahan: ‘dan orang tuanya dan orang fakir yang ia santuni’. Ibnu Habib mengatakan: ‘Maka boleh meniatkan qurban untuk orang lain yang bukan keluarganya ia orang yang kaya, ia memang orang lain tersebut biasa ia nafkahi dan tinggal di rumahnya'”

Namun jumhur ulama Syafi’iyyah tidak mensyaratkan hal itu. Maka jika orang yang berqurban bukanlah orang yang wajib memberi nafkah, maka qurbannya mencukupi untuk semua orang yang ada dalam satu nafkah bersamanya.

Misal, dalam satu keluarga ada suami, 1 istri, dan 2 anak, dan yang menafkahi adalah suami. Jika istrinya berqurban maka mencukupi untuk dirinya sendiri, suami dan 2 anaknya. Demikian juga jika salah satu dari 2 anaknya tersebut berqurban.

Dalam kitab Tuhfatul Minhaj (kitab fikih Syafi’i) disebutkan:
ويحتمل أن المراد بأهل البيت هنا ما يجمعهم نفقة منفق واحد ولو تبرعا
Istilah ‘ahlul bait’ (keluarga) dalam hadits, memiliki kandungan makna bahwa ia mencakup semua orang yang berada dalam tanggungan munfiq (pemberi nafkah) walaupun tabarru’an (bukan orang yang wajib memberi nafkah)

Maka intinya, menurut sebagian ulama, anggota keluarga selain suami, boleh berqurban dan itu mencukupi seluruh anggota keluarga, walaupun ia bukan pemberi nafkah.

Namun, yang lebih baik dan keluar dari khilaf, sebaiknya kepala keluarga saja yang berqurban. Dewan fatwa Islamweb menjelaskan:
ويمكنك خروجاً من خلاف من منع ذلك أن تهبي لزوجك المال الذي يشتري به الأضحية فيذبحها عنه وعنكم إذا كان هو المنفق عليكم
Dalam rangka keluar dari khilaf, bisa anda hibahkan harta anda kepada suami sehingga ia bisa membeli qurban dengan harta itu dan menyembelihnya untuk dirinya sendiri dan seluruh anggota keluarga, jika memang sang suami tersebut adalah pemberi nafkah dalam keluarga
Wallahu a’lam.

[Diringkas dari fatwa Islamweb no. 115121 dan no. 71046]


Share Ulang:
  • from= https://kangaswad.wordpress.com/2017/08/29/satu-kurban-mencukupi-seluruh-keluarga-apa-batasan-keluarga/
  • Citramas, Cinunuk, Bandung