Islam Pedoman Hidup: Berjabat Tangan
Tampilkan postingan dengan label Berjabat Tangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berjabat Tangan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Juni 2019

Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Memakai Pelapis






Ada pendapat yang menyatakan bolehnya berjabat tangan dengan wanita bukan mahram asalkan memakai pelapis misalnya kain atau wanita memakai sarung tangan. Karena kulit dengan kulit tidak bersentuhan sehingga boleh. Demikian juga ada yang berpendapat bahwa boleh bersalaman dengan wanita yang sudah berumur atau nenek-nenek. Karena alasan sudah tidak menimbulkan syahwat lagi.

Soal:
Seseorang bertanya hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah (bukan mahram), wanita tersebut wanita yang sudah tua (nenek-nenek) . ia juga bertanya hukumnya jika menggunakan pelapis ketika bersalaman menggunakan kain atau sejenisnya (atau wanitanya memakai sarung tangan, misalnya).

Jawab:
Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram secara mutlak, baik itu wanita yang masih muda atau yang sudah tua. Sama saja jika yang berjabat tangan tersebut pemuda atau kakek-kakek, karena dalam hal ini ada bahaya fitnah.

Terdapat hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إني لا أصافح النساء
Aku tidak bersalaman dengan wanita

‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
ما مست يد رسول الله صلى الله عليه وسلم يد امرأة قط ما كان يبايعهن إلا بالكلام
tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali, beliau tidaklah membaiat (wanita) melainkan dengan perkataan saja

Tidak ada perbedaan berjabat tangan dengan pelapis atau tidak karena keumuman dalil dan untuk mencegah timbulnya mafsadah yang bisa mengantarkan fitnah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz 6/280)

Jelas bahwa dalilnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak bersalaman dengan wanita, dan pendalilan bahwa kulit tidak saling bersentuhan tidak tepat. Demikian juga berdalil dengan wanita yang sudah berumur karena tidak menimbulkan syahwat atau keinginan terhadap wanita. Ini tidak tepat karena bisa jadi ada orang yang memiliki penyakit hati berkeinginan dengan wanita yang sudah tua, sebagaimana pepatah Arab
لكل ساقطة لاقطة
setiap barang yang jatuh pasti ada saja yang memungutnya

Apalagi di zaman ini kecantikan bisa dibeli dan dirawat dengan teknologi. Wanita yang paruh baya bisa terlihat seperti gadis dan nenek-nenek bisa telihat seperti wanita paruh baya yang masih memiliki pesona.

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.Or.Id
____
Share Ulang:
Baca Selengkapnya >>>

Senin, 11 Juni 2018

Saling Bersalaman Setelah Shalat Idul Fithri



Apa hukum berjabat tangan atau salam-salaman (saling bersalaman) setelah shalat Idul Fithri dan saling mengucapkan selamat ketika itu?
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum jabat tangan, saling berpelukan dan saling mengucapkan selamat setelah shalat ‘ied?

Syaikh rahimahullah menjawab, “Perbuatan itu semua dibolehkan. Karena orang-orang tidaklah menjadikannya sebagai ibadah dan bentuk pendekatan diri pada Allah. Ini hanyalah dilakukan dalam rangka ‘adat (kebiasaan), memuliakan dan penghormatan. Selama itu hanyalah adat (kebiasaan) yang tidak ada dalil yang melarangnya, maka itu asalnya boleh. Sebagaimana para ulama katakan, ‘Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Sedangkan ibadah itu terlarang dilakukan kecuali jika sudah ada petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya’.” (Majmu’ Fatawa Rasail Ibni ‘Utsaimin, 16: 128)

Berjabat tangan termasuk ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud, no. 5212; Ibnu Majah, no. 3703; Tirmidzi no. 2727. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih).

Namun hati-hati untuk jabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir, 20: 211. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al-Majmu’, 4: 635).

Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram. Mereka tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. (Lihat Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 11: 452)

Semoga bermanfaat.
______________
Share Ulang:


Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 17 April 2018

Hukum Salam-Salaman Setelah Shalat



Sebagian kaum Muslimin setelah selesai shalat melakukan ritual salam-salaman antara sesama jama’ah shalat. Bahkan dengan tata cara khusus yang berbeda-beda di masing-masing daerah. Bagaimana hukum melakukan perbuatan ini?

Perkara Ibadah Butuh Dalil 

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dipahami bahwa dalam menetapkan suatu ibadah atau suatu tata cara dalam beribadah, butuh landasan hukum yang valid berupa dalil yang shahih. Baik ibadah yang berupa perkataan maupun perbuatan, harus dilandasi oleh nash dari Allah ataupun dari Rasulullah yang termaktub dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Adapun sekedar perkataan seseorang “ini adalah ibadah” atau “ini baik dan bagus” ini bukan landasan. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718)

Selain itu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika khutbah Jum’at atau khutbah yang lain beliau bersabda:
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan (HR. Muslim no. 867)

Sehingga para ulama memahami dari dalil-dalil ini bahwa hukum asal ibadah adalah terlarang, kecuali ada dalil yang mengesahkannya.

Fatwa Para Ulama Tentang Salam-Salaman Setelah Shalat 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab: “salam-salaman yang demikian (rutin setelah shalat) tidak kami ketahui asalnya dari As Sunnah atau pun dari praktek para sahabat Nabi radhiallahu’anhum. Namun seseorang jika bersalaman setelah shalat bukan dalam rangka menganggap hal itu disyariatkan (setelah shalat), yaitu dalam rangka mempererat persaudaraan atau menumbuhkan rasa cinta, maka saya harap itu tidak mengapa. Karena memang orang-orang sudah biasa bersalaman untuk tujuan itu. Adapun melakukannya karena anggapan bahwa hal itu dianjurkan (setelah shalat) maka hendaknya tidak dilakukan, dan tidak boleh dilakukan sampai terdapat dalil yang mengesahkan bahwa hal itu sunnah. Dan saya tidak mengetahui bahwa hal itu disunnahkan” (Majmu’ Fatawa War Rasa-il, jilid 3, dinukil dari http://ar.islamway.net/fatwa/18117).

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan: “pada asalnya bersalam-salaman itu disyariatkan ketika bertemu antar sesama muslim. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menyalami para sahabat nya jika bertemu dan para sahabat juga jika saling bertemu mereka bersalaman. Anas bin Malik radhiallahu’anhu dan Asy Sya’bi mengatakan:
كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا وإذا قدموا من سفر تعانقوا
“para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika saling bertemu mereka bersalaman, dan jika mereka datang dari safar mereka saling berpelukan”

Dan terdapat hadits shahih dalam Shahihain, bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah (salah satu dari 10 sahabat yang dijamin surga) datang dari pengajian bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menuju Ka’ab bin Malik radhiallahu’anhu yaitu ketika Ka’ab bertaubat kepada Allah (atas kesalahannya tidak ikut jihad, pent.). Thalhah pun bersalaman dengannya dan memberinya selamat atas taubatnya tersebut. Ini (budaya salaman) adalah perkara yang masyhur diantara kaum Muslimin di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ataupun sepeninggal beliau.

Dan terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:
ما من مسلمين يتلاقيان فيتصافحان إلا تحاتت عنهما ذنوبهما كما يتحات عن الشجرة ورقها
Tidaklah dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan, melainkan berguguranlah dosa-dosanya sebagaimana gugurnya daun dari pohon

Maka dianjurkan bersalam-salaman ketika bertemu di masjid atau di shaf. Jika belum sempat bersalaman sebelum shalat, maka hendaknya setelahnya sebagai bentuk keseriusan mengamalkan sunnah yang agung ini. Diantara hikmahnya juga ia dapat menguatkan ikatan cinta dan melunturkan kebencian. Namun, jika belum sempat bersalaman sebelum shalat, disyariatkan untuk bersalaman setelah shalat yaitu setelah membaca dzikir-dzikir setelah shalat (yang disyariatkan).

Adapun yang dilakukan sebagian orang yang segera bersalam-salaman setelah selesai shalat fardhu yaitu setelah salam yang kedua, maka saya tidak mengetahui asal dari perbuatan ini. Bahkan yang tepat, ini hukumnya makruh karena tidak ada dalilnya. Karena yang disyariatkan bagi orang yang shalat dalam kondisi ini adalah segera membaca dzikir-dzikir sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setiap selesai shalat fardhu.

Adapun shalat sunnah, juga disyariatkan untuk bersalaman setelah salam, jika memang belum sempat bersalam ketika sebelum shalat. Jika sudah salaman sebelum shalat maka sudah cukup (tidak perlu salaman lagi).” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 11, dinukil dari http://www.binbaz.org.sa/mat/951).

Sebagian Ulama Membolehkan? 

Memang benar sebagian ulama membolehkan ritual bersalam-salaman setelah shalat. Namun perlu kami ingatkan, bahwa perkataan ulama bukanlah dalil dan dalam menetapkan suatu tata cara ibadah itu membutuhkan dalil. Para ulama berkata:
أقوال أهل العلم فيحتج لها ولا يحتج بها
Pendapat para ulama itu butuh dalil dan ia bukanlah dalil

Imam Asy Syafi’i berkata:
أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس
Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al I’lam 2/361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 28 )

Dan dalam menyikapi pendapat-pendapat para ulama yang berbeda, kita wajib kembali pada Al Qur’an dan As Sunnah.

Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa: 59).

Diantara ulama yang membolehkan hal ini adalah Imam An Nawawi rahimahullah, beliau berkata, “ketahuilah bahwa bersalam-salam adalah sunnah dalam setiap kali pertemuan. Dan apa yang dibiasakan orang setelah shalat subuh dan shalat ashar itu tidak ada asalnya dari syariat, dari satu sisi. Namun perbuatan ini tidak mengapa dilakukan. Karena asalnya bersalam-salaman itu sunnah dan keadaan mereka yang merutinkan salam-salaman pada sebagian waktu dan menambahnya pada kesempatan-kesempatan tertentu, ini tidak keluar dari hukum sunnahnya bersalam-salaman yang disyariatkan secara asalnya. Ia merupakan bid’ah mubahah (dinukil dari Mirqatul Mafatih, 7/2963).

Al Mula Ali Al Qari rahimahullah (wafat 1014H ) menjawab pendapat An Nawawi ini, “tidak ragu lagi bahwa perkataan Al Imam An Nawawi ini mengandung unsur-unsur yang saling bertentangan. Karena melakukan sunnah pada sebagian waktu tidak dinamakan bid’ah. Sedangkan kebiasaan orang-orang melakukan salam-salaman pada dua waktu yang disebutkan (setelah subuh dan ashar) bukanlah dalam bentuk yang disunnahkan oleh syariat. Oleh karena itu sebagian ulama kita telah menegaskan bahwa perbuatan ini makruh jika dilakukan pada waktu tersebut. Nah, jika seseorang masuk masjid dan orang-orang sudah shalat atau sudah akan segera dimulai, maka setelah shalat selesai andaikan mau bersalaman itu dibolehkan. Namun dengan syarat, memberikan salam terlebih dahulu sebelum salaman. Maka yang seperti ini barulah termasuk bentuk salaman yang disunnahkan tanpa keraguan” (Mirqatul Mafatih, 7/2963).

Sehingga jelaslah bahwa dalam hal ini, pendapat Imam An Nawawi rahimahullah tidak lah tepat.

Jika Ada Yang Menyodorkan Tangan Untuk Salaman Setelah Shalat 

Di atas telah dijelaskan bahwa salam-salaman setelah shalat jika dilakukan dengan anggapan itu ritual yang dianjurkan ini adalah perbuatan yang tidak ada asalnya dari syariat, dan semestinya ditinggalkan. Namun, jika ada jama’ah yang menyodorkan tangan untuk bersalam-salaman setelah shalat hendaknya tidak ditolak atau didiamkan. Al Mula Ali Al Qari rahimahullah berkata, “walaupun demikian, jika seorang ada Muslim menyodorkan tangannya untuk bersalaman (setelah shalat), maka jangan ditolak dengan menarik tangan. Karena hal ini akan menimbulkan gangguan yang lebih besar dari pada maslahah menjalankan adab (sunnah). Intinya, orang yang memulai salaman dengan anggapan itu disyariatkan, baginya makruh, namun tidak makruh bagi yang terpaksa menerima salamnya. Walaupun yang demikian ini terkadang ada unsur tolong-menolong dalam perkara bid’ah, wallahu a’lam.” (Mirqatul Mafatih, 7/2963).

Dan dalam keadaan tersebut hendaknya kita juga bersemangat untuk menasehati orang yang mengajak kita salaman tersebut dengan cara yang hikmah dan santun, jika memang memungkinkan. Nasehat dengan tangan, jika tidak mungkin, maka dengan lisan, jika tidak mungkin, minimal dengan hati.

Adapun jika seseorang menyodorkan tangan untuk salaman karena memang belum sempat salaman sebelum shalat, bukan dengan anggapan perbuatan ini disyariatkan, maka sepatutnya sodoran tangan tadi disambut tanpa perlu ragu.

Semoga bermanfaat, wabillahi at taufiq was sadaad.
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

____________________________
Share Ulang
·                  Randublatung, Blora.
·                  from=  https://muslim.or.id/20491-hukum-salam-salaman-setelah-shalat.html 
Baca Selengkapnya >>>

Berjabat Tangan Seusai Shalat



Tanya : Saya melihat sebagian jama’ah di masjid kita ini enggan berjabat tangan seusai shalat berjama’ah sebagaimana lazimnya kaum muslimin yang lain. Bukankah orang tersebut menyelisihi sunnah Rasul ? Bukankah dengan berjabat tangan ini dapat menggugurkan dosa ? Dan apakah ini termasuk dari tanda kesombongan orang tersebut ? 

Jawab : Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu telaahan cermat untuk mendudukkan perkara ini sehingga tidak menimbulkan praduga berlebihan terhadap sesama muslimin. Dan yang lebih penting lagi adalah, mendudukkan perkara ini dengan timbangan syari’at yang benar sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para ulama setelahnya. 

Benar apa yang dikatakan oleh Penanya bahwasannya jabat tangan yang dilakukan oleh seorang muslim dengan muslim lainnya (dengan ikhlash dan kecintaan) apabila bertemu akan menggugurkan dosa-dosanya. Hal ini sesuai dengan perkataan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : 

إن المؤمن إذا لقي المؤمن فسلم عليه و أخذ بيده فصافحه تناثرت خطاياهما كما يتناثر ورق الشجر
Sesungguhnya seorang mukmin yang apabila bertemu dengan mukmin lainnya mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk berjabat tangan, maka pasti akan gugur dosa-dosa mereka berdua, sebagaimana gugurnya daun dari pohonnya [Shahih, lihat Silsilah Ash-Shahiihah nomor 526, 2004, dan 2692]. 

Juga perkataan beliau dari Barra’ bin ‘Azib radliyallaahu ‘anhu :
ما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان إلا غفر لهما قبل أن يتفرقا
Tidaklah dua orang muslim yang bertemu, kemudian mereka berdua saling berjabat tangan, melainkan akan diampuni (dosanya) sebelum keduanya berpisah [Shahih, lihat Ash-Shahiihah nomor 525]. 

Dan lain-lain dari hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang perintah dan keutamaan salam serta berjabat tangan ketika bertemu. Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada contoh shahih dari Nabi, para shahabat, serta imam empat yang menjelaskan tentang disyari’atkannya berjabat tangan seusai shalat berjama’ah. Salam dan jabat tangan yang dicontohkan dalam riwayat (dalam konteks shalat berjama’ah di masjid) adalah ketika memasuki masjid dan terjadi pertemuan antara seseorang dengan yang lainnya. Hal ini sebagaimana tergambar dalam riwayat : 

عن عبد الله بن عمر يقول : خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى قباء يصلي فيه قال فجاءته الأنصار فسلموا عليه وهو يصلي قال فقلت لبلال كيف رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يرد عليهم حين كانوا يسلمون عليه وهو يصلي قال يقول هكذا وبسط كفه وبسط جعفر بن عون كفه وجعل بطنه أسفل وجعل ظهره إلى فوق
Dari ’Abdillah bin ’Umar radliyallaahu ’anhuma ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam keluar menuju Masjid Quba’ dan melakukan shalat di dalamnya. Maka datanglah sekelompok shahabat Anshar mendatangi beliau dan mereka mengucapkan salam ketika beliau sedang shalat”. Maka aku (Ibnu ’Umar) berkata kepada Bilaal : ”Bagaimana engkau melihat Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam menjawab salam mereka padahal ketika itu beliau sedang shalat ?”. Maka Bilal menjawab : ”Seperti ini”. Bilal membuka telapak tangannya. Ja’far bin ’Aun (perawi hadits ini - menjelaskan apa yang dijelaskan oleh Bilaal dengan mempraktekkan) membuka telapak tangannya dengan cara menjadikan telapak tangannya menghadap ke bawah, dan punggung telapak tangannya menghadap atas” [HR. Abu Dawud no. 927; shahih].[1]
 
Juga sebagaimana kisah Ka’b bin Malik yang masyhur dimana ia menceritakan :

.....حَتَّى دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ فَإِذَا رسولُ الله صلى الله عليه وسلم جَالِسٌ حَوْلَه النَّاسُ ، فَقَامَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ رضي الله عنه يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَني وَهَنَّأَنِي.....
”....Hingga ketika aku masuk masjid, ternyata Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam sedang duduk dikerumuni oleh orang-orang. Maka berdirilah Thalhah bin ’Ubaidillah radliyallaahu ’anhu berlari-lari kecil untuk menjabat tanganku dan mengucapkan selamat kepadaku...” [HR. Bukhari no. 4156 dan Muslim no. 2769]. 

Bahkan, membiasakan diri (melazimkan) berjabat tangan seusai shalat termasuk bid’ah yang tercela. Sebagai penguat pernyataan ini, akan kami bawakan beberapa perkataan para ulama madzhab terkait hal tersebut. 

ULAMA MADZHAB HANAFIYYAH  

  1. Imam Ibnu ‘Abidin dalam kitab Hasyiyah-nya (6/381) berkata : 
    لكن قد يقال إن المواظبة عليها بعد صلوات خمسة قد يؤدي الجهلة إلى اعتقاد سنيتها في خصوص هذا المواضع وأن لها خصوصية زائدة على غيرها مع أن ظاهر كلامهم أنه لم يفعلها أحد من السلف في هذه المواضع وكذا قالوا بسنية قراءة السورة الثلاثة في الوتر مع الترك أحيانا لئلا يعتقد وجوبها ونقل في {تبيين المحارم} عن {الملتقط} أنه تكره المصاحفة بعد أداء الصلاة بكل حال لأن الصحابة ما صافحوا بعد أداء الصلاة ولأنها من سنن الروافض
    “Akan tetapi, dapatlah dikatakan bahwa menjadikan hal itu sebagai rutinitas [2] yang dilakukan setelah selesai shalat yang lima waktu (itu merupakan satu kesalahan), sebab nanti orang-orang awam akan meyakini perbuatan itu sebagai suatu amalan yang sunnah yang biasa dilakukan pada tempat-tempat tersebut. Dan mereka juga akan meyakini bahwa perbuatan tersebut memiliki kelebihan tertentu dibandingkan amalan-amalan lainnya. Padahal mereka jelas-jelas menyatakan bahwa amalan tersebut tidak pernah dikerjakan oleh seorangpun dari kaum salaf pada tempat-tempat tersebut (yaitu jabat tangan seusai shalat). Begitulah juga ketika mereka menyatakan sunnahnya bagi kita untuk membaca tiga macam surat (Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas di dalam raka’at terakhir pada) shalat witir, bersamaan dengan itu mereka juga menganjurkan untuk meninggalkannya sesekali waktu, agar hal tersebut tidak dianggap wajib hukumnya. Dan telah dinukil dalam kitab Tabyiinil-Mahaarim dari Al-Multaqith; tentang pendapat dibencinya berjabat tangan setelah selesai shalat dalam keadaan bagaimanapun juga. Hal itu disebabkan para shahabat tidaklah berbuat hal tersebut, dan hal itu merupakan sunnahnya kaum Rafidlah” ( = yaitu sebuah kelompok sesat)

  2. Syaikh Mullah Ali Al-Qari Al-Hanafy telah berkata :
    فأين هذا من السنة ؟ ولهذا صرح بعض علمائنا بأنها مكروهة حينئذ، وأنها من البدع المذمومة
    “Dimana posisi perbuatan ini dalam sunnah yang disyari’atkan (baca : Mana dalil tentang sunnahnya perbuatan ini – yaitu berjabat tangan seusai shalat) ? Untuk itulah, maka sebagian ulama kami telah memakruhkannya (membencinya) bila dilakukan pada saat tersebut (yaitu seusai shalat), dan hal tersebut termasuk perbuatan bid’ah yang tercela [lihat kitab Tuhfatul-Ahwadzi Syarah Sunan At-Tirmidzi 7/427 oleh Al-Mubarakfury]. 

  3. Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury berkata setelah menukil perkataan Al-Qaariy dan Al-Hafidh Ibnu Hajar :
    الأمر كما قال القاري والحافظ
    ”Perkaranya adalah sebagaimana dikatakan oleh Al-Qaariy dan Al-Haafidh[3] [Tuhfatul-Ahwadzi Syarah Sunan At-Tirmidzi 7/427 oleh Al-Mubarakfury]. 

ULAMA MADZHAB MALIKIYYAH  

Imam Ibnul-Hajj Al-Maliki berkata dalam kitabnya Al-Madkhal (2/219) :
وينبغي له أن يمنع ما أحد ثوه من المصافحة بعد الصلاة الصبح وبعد الصلاة العصر وبعد الصلاة الجمعة، بل زاد بعضهم في هذا الوقت فعل ذلك بعد الصلوات الخمس، وذلك كله من البدع، وموضوع المصافحة في الشرع إنما هو عند لقاء المسلم لأخيه لا في ءدبار الصلوات، فحيث وضعها الشرع نضعها، فينهى عن ذلك ويزجر فاعله لما أتى به من خلاف السنة.
“Dan patut baginya untuk melarang  manusia dari melakukan apa yang telah mereka ada-adakan (dalam agama ini dengan) berjabat tangan setelah selesai shalat ‘Asar, shalat Shubuh, dan shalat Jum’at. Dan bahkan pada saat ini mereka juga telah melakukannya pula setelah shalat yang lima waktu. Semua itu termasuk perbuatan bid’ah (yang terlarang). Adapun tempat yang benar (yang telah dibenarkan dalam agama) untuk melakukan jabat tangan itu adalah di saat seorang muslim bertemu dengan saudaranya (yang muslim). Bukannya di setiap selesai dari shalat. Ketika agama ini mengajarkan kita demikian, maka hendaklah kita cukup mengikutinya saja (tanpa menambah-nambah). Maka wajib untuk melarang mereka dari berbuat hal tersebut. Dan hendaklah orang yang berbuat hal itu dicela lantaran apa yang telah ia perbuat menyelisihi sunnah” [lihat juga kitab Tahiyyatus-Salaam fil-Islaam 2/842]. 

ULAMA MADZHAB SYAFI’YYAH  

  1. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i berkata :
    إنها بدعة مكروهة لا أصل لها فى الشرع وإنه ينبه فاعلها أولا ويعزر ثانيا
    “(Perbuatan seperti itu – yaitu berjabat tangan setelah shalat) termasuk perbuatan bid’ah yang dibenci. Tidak ada asal-usulnya dalam agama ini. Dan wajib bagi setiap orang yang melakukannya untuk diperingati dalam kali yang pertama dan dihukum ta’zir pada kali yang kedua” [lihat Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 6/381]. 

    Beliau juga berkata :
    اللذي دلت عليه صرائح السنة، وصرح به النووي وغيره أنه حيث وجد تلاقي بين اثنين سن لكل منهما أن يتصافح الاخر، وحيث لم يوجد ذلك بأن ضمهما نحو مجلس ولم يتفرقا لا تسن، سواء في ذلك المصافحة التي تفعل عقب الصلاة، ولو يوم العيد، أو الدرس، أو غيرهما، بل متى وجد منهما تلاق، ولو بحيلولة شيء بين اثنين بحيث يقطع أحدهما عن الاخر سنت، وإلا تُسَن
    “Yang telah ditunjuki dengan jelas oleh dalil-dalil sunnah, dan juga yang telah diungkapkan secara jelas oleh An-Nawawi dan yang lainnya adalah bahwa ketika terjadi pertemuan antara dua orang (muslim), maka disunnahkan atas setiap dari mereka untuk menjabat tangan saudaranya itu. Dan ketika hal itu tidak terjadi (yaitu pertemuan antara dua orang muslim) seperti berkumpulnya mereka dalam satu majelis dan tidak berpisah di antara mereka, maka tidaklah disunnahkan. Sama halnya dengan ini semua adalah (apa yang biasa diperbuat oleh kebanyakan orang) yang berjabat tangan seusai shalat, walaupun itu adalah shalat ‘Ied, atau juga (pertemuan untuk) pelajaran, ataupun juga hal-hal yang selain dari keduanya, bahkan kapan saja terjadi pertemuan antara keduanya,…. ketika ada kemungkinan perpisahan antara keduanya, maka hal itu disunnahkan. Sebaliknya, ketika tidak ada kemungkinan itu, maka tidak disunnahkan” [Al-Fataawaa Al-Kubraa 4/245]. 

  2. Imam Al-‘Izz bin Abdis-Salaam mencela perbuatan ini dengan perkataannya : 

    المصافحة عقب الصبح والعصر من البِدّع ، إلا لقادمٍ يجتمع بمن يصافحه قبل الصلاة ، فإن المصافحة مشروعة عند القدوم ، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يأتي بعد الصّلاة بالأذكار المشروعة ، ويستغفر ثلاثاً ، ثم ينصرف !! وروي أنه قال : ((ربّ قٍني عذابك يوم تبعث عبادك)) والخير في إتباع الرسول
    ”Berjabat tangan seusai shalat Shubuh dan ’Asar termasuk perbuatan bid’ah. Kecuali bagi orang yang baru datang dalam sebuah majelis lalu ia berjabat tangan dengan orang lain sebelum shalat. Sebenarnya, berjabat tangan merupakan hal yang disyari’atkan ketika seseorang baru datang. Adalah Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam ketika shalat usai, beliau melakukan dzikir-dzikir yang disyari’atkan, beristighfar tiga kali, kemudian setelah itu beliau baru menyingkir. Dan telah diriwayatkan bahwasannya beliau berdoa : ”Wahai Tuhanku, jagalah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan semua hamba-Mu”. Dan segala kebaikan hanyalah ada pada sikap itiiba’ (mengikuti) Rasul shallallaahu ’alaihi wasallam [4] ” [Fataawaa Al-’Izz bin ’Abdis-Salaam hal. 46-47]. [5]
     
  3. Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (pensyarah kitab Shahih Al-Bukhari) telah menyangkal orang yang memperbolehkan perbuatan itu dalam Fathul-Baari (12/324)

ULAMA MADZHAB HANABILAH  

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan dalam kitab Majmu’ Fataawaa-nya (23/339) :
وسئل عن المصافحة عقيب الصلاة، هل هي سنة أم لا ؟
فأجاب : الحمد لله المصعفحة عقيب الصلاة ليست مسنونة، بل هي بدعة والله أعلم
Beliau ditanya tentang (hukum) berjabat tangan setelah selesai shalat : “Apakah perbuatan ini termasuk Sunnah atau bukan ?”
Kemudian beliau menjawab : “Alhamdulillah,…. berjabat tangan setelah selesai shalat itu bukanlah termasuk perbuatan yang disunnahkan. Akan tetapi hal itu termasuk perbuatan
bid’ah. Allaahu a’lam”. 

ULAMA MASA KINI 
 
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daaimah lil-Buhuts wal-Ifta’ (Komisi Tetap Riset/Pembahasan dan Fatwa) Saudi Arabia pernah ditanya hal sebagai berikut : 

ما حكم المصافحة للمصلي والسلام على الإمام وعلى صاحب اليمين وصاحب اليسار ؟
“Apakah hukumnya berjabat tangan kepada seseorang yang telah selesai dari shalat dan mengucapkan salam kepada imam serta kepada orang-orang yang berada di samping kanan dan kirinya ?” 

Maka mereka menjawab sebagai berikut :
إن لم يكن صافحه عند لقائه إياه قبل الصلاة صافحه بعد السلام منها، سواء كانت فريضة أم نفلا وسواء كا عن يمينِه أو يساره لكن يكون في الفريضة بعد الأذكار المشروعة بعدها، أما السلام المأمومين على الإمام بعد الفراغ من الصلاة فلا نعلم أنه ورد فيه شيء خاص به
“Apabila orang itu belum berjabat tangan ketika bertemu dengannya sebelum dia shalat, maka dia boleh untuk menjabat tangannya setelah dia salam, baik shalat yang wajib maupun sunat/nafilah, baik jama’ah yang ada di kiri maupun di kanannya. Dan apabila setelah shalat wajib, maka dia melaksanakan itu (yaitu berjabat tangan) adalah waktu selesai dzikir setelah selesai shalat. Adapun perbuatan makmum yang menyampaikan salam kepada imam setelah selesai dari shalat, maka kami belum mengetahui adanya sesuatupun (dalil) yang khusus (menerangkan) hal itu” [Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah no. 3866]. 

Abul-Hasan Abdul-Hay Al-Luknawy (seorang fuqaahaa dan ahli hadits dari negeri India) berkata : 

قد شاع في عصرنا هذا ، في أكثر البلاد ، وخصوصاً في بلاد الدكن ، التي هي منبع البدع والفتن ، أمران ، ينبغي تركهما :
أحدهما : أنهم لا يسلّمون عند دخول المسجد ، وقت صلاة الفجر ، بل يدخلون ويصلون السنّة ، ثم يصلّون الفرض ، ويسلّمون بعضهم على بعض بعد الفراغ منه ، ومن توابعه ، وهذا أمر قبيح ، فإن السلام إنما هو سنّة عند الملاقاة ، كما ثبت ذلك في الأخبار ، لا في أثناء المجالسة .
وثانيهما : أنهم يصافحون بعد الفراغ من صلاة الفجر والعصر ، وصلاة العيدين والجمعة ، مع أن مشروعية المصافحة أيضاً ، أنما هي عند أوّل الملاقاة

“Telah tersebar luas perbuatan bid’ah dan fitnah pada jaman kita sekarang ini di berbagai belahan negeri, yaitu dua hal yang sudah selayaknya patut untuk ditinggalkan :

Pertama, bahwasannya mereka tidak mengucapkan salam ketika masuk ke masjid pada waktu shalat Shubuh. Akan tetapi mereka langsung masuk begitu saja dan mengerjakan shalat sunnah. Baru setelah itu mereka mengerjakan shalat fardlu. Mereka malah mengucapkan salam kepada sesama mereka setelah shalat telah usai. Ini adalah perbuatan yang buruk/jelek. Sesungguhnya mengucapkan salam itu hanyalah disunnahkan ketika adanya perjumpaan, sebagaimana yang telah tetap hal itu dalam hadits. (Mengucapkan salam itu) bukan dilakukan di tengah-tengah majelis yang sedang berlangsung.

Kedua, bahwasannya mereka berjabat tangan seusai shalat Shubuh, shalat ’Asar, shalat ’Iedain, dan shalat Jum’at dengan berkeyakinan bahwa hal itu disyari’atkan. Padahal berjabat tangan itu hanyalah dilakukan di awal perjumpaan saja” [As-Si’aayah hal. 264]. 

Beliau menambahkan :
وممن منعه ابن حجر الهيتمي الشافعي وقطب الدين بن علاء الدين المكي الحنفي ، وجعله الفاضل الرومي في ((مجالس الأبرار)) من البدع الشنيعة ، حيث قال : المصافحة حسنة في حال الملاقاة ، وأما في غير حال الملاقاة ، مثل كونها عقب صلاة الجمعة والعيدين ، كما هو العادة في زماننا ، فالحديث سكت عنه ، فيبقى بلا دليل وقد تقرر في موضعه : أن ما لا دليل عليه مردود ، ولا يجوز التقليد فيه
”Di antara ulama yang melarang berjabat tangan seusai shalat adalah Ibnu Hajar Al-Haitamiy Asy-Syafi’iy dan Quthbuddin bin ’Alaauddin Al-Makkiy Al-Hanafiy. Adapun Al-Faadlil Ar-Ruumiy dalam kitab Majaalisul-Abraar mengklasifikasikannya sebagai perbuatan bid’ah yang keji, dimana ia berkata : ’Berjabat tangan itu adalah perbuatan yang baik ketika bertemu, Adapun jika dilakukan selain waktu tersebut, seperti berjabat tangan seusai shalat Jum’at dan ’Iedain sebagaimana yang menjadi tradisi pada jaman kita, tidak ada hadits yang menjelaskan/mengajarkan hal seperti itu. Maka tinggallah perbuatan tersebut (dilakukan) tanpa adanya dalil, hingga harus dikatakan pada pembahasan ini : Segala sesuatu yang tidak memiliki dalil, maka ia adalah tertolak dan tidak boleh untuk diikuti” [idem]. 

على أن الفقهاء من الحنيفّة والشافعيّة والمالكيّة صرحوا بكراهتها ، وكونها بدعة . قال في ((الملتقط)) : يكره المصافحة بعد الصّلاة بكل حال ، لأن الصحابة ما صافحوا بعد الصلاة ، ولأنها من سنن الروافض . وقال ابن حجر من علماء الشافعيّة : ما يفعله الناس من المصافحة عقيب الصلوات الخمس مكروهة ، لا أصل لها في الشرع
”Selain itu para fuqahaa dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Malikiyyah secara jelas membenci perbuatan tersebut dan menganggapnya sebagai perbuatan bid’ah. Dan dikatakan dalam kitab Al-Multaqath : ’Berjabat tangan seusai shalat merupakan perbuatan yang dibenci dalam segala kondisi. Hal itu dikarenakan para shahabat tidaklah berjabat tangan seusai shalat. Justru hal tersebut merupakan perbuatan kaum Rafidlah. Telah berkata Ibnu Hajar dari kalangan ulama Syafi’iyyah : ’Apa yang dilakukan manusia dari perbuatan berjabat tangan seusai shalat lima waktu adalah perbuatan yang dibenci (makruh), tidak ada asalnya dalam syari’at” [idem]. 

Dan lain-lain dari perkataan para ulama. 

Apa yang dapat kita simpulkan dari pembahasan di atas adalah bahwa :
  1. Berjabat tangan disunnahkan pada saat bertemu.
  2. Tidak ada dalil khusus yang menyatakan disunnahkannya berjabat tangan setelah selesai shalat. Maka mengkhususkan dan membiasakan perbuatan itu termasuk bid’ah yang dicela menurut sebagian ulama atau termasuk perbuatan yang dibenci (makruh) menurut ulama yang lain..
  3. Berjabat tangan setelah selesai shalat diperbolehkan jika sebelumnya dua orang muslim tersebut belum bertemu dengan mengucapkan salam dan berjabat tangan (dengan tanpa menyengaja/rutinitas mengakhirkannya setelah shalat).
  4. Kebiasaan berjabat tangan seusai shalat yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin di masjid-masjid hendaknya ditinggalkan karena tidak sesuai dengan contoh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya.
Itulah yang dapat kami jawab. Allaahu a’lam. [6]
 
Catatan kaki :
[1] Al-Qadli Ibnul-’Arabiy berkata :
قد تكون الإشارة في الصّلاة لردّ السلام ، لأمر ينزل بالصلاة ، وقد تكون في الحاجة تعرض للمصلي . فإن كانت لردّ السلام ، ففيها الآثار الصحيحة ، كفعل النبي صلى الله عليه وسلم في قُباء وغيره
”Memberikan isyarat ketika shalat pun dilakukan dilakukan untuk menjawab salam dikarenakan terjadi sesuatu pada waktu shalat itu. Hal itu (yaitu memberikan isyarat ketika shalat) dilakukan karena adanya keperluan yang menimpa orang yang shalat seperti halnya menjawab salam. (Hal itu adalah diperbolehkan). Banyak atsar shahih yang menerangkannya, seperti perbuatan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam masjid Quba’ dan beberapa tempat yang lainnya” [‘Aaridlatul-‘Ahwadzi 3/162]. 

Penjelasan yang semisal juga datang dari Imam Ahmad bin Hanbal sebagaimana terdapat dalam kitab Masaailul-Marwadzi hal. 22. 

Sungguh sunnah ini telah banyak ditinggalkan oleh banyak kaum muslimin (kecuali yang dirahmati oleh Allah) !! Mereka ketika masuk ke masjid banyak yang tidak mengucapkan salam. Entah karena enggan atau malu. Dan jikalah ada yang mempraktekkan cara menjawab salam ketika shalat sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam, niscaya mereka akan terheran-heran dan menduga yang tidak-tidak kepada saudaranya. 

[2] Dalam teks asli memakai kata المواظبة yang mempunyai makna rutinitas (hal-hal yang dilakukan secara rutin/teratur). 

[3] Yaitu beliau menyepakati perkataan Al-Qaariy dan Al-Haafidh tentang bathilnya pemutlakan pembagian bid’ah menjadi lima (yaitu bid’ah waajibah, bid’ah muharramah, bid’ah makruuhah, bid’ah mustahabbah, dan bid’ah mubaahah) dan bid’ahnya perbuatan berjabat tangan seusai shalat. Silakan lihat dalam referensi yang telah ditunjukkan. 

[4] Kalimat ”dan segala kebaikan hanyalah ada pada sikap ittiba’ (mengikuti) Rasul shallallaahu ’alaihi wasallam” menunjukkan bahwa kata ”bid’ah” yang beliau maksudkan pada kalimat sebelumnya adalah bid’ah yang tercela. 

[5] Perkataan Al-’Izz bin ’Abdis-Salaam ini sungguh sangat ”menakjubkan”, karena beliau adalah salah satu fuqahaa Syafi’iyyah yang mengklasifikasikan bid’ah menjadi lima (bid’ah wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah). Padahal tidak syakk (ragu) lagi bahwa klasifikasi beliau ini adalah klasifikasi yang aneh lagi bertentangan dengan dalil. Namun begitu, tentang masalah berjabat tangan seusai shalat ini beliau tidak mengkatagorikannya sebagai bid’ah hasanah sebagai pendapat umumnya masyarakat kita ! 

[6] Sebagai amanat ilmiah kami katakan bahwa, ada sebagian ulama lain yang membolehkan berjabat tangan seusai shalat, misalnya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nawawi :
واعلم أن هذه المصافحة مستحبّة عند كل لقاء، وأما ما اعتاده الناسُ من المصافحة بعد صلاتي الصبح والعصر، فلا أصلَ له في الشرع على هذا الوجه، ولكن لا بأس به، فإن أصل المصافحة سنّة
"Dan ketahuilah bahwasannya berjabat tangan itu merupakan perbuatan yang disunnahkan dalam setiap pertemuan. Adapun yang dilakukan manusia yang mereka berjabat tangan seusai shalat Shubuh dan ’Asar, maka hal itu tidak ada asalnya dalam syari’at. Akan tetapi hal itu tidak mengapa dilakukan karena hukum asal dari berjabat tangan adalah sunnah” [Al-Adzkar hal. 171; Maktabah Al-Misykah]. 

Perkataan An-Nawawi ini perlu dicermati lebih lanjut karena ada tanaqudl di dalamnya. Di satu sisi beliau mengatakan bahwa perbuatan tersebut (yaitu membiasakan berjabat tangan seusai shalat itu tidak ada asalnya dalam syari’at), namun di sisi lain beliau mengatakan bahwa melakukannya adalah tidak mengapa dengan alasan hukum asal berjabat tangan adalah sunnah

Sebagaimana telah dimafhumi dalam ketentuan syari’at bahwa segala sesuatu yang disunnahkan itu ada ketentuan dan aturanya. Jika demikian, apakah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam ketika usai shalat pernah mencontohkan hal tersebut ? Apakah para shahabat pernah melakukan hal tersebut ? Juga para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in yang shalih ? Telah diketahui bersama bahwa mereka semua tidak pernah melakukannya. Jika saja perbuatan itu baik dalam kaca mata syari’at, tentu mereka telah mendahului kita dalam melakukan hal itu, sebab mereka adalah generasi terbaik dalam Islam yang sangat tamak akan kebaikan. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
خير الناس قرني ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم
"Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu para shahabat), kemudian generasi setelahnya (yaitu tabi’in), dan setelahnya (atba’ut-tabi’in)” [HR. Bukhari no. 3451 – tartib maktabah sahab dan Muslim no. 2535; mutawatir]. 

Dan pada kenyataannya, akibat perbuatan tersebut banyak sekali orang awam yang tertipu sehingga mereka menganggapnya benar-benar merupakan perbuatan yang disunnahkan dalam syari’at (dan mempunyai dalil). Mereka mencintai orang yang melakukan perbuatan tersebut, dan sebaliknya membenci orang yang tidak melakukannya (dan bahkan mencelanya !!). Para ulama telah menetapkan beberapa kaidah dalam mementukan bid’ah sebagiannya tersebut di bawah ini :
  1. [إذا تَرَكَ الرسول صلى الله عليه وسلم فعل عبادة من العبادات مع كون موجبها وسببها المقتضي لها قائمًا ثابتًا ، والمانع منها منتفيًا ؛ فإن فعلها بدعة.]
    ”Apabila Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meninggalkan suatu ibadah yang ada, padahal faktor dan sebab yang menuntut untuk dikerjakannya ada, sementara faktor penghalangnya tidak ada; maka melaksanakan ibadah tersebut adalah bid’ah” [Lihat Iqtidlaa’ Shiraathil-Mustaqiim (2/591-597), Majmu’ Fataawaa (6/172), Al-I’tishaam (1/361), Al-Ibdaa’ lisy-Syaikh ’Ali Mahfudh (hal. 34-45]. 

  2. [كل عبادة من العبادات ترك فعلها السلف الصالح من الصحابة والتابعين وتابعيهم أو نقلها أو تدوينها في كتبهم أو التعرض لها في مجالسهم فإنها تكون بدعة بشرط أن يكون المقتضي لفعل هذه العبادة قائمًا والمانع منه منتفيًا]
    ”Semua ibadah yang tidak dilakukan oleh As-Salafush-Shalih dari kalangan shahabat, tabi’in, dan tabi’ut-tabi’in, atau mereka tidak menukilnya (tidak meriwayatkannya) atau tidak menukilnya dalam kitab-kitab mereka atau tidak pernah menyinggung masalah itu dalam majelis-majelis mereka; maka jenis ibadah itu adalah bid’ah dengan syarat faktor penuntut untuk mengerjakan ibadah itu ada dan faktor penghalangnya tidak ada” [At-Targhiib min Shalaatir-Raghaaib Al-Maudluu’ah (hal. 9) dan Al-Baa’its ’alaa Inkaaril-Bida’ wal-Hawaadits (hal. 47)]. 

  3. [كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام ؛ فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوهما بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعًا من غير أن يدلّ الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة]
    ”Setiap ibadah mutlak yang telah tetap dalam syari’at dengan dalil umum, maka membatasi kemutlakan ibadah ini dengan waktu atau semacamnya sehingga memberikan anggapan bahwa pembatasan inilah yang diinginkan syari’at tanpa ada dalil umum yang menunjukkan terhadap pembatasan ini, maka ia adalah bid’ah” [Al-Baa’its (hal. 47-54), Al-I’tishaam (1/229-231, 249-252, 345, 346; 2/11) dan Ahkaamul-Janaaiz (hal. 242)]. 

  4. [إذا فُعل ما هو مطلوب شرعًا على وجه يُوهم خلاف ما هو عليه في الحقيقة فهو ملحق بالبدعة]
    ”Apabila sesuatu yang dituntut berdasarkan syari’at dikerjakan dengan cara yang menimbulkan anggapan hal yang berbeda dengan kenyataannya (apa yang sebenarnya), maka hal itu adalah bid’ah” [refernsi kaidah banyak dan tersebar dengan berbagai macam contohnya, sebagaimana yang ada pada kitab Al-Hawaadits wal-Bida’ (hal. 66), Al-I’tishaam (1/345-346; 2/22-32), Al-Baa’its (hal. 54), Iqtidlaa’ Shiraathil-Mustaqiim (2/630), dan Al-Amru bil-Ittiba’ wan-Nahyu ’anil-Ibtida’ (hal. 180)]. 

  5. [إذا فُعل ما هو جائز شرعًا على وجه يُعتقد فيه أنه مطلوب شرعًا فهو ملحق بالبدعة]
    ”Jika sesuatu yang dalam syari’at hukumnya boleh lalu dikerjakan dengan keyakinan bahwa dalam dalam syari’at hukumnya mandub/dituntut (baik tuntutan wajib ataupun sunnah), maka hal itu dapat dikatagorikan sebagai bid’ah” [Al-I’tishaam (1/346-347; 2/109)].
Dan lain-lain (sengaja dipilih yang berkaitan dengan pembahasan) ---- adapun penjelasannya, maka tidak mungkin untuk dijabarkan di sini karena sangat panjang. [banyak diambil dari Qawaaidu Ma’rifatil-Bida’ karya Muhammad bin Husain Al-Jizani hafidhahulah]. 

Oleh karena itu, apa yang dikemukakan oleh An-Nawawi dan beberapa ulama yang sepakat dengannya merupakan pendapat yang lemah (marjuh) dan telah mendapat kritikan dari para ulama lain karena bertentangan dengan dalil dan kaidah (silakan baca uraian Al-Mubarakfury dalam Tuhfatul-Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi). 

NB : Jawaban dalam artikel ini banyak saya nukil dari buku Al-Ustadz Ibnu Saini : Hukum Berjabat Tangan dalam Syari'at Islam dengan penambahan lainnya (Al-Qaulul-Mubiin fii Akhthaail-Mushalliin, Tuhfatul-Ahwadzi, Qawaaidu Ma'rifatil-Bida', dan yang lainya.

____________________________
Share Ulang
·                  Randublatung, Blora.
·                  from=  http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2008/08/berjabat-tangan-seusai-shalat.html
Baca Selengkapnya >>>