Apa hukum berjabat tangan atau salam-salaman (saling bersalaman) setelah shalat Idul Fithri dan saling mengucapkan selamat ketika itu?
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum
jabat tangan, saling berpelukan dan saling mengucapkan selamat setelah shalat
‘ied?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Perbuatan itu semua dibolehkan.
Karena orang-orang tidaklah menjadikannya sebagai ibadah dan bentuk pendekatan
diri pada Allah. Ini hanyalah dilakukan dalam rangka ‘adat (kebiasaan),
memuliakan dan penghormatan. Selama itu hanyalah adat (kebiasaan) yang tidak
ada dalil yang melarangnya, maka itu asalnya boleh. Sebagaimana para ulama
katakan, ‘Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Sedangkan ibadah itu
terlarang dilakukan kecuali jika sudah ada petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya’.”
(Majmu’ Fatawa Rasail Ibni ‘Utsaimin, 16: 128)
Berjabat tangan termasuk ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa
sallam-. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ
لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan
melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu
Daud, no. 5212; Ibnu Majah, no. 3703; Tirmidzi no. 2727. Syaikh Al Albani
menyatakan bahwa hadits ini shahih).
Namun hati-hati untuk jabat tangan dengan lawan jenis yang bukan
mahram.
Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ
لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih
baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thabrani
dalam Mu’jam Al-Kabir, 20: 211. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits
ini shahih).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Setiap yang diharamkan
untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan
seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi
jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap
tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al-Majmu’, 4: 635).
Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan
mahram. Mereka tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau
rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. (Lihat Kunuz
Riyadh Ash-Shalihin, 11: 452)
Semoga bermanfaat.
—
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
______________
Share Ulang:
Share Ulang:
Cisaat, Ciwidey
Sumber : https://rumaysho.com/13840-saling-bersalaman-setelah-shalat-idul-fithri.html
Sumber : https://rumaysho.com/13840-saling-bersalaman-setelah-shalat-idul-fithri.html