Islam Pedoman Hidup: Zakat Harta
Tampilkan postingan dengan label Zakat Harta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat Harta. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Juni 2019

Tiga Bentuk Penyalahgunaan Zakat


Menjamurnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) menuai berbagai masalah. Banyak aturan zakat yang tidak mereka pahami, sehingga melakukan berbagai praktek yang sejatinya melanggar aturan syariat zakat. Termasuk LAZ di bank syariah melalui program qardhul hasan.

Oleh Muhammad Yassir, Lc, MA*) Penulis adalah dosen STDI Imam Syafi’i Jember

Pelaksanaan ibadah zakat melibatkan tiga kelompok besar. Yakni wajib zakat (pemilik harta), pengelola zakat (amil) dan penerima zakat (ada delapan kelompok). Juga prosesnya, yakni sampainya harta dari wajib zakat ke pihak yang berhak menerimanya. Mengingat banyak pihak terlibat, plus proses yang dilaluinya, tidak bisa dipungkiri kemungkinan adanya kekeliruan. Siapa pun yang memahami perkara ini tidak boleh tinggal diam, tetapi harus berusaha turut memperbaikinya.
Tulisan ini membahas beberapa kekeliruan praktek pelaksanaan zakat.

1. Amil Zakat Tidak Ditunjuk Pemerintah 
Tugas pokok amil adalah mengambil zakat, menjaga dan menyalurkannya. Banyak syarat yang harus dipenuhi amil. Di antaranya, orang Muslim, mukallaf (baligh dan berakal), amanah, dan paham hukum-hukum zakat. Namun syarat terpenting bagi amil yang sah menurut syar’i adalah ia harus ditunjuk pemerintah. Hal ini karena amil berhak mengambil sebagian harta wajib zakat secara paksa bila wajib zakat menolak membayar zakat. Kemampuan “mengambil paksa” ini hanya dimiliki pemerintah. Oleh karena itu panitia zakat yang tidak ditunjuk oleh pemerintah tidak bisa dikategorikan amil zakat secara syar’i.
Pada Ramadhan biasanya menjamur panitia penerima zakat. Mereka mendedikasikan diri sebagai penerima zakat harta maupun zakat fitrah. Panitia-panitia itu muncul atas inisiatif sendiri atau ditunjuk yayasan/takmir masjid dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pemerintah. Bolehkah panitia zakat semacam itu?
Boleh-boleh saja. Asalkan dipahami bahwa semua personel panitia zakat bukan berstatus amil. Mereka hanyalah wakil pihak wajib zakat. Konsekuensinya, wakil tidak berhak memperoleh bagian zakat. Hanya amil yang berhak. Panitia zakat hanya boleh meminta upah dari wajib zakat untuk jasa menyalurkan zakat, dan upah itu bukan diambil dari harta zakat.

Kesalahan fatal ini banyak terjadi di tengah masyarakat kita. Yakni panitia yang bukan ditunjuk resmi pemerintah menganggap pihaknya sebagai amil zakat. Mereka pun merasa berhak mengambil sebagian harta zakat yang dititipkan kepadanya.
Kaitan dengan hal itu, lembaga keuangan syariah yang menampung zakat pada dasarnya juga berstatus bukan amil. Posisinya mirip panitia penampung zakat. Konsekuensinya, Lembaga Amil Zakat (LAZ) bank syariah tidak berhak memaksa nasabah membayar zakat melaluinya. Apalagi mengambil zakat dari tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Lebih dari itu, petugas LAZ juga tidak diperkenankan mengambil bagian dari harta zakat, meski berbentuk kafalah.

2. Menyalurkan Zakat Berbentuk Uang Pinjaman 
Dalam Al-Quran, Allah Ta’ala telah menentukan kelompok orang yang berhak menerima zakat. Allah berfirman, yang artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, untuk melunasi orang berutang (ghorim), untuk jihad fi sabilillah dan untuk ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal untuk pulang)” (QS. At-Taubah: 60).

Proses penyaluran zakat untuk empat kelompok pertama (fakir, miskin, amil dan muallaf) dengan cara menyerahkan zakat kepada mereka dan memberikan hak kepemilikan penuh pada harta tersebut untuk digunakan sesuai keinginan mereka. Sedangkan untuk empat kelompok terakhir (budak, ghorim, fi sabilillah, dan ibnu sabil), zakat diserahkan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Contoh, orang terlilit utang, zakat disalurkan kepadanya hanya untuk melunasi utangnya. Tidak boleh menggunakan zakat untuk keperluan lain (lihat Ibn Qudamah, Al-Mughni 4/130). Intinya, zakat harus diserahkan kepada pihak yang berhak untuk digunakan mereka, tanpa mewajibkan penerima untuk mengembalikannya di kemudian hari kepada amil atau wajib zakat.
Akhir-akhir ini muncul pendapat lain. Pendapat ini menyatakan, boleh meminjamkan dana zakat kepada orang yang membutuhkan uang. Alasannya dengan qiyas (analogi) terhadap ghorim (orang yang terlilit utang). Pendapat ini mengatakan, apabila orang terlilit utang berhak menerima zakat, orang yang butuh uang juga berhak mendapat pinjaman dari uang zakat.
Kalau kita perhatikan, pendapat tersebut keliru dan bertentangan dengan aturan penyaluran zakat, karena tiga alasan. Yakni:
  1. Jika orang itu butuh uang karena dia miskin, seharusnya dia berhak mendapat bagian zakat, bukan dipinjami uang.
  2. Jika orang itu butuh uang karena tidak mampu melunasi utangnya, seharusnya dia berhak mendapatkan zakat untuk melunasi utangnya, dan bukan butuh pinjaman. Karena jika diberikan dalam bentuk pinjaman yang uangnya dari zakat, tidak ada gunanya. Sementara dia juga masih dililit utang. Ini seperti gali lubang tutup lubang.
  3. Jika dia bukan orang miskin, namun butuh uang untuk kebutuhan primer atau konsumtif lain, sejatinya dia tidak berhak menerima zakat. Sehingga menyalurkan zakat kepadanya, walau berbentuk pinjaman, adalah sebuah kesalahan, karena mengakibatkan zakat tertunda sampai ke tangan yang berhak.
Beberapa LAZ bank syariah menyalurkan dana zakat melalui program bernama qardhul hasan (pinjaman lunak) kepada yang berhak menerima zakat seperti fakir, miskin, dan lainnya. Hanya konsekuensinya, penerima dana qardhul hasan itu harus mengembalikan pinjaman itu. Meskipun dalam prakteknya sebagian dari mereka tidak mengembalikannya.
3. Menggunakan Harta Zakat untuk Investasi (Usaha Produktif) 
Pertama, bila investasi diberikan ke golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, dll.
Dalam hal ini, para ahli fikih telah menyatakan keabsahannya dalam kitab fikih mereka. Karena, ketika orang yang berhak telah menerima zakat, otomatis harta tersebut menjadi milik dia sepenuhnya. Terserah dia untuk memanfaatkannya. Untuk membeli barang kebutuhan pokok atau untuk usaha produktif. Mereka tidak harus dibebani tanggung jawab mengembalikannnya. Mereka berhak menerimanya, dan dana itu bukan pinjaman lunak, tetapi murni sedekah.

Kedua,
dana zakat sebagai investasi usaha pemberi zakat.

Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan mengeluarkan zakat dari sebagian harta kaum Muslimin. Berarti dalam harta terdapat hak-hak orang lain yang harus ditunaikan. Syariat Islam telah menentukan waktu pemberian zakat sesuai jenis harta yang wajib dizakati. Oleh sebab itu, yang seharusnya dilakukan orang takwa adalah bersegera menunaikan zakat. Atas dasar ini, wajib zakat tidak berhak menunda pembayaran zakatnya dengan alasan untuk diinvestasikan atau dikembangkan lebih dulu sebagai modal usahanya.
Terlebih bila ditinjau dari sisi lain, investasi pasti mengalami pasang-surut, dan ketidakpastian. Bisa untung dan bisa buntung, yang bisa-bisa zakatnya malah tidak sampai ke yang berhak menerimanya. 
 
Ketiga, investasi yang dilakukan pemerintah atau lembaga amil zakat syar’i.

Sebelumnya kami ingatkan, LAZ yang kami maksud adalah lembaga yang sesuai ketentuan syariah. Artinya, LAZ yang ditunjuk pemerintah sebagaimana penjelasan sebelumnya. Pemerintah atau LAZ adalah jembatan penghubung antara pemberi zakat dan penerima zakat. Karenanya, tanggung jawab mereka adalah memegang amanah menyalurkan zakat kepada yang berhak. Salah satu bentuk amanah itu adalah tidak menggunakan harta zakat kecuali pada tempat penyaluran yang telah ditetapkan dalam Al-Quran.
Sepengetahuan kami, kajian tentang “investasi pemerintah terhadap harta zakat” belum pernah dibahas ulama dahulu, karena hal ini baru dilakukan di pemerintah zaman sekarang. Kesimpulan ini berdasarkan telaah kami terhadap kitab yang secara khusus membahas masalah zakat. Semua pendapat, baik yang membolehkan maupun yang tidak, dinukil dari pendapat ulama zaman sekarang.

Untuk itu, kami mengajak para amil zakat untuk merenungkan: harta zakat yang sedang ditangani LAZ bukanlah harta pribadi. Bukan pula harta warisan untuk dikembangkan dengan harapan mendapat untung. Ini harta amanah yang dibebankan Allah Ta’ala melalui tangan kita. Lantas, dengan alasan apa kita merasa berat melepaskannya kepada yang berhak? Bisa jadi alasan mashlahat yang kita buat hanyalah alasan sepihak. Sementara pihak lain (penerima zakat) lebih senang jika zakatnya segera sampai ke tangan yang berhak menerimanya.

Oleh karena itu, pendapat yang benar, zakat harus disegerakan sampai ke yang berhak menerimanya. Pemerintah/amil hanya pemegang amanah. Mereka tidak boleh menunda penyaluran zakat dengan alasan diinvestasikan atau dikembangkan. Pendapat inilah yang sesuai dengan maksud disyariatkan ibadah zakat. Yaitu mensucikan harta dengan cara menyalurkannya kepada yang berhak. Wallahu A’lam
Jika demikian aturan yang berlaku bagi pemerintah dan LAZ resmi, bagaimana dengan LAZ tidak resmi yang menjamur belakangan ini? Sebagaimana kita pahami, status LAZ tidak resmi hanyalah wakil wajib zakat. Tidak lebih dari itu. Posisi wakil seharusnya lebih lemah dibandingkan amil. Karena itu mereka sama sekali tidak berhak menahan harta zakat, walaupun dengan alasan mengembangkan dana zakat.

Salurkan Sendiri, Lebih Baik!
Agar terhindar dari penyalahgunaan zakat, kami menganjurkan para wajib zakat untuk menyalurkan zakat secara langsung kepada yang berhak. Beberapa alasannya antara lain:
  1. Boleh menyalurkan zakat secara pribadi, baik berupa emas, perak, zakat perniagaan atau uang. Tidak ada kewajiban menyerahkan melalui amil (Al-Majmu’: 6/137).
  2. Kinerja LAZ di Indonesia belum optimal. Praktek beberapa LAZ yang mengambil bagian dana zakat sebagai kafalah, padahal mereka bukan amil, sebagai buktinya.
  3. Ada beberapa bentuk kekeliruan yang dilakukan oleh sebagian LAZ, seperti menyalurkan zakat bukan pada tempatnya. Contoh, digunakan untuk membangun rumah sakit atau sekolah.
  4. Jumlah orang miskin di Indonesia masih banyak. Mereka berhak diutamakan menerima zakat.
    Ada beberapa keuntungan bila menyalurkan zakat secara langsung, di antaranya (lihat syarh Mumti’: 6/205): (1) Mendapatkan pahala lebih banyak, karena ada usaha mencari fakir-miskin dan menyalurkannya dengan tenaga sendiri; (2) Lebih yakin sampainya zakat ke penerimanya; (3) Menampik su’uzhon (buruk sangka) yang mengira orang kaya tidak mengeluarkan zakat; dan (4) Untuk lebih menumbuhkan rasa syukur.
Namun kami tidak menganjurkan menggunakan open house untuk menyalurkan zakat. Selain menimbulkan keributan, kecelakaan dan kekacauan, juga diragukan sampainya zakat ke yang berhak. Kita tidak tahu orang yang datang mengantre zakat adalah orang yang berhak menerima zakat atau bukan. Jalan keluarnya, data fakir miskin, datangi rumahnya dan serahkan zakat kita ke mereka.
Semoga menjadi pencerahan bagi pelaksanaan ibadah zakat yang sesuai syariah. 
Wallahu A’lam.***


++++++
Share Ulang:
Citramas, 18 Syawal 1440
Sumber=  https://pengusahamuslim.com/5407-tiga-bentuk-penyalahgunaan-zakat.html
Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 18 Juni 2019

Indahnya Sistem Perekonomian Islam

 
Jadi orang miskin sering kali bukanlah pilihan, namun keterpaksaaan alias kodrat. Betapa banyak dari orang miskin yang berjuang dengan banting tulang peras keringat sepanjang siang dan selebar malam. Namun walaupun keringat telah diperas dan tulang telah dibanting, toh tetap saja kemiskinan tetap melilit dengan erat.

Kondisi banyak dari mereka memang sangat menyedihkan, dan siapapun yang mengetahuinya pasti tersayat pilu, dan merasa iba. Namun demikian, apakah rasa iba dan pilu semata cukup untuk merubah kondisi mereka menjadi kaya raya?
Demikian pula halnya dengan ikut menangis bersama mereka atau merintih bersama mereka juga belum cukup untuk membalikkan kondisi mereka. Rasa iba sepatutnya diikuti dengan langkah nyata, sehingga derita dan beban saudara kita kaum faqir dan miskin menjadi ringan.
والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه

Dan Allah pasti menolong hamba-Nya selama hamba-Nya tersebut juga sudi untuk menolong saudaranya yang lain(Muslim)

Karena itu dalam islam disyari’atkan berbagai syari’at yang bertujuan untuk mewujudkan sistem distribusi ulang (redistribution) harta kekayaan. Dalam sistem syariat Islam diajarkan: zakat, infak, hukum warisan, nafkah, manihah, hibah, hadiah, fai’, ghanimah, ariah, kafarat, ihyaul mawat (menghidupkan lahan tidur), hutang piutang yang bebas riba, dan lainnya.
Dengan berbagai syari’at tersebut harta kekayaan dapat berputar secara berkesinambungan dan merata di seluruh lapisan masyarakat. Sistem distribusi ulang yang diajarkan syari’at Islam menjamin terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan harmonis, saling menyayangi dan menyantuni, tepo seliro dan bersaudara.
مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى

Perumpamaan kaum mukminin dalam urusan cinta, kasih sayang dan bahu membahu sesama mereka bagaikan satu tubuh, bila ada satu anggota tubuh yang sakit niscaya seluruh tubuh turut merasakan susah tidur dan demam(Muttafaqun ‘Alaih)

Tulisan ini adalah upaya untuk menggambarkan tentang sistem perekonomian Islam yang begitu indah. Harapannya anda dapat memahami kondisi perekonomian masyarakat yang ada saat ini, yang menerapkan sistem kapitalis; yang kaya harus tetap kaya dan bahkan semakin kaya sedangkan yang miskin harus tetap miskin dan kalau bisa semakin miskin. Kondisi semacam ini adalah hasil pasti dari sistem perekonomian kapitalis, sebagaimana yang telah Allah Ta’ala perigatkan pada ayat berikut:
(مَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ)

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu (QS. al Hasyr 7)

Dan diisyaratkan pula oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada banyak hadits, diantaranya pada hadits berikut:
أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Sejatinya Allah telah mewajibkan atas mereka untuk membayar sedekah (zakat) yang dipungut dari orang orang kaya dan didistribusikan ulang kepada kaum fakir dari kalangan mereka sendir. (Muttafaqun ‘alaih)

Karena itu, siapapun, dan bagaimanapun dan apapun yang terjadi selama sistem perekonomiannya adalah kapitalis, maka yang kekayaan itu hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang. Masihkah anda ragu dan mengharap agar sistem perekonomian yang ada dapat mengentaskan anda atau saudara anda dari kemiskinan? Bukankah, fakta telah membuktikan dan bahkan anda telah menjadi bagian dari korbannya?

Hanya dengan memohon dan bertawakkal kepada Allah, selanjutnya anda banting tulang dan peras keringat solusi yang tepat untuk menghadapi kondisi perekonomian yang ada. Semoga Allah Ta’ala merahmati dan melindungi kita semua sehingga selamat dari petaka keangkara-murkaan penganut kapitalis.

Penulis: Ust. DR. Muhammad Arifin Baderi, Lc., MA.
Artikel Muslim.Or.Id

++++++
Share Ulang:
Citramas, 15 Syawal 1440
Sumber=  https://muslim.or.id/23587-indahnya-sistem-perekonomian-islam.html

Baca Selengkapnya >>>

Kamis, 30 Juni 2016

Zakat Rumah Kontrakan

Saya punya usaha kontrakan, bagaimanakah cra menghitung zakat rumah yang dikontrakan? Terima kasih
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Harta (mal) termasuk salah satu yang wajib dizakati. Para ulama menyebutkan, ada 4 harta yang tergolong mal: Emas, perak, uang + tabungan, dan harta perdagangan. Untuk 3 pertama, emas, perak dan uang, masuk kategori nuqud (alat tukar). Sementara yang ketiga, barang dagangan, perhitungan zakatnya diqiyaskan dengan mata uang. Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِى نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membayar zakat terhadap barang yang hendak kami perdagangkan. (HR. Abu Daud 1564 dan didhaifkan al-Albani) Sebagian ahli tafsir mengatakan, perintah zakat harta perdagangan disebutkan dalam Al-Quran, yaitu firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. al-Baqarah: 267) Oleh karena itu, barang yang tidak termasuk kategori harta yang wajib dizakati, maka tidak perlu dizakati. Seperti kendaraan atau rumah atau barang apapun yang tidak hendak diperjual belikan. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, terkait kudanya dan budaknya.” (HR. Ahmad 7295 dan Bukhari 1463) Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Lafal ‘kudanya dan budaknya’. Kata ‘kuda dan budak’ dinisbahkan kepada seseorang, secara khusus. Artinya, benda tersebut digunakan untuk melayani kepentingan pribadi. Dia gunakan dan dia manfaatkan, sebagaimana pakaian, rumah yang dia tinggali, atau mobil yang dia gunakan, meskipun untuk disewakan. Semua benda ini, tidak ada kewajiban zakatnya, karena orang menggunakan benda ini untuk dirinya dan tidak diperdagangkan; dia membeli hari ini, kemudian dia jual besok ….” (Asy-Syarhul Mumti’, 6/142)

Zakat Rumah yang Disewakan

Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah,
العقار المعدُّ للإيجار، تَجِبُ الزَّكاة في أُجْرَتِه فقط، دون رقبته
Properti yang disewakan, wajib dizakati nilainya sewanya saja dan bukan nilai fisiknya. (Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamat ke-11, Rajab 1409 H). Mengenai perhitungan zakatnya, apakah diakumulasi dengan tabungan, ataukah tidak? Sebagai ilustrasi, Si A memiliki rumah yang disewakan 20 juta/tahun. Si A sendiri telah memiliki tabungan 30 juta. Ketika si A menerima uang sewa rumah, Rp 20 juta, apakah si A wajib zakat? Hasil sewa yang didapatkan si A, sejenis dengan harta di tabungannya. Karena itu perhitungannya digabung. Sehingga ketika si A menerima uang sewa, sejak saat itu, harta si A telah mencapai 1 nishab. Selanjutnya, dia melakukan perhitungan haul. Ibnu Qudamah menjelaskan tentang zakat hasil dari rumah yang disewakan,
فصل زكاة أجرة الدار ولو أجَّر دارَه سنتيْنِ بأَرْبعين دينارًا، مَلَكَ الأُجرة من حين العقد، وعليْهِ زكاةُ جَميعِها إذا حال عليْه الحول
Pasal, tentang zakat uang sewa rumah. Jika ada orang yang menyewakan rumah selama 2 tahun, seharga 40 dinar (170 gr emas), maka dia berhak memiliki nilai sewa itu sejak akad sewa, dan dia wajib menghitung zakat semuanya, ketika sudah mencapai satu haul. (al-Mughni, 2/638). Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits


Read more http://pengusahamuslim.com/5353-zakat-rumah-kontrakan.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+PMuslim+%28Subscribe+PengusahaMuslim.com%29
Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 29 April 2016

Ulama Berpenghasilan Milyaran, Tapi Tidak Wajib Zakat

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Berpenghasilan besar, belum tentu mendapat kewajiban zakat. Karena zakat hanya dibebankan untuk orang yang memiliki harta mengendap satu nishab selama setahun. Meskipun seseorang memiliki harta di atas satu nishab, namun habis sebelum satu tahun, dia tidak wajib zakat.
Kita akan simak, biografi salah satu ulama besar di masa silam, yang Allah berikan kekayaan melimpah, namun beliau tidak pernah berzakat. Karena hartanya habis sebelum genap setahun.
Beliau adalah al-Laits bin Sa’d rahimahullah.

Siapa al-Laits bin Sa’d

al-Laits bin Sa’d bin Abdurrahman. Kunyahnya Abul Harits. Seorang ulama besar di Mesir yang ahli di bidang fiqh dan hadis. Lahir tahun 94 Hijriyah. Beliau ulama tsiqqah (terpercaya) yang terkenal sangat dermawan.

Penghasilan al-Laits

As-Shafadi menceritakan,
وكان – أي الليث – من الكرماء الأجواد. ويقال: إن دخله كان كل سنة خمسة آلاف دينار، وكان يفرقها في الصلات وغيرها
Al-Laits termasuk ulama yang sangat dermawan. Diceritakan bahwa penghasilan al-Laits setiap tahun mencapai 5000 dinar. Dan beliau suka membagi-bagikannya ketika shalat dan kegiatan lainnya.
Kita bisa hitung, 5000 dinar itu berapa rupiah?
5000 x 4,25 gr emas, ketemu 21.250 gr emas. 21, 25 kg emas. Subhanallah…
Sekarang berapa kalo dirupiahkan.
Anggap 1 gr Rp 500.000, berarti 21.250 x 500.000, ketemunya 10.625.000.000… 10 M + 625 juta.
Itu kalo dirata-rata sebulannya berapa?
Kita bagi 12, ketemu 885.416.666,67
Subhanallah… penghasilan beliau hampir 1 M sebulan.
Dalam riwayat lain, penghasilan al-Laits terkadang mencapai 12.000 dinar setahun.
Qutaibah menceritakan,
كان الليث يستغل عشرين ألف دينار في كل سنة وقال ما وجبت علي زكاة قط
Penghasilan Al-Laits mencapai 12.000 dinar dalam setahun. Dan beliau mengatakan, “Aku tidak pernah mendapat kewajiban zakat.”
12.000 dinar, kalau dihitung sambel merem gak bisa. 12.000 dinar itu = 25.500.000.000;
Subhanallah… 25 M setahun. Berarti sebulannya bisa lebih dari 1 M.
Tapi… al-Laits tidak pernah zakat.
Kok bisa?
Belum setahun, uang itu sudah habis. Kemana habisnya?
Beliau bagi-bagikan. Beliau berikan kepada orang yang membutuhkan. Coba kita tengok sedekahnya al-Laits.

Sedekahnnya al-Laits

Manshur bin Ammar berceritakan,
أتيت الليث فأعطاني ألف دينار، وقال: صن بهذه الحكمة التي آتاك الله تعالى
Aku pernah datang ke tempat al-Laits, lalu beliau memberiku 1000 dinar. Beliau berpesan, “Jaga ilmu agama yang Allah berikan kepadamu dengan uang ini.”
Subhanallah, sedekah 1000 dinar. Sama dengan 4,25 Kg emas. Belum ada tandingannya di zaman sekarang.
Dikisahkan, ada seorang wanita yang datang ke al-Laits,
Wahai Abul Harits, anak saya sakit, dan dia ingin madu.
Lalu al-Laits memanggil pembantunya,
يا غلام، أعطها مِرْطًا من عسل
“Wahai pembantuku, berikan untuknya madu satu drum.”
Imam al-Laits dikenal suka memberikan hartanya kepada para ulama.
Harmalah menceritakan,
كان الليث بن سعد يصل مالكا بمائة دينار في السنة فكتب مالك إليه علي دين فبعث إليه بخمس مائة دينار
Bahwa al-Laits pernah menyampaikan kepada Imam Malik 100 dinar dalam setahun. Kemudian Imam Malik mengirim surat ke beliau, “Saya punya utang.” Kemudian al-Laits mengirimkan kepada beliau 500 dinar.
Beliau juga pernah memberikan 1000 dinar kepada Ibnu Lahai’ah (seorang ulama hadis), beliau juga memberikan uang 1000 dinar kepada Manshur bin Ammar (ulama ahli nasehat).

Keilmuan Imam al-Laits

Beliau sezaman dengan Imam Malik, gurunya Imam as-Syafii. Termasuk generasi tabi’ tabi’in. Beliau pernah menjadi murid beberapa tokoh Tabi’in, seperti Atha’ bin Abi Rabah, Nafi’, Abuz Zubair, Ibnu Syihab az-Zuhri dan beberapa ulama tabi’in lainnya.
Sementara murid beliau para ulama besar, diantaranya, Ibnu Ajlan, Ibnu Lahai’ah, Ibnu Wahb, Ibnul Mubarok, Yahya bin Bukair, al-Qa’nabi, dan yang lainnya. Mereka deretan ulama besar di zamannya.
Kiat simak pujian ulama untuk Imam al-Laits,
Al-Alla’ bin Katsir mengatakan,
الليث بن سعد سيدنا وإمامنا وعالمنا
Al-Laits bin Sa’d pemimpin kami, imam kami, ulama kami.
Imam Syafi’i pernah memuji beliau,
الليث بن سعد أفقه من مالك، إلا أن أصحابه لم يقوموا به
Al-Laits bin Sa’d lebih faqih dari pada Malik, hanya saja, murid-muridnya tidak mengangkat madzhab beliau.
Imam Ahmad juga memberikan pujian untuk beliau,
ليث كثير العلم، صحيح الحديث
Laits, Ilmunya banyak, hadisnya shahih.
Allah berikan kelebihan imam al-Laits, kaya ilmu kaya dunia. Dan dunia di tangannya hanya digunakan untuk ketaatan kepada Allah. semoga Allah merahmati beliau…
Allahu a’lam.
Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Pembina PengusahaMuslim.com
Baca Selengkapnya >>>

Kamis, 14 April 2016

Golongan Penerima Zakat (3)

Masih tersisa tiga golongan yang berhak menerima zakat yang belum diulas rumaysho.com. Pertama, zakat disalurkan untuk orang yang terlilit utang dalam rangka melunasi utangnya. Kedua, zakat disalurkan untuk kepentingan fii sabilillah (jihad). Ketiga, zakat disalurkan untuk ibnus sabil (musafir yang kehabisan bekal di perjalanan).
Golongan keenam: orang yang terlilit utang.
Yang termasuk dalam golongan ini adalah:
Pertama: Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
  1. Yang berutang adalah seorang muslim.
  2. Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
  3. Bukan orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat.
  4. Orang yang berutang bukan dalam rangka maksiat seperti untuk minum minuman keras, berjudi atau berzina, kecuali jika ia bertaubat.
  5. Utang tersebut mesti segera dilunasi, bukan utang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika utang tersebut mesti dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan zakat.
  6. Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan untuk melunasi utangnya.
Kedua: Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain. Artinya, ia berutang bukan untuk kepentingan dirinya. Dalil dari hal ini sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ بِحَمَالَةٍ بَيْنَ قَوْمٍ فَسَأَلَ فِيهَا حَتَّى يُؤَدِّيَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ
Sesungguhnya minta-minta (mengemis) itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).[1]
Ketiga: Orang yang berutang karena sebab dhomin (penanggung jaminan utang orang lain). Namun di sini disyaratkan orang yang menjamin utang dan yang dijamin utang sama-sama orang yang sulit dalam melunasi utang.[2]
Mengenai contoh penyaluran zakat pada orang yang berutang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, “Jika seseorang memiliki utang 10.000 riyal (Rp.25 jt). Gaji bulanannya sebesar 2000 riyal (Rp.5 jt). Adapun kebutuhannya dalam sebulan juga 2000 riyal. Maka apakah orang seperti ini diberikan zakat? Iya. Karena pada saat ini dia termasuk orang yang butuh karena terlilit utang. Dia diberikan zakat bukan maksud memenuhi kebutuhan bulanannya karena dari gajinya sudah mencukupi. Ia diberikan zakat untuk melunasi utangnya karena dari sisi ini ia dianggap fakir.”[3]
Golongan ketujuh: di jalan Allah.
Yang termasuk di sini adalah:
Pertama: Berperang di jalan Allah.
Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin.
Kedua: Untuk kemaslahatan perang.
Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.[4]
Apakah zakat boleh disalurkan untuk orang yang berniat haji?
Ada beberapa pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama menyatakan boleh disalurkan untuk haji dan umroh karena termasuk “fii sabilillah. Demikian pendapat ulama Hambali. Sebagian lain mengatakan bahwa boleh disalurkan pula untuk haji dan umroh yang  sunnah. Sedangkan mayoritas ulama madzhab menyatakan tidak boleh karena tidak ada kewajiban haji bagi orang fakir.[5]
Golongan kedelapan: ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan.
Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat: (1) muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), (2) tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan, (3) safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.[6]
Memberi Zakat untuk Kepentingan Sosial dan kepada Pak Kyai atau Guru Ngaji
Para fuqoha berpendapat tidak bolehnya menyerahkan zakat untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan dan masjid. Alasannya karena sarana-sarana tadi bukan jadi milik individual dan dalam surat At Taubah ayat 60 hanya dibatasi diberikan kepada delapan golongan tidak pada yang lainnya.[7]
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Tidak boleh menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, pembangunan sekolah (madrosah) dan tidak boleh pulan untuk perbaikan jalan, serta selain itu. Karena penyaluran zakat hanya khusus untuk delapan golongan sebagaimana yang diterangkan dalam ayat dan ayat tersebut ditutup,
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).[8]
Begitu pula tidak boleh menyerahkan zakat kepada pak Kyai atau guru ngaji kecuali jika mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60.
Menyerahkan Zakat kepada Orang Muslim yang Bermaksiat dan Ahlu Bid’ah
Orang yang menyandarkan diri pada Islam, ada beberapa golongan:
  1. Muslim yang taat dan menjalankan syariat Islam. Maka tidak meragukan lagi bahwa golongan ini yang pantas diberikan zakat. Jadi seharusnya zakat diserahkan pada orang yang benar-benar memperhatikan shalat dan ibadah wajib lainnya.
  2. Termasuk ahlu bid’ah dan bid’ahnya adalah bid’ah yang sifatnya kafir. Orang seperti ini tidak boleh diberikan zakat pada dirinya. Misalnya adalah bid’ah mengakui ada nabi ke-26.
  3. Ahli bid’ah (yang sifatnya tidak kafir) dan ahli maksiat. Jika diketahui dengan sangkaan kuat bahwa ia akan menggunakan zakat tersebut untuk maksiat, maka tidak boleh memberikan zakat pada orang semacam itu.[9]
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sudah seharusnya setiap orang memperhatikan orang-orang yang berhak mendapakan zakat dari kalangan fakir, miskin, orang yang terlilit utang dan golongan lainnya. Seharusnya yang dipilih untuk mendapatkan zakat adalah orang yang berpegang teguh dengan syari’at. Jika nampak pada seseorang kebid’ahan atau kefasikan, ia pantas untuk diboikot dan mendapatkan hukuman lainnya. Ia sudah pantas dimintai taubat. Bagaimana mungkin ia ditolong dalam berbuat maksiat?”[10]
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

@ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H


[1] HR. An Nasai no. 2579 dan Ahmad 5: 60. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 321-322.
[3] Syarhul Mumti’, 6: 234.
[4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 322-323.
[5] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 243.
[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 323-324.
[7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 328-329.
[8] Syarhul Mumti’, 6: 220.
[9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 76-77.
[10] Majmu’ Al Fatawa, 25: 87.


Sumber: https://rumaysho.com/2496-golongan-penerima-zakat-3.html
Baca Selengkapnya >>>

Kamis, 31 Maret 2016

Zakat Dari Harta Yang Diinvestasikan


Apakah harta yang diinvestasikan terkena zakat? Jika ya, bagaimana pula jika sudah lama berlalu dan belum pernah dikeluarkan zakatnya?

zakat
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid

Soal:
Aku seorang Pemuda berusia 26 tahun, ayahku menginvestasikan harta bagi kami dalam suatu usaha mudharabah. Aku tidak mengetahui sebelumnya, baru sekarang diketahui. Ketika aku melihat perjanjian akad mudharabah, terdapat salah satu poin perjanjian: Investor harus mengeluarkan zakat hartanya sendiri.
Pertanyaan saya, berapa jumlah kadar zakat yang wajib aku keluarkan, mengingat hal ini sudah berlangsung selama 24 tahun dan zakatnya belum dikeluarkan?
Apakah zakat harus dikeluarkan dari modal mudharabah yang telah berjalan, atau bisa dari sumber lainnya mengingat saya sudah bekerja dan mempunyai gaji?
Jawab:
Alhamdulillah,
Pertama, anda menyebutkan bahwa harta diinvestasikan dalam bentuk mudharabah, tidak semua harta yang dalam bentuk syirkah (kerjasama) wajib dibayar zakatnya, akan tetapi ada rinciannya. Telah kami jelaskan pada fatwa no.69912. Jika zakatnya wajib dikeluarkan, maka wajib bagimu bersegera mengeluarkannya.
Kedua, mengakhirkan membayar zakat baik karena udzur maupun tidak, maka tidak mengugurkan kewajibannya. Walaupun telah lewat selama bertahun-tahun, karena zakat adalah hak bagi orang fakir, miskin dan mereka yang berhak
Berkata imam Nawawi dalam Al-Majmu‘ (5/302),
إذا مضت عليه سنون ولم يؤد زكاتها لزمه إخراج الزكاة عن جميعها
“jika telah lewat beberapa tahun dan ia belum membayar zakat, wajib baginya mengeluarkan zakat (akumulasi) semuanya”.
Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah (23/298) disebutkan,
إذا أتى على المكلّف بالزّكاة سنون لم يؤدّ زكاته فيها ، وقد تمّت شروطُ الوجوبِ ، لم يسقط عنه منها شيءٌ اتّفاقًا ، ووجب عليه أن يؤدّيَ الزّكاة عن كلّ السّنينِ الّتي مضت ولم يخرج زكاتَه فيها
“Jika telah berlalu bagi seorang mukallaf (orang yang terkena beban syariat) waktu membayar zakat selama bertahun-tahun dan telah terpenuhi syarat wajibnya, maka tidak gugur kewajiban zakat sedikitpun. Wajib baginya mengeluarkan zakat setiap tahunnya (akumulasi) yang belum ia keluarkan”.
Lebih jelasnya lihat fatwa no. 69798.
Maka wajib bagimu bersegera mengeluarkan zakatnya (akumulasi) selama tahun yang telah lewat, sebelum dirimu dirasuki rasa was-was/ragu-ragu dan keinginan menunda. Tidak berbeda hukumnya apakah harta itu milik ayahmu atau milikmu yang diinvestasikan untukmu, karena zakat tetap wajib pada dua keadaan tersebut.
Syaikh Ibnu Ustaimin ditanya: “Seseorang meninggal dan ia ada kewajiban zakat, apakah zakat ini dikeluarkan dan didahulukan daripada pembagian warisan?”. Beliau menjawab: “Jika seseorang yang sudah wajib mengeluarkan zakat selama hidupnya, sudah genap haul (berlalu) setahun kemudian meninggal, maka wajib bagi ahli warisnya mengeluatkan zakatnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اقضوا الله ، فالله أحق بالوفاء
Tunaikanlah hak Allah, karena hak Allah paling wajib ditunaikan
Adapun jika ia sengaja tidak membayar zakat karena pelit, maka ulama berselisih pendapat, yang lebih hati-hati adalah ia tetap mengeluarkan zakat, karena terkait dengan hak ahlu zakat (yang berhak), maka tidak gugur.  Didahulukan hak ahlu zakat daripada hak ahli warisnya. Kewajiban mayit tidak gugur karena ia sengaja tidak membayar zakat (Majmu’ Fatawa 18/43).
Ketiga, tidak mengapa engkau keluarkan zakat dari selain harta investasi tersebut, misalnya engkau keluarkan dari harta gajimu. Hal ini telah ditegaskan oleh ulama. Ibnu Qudamah berkata,
وإخراج الزكاة من غير النصاب جائز
“Mengeluarkan zakat dari selain harta nishab (yang dizakati) boleh hukumnya” (Al-Mughni 2/287).
Bahkan sebagian ulama mengklaim adanya ijma’ dalam hal ini. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Bukhari berkata,
يجوز بالإجماع أداء حقِّ الفقيرِ من غير النصاب
“Boleh menunaikan hak fakir (zakat) dengan selain harta nishab (yang dizakati) dengan ijma’ ulama” (Kasyful Asrar, 3/370).
Wallahu a’lam.
***
Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id


Sumber: https://muslim.or.id/27707-zakat-dari-harta-yang-diinvestasikan.html
Baca Selengkapnya >>>