Islam Pedoman Hidup: Niat
Tampilkan postingan dengan label Niat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Niat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Juli 2019

Multi Niat …Multi Pahala





Sungguh umur kita sangat terbatas…, harus kita akui bahwa waktu yang kita gunakan untuk beramal sholeh sangat sedikit…berbeda dengan waktu yang kita gunakan untuk urusan dunia. Kita butuh strategi dalam beramal agar dengan amal yang terbatas kita bisa meraih pahala yang lebih banyak.
Diantara strategi yang mungkin bisa kita lakukan adalah memperbanyak niat yang baik dalam satu amalan. Semakin banyak niat baik yang diniatkan oleh seorang hamba maka semakin banyak pahala yang akan ia peroleh.
Beberapa perkara yang penting untuk diingat kembali :

Pertama : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إنّمَا الأَعْمَالُ بالنِّيّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امرِىءٍ مَا نَوَى

Hanyalah amalan-amalan tergantung pada niat-niat. Dan bagi setiap orang apa yang dia niatkan” (HR Al-Bukhari no 1 dan Muslim no 1907)
Dan keumuman hadits ini menunjukkan seseorang mendapatkan ganjaran berdasarkan niatnya, maka jika ia berniat banyak ia akan mendapatkan banyak pahala.
Kedua : Sekedar niat yang kuat maka telah mendatangkan pahala
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَمَنْ هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَها اللهُ تَبَارَكَ وتَعَالى عِنْدَهُ حَسَنَةً كامِلَةً، وَإنْ هَمَّ بهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عَشْرَ حَسَناتٍ إِلى سَبْعمئةِ ضِعْفٍ إِلى أَضعَافٍ كَثيرةٍ

“Barangsiapa berniat untuk melakukan kebaikan lalu tidak jadi melakukannya maka Allah tabaaraka wa ta’ala mencatat disisi-Nya satu kebaikan sempurna, dan jika ia berniat untuk melakukannya lalu melakukannya maka Allah mencatatnya sepuluh  kebaikan sampai tujuh puluh kali lipat sampai berlipat-lipat yang banyak.” (HR Al-Bukhari no 6491 dan Muslim no 128)

Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari perang Tabuk dan telah dekat dengan Madinah beliau berkata:
إِنَّ بالمدِينَةِ لَرِجَالًا ما سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إلاَّ كَانُوا مَعَكمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ». وَفي روَايَة: «إلاَّ شَرَكُوكُمْ في الأجْرِ

“Sesungguhnya di Madinah ada para laki-laki yang mana tidaklah kalian menempuh perjalanan tidak pula melewati lembah melainkan mereka bersama kalian, sakit telah menghalangi mereka.” Diriwayat yang lain “…melainkan mereka berserikat dengan kalian dalam pahala” (HR Al-Bukhari no 4423 dan Muslim no 1911)

Rasulullah juga bersabda :
«مَنْ سَألَ اللهَ تَعَالَى الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ، وَإنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ»

“Barangsiapa meminta kepada Allah mati syahid dengan (penuh -pent) kejujuran maka Allah akan menyampaikannya pada kedudukan syuhada walaupun ia mati di atas tempat tidurnya”
(HR Muslim no 1909)
Rasulullah juga bersabda:
إنَّمَا الدُّنْيَا لأرْبَعَةِ نَفَرٍ: عَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَعِلمًا، فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ للهِ فِيهِ حَقًّا، فَهذا بأفضَلِ المَنَازِلِ. وَعَبْدٍ رَزَقهُ اللهُ عِلْمًا، وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا، فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ، يَقُولُ: لَوْ أنَّ لِي مَالًا لَعَمِلتُ بِعَمَلِ فُلانٍ، فَهُوَ بنيَّتِهِ، فأجْرُهُمَا سَوَاءٌ. وَعَبْدٍ رَزَقَهُ الله مَالًا، وَلَمَ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخبطُ في مَالِهِ بغَيرِ عِلْمٍ، لاَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلاَ يَعْلَمُ للهِ فِيهِ حَقًّا، فَهذَا بأَخْبَثِ المَنَازِلِ. وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالًا وَلاَ عِلْمًا، فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بعَمَلِ فُلاَنٍ، فَهُوَ بنِيَّتِهِ، فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ

Sesungguhnya dunia ini untuk empat orang: seorang hamba yang telah Allah anugerahi harta dan ilmu maka iapun mentaati Rabbnya pada (*penggunaan) harta dan ilmunya, menyambung silaturahim, dan mengetahui pada ilmu dan hartanya tersebut ada hak Allah, maka orang ini berada pada kedudukan yang paling utama. Dan seorang hamba yang Allah anugerahi ilmu akan tetapi tidak Allah anugerahi harta maka iapun mempunyai niat yang benar, ia berkata “Seandainya aku memiliki harta sungguh aku akan beramal sebagaimana amalan fulan”, maka ia dengan niatnya pahala keduanya sama. Dan seorang hamba yang Allah anugerahi harta akan tetapi tidak Allah anugerahi ilmu maka iapun ngawur menggunakan hartanya tanpa ilmu. Ia tidak mentaati Rabbnya pada hartanya, tidak pula menyambung silaturahim, tidak mengetahui bahwasanya pada hartanya itu ada hak Allah. Maka orang ini berada pada tingkatan paling buruk. Dan seorang hamba yang tidak Allah anugerahi harta maupun ilmu maka iapun berkata, “Seandainya aku memiliki harta tentu aku akan menggunakan hartaku sebagaimana perbuatan si fulan” maka ia dengan niatnya dosa keduanya sama” (HR At-Thirmidzi no 2325)
Ketiga : Jika seorang telah berniat lalu berusaha beramal dan ternyata amalannya tidak sesuai dengan yang ia niatkan maka ia tetap mendapatkan pahala
وعن أبي يَزيدَ مَعْنِ بنِ يَزيدَ بنِ الأخنسِ – رضي الله عنهم – وهو وأبوه وَجَدُّه صحابيُّون، قَالَ: كَانَ أبي يَزيدُ أخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا، فَوَضعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ في الْمَسْجِدِ، فَجِئْتُ فأَخذْتُها فَأَتَيْتُهُ بِهَا. فقالَ: واللهِ، مَا إيَّاكَ أرَدْتُ، فَخَاصَمْتُهُ إِلى رسولِ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – فقَالَ: «لكَ مَا نَوَيْتَ يَا يزيدُ، ولَكَ ما أخَذْتَ يَا مَعْنُ»

Dari Abu Yazid Ma’an bin  Yazid bin Akhnas radhiyallahu ‘anhum –dia, bapaknya dan kakeknya adalah sahabat Nabi-, dia berkata, “Dulu Abu Yazid mengeluarkan dinar-dinar untuk disedekahkan, maka iapun meletakkannya  di samping seseorang di masjid, maka akupun datang dan mengambilnya. Kemudian aku mendatanginya dengan membawa sedekah tersebut”, ia berkata, “Demi Allah, yang aku inginkan bukan engkau.” Maka aku pun mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Bagimu apa yang kamu niatkan wahai Yazid dan bagimu apa yang kamu ambil wahai Ma’an ” (HR Al-Bukhari no 1422)

Sang ayah tidak bermaksud sedekahnya diberikan kepada sang anak, akan tetapi Allah menetapkan bagai sang ayah pahala karena niatnya yang baik, meskipun akhirnya harta sedekah tersebut kembali kepada sang ayah. Karena sang anak di bawah tanggungan sang ayah
Rasulullah juga bersabda :
قاَلَ رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ فَأَصْبَحُوْا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ عَلَى غَنِي قَالَ اللَّهُمَّ لك الْحَمْدُ عَلَى غَنِيٍّ لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ سَارِقٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُوْنَ تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ فَقَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ وَعَلَى غَنِيٍّ وَعَلَى سَارِقٍ فَأُتِيَ فَقِيْلَ لَهُ : أَمَّا صَدَقَتُكَ فَقَدْ قُبِلَتْ أَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا تَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ زِنَاهَا وَلَعَلَّ الْغَنِيُّ يَعْتَبِرُ فَيُنْفِقُ مِمَّا أَعْطَاهُ اللهُ وَلَعَلَّ السَّارِقَ يَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ سَرِقَتِهِ

Seseorang telah berkata, ‘Sungguh aku akan bersedekah malam ini.’ Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya ke tangan seorang pezina. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada seorang pezina. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang pezina, sungguh aku akan bersedekah”. Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya kepada orang kaya. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada orang kaya. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang kaya, sungguh aku akan bersedekah”. Kemudian ia keluar untuk bersedekah maka ia menyedekahkannya kepada pencuri. Pada keesokan harinya, orang-orang membicarakan (bahwa) sedekah telah diberikan kepada seorang pencuri. Ia berkata, “Yaa Allah, segala puji bagiMu, sedekahku (ternyata) jatuh pada seorang pezina, orang kaya, dan seorang pencuri”. Maka ia didatangi (*dalam mimpi) dan dikatakan padanya, adapun sedekahmu maka telah diterima, adapun pezina  mudah-mudahan dengan (sebab sedekahmu) ia mejaga diri dari zina, dan mudah-mudahan orang kaya tersebut mengambil pelajaran kemudian menginfakkan harta yang Allah berikan, dan mudah-mudahan dengan sebab itu pencuri tersebut menjaga diri dari mencuri. (HR Muslim no 1022)
Keempat : Niat yang baik merubah pekerjaan yang asalnya hukumnya hanya mubah menjadi suatu qurbah (ibadah) yang diberi ganjaran oleh Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Sa’ad bin Abi Waqqoosh radhiallahu ‘anhu
وَإنَّكَ لَنْ تُنفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغي بِهَا وَجهَ اللهِ إلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ في فِيِّ امْرَأَتِكَ

“Sesungguhnya tidaklah engkau menginfakkan satu infakpun yang dengan infak tersebut engkau mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi ganjaran atasnya, sampai-sampai suapan yang kau suapkan ke mulut istrimu”
(HR Al-Bukhari no 56 dan Muslim no 1628
Mu’aadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu berkata,
أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقُومُ وَأَرْجُو فِي نَوْمَتِي مَا أَرْجُو فِي قَوْمَتِي.
“Adapun aku, maka aku tidur dan sholat malam, dan aku berharap pahala dari tidurku sebagaimana pahala yang aku harapkan dari sholat malamku” (HR Al-Bukhari no 6923 dan Muslim no 1733)

An-Nawawi berkata, “Maknanya adalah aku tidur dengan niat untuk menguatkan diriku dan berkonsentrasi untuk ibadah serta menyegarkan/menyemangatkan diri untuk ketaatan, maka aku berharap pahala pada tidurku ini sebagaimana aku berharap pahala pada sholat-sholatku” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 12/209)
Ibnu Hajr berkata,
وَمَعْنَاهُ: أَنَّهُ يَطْلُب الثَّوَاب فِي الرَّاحَة كَمَا يَطْلُبهُ فِي التَّعَب, لِأَنَّ الرَّاحَة إِذَا قُصِدَ بِهَا الْإِعَانَة عَلَى الْعِبَادَة حَصَّلَتْ الثَّوَاب

“Maknanya adalah ia mencari ganjaran pahala dalam istirahat sebagaimana ia mencarinya dalam kelelahan (ibadah), karena istirahat jika dimaksudkan untuk membantu dalam beribadah maka akan mendatangkan pahala” (Fathul Baari 8/62)

Ibnu Qudaamah berkata : Sebagian para salaf berkata, Sungguh aku lebih senang jika pada setiap yang aku lakukan terdapat sebuah niat, sampai-sampai pada makanku, minumku, tidurku, dan ketika masuk ke dalam wc, serta pada semua yang bisa diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah”. Karena semua yang menjadi sebab tegaknya badan dan luangnya hati adalah bagian dari kepentingan agama, maka, siapa saja yang meniatkan makannya sebagai bentuk ketakwaan dalam beribadah, menikah untuk menjaga agamanya, menyenangkan hati keluarganya, dan agar bisa memiliki anak yang menyembah Allah setelah wafatnya maka ia akan diberi pahala atas semua hal itu. Jangan kamu remehkan sedikitpun dari gerakanmu dan kata-katamu, dan hisablah dirimu sebelum engkau dihisab, dan luruskanlah sebelum engkau melakukan apa yang engkau lakukan, dan juga perhatikanlah niatmu terhadap hal-hal yang engkau tinggalkan. (Mukhtashor Minhaaj Al-Qooshidiin hal 363)
Contoh praktek Multi Niat Pada Satu Amalan Sholeh

Ibnu Qudaamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata :
الطاعات، وهى مرتبطة بالنيات في أصل صحتها، وفى تضاعف فضلها، وأما الأصل، فهو أن ينوى عبادة الله تعالى لا غير، فإن نوى الرياء صارت معصية . وأما تضاعف الفضل، فبكثرة النيات الحسنة، فإن الطاعة الواحدة يمكن أن ينوى بها خيرات كثيرة، فيكون له بكل نية ثواب، إذ كل واحدة منها حسنة، ثم تضاعف كل حسنة عشر أمثالها

“Ketaatan-ketaatan berkaitan dengan niat dari sisi sahnya ketaatan tersebut dan dari sisi berlipat gandanya ganjaran/pahala ketaatan tersebut. Adapun dari sisi sahnya maka hendaknya ia berniat untuk beribadah kepada Allah saja dan bukan kepada selain-Nya, jika ia meniatkan riyaa maka ketaatan tersebut berubah menjadi kemaksiatan. Adapun dari sisi berlipat gandanya pahala, yaitu dengan banyaknya niat-niat baik. Karena satu ketaatan memungkinkan untuk diniatkan banyak kebaikan, maka baginya pahala untuk masing-masing niat. Karena setiap niat merupakan kabaikan, kemudian setiap kebaikan akan dilipat gandakan menjadi 10 kali lipat” (Mukhtashor Minhaaj Al-Qosshidiin hal 362)
Diantara contoh praktek menggandakan niat-niat kebaikan dalam satu amalan adalah :
Pertama : Duduk di mesjid

Ibnu Qudaamah berkata : “Sebagai contoh duduk di masjid, maka sesungguhnya hal itu adalah salah satu amalan ketaatan, dengan hal itu seseorang bisa meniatkan niat yang banyak seperti meniatkan dengan masuknya menunggu waktu sholat, iktikaf, menahan anggota badan (dari maksiat –pent), menolak hal-hal yang memalingkan dari Allah dengan mempergunakan seluruh waktunya untuk di masjid, untuk dzikir kepada Allah dan yang semisalnya. Inilah cara untuk memperbanyak niat maka qiyaskanlah dengan hal ini amalan-amalan ketaatan lainnya karena tidak ada satu ketaatanpun melainkan dapat diniatkan dengan niat yang banyak.” (Mukhtashor Minhaaj Al-Qosshidiin hal 362 )
Kedua : Menuntut Ilmu
Imam Ahmad berkata :
الْعِلْمُ أَفْضَلُ الأَعْمَالِ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ، قِيْلَ : بِأَيِّ شَيْءٍ تَصِحُّ النِّيَّةُ قَالَ: يَنْوِي يَتَوَاضَعُ فِيْهِ وَيَنْفِي عَنْهُ الْجَهْلَ

Ilmu adalah amalan yang termulia bagi orang yang niatnya benar”.

Lalu dikatakan kepada beliau, “Dengan perkara apa agar niat menjadi benar?”, Imam Ahmad berkata, “Ia niatkan untuk bersikap tawadhu pada ilmunya, dan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya” (Al-Inshoof 2/116)
Imam Ahmad juga berkata :
العِلْمُ لاَ يَعْدِلُهُ شَيْءٌ لِمَنْ صَحَّتْ نِيَّتُهُ “. قَالُوا: كَيْفَ ذَلِكَ؟ قَالَ: “يَنْوِي رَفْعَ الْجَهْلَ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ غَيْرِهِ

“Tidak ada sesuatupun yang setara dengan ilmu bagi orang yang benar niatnya”, mereka berkata, “Bagaimana caranya?”. Imam Ahmad berkata, “Yaitu ia berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan juga dari orang lain” (Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimiin 26/75)

Ilmu menjadi amalan yang paling mulia tatkala dibarengi dengan banyak niat baik, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad yaitu jika diniatkan untuk agar bisa tawaadhu’ dan juga untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan juga untuk berdakwah dalam rangka untuk menghilangkan kebodohan dari orang lain.
Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin menyebutkan beberapa niat yang hendaknya ditanam dalam hati seorang penuntut ilmu tatkala ia menuntut ilmu, diantaranya ;
–         Berniat untuk menjalankan perintah Allah
–         Berniat untuk menjaga syari’at Islam, karena menuntut ilmu adalah sarana terbesar untuk menjaga kelestarian syari’at (hukum-hukum Islam)
–         Berniat untuk membela agama, karena agama memiliki musuh-musuh yang ingin merusak agama ini, diantaranya dengan menyebarkan syubhat-syubhat
–         Berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya
–         Berniat untuk menghilangkan kebodohan dari orang lain

Ketiga : Tatkala berangkat ke mesjid
Bisa dengan meniatkan perkara-perkara berikut :
1.      Memakmurkan masjid, Allah berfirman “Sesungguhnya orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir” (QS At-Taubah : 18)
2.      Senyum kepada saudara, karena hal itu adalah sedekah
3.      Menyebarkan salam
4.      Menghadiri shalat jama’ah
5.      Memperbanyak jumlah kaum muslimin
6.      Berdakwah dijalan Allah
7.      Merasa bangga karena Allah menyebut-nyebut namamu
8.      Menunggu sesaat turunnya ketenangan untuk mengkhusyu’kan hati
9.      Menghadiri majelis-majelis ilmu
10. Menunggu turunnya rahmat
11. Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan wajib dan amalan-amalan sunnah untuk mendapatkan kecintaan Allah

Keempat : Tatkala membaca atau menghafal Al-Qur’an

Dengan meniatkan perkara-perkara berikut :

1.      Berniat untuk mendapat kebaikan pada setiap huruf
2.      Mengingat negeri akhirat
3.      Mentadabburi ayat-ayat al-qur’an
4.      Agar mendapatkan syafa’at al-qur’an
5.      Mendekatkan diri kepada Allah dengan membaca firman-firman-Nya
6.      Mengamalkan hal-hal yang terkandung di dalam al-qur’an
7.      Mengangkat derajat di surga dengan menghafalkan ayat-ayatNya

Kelima
: Tatkala menjenguk orang sakit

1.      Berniat untuk menunaikan salah satu hak seorang muslim, yaitu menjenguknya jika sakit
2.      Mengingat Hadits qudsi “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa jika kamu mengunjunginya maka kamu mendapati-Ku disisinya
3.      Bersyukur kepada Allah atas penjagaan-Nya  terhadap dirinya dari apa-apa yang menimpa saudaranya
4.      Meminta kepada orang yang sakit untuk dido’akan (karena kedekatannya terhadap Robbnya)

Keenam : Ketika puasa sunnah

1.      Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan yang paling dicintai-Nya
2.      Agar Allah menjauhkan wajahku dari api neraka sejauh 70 tahun perjalanan
3.      Memerangi hawa nafsu dan menundukkannya untuk melakukan ketaatan
4.      Membelenggu syahwat (meminta penjagaan)
5.      Mengikuti sunnah Rosul shallallhu ‘alaihi wasallam (puasa senin kamis, puasa tengah bulan tgl 13-14-15 )
6.      Memperoleh kemenangan berupa sesaat dikabulkannya do’a bagi orang yang berpuasa
7.      Ikut merasakan apa yang dirasakan orang-orang fakir dan miskin
8.      Agar Allah memasukkan kita ke surga melalui pintu Ar-Rayyan
9.      Barangsiapa yang membuat haus dirinya karena Allah (berpuasa) pada hari yang panas, maka Allah akan memberikan minum pada hari kiamat yang amat panas dan amat menimbulkan dahaga.

Ketujuh : Ketika bersedekah dengan harta

Hendaknya meniatkan:

1.      Barangsiapa menghutangi Allah hutang yang baik maka Dia akan melipatgandakannya.
2.      Berlindung dari neraka walaupun dengan separuh kurma
3.      Membantu dan menyenangkan hati faqir miskin.
4.      Untuk mengobati saudara/kerabat yang sakit. Rasulullah bersada “Obatilah orang-orang sakit diantara kalian dengan sedekah
5.      Kalian tidak akan mencapai derajat birr (kebajikan) sampai kalian berinfak dengan apa-apa yang kalian cintai
6.      Sedekah menghilangkan kemurkaan Allah

Kedelapan
: Tatkala mau poligami

1.      Sebagai bentuk cinta kepada sunnah Nabi
2.      Untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan
3.      Untuk memperbanyak pasukan kaum muslimin
4.      Untuk menyenangkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala di akhirat, karena Nabi membanggakan umatnya yang banyak di hadapan para nabi-nabi dan umat-umat yang lain. Beliau bersabda:
تَزَوَّجوا الودود الولود؛ فإني مُكَاثِرٌ بكم الأمَم
“Menikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan banyaknya kalian di hadapan umat-umat yang lain”
5.      Untuk menolong para wanita yang butuh perhatian para lelaki, terutama para janda
6.      Untuk memberi teladan kepada kaum muslimin jika pologaminya berhasil dan bahagia

Multi Niat Juga Berlaku Pada Perkara-Perkara Mubah


Sebagaimana penjelasan di atas bahwasanya perkara-perkara mubah jika dikerjakan dengan niat yang baik maka bisa berubah menjadi bernilai ibadah. Oleh karenanya sungguh kita telah merugi dan telah membuang banyak waktu dan tenaga dalam urusan dunia jika kita tidak meniatkannya untuk akhirat.. terlalu banyak pahala tidak kita raih. Ibnu Qudaamah berkata:
“Tidak ada satu perkara yang mubah kecuali mengandung satu atau beberapa niat yang dengan niat-niat tersebut berubahlah perkara mubah menjadi qurbah (berpahala), sehingga dengannya diraihlah derajat-derajat yang tinggi. Maka sungguh besar kerugian orang yang lalai akan hal ini, dimana ia menyikapi perkara-perkara yang mubah (*seperti makan, minum, dan tidur) sebagaimana sikap hewan-hewan ternak.
Dan tidak selayaknya seorang hamba menyepelekan setiap waktu dan betikan-betikan niat, karena semuanya akan dipertanyakan pada hari kiamat, “Kenapa ia melakukannya?”, “Apakah yang ia niatkan?”. Contoh perkara mubah yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah adalah parfum (minyak wangi), ia memakai minyak wangi dengan niat untuk mengikuti sunnah Nabi, untuk memuliakan masjid, untuk menghilangkan bau tidak enak yang mengganggu orang yang bergaul dengannya” (Mukhtasor minhaaj Al-Qoosidhiin hal 362-363)
Sebagai contoh menggandakan niat dalam perkara-perkara mubah:
Pertama : Tatkala makan dan minum
1.      Untuk menguatkan tubuh agar bisa beribadah kepada Allah
2.      Merenungkan nikmat Allah, sebagai pengamalan firman Allah “Apakah manusia tidak melihat kepada makanannya?” (QS ‘Abasa : 24)
3.      Mensyukuri nikmat Allah
4.      Berusaha menerapkan sunnah Nabi tatkala makan dan minum

Kedua : Tatkala memakai pakaian
1.      Mengingat Allah (dengan membaca do’a berpakaian)
2.      Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan
3.      Bersyukur atas nikmat Allah
4.      Menghidupkan sunnah nabi melalui cara berpakaian

Ketiga : Tatkala menggunakan internet
1.      Menyeru kepada jalan Allah
2.      Menghadiri majelis-majelis dzikir
3.      Menyebarkan islam
4.      Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai daripada seorang mukmin yang lemah
5.      Menuntut ilmu

_______
Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 5-02-1433 H / 30 Desember 2011 M

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

www.firanda.com

+++++

Share Ulang:
Citramas, 13 Dzulqaidah 1440
Sumber=  https://firanda.com/477-multi-niat-multi-pahala.html
Baca Selengkapnya >>>

Kamis, 16 Mei 2019

Bahasan Ilmiah: Pendapat “Paling Pas” Tentang Tabyiitun Niyyah (Niat Puasa)

Prolog 

Dalam masalah puasa Ramadhan, para ulama berbeda pendapat terkait kewajiban niat puasa. Setidaknya pendapat mereka terbagi menjadi dua pendapat. Saya (dengan segala keterbatasan ilmu dan kerdilnya amal) mencoba melakukan penelitian  “kecil-kecilan” tentang tema ini demi mencari pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.
Alhasil, penelitian “kecil-kecilan” tersebut mengantarkan saya pada kesimpulan sementara bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua, tentunya dengan dalil dan argumentasi ulama yang menyokongnya.
Penelitian berlanjut selama beberapa hari. Ternyata saya dapati di sana ada pendapat ketiga, juga dengan ulama dan dalil-dalinya. Simpul-simpul masalah mulai semakin banyak dan bercabang. Sampai akhirnya –dengan taufik dari Allah- saya berjumpa dengan pendapat keempat yang seolah mengurai simpul-simpul masalah tersebut dengan lembut. Hatipun menjadi lapang dan bertambah yakin karenanya. Pendapat (keempat) inilah yang saya pilih dan ingin saya kisahkan dalam artikel singkat ini.

Pemaparan Khilaf 

Dalam masalah puasa Ramadhan, para ulama berbeda pendapat terkait kewajiban niat puasa:
  • Pendapat pertama; membolehkan niat puasa dilakukan di awal bulan Ramadhan sekaligus untuk sebulan penuh. Jadi pada kasus orang yang lupa berniat di malam hari dan baru bagun dari tidur setelah fajar, maka berdasarkan pendapat pertama ini, puasa orang tersebut sah dan tidak perlu meng-qadha’ (mengganti) di hari lain.
Di antara para ulama yang mendukung pendapat ini adalah; ulama Maalikiyyah, Imam Ibnul ‘Utsaimin dan Syaikh Abdullah al-Bassam rahimallaahul jamii’[1].
  • Pendapat kedua; mengharuskan tabyiitun niyyah (berniat di malam hari sebelum fajar) berdasarkan hadits Hafshoh radhiallaahu’anha. Dalam kasus orang yang baru mengetahui masuknya Ramadhan di siang hari (sekalipun dia belum makan dan minum), para ulama yang memegang pendapat ini memfatwakan bahwa orang tersebut wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai tenggelam matahari, plus meng-qodho’ (mengganti puasa di hari lain) karena orang tersebut tidak dinilai berpuasa gara-gara belum sempat berniat di malam hari.
Para ulama yang memfatwakan pendapat ini di antaranya dari kalangan Syaafi’iyyah, Hanabilah, (juga) Maalikiyyah. Di antara ulama zaman ini adalah; Syaikh Bin Baaz (dalam Majmu Fatawa beliau: 15/251, asy-Syamilah), Syaikh Shalih Fauzan (dalam Majmu’ Fatawa beliau: 2/389, asy-Syamilah). Didukung juga oleh fatwa al-Lajnah ad-Daa-imah (no. 4352). Termasuk murid Syaikh al-Albani rahimahullaah, Syaikh Husein al-‘Uwaisyah dalam kitabnya al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassaroh (3/214).
  • Pendapat ketiga; membolehkan niat puasa (fardhu) dari sejak tenggelamnya matahari sampai waktu zawaal (siang hari waktu zhuhur) sekalipun memungkinkan untuk berniat di malam hari. Ini adalah pendapat Hanafiyyah [Tuhfatul Fuqoha: 1/534 as-Samarkandi, Badaa-i’u as-Shonaa’i: 2/48 al-Kisaaniy, Fathul Qodiir: 2/48 Ibnul Hammaam, dinukil dari http://www.ferkous.com]
  • Pendapat keempat; sama seperti pendapat kedua, namun membolehkan pendapat ketiga hanya dalam kondisi darurat yang tidak memungkinkan terjadinya niat di malam hari, seperti orang yang pingsan sejak sore sampai keesokan harinya (di bulan Ramadhan) dan jelas belum sempat niat di malam hari, maka boleh bagi dia untuk meniatkan puasa saat dia sadar di siang hari.
Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Imam asy-Saukaniy, Imam Ibnu Hazm, dan Imam al-Albani rahimallaahul jamii’ [lihat Silsilah ash-Shahihah no. 2624].
Konsekuensi dari perbedaan pendapat ini cukup kontras, karena menyangkut sah tidaknya puasa. Jika tidak sah, maka (sebagaimana yang telah dimaklumi bersama) qodho’ (mengganti) puasa wajib dilakukan di lain hari.

Mengapa (Pada Awalnya) Saya Memilih yang Kedua 

Awalnya saya tentram dengan pendapat kedua yang juga merupakan pendapat jumhur ahlul ‘ilmi yaitu wajibnya tabyiitun niyyah atau meniatkan puasa setiap malam sebelum fajar, tidak cukup hanya dengan sekali niat di awal Ramadhan untuk semua hari.
Berikut ini saya paparkan beberapa alasannya:
Pertama; karena puasa Ramadhan adalah ibadah yang bersifat mustaqillah (berdiri sendiri) antara satu hari dengan hari lainnya.
  • Buktinya, ulama sepakat jika seseorang kehilangan satu hari saja puasa Ramadhan, maka dia tidak diwajibkan untuk meng-qadha’ kecuali hanya satu hari saja, tidak semua hari. Ini membuktikan bahwa puasa Ramadhan bersifat mustaqillah. Karena bersifat mustaqillah, maka diperlukan niat yang baru untuk setiap harinya dan wajib dilakukan sebelum fajar.
  • Bukti yang lain, jika seseorang menggauli istrinya selama dua hari berturut-turut misalkan, maka kaffarat-nya pun ganda (dua kali juga), karena setiap hari Ramadhan adalah ibadah tersendiri [al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassaroh: 3/312-313]
Kedua; zhahir hadits Hafshoh radhiallahu’anha berikut ini begitu gamblang dan jelas menyebutkan kewajiban niat sebelum fajar. Jika cukup dengan sekali niat di awal Ramadhan untuk sebulan penuh, maka lafaz “qoblal fajr” akan kehilangan esensi.
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Barangsiapa belum meniatkan puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya.” [Shahih Abi Dawud no. 2118]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah membawakan lafaz berikut:
لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنْ اللَّيْلِ
Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkan puasa sejak malam.” [lih. Majmu’ Fatawa: 25/120]
Syaikh Abu ‘Abdil Mu’iz Muhammad ‘Ali mengatakan (setelah membahas panjang lebar hadits Hafshoh di atas):
فإنّ العمل بمقتضى حديث الباب وحمله على ظاهره آكد وجوبه، واشتراط تبييت النية فيه من الليل حتم لزومه، وهو مذهب جمهور السلف والخلف
Mengamalkan tuntutan hadits dalam bab ini (yaitu hadits Hafshoh) dan mempraktekkannya sesuai (makna) zhahirnya adalah perkara yang lebih meyakinkan akan kewajibannya, dan pensyaratan niat (puasa) sejak malam adalah kelaziman yang bersifat wajib, dan ia merupakan madzhab jumhur baik salaf maupun kholaf.” [Dari makalah ilmiah beliau yang berjudul “Hadiitsu Tabyiitin Niyyah”, http://www.ferkous.com]
Ketiga; riwayat Hafshoh radhiallaahu’anha di atas bersifat lebih khusus jika dibandingkan dengan hadits “innamal a’maalu bin niyyaat..” yang sering dijadikan dalil bolehnya sekali niat di awal Ramadhan untuk sebulan penuh. Sementara telah dimaklumi dalam ilmu Ushul Fiqh bahwa jika didapati nash yang lebih khusus, maka nash yang umum dibawa pemahaman dan prakteknya kepada nash yang lebih khusus. Dalam hal ini, khusus untuk puasa fardhu, maka niatnya harus tiap malam sebelum fajar.
Keempat; riwayat Hafshoh radhiallaahu’anha di atas akan kehilangan fungsinya jika kita mengambil pendapat bolehnya “sekali niat untuk sebulan penuh”. Sementara dalam kaidah fiqh disebutkan bahwa:
إعْمَالُ النُّصُوصِ أوْلَى مِنْ إهْمَالِهَا
Memfungsikan nash-nash (jam’un nushuush), lebih utama daripada tidak memfungsikannya
Kelima; pendapat yang membolehkan “sekali niat untuk sebulan penuh” tidak memiliki dhowaabith (batasan-batasan) yang jelas. Dikuatirkan nantinya akan ada yang berkata “kalau begitu kita niat saja puasa Ramadhan sekaligus untuk sepanjang umur”, jika demikian, jelas riwayat di atas akan kehilangan fungsinya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
لِأَنَّ جَمِيعَ الزَّمَانِ يَجِبُ فِيهِ الصَّوْمُ وَالنِّيَّةُ لَا تَنْعَطِفُ عَلَى الْمَاضِي
berpuasa itu wajib pada setiap zaman, namun urusan menghadirkan niat (puasa) tidak berhubungan dengan zaman sebelumnya.” [Majmu’ Fataawa: 25/120]
Atas alasan yang sama, Imam an-Nawawi rahimahullaah mengatakan[2]:
وَكَمَالُ النِّيَّةِ فِي رَمَضَانَ: أَنْ يَنْوِيَ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Kesempurnaan niat di bulan Ramadhan: hendaknya seseorang meniatkan puasa esok hari demi menunaikan kewajiban (puasa) Ramadhan pada tahun ini karena Allah semata.”[3]
Keenam; Hanafiyyah tidak menganggap tabyiitun niyyah sebagai syarat sah puasa Ramadhan [al-Ikhtiyaar Syarhul Mukhtaar: 1/127]. Kendati demikian, mereka tetap mewajibkan niat setiap hari. Paling tidak sampai tengah hari, seseorang sudah harus berniat puasa Ramadhan. Ini menunjukkan bahwa mereka (Hanafiyyah) menganggap puasa Ramadhan sebagai ibadah mustaqillah setiap harinya yang butuh kepada niat terpisah dari hari-hari yang lain.
Sebagian fuqoha Hanafiyyah seperti al-Maushiliy rahimahullaah bahkan mengatakan:
وَالأَفْضَل الصَّوْمُ بِنِيَّةٍ مُعَيَّنَةٍ مُبَيَّتَةٍ لِلْخُرُوجِ عَنِ الْخِلاَفِ
“Yang lebih utama adalah berpuasa dengan niat tertentu pada malam harinya, untuk lepas dari perbedaan pendapat.”[4]
Ketujuh; menurut penjelasan yang saya dapatkan ketika menanyakan tentang pendapat Syaikh ‘Utsaimin, bahwa beliau (Syaikh ‘Utsaimin) tetap mewajibkan tajdiidun niyyah (mengulangi niat) jika seseorang mengalami udzur untuk berpuasa (karena sakit misalkan), ini menunjukkan bahwa pendapat beliau masih ada kemungkinan mendukung pendapat bahwa puasa Ramadhan adalah ibadah yang bersifat mustaqillah, karena jika tidak, maka tentu tajdiidun niyyah tidak perlu dilakukan lagi, niat di awal Ramadhan sudah cukup.
Kedelapan; lagi pula niat adalah ibadah tersendiri yang bisa menjadi kran pahala tersendiri pula. Para ulama salaf bahkan berusaha menghadirkan lebih dari satu niat kebaikan dalam hatinya ketika melakukan satu amal. Bagi mereka, semakin banyak niat shalih berkumpul dalam satu amalan, semakin banyak pula pahala yang terkumpul.
Imam Abu Tholib al-Makkiy rahimahullaah mengatakan:
فَرُبَّمَا اتَّفَقَ فِي الْعَمَلِ الْوَاحِدِ نِيَّاتٌ كَثِيْرَةٌ عَلَى مِقْدَارِ مَا يَحْتَمِلُ الْعَبْدُ مِنَ النِّيَّةِ، وَعَلَى مِقْدَارِ عِلْمِ الْعَامِلِ، فَيَكُوْنُ لَهُ بِكُلِّ نِيَّةٍ حَسَنَةٌ.
Bisa saja niat yang banyak berkumpul pada satu amalan sesuai kadar kemampuan seorang hamba dalam menghadirkan niat dan sesuai kadar ilmu yang dimiliki orang yang beramal. Maka ia akan memperoleh untuk setiap niat, pahala tersendiri.”[5]
Atas dasar ini, saya lebih condong pada pendapat kedua, karena dengannya kita akan (mau tidak mau) berniat setiap malam, dan niat tersebut akan menghasilkan pahala tersendiri yang akan menambah tabungan pahala kita untuk setiap malamnya di sisi Allah.

Pendapat Ketiga yang Me-review Pilihan 

Semakin jauh saya menelaah, saya mendapati ada pendapat ketiga (dari kalangan madzhab Hanafy) yang membolehkan niat puasa fardhu di siang hari setelah fajar. Dalil mereka adalah hadits berikut
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسَل غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأنْصَارِ: مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ.
“Bahawasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengutus di pagi 10 Muharram (utusan) ke kampung-kampung penduduk Anshor (untuk menyerukan): ‘siapa yang sudah makan-minum, maka wajib bagi dia untuk menyempurnakan sisa hari tersebut dengan berpuasa, dan barangsiapa di waktu pagi belum makan-minum, maka wajib baginya untuk berpuasa.”[6]
Hadits tersebut mengisyaratkan dengan tegas bolehnya berniat setelah fajar. Terlebih lagi, dulu puasa ‘Asyuro (ketika belum turun kewajiban puasa Ramadhan) memang bersifat wajib. Maka sekarang pun hukum “bolehnya niat setelah fajar” tetap berlaku untuk semua puasa wajib seperti; Ramadhan, qadha puasa, atau puasa kaffarat. Ini adalah qiyas yang benar, kata mereka. Dan memang benar, karena tidak ada dalil yang me-mansukh-kan “hukum niat setelah fajar” pada hadits tersebut, yang dimansukh hanya kewajiban puasa ‘Asyuro saja (sebagaimana nukilan Syaikh al-Albani, yang sejenak lagi akan saya paparkan).

Antara Pendapat Kedua & Pendapat Ketiga 

Pendalilan hadits di atas seolah membatalkan pendapat kedua yang saya pilih. Karena memang, bagi pendapat kedua, tidak ada udzur bagi orang yang belum sempat berniat di malam hari karena sesuatu yang tidak disengaja (seperti pingsan, tertidur pulas, dll) sementara pada hadits di atas, jelas-jelas ada udzur sebagai ‘illah (sebab hukum) yaitu ketidaktahuan penduduk kampung-kampung Anshor bahwa besok adalah hari ‘Asyuro.
Namun sayang pendapat ketiga juga memutlakkan bolehnya niat puasa fardhu setelah fajar bagi siapa saja, baik yang punya udzur ataupun tidak. Padahal hadits di atas jelas-jelas mengisyaratkan adanya udzur. Lantas, di mana kita akan memfungsikan hadits Hafshoh? Kondisi udzur ini adalah ‘illah (sebab hukum) yang begitu cermat dan teliti disikapi oleh sebagian ulama sehingga memunculkan pendapat keempat.

Pendapat Keempat yang Melegakan 

Akhirnya saya menjatuhkan pilihan pada pendapat keempat yang berusaha men-jama’ (mengkompromikan) semua pendapat. Dalam bahasa yang sederhana, pendapat keempat ini mengatakan:
Wajib berniat puasa fardhu setiap malam sebelum fajar bagi mereka yang mungkin untuk berniat, kecuali bagi mereka yang terhalang oleh kondisi darurat sehingga terpaksa luput dari niat di malam hari, maka boleh bagi dia untuk berniat di siang hari setelah fajar (saat kondisi darurat tersebut hilang). Puasanya sah dan tidak perlu meng-qadha’”
Berikut saya nukilkan ucapan Imaamul Muhadditsiin abad ini asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah ash-Shahiihah (no. 2624) setelah membahas seluk beluk sanad hadits Salamah bin al-Auka’ berikut ini:
أذن في قومك أو في الناس يوم عاشوراء: من [كان] أكل فليصم بقية يومه [إلى الليل] ، ومن لم يكن أكل فليصم
Permaklumkanlah pada kaummu atau pada manusia di hari ‘Asyuro: “Barangsiapa yang sudah menyantap makanan, maka hendaklah ia menahan diri dan berpuasa sampai petang, barangsiapa yang belum makan maka (berniatlah untuk) puasa.”
من فقه الحديث…
(Kata beliau, Syaikh al-Albani): di antara fiqih hadits (Salamah bin al-Auka’ di atas) adalah:…
أن من وجب عليه الصوم نهارا، كالمجنون يفيق، والصبي يحتلم، والكافر يسلم، وكمن بلغه الخبر بأن هلال رمضان رؤي البارحة، فهؤلاء يجزيهم النية من النهار حين الوجوب، ولو بعد أن أكلوا أو شربوا،
Bagi orang yang mendapati kewajiban puasa di siang hari seperti; orang gila (atau pingsan) yang sembuh atau sadar, anak kecil yang baru baligh, orang kafir yang baru masuk Islam, atau seperti orang yang baru mengetahui bahwa hilal Ramadhan sudah terlihat semalam, maka orang-orang semacam ini sah niatnya di siang hari saat kewajiban (puasa) itu berlaku (pada diri mereka), sekalipun sebelumnya mereka sudah makan atau minum (jadi hanya perlu melanjutkan puasa tanpa harus meng-qadha-pen).
فتكون هذه الحالة مستثناة من عموم قوله صلى الله عليه وسلم: ” من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له “، وهو حديث صحيح كما حققته في ” صحيح أبي داود ” (2118) . وإلى هذا الترجمة ذهب ابن حزم وابن تيمية والشوكاني وغيرهم من المحققين.
Maka kondisi (darurat) seperti ini merupakan pengecualian dari keumuman hadits “man lam yajma’ish shiyaam falaa shiyaama lahu” yang shahih, sebagaimana yang telah saya tahqiq dalam kitab Shahih Abi Dawud (no. 2118). Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, asy-Syaukaaniy, dan selain mereka dari kalangan para muhaqqiq.
Kemudian beliau (Syaikh al-Albani) menukil ucapan Abul Hasan as-Sindi (Hasyiayatus Sindi ‘ala Ibni Maajah: 1/528-529):
دل الحديث على شيئين: أحدهما: وجوب صوم عاشوراء. والثاني: أن الصوم واجب في يوم بنية من نهار، والمنسوخ هو الأول، ولا يلزم من نسخه نسخ الثاني، ولا دليل على نسخه أيضا.
Hadits (Salamah bin al-Auka’) memberikan dalil akan dua hal: Pertama, wajibnya puasa ‘Asyuro (saat puasa Ramadhân beum diwajibkan-pen). Kedua, puasa (wajib) tetap wajib dilakukan (sekalipun) dengan niat di siang hari. Nah, yang mansukh (dihapus hukumnya) adalah yang pertama, dan naskh (penghapusan hukum) yang pertama tidak mengharuskan mansukh-nya hukum yang kedua, di samping juga tidak ada dalil tentang mansukh-nya.
بقي فيه بحث: وهو أن الحديث يقتضي أن وجوب الصوم عليهم ما كان معلوما من الليل، وإنما علم من النهار، وحينئذ صار اعتبار النية من النهار في حقهم ضروريا
Maka tersisa satu pembahasan dalam masalah ini: “bahwa kewajiban puasa (esok hari) atas mereka, tidak diketahui saat malam, baru diketahui di siang hari. Maka saat itu, jadilah kewajiban niat di siang hari bagi mereka, sebagai suatu hal yang bersifat darurat…”
Kemudian asy-Syaikh al-Albani rahimahullaah membawakan riwayat yang beliau shahihkan dari praktek seorang salaf sekaligus khalifah besar yang zuhud, Umar bin Abdil Aziz rahimahullaah:
أن قوما شهدوا على الهلال بعد ما أصبح الناس، فقال عمر بن عبد العزيز: من أكل فليمسك عن الطعام، ومن لم يأكل فليصم بقية يومه
Pernah suatu ketika, saat orang-orang telah berada dipagi hari, sekumpulan orang bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal (semalam). Maka ‘Umar bin Abdil Aziz berkata: “barangsiapa telah makan (pagi ini), maka hendaklah ia menahan diri dari makan, dan barangsiapa belum sempat makan, maka hendaklah ia berpuasa di sisa harinya.[7]
Syaikh al-Albani rahimahullaah juga menukil ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah yang juga memilih pendapat ini dalam al-Ikhtiyaaroot al-‘Ilmiyyah (4/63-al-Kurdi):
ويصح صوم الفرض بنية النهار إذا لم يعلم وجوبه بالليل، كما إذا قامت البينة بالرؤية في أثناء النهار، فإنه يتم بقية يومه ولا يلزمه قضاء وإن كان أكل
“Puasa fardhu dengan niat di siang hari tetap sah, asalkan kewajiban puasa fardhu tersebut belum diketahui semalam. Sama hukumnya dengan orang yang baru mengetahui hasil ru’yat di siang hari (bahwa hilal sudah terlihat semalam), maka dia tinggal menyempurnakan sisa harinya (dengan puasa), dan dia tidak harus meng-qadha’ seandainya dia sudah terlanjur makan.”
Bagi Anda yang menginginkan penjelasan yang lebih terperinci dari Syaikhul Islam dalam masalah ini, Syaikh al-Albani rahimahullaah menyerankan untuk membuka Majmuu’ al-Fataawa Ibnu Taimiyyah (25/109 dan 117-118)[8]
Di antara para Imam Ahlussunnah yang menguatkan pendapat ini (menurut Syaikh al-Albani rahimahullaah)[9] adalah: Ibnu Qayyim al-Jauziyyah[10], Imam asy-Syaukaaniy[11], dan Ibnu Hazm[12] rahimallaahul jamii’.

Yang Harus Kita Camkan Bersama 

Bagi saya, terutama setelah melalui beberapa fase penelaahan, pendapat terakhirlah yang paling kuat dan paling mendekati kebenaran. Karena pendapat ini mengkompromikan semua nash yang ada. Namun bagi Anda, boleh jadi berbeda.
Masalah “harus memilih pendapat yang mana”, ini kembali pada Anda pribadi setelah melakukan studi komparasi. Namun satu hal yang harus Anda catat, bahwa khilaf dalam masalah ini masuk dalam ranah ijtihadiyyah, yang kita diharuskan untuk bersikap toleran dan tidak boleh ada celaan satu sama lain. Karena:
أن المسائل الاجتهادية ظنية في الغالب، بمعنى أنه لا يقطع فيها بصحة هذا القول أو خطئه، لكن قد توجد مسائل يسوغ فيها الاجتهاد وهي قطعية يقينية، يجزم فيها بالصواب، وذلك أن المجتهد قد يخالف الصواب دون تعمد، إما لتعارض الأدلة أو خفائها، فلا طعن على من خالف في مثل ذلك.
 “Masalah-masalah ijithadiyyah kebanyakannya bersifat zhonniyyah, dalam arti; tidak boleh divonis mutlak kebenarannya ataupun kesalahannya. Namun terkadang ditemukan permasalahan yang ada ruang untuk ijtihad, kendati begitu ia merupakan masalah yang pasti dan meyakinkan kebenarannya. Karena seorang mujtahid terkadang menyelisihi kebenaran tanpa disengaja, boleh jadi karena bertolakbelakangnya dalil atau kesamarannya (menurut sang mujtahid), maka tidak boleh ada celaan pada diri mujathid tersebut[Muhammad Husein al-Jizaniy dalam risalah doktoralnya yang berjudul “Ma’aalim Ushuulil Fiqh ‘Inda Ahlisunnah” hal. 493, Cet.-1 Daar Ibn. Jauzi, 1416]

Akhirul Kalam… 

Kesempurnaan hanya milik Allah semata. Artikel ini hanyalah cerita pribadi, yang intinya ingin berbagi bahwa:
Kebenaran (sekecil dan sesepele apapun itu di mata manusia) adalah anugerah Ilahi, sepantasnya untuk diperjuangkan dengan terus menggali dan memintanya dari Allah Sang Pemilik anugerah.
Di dalam artikel ini juga tidak sedikit tertuang pendapat-pendapat nafsi yang sangat rentan ditunggangi oleh muatan-muatan keliru sejak awal penulisan sampai akhir kalimat yang tertulis. Untuk itu, saya memohon maaf pada Allah untuk sebelum maupun sesudahnya.
Sebagaimana pintu maaf-Nya selalu terbuka, maka saya pun tidak punya alasan untuk sesaat saja menutup pintu saran maupun kritik bagi saudara-saudaraku (pembaca artikel ini) yang mencintai kebaikan bagi saudaranya. 
Wallaahu a’lam
***
Ahad, 16 Ramadhan 1433-H
05-08-2012
Jo Saputra Halim (Abu Ziyân)
Hari ini (03 Ramadhân 1434-H/ 12-07-2013) setelah 1 tahun berlalu,
saya kembali me-review artikel ini, puji syukur yang sedalam-sedalamnya kepada Allâh, yang telah menakdirkan artikel ini urung di-publish pada Ramadhân tahun lalu. Karena saya menemukan beberapa kesalahan tulis yang selayaknya untuk diperbaiki.
***
Artikel ini telah dibaca oleh guru kami Ust. Masyhuri, Lc. (hafizhahullâh). Sebagian saudara-saudara kami sesama penuntut ilmu juga saya minta membaca artikel ini, di antara mereka ada;
al-Akh al-Fâdhil Ust. Saefuddin Jaza, Lc. (S1-Fiqih, Madinah), al-Akh al-Fâdhil Ust. Sayudi, Lc. (S1-Hadits, Madinah), al-Akh al-Fâdhil Ust. Muhammad Firman, Lc. (S1-Fiqih, LIPIA), dan al-Akh al-Fâdhil Ust. Suryadi Abidin (sedang S1, Madinah).
Harapan saya, mereka bisa memberikan tanggapan (jika dalam artikel ini terdapat kesalahan) sebelum artikel ini di-publish. Alhamdulillah, al-Akh al-Fâdhil Ust. Saefuddin Jaza, Lc., dan al-Akh al-Fâdhil Ust. Muhammad Firman, Lc., dan al-Akh al-Fâdhil Ust. Samsul Luthfi (S1-Fiqih, LIPIA) yang secara kebetulan membaca artikel ini, semuanya memberikan tanggapan yang positif. Adapun yang lain, saya belum mendapat tanggapan dari mereka sampai saat ini. Akhirnya saya memberanikan diri mem-publish tulisan ini, karena saya melihat ada maslahat yang besar dalam momentum yang pas.

[1]  Untuk membaca ucapan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Syaikh Abdullah al-Bassam dalam masalah ini, silahkan merujuk artikel yang sangat berharga dari saudara kami al-Akh Raehanul Baharaen (yang juga memilih pendapat pertama ini) dengan judul: Tidak Berniat Puasa Malam Hari Dan Tidak Makan Sahur, Puasa Sah?
[2]  Raudhotu ath-Thoolibiin: 2/350, asy-Syaamilah.
[3] Bukan berarti beliau (dengan ucapannya ini) menganjurkan untuk melafazkan niat ibadah, karena beliau mengatakan di halaman yang sama (Roudhotu ath-Thoolibiin: 2/350, asy-Syaamilah):
لَا يَصِحُّ الصَّوْمُ إِلَّا بِالنِّيَّةِ، وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ. وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلَا خِلَافٍ
Tidak sah puasa tanpa niat, dan tempat niat itu adalah hati. Dan tidak ada khilaf bahwa melafazkan niat bukanlah suatu yang dipersyaratkan.” [Raudhotu ath-Thoolibiin: 2/350, asy-Syaamilah]
[4]  al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: 28/24, asy-Syaamilah.
[5]  Ta’thiirul Anfaas: 49, Dr. Sayyid bin Husein al-‘Affaaniy, Cet.-1, Maktabah Mu’adz bin Jabal.
[6]  Shahih Bukhari no. 1960, Shahih Muslim no. 1136
[7]  Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf: 3/69, Syaikh al-Albani mengatakan: “sanadnya shahih berdasarkan syarat asy-Syaikhain (Bukhari-Muslim)” [lih. Ash-Shahiihah: 6/253, Cet.-1, Maktabah al-Ma’aarif]
[8]  Ash-Shahiihah: 6/253, Cet-1, Maktabah al-Ma’aarif.
[9]  Idem-.
[10]  Zaadul Ma’aad: 1/235 dan Tahdziibu as- Sunan: 3/328.
[11]  Nailul Authar: 4/167.
[12]  Al-Muhallaa: 1/166.
________________


Share Ulang:
  • Citramas, Cinunuk: 11 Ramadhan 1440 H
  • Sumber: https://www.alhujjah.com/2019/05/10/bahasan-ilmiah-pendapat-paling-pas-tentang-tabyiitun-niyyah-niat-puasa/

Baca Selengkapnya >>>

Sabtu, 29 April 2017

Adab Tentang Niat


Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari

Ada dua orang melakukan shalat, orang yang pertama meraih keridhaan Allah Azza wa Jalla sehingga dosa-dosanya gugur, sedangkan orang yang kedua mendapatkan kecelakaan dan kemurkaan Allah Azza wa Jalla karena nifak dan riyâ’nya.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan keutamaan shalat yang menggugurkan dosa-dosa karena dilakukan dengan ikhlas dan sempurna. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاَةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنْ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Tidak ada seorang muslim yang kedatangan (waktu) shalat wajib, lalu dia melakukan shalat wajib itu dengan menyempurnakan wudhu’nya, khusyu’nya dan ruku’nya, kecuali shalat itu merupakan penghapus dosa-dosa sebelumnya, selama dia tidak melakukan dosa besar. Dan itu untuk seluruh waktu. [HR. Muslim, no. 228]

Sebaliknya, beliau juga memperingatkan umat dari melakukan shalat karena riya’, karena hal ini akan menggugurkan amal, sebagaimana hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِي مِنْ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ قَالَ قُلْنَا بَلَى فَقَالَ الشِّرْكُ الْخَفِيُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّي فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ
Dari Abu Sa’îd, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami ketika kami sedang membicarakan Al-Masîhud Dajjâl. Kemudian beliau bersabda: “Maukah aku beritahukan kepada kamu sesuatu yang menurutku lebih aku takutkan terhadap kamu daripada terhadap Al-Masîhud Dajjâl?” Maka kami menjawab: “Ya, wahai Rasulullah”. Maka beliau bersabda: “Syirik yang tersembunyi. Yaitu seseorang melakukan shalat, lalu dia membaguskan shalatnya karena dia melihat pandangan orang lain”. [Hadits Hasan Riwayat Ibnu Mâjah, no; 4204]

Ini merupakan contoh nyata tentang pentingnya niat dan mengikhlaskan niat di dalam seluruh amalan. Oleh karena itu banyak sekali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan hal ini di dalam hadits-hadits beliau. Antara lain, sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya semua amalan itu terjadi dengan niat, dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan. [HR. Bukhâri, no. 1; Muslim, no. 1907; dari Umar bin al-Khaththâb Radhiyallahu anhu]

Sesungguhnya suatu perbuatan akan diterima oleh Allah Azza wa Jalla jika memenuhi dua syarat, yaitu niat ikhlas dan mengikuti Sunnah. Oleh karena itu Allah Azza wa Jalla akan melihat hati manusia, apakah ia ikhlas; dan melihat amalnya, apakah sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk kamu dan harta kamu, tetapi Dia melihat hati kamu dan amal kamu. [HR. Muslim, no. 2564]

Oleh karena itulah mengikhlaskan niat merupakan perintah Allah Azza wa Jalla kepada seluruh manusia, sebagaimana firman-Nya:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan meunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. [al-Bayyinah/98:5]


NIAT DALAM KEBAIKAN


Di antara rahmat dan anugerah Allah Azza wa Jalla adalah bahwa Dia menulis kebaikan hamba-Nya hanya karena keinginan untuk berbuat kebaikan, sedangkan keinginan berbuat keburukan belum ditulis. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hal ini di dalam hadits sebagai berikut:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menulis semua kebaikan dan keburukan. Barangsiapa berkeinginan berbuat kebaikan, lalu dia tidak melakukannya, Allah Azza wa Jalla menulis di sisi-Nya pahala satu kebaikan sempurna untuknya. Jika dia berkeinginan berbuat kebaikan, lalu dia melakukannya, Allah menulis pahala sepuluh kebaikan sampai 700 kali, sampai berkali lipat banyaknya. Barangsiapa berkeinginan berbuat keburukan, lalu dia tidak melakukannya, Allah Azza wa Jalla menulis di sisi-Nya pahala satu kebaikan sempurna untuknya. Jika dia berkeinginan berbuat keburukan, lalu dia melakukannya, Allah Azza wa Jalla menulis satu keburukan saja.[HR. Bukhâri, no. 6491; Muslim, no. 131]


NIAT DALAM KEBURUKAN


Keinginan yang melintas di dalam hati untuk berbuat keburukan belum ditulis dosa oleh Allah Azza wa Jalla. Namun, jika keinginan itu sudah menjadi tekad dan niat, apalagi sudah diusahakan, walaupun tidak terjadi, maka pelakunya sudah mendapatkan balasan karenanya. Dalam hal ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
Jika dua orang muslim bertemu dengan pedang masing-masing (berkelahi; berperang), maka pembunuh dan orang yang terbunuh di dalam neraka. Aku (Abu Bakrah) bertanya: ”Wahai Rasulullah, si pembunuh (kami memahami-pent), namun bagaimana dengan orang yang terbunuh. Beliau menjawab: “Sesungguhnya dia juga sangat ingin membunuh kawannya itu”. [HR. Bukhâri, no. 31, 7083; Muslim, no. 2888; dari Abu Bakrah]

Dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan bahaya niat buruk di dalam hubungan antar hamba. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا
Siapa saja berhutang dengan niat tidak akan membayar hutang kepada pemiliknya, dia akan bertemu Allah sebagai pencuri. [HR. Ibnu Mâjah, no. 2410; Syaikh al-Albâni berkata: “Hasan Shahîh”]


PAHALA DAN SIKSA KARENA NIAT


Kedudukan niat yang sangat penting juga dapat dilihat dari akibat yang dihasilkannya. Yaitu bahwa sekedar niat, seseorang sudah mendapatkan pahala atau siksa. Hal ini diberitakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits berikut ini:


عَنْ أَبِي كَبْشَةَ الأَنَّمَارِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الدُّنْيَا ِلأَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ
Dari Abu Kabsyah al-Anmâri Radhiyallahu anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya dunia itu untuk 4 orang: Hamba yang Allah Azza wa Jalla berikan rizqi kepadanya berupa harta (dari jalan yang halal) dan ilmu (agama Islam), kemudian dia bertaqwa kepada Rabbnya pada rizqi itu (harta dan ilmu), dia berbuat baik kepada kerabatnya dengan rizqinya, dan dia mengetahui hak bagi Allah Azza wa Jalla padanya. Maka hamba ini berada pada kedudukan yang paling utama (di sisi Allah Azza wa Jalla ). Hamba yang Allah Azza wa Jalla berikan rizqi kepadanya berupa ilmu, namun Dia tidak memberikan rizqi berupa harta, dia memiliki niat yang baik. Dia mengatakan: “Seandainya aku memiliki harta aku akan berbuat seperti perbuatan si fulân (orang pertama yang melakukan kebaikan itu)”. Maka dia (dibalas) dengan niatnya (yang baik), pahala keduanya (orang pertama dan kedua) sama. Hamba yang Allah Azza wa Jalla berikan rizqi kepadanya berupa harta, namun Dia tidak memberikan rizqi kepadanya berupa ilmu, kemudian dia berbuat sembarangan dengan hartanya dengan tanpa ilmu. Dia tidak bertaqwa kepada Rabbnya padanya, dia tidak berbuat baik kepada kerabatnya dengan hartanya, dan dia tidak mengetahui hak bagi Allah Azza wa Jalla padanya. Maka hamba ini berada pada kedudukan yang paling buruk (di sisi Allah Azza wa Jalla ). Hamba yang Allah Azza wa Jalla tidak memberikan rizqi kepadanya berupa harta dan ilmu, kemudian dia mengatakan: “Seandainya aku memiliki harta aku akan berbuat seperti perbuatan si fulân (dengan orang ketiga yang melakukan keburukan itu)”. Maka dia (dibalas) dengan niatnya, dosa keduanya sama.[1]

Syaikh Salim al-Hilâli hafizhahullâh berkata menjelaskan di antara fiqih dari hadits ini: “Seseorang itu akan diberi pahala atau dihukum karena keinginan yang tetap/kuat (di dalam hatinya-pen) walaupun dia tidak mampu melaksanakannya. Karena walaupun dia tidak mampu melakukannya, namun dia mampu mengharapkan dan menginginkan”.[2]

NIAT BAIK TIDAK MERUBAH KEMAKSIATAN MENJADI KETAATAN


Semua keterangan ini menunjukkan pentingnya kedudukan niat. Oleh karena itu seorang Muslim yang baik selalu membangun seluruh amalannya di atas niat yang baik, yaitu ikhlas karena Allah Azza wa Jalla. Demikian juga seorang muslim akan selalu berusaha beramal berdasarkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini sebagai kelengkapan niat yang baik.

Karena semata-mata niat yang baik tidak bisa merubah kemaksiatan menjadi ketaatan. Seperti seseorang bershadaqah dengan uang curian atau korupsi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُوْلٍ
Tidak akan diterima shalat dengan tanpa bersuci dan tidak akan diterima shadaqah dari (hasil) ghulul (khianat). [HR. Muslim, no. 224]

Jadi, walaupun suatu amalan itu merupakan kebaikan secara lahiriyah, dan dilakukan dengan niat yang baik, seperti shalat atau shadaqah, namun jika tidak memenuhi syarat-syarat di dalam agama, maka niat yang baik itu tidak dapat merubahnya sebagai amalan ketaatan.

Oleh karena itu seorang Sahabat yang mulia, `Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu pernah mendatangi jama’ah dzikir yang berkelompok-kelompok memegang kerikil. Setiap kelompok dipimpin satu orang. Pemimpin itu memerintahkan: “Bertakbir 100 kali”, mereka pun melakukannya. Dia juga memerintahkan agar jama’ah bertahlil 100 kali dan bertasbih 100 kali, mereka juga melakukannya. Maka `Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata kepada mereka: “Apakah ini -yang aku lihat kamu lakukan-?” Mereka menjawab: “Wahai Abu Abdurrahmân, ini kerikil. Kami menghitung takbîr, tahlîl, dan tasbîh dengannya. Beliau berkata: “Hitung saja keburukan-keburukan kamu! aku menjamin kebaikan-kebaikan kamu tidak akan disia-siakan sedikit pun (sehingga perlu dihitung). Kasihan kamu, wahai umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, alangkah cepatnya kebinasaan kamu! Ini lah para sahabat Nabi kamu masih banyak. Ini lah pakaian beliau belum usang, dan bejana-bejana beliau belum pecah. Demi Allah Azza wa Jalla yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya kamu berada di atas agama yang lebih baik dari agama Muhammad, atau kamu adalah orang-orang yang membuka pintu kesesatan”. Mereka berkata: “Demi Allah Azza wa Jalla, wahai Abu Abdurrahmân, kami tidak menghendaki kecuali kebaikan”. Beliau menjawab: “Alangkah banyak orang yang menghendaki kebaikan tidak mendapatkannya”. Sesungguhnya Rasululluh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan kepada kami:
أَنَّ قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ
Bahwa ada sekelompok orang, mereka membaca al-Qur’ân, namun al-Qur’ân itu tidak melewati tenggorokan mereka”.
Demi Allah Azza wa Jalla, aku tidak tahu, kemungkinan kebanyakan mereka itu adalah dari kamu”. Kemudian beliau meninggalkan mereka.[3]

Marilah kita perhatikan jawaban beliau di atas: “Alangkah banyak orang yang menghendaki kebaikan tidak mendapatkannya”. Yaitu banyak orang menghendaki kebaikan, memiliki niat yang baik, namun karena tidak melewati jalan yang harus dilalui, maka dia tidak mendapatkan apa yang dia niatkan.

Dan perlu diketahui, bahwa niat bukanlah kalimat yang diucapkan, namun tekad di dalam hati yang membangkitkan amalan.

Kesimpulannya, hendaklah kita selalu memiliki niat yang baik, ikhlas di dalam seluruh amalan, lahir dan batin. Demikian juga amalan itu harus berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah Azza wa Jalla selalu memberikan pertolongan kepada kita untuk meraih keridhaan-Nya. Alhamdulillâhi rabbil ‘âlamîn.

RUJUKAN:
1. Shahîh Bukhâri
2. Shahîh Muslim
3. Kitab-kitab Sunan
4. Minhâjul Muslim, karya Syaikh Abu Bakar Jâbir al-Jazâiri
5. Bahjatun Nâzhirîn Syarah Riyâdhus Shâlihîn, karya Syaikh Sâlim al-Hilâli
6. Ilmu Ushûl Bida’, karya Syaikh ‘Ali al-Halâbi
7. Dan lain-lain



[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XIII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Hadits Shahîh Riwayat Tirmidzi, no: 2325; Ahmad 4/230-231, no: 17570; Ibnu Mâjah, no: 4228; dan lainnya. Dishahîhkan Syaikh al-Albâni di dalam Shahîh Sunan Ibni Mâjah, no: 3406. Lihat juga: Al-Ilmu Fadhluhu Wa Syarafuhu, hal: 252-253
[2]. Bahjatun Nâzhirin Syarah Riyadhus Shâlihin 1/608, syarah hadits no: 557
[3]. Hadits Shahîh Riwayat Dârimi di dalam Sunan, juz 1, hlm. 68-69, no. 206; dan Bahsyal di dalam Târîkh Wasîth, hlm. 198-199. Lihat: Al-Bid’ah, hlm. 43-44; Ilmu Ushul Bida’, hlm. 92


Baca Selengkapnya >>>

Minggu, 08 Januari 2017

Polemik Pelafalan Niat Dalam Ibadah


Oleh: Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah
Mengeraskan bacaan niat tidaklah wajib dan tidak pula sunnah dengan kesepakatan seluruh ulama. Bahkan hal tersebut adalah bid’ah yang bertentangan dengan syari’at. Jika seseorang berkeyakinan bahwa perbuatan ini adalah bagian dari ajaran syariat, maka ia orang yang jahil, menyimpang, dan berhak mendapatkan hukuman ta’zir jika ia tetap bersikeras dengan keyakinannya, dan tentu saja setelah diberikan pengertian dan penjelasan. Lebih parah lagi jika perbuatannya itu mengganggu orang yang ada di sebelahnya, atau ia mengulang-ulang bacaan niatnya. Hal ini difatwakan oleh lebih dari seorang ulama. Di antaranya Al Qodhi Abu Ar Rabi Sulaiman Ibnu As Syafi’i, ia berkata:
الجهر بالنّية وبالقراءة خلف الإمام ليس من السنّة، بل مكروه، فإن حصل به تشويش على المصلّين فحرام، ومن قال بإن الجهر بلفظ النيّة من السنّة فهو مخطئ، ولا يحلّ له ولا لغيره أن يقول في دين الله تعالى بغير علم
Mengeraskan bacaan niat atau mengeraskan bacaan Qur’an di belakang imam, bukan termasuk sunnah. Bahkan makruh hukumnya. Jika membuat berisik jama’ah yang lain, maka haram. Yang berpendapat bahwa mengeraskan niat itu hukumnya sunnah, itu salah. Tidak halal baginya atau bagi yang lain berbicara tentang agama Allah Ta’ala tanpa ilmu (dalil)
Di antaranya juga, Abu Abdillah Muhammad bin Al Qasim At Tunisi Al Maliki, ia berkata:
النيّة من أعمال القلوب، فالجهر بها بدعة، مع ما في ذلك من التشويش على الناس
Niat itu termasuk amalan hati. Mengeraskannya bid’ah. Lebih lagi jika perbuatan itu membuat berisik orang lain
Di antaranya juga, Asy Syaikh ‘Alauddin bin ‘Athar, ia berkata:
ورفع الصّوت بالنيّة مع التشويش على المصلّين حرام إجماعاً، ومع عدمه بدعة قبيحة، فإن قصد به الرّياء كان حراماً من وجهين، كبيرة من الكبائر، والمنْكِرُ على مَنْ قال بأن ذلك من السنّة مصيب، ومصوّبة مخطئ، ونسبته إلي دين الله اعتقاداً كفر، وغير اعتقاد معصية.
ويجب على كل مؤمن تمكَّن مِن زجره، ومنعه وردعه، ولم ينقل هذا النقل عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم -، ولاعن أحدٍ من أصحابه، ولا عن أحد ممن يقتدى به من علماء الإسلام
Meninggikan suara untuk membaca niat sehingga membuat berisik di antara jama’ah hukumnya haram secara ijma’ (konsensus para ulama). Jika tidak membuat berisik, ia adalah perbuatan bid’ah yang jelek. Jika ia melakukan hal tersebut dalam rangka riya, maka haramnya ganda. Ia juga merupakan dosa besar. Yang mengingkari bahwa perbuatan ini adalah sunnah, ia berbuat benar. Yang membenarkan bahwa perbuatan ini adalah sunnah, ia salah. Menisbatkan perbuatan ini pada agama Allah adalah keyakinan yang kufur. Jika tidak sampai meyakini hal tersebut, maka termasuk maksiat. Setiap muslim wajib dengan serius mewaspadai perbuatan ini, melarangnya dan membantahnya. Tidak ada satupun riwayat dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentang hal ini, tidak pula dari satupun sahabatnya, tidak pula dari para ulama Islam yang meneladani mereka”. (Semua nukilan di atas dapat ditemukan di Majmu’ah Ar Rasail Al Kubra, 1/254-257)
Demikian juga, melafalkan niat secara sirr (samar) tidak wajib menurut para imam madzhab yang empat juga para imam yang lain. Tidak ada seorang pun yang berpendapat hal itu wajib. Baik dalam shalat, thaharah ataupun puasa. Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad:
بقول المصلّي قبل التكبير شيئاً؟ قال: لا
Apakah orang yang shalat mengucapkan sesuatu sebelum takbir? Imam Ahmad menjawab: tidak ada” (Masa-il Al Imam Ahmad, 31)
As Suyuthi berkata,
ومن البدع أيضاً: الوسوسة في نيّة الصّلاة، ولم يكن ذلك من فعل النبي – صلى الله عليه وسلم – ولا أصحابة، كانوا لا ينطقون بشيء من نية الصلاة بسوى التكبير. وقد قال تعالى: لقد كان لكم في رسول الله أُسوة حسنة
Termasuk bid’ah, was-was dalam niat shalat. Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat beliau tidak pernah begitu. Mereka tidak pernah sedikitpun mengucapkan lafal niat shalat selain takbir. Dan Allah telah berfirman:
لقد كان لكم في رسول الله أُسوة حسنة
Telah ada pada diri Rasulullah teladan yang baik (QS. Al Ahzab: 21).
Imam Asy Syafi’i berkata,
الوسوسة في النية الصلاة و الطهارة من جهل بالشرع أو خبل بالعقل
“Was-was dalam niat shalat dan thaharah itu adalah kebodohan terhadap syariat atau kekurang-warasan dalam akal” (Al Amru Bil Ittiba’ Wan Nahyu ‘Anil Ibtida’, 28)
Melafalkan niat itu menimbulkan banyak efek negatif. Anda lihat sendiri orang yang melafalkan niat dengan jelas dan rinci, lalu baru mencoba bertakbir. Ia menyangka pelafalan niatnya itu adalah usaha untuk menghadirkan niat. Ibnu Jauzi berkata:
ومن ذلك تلبيسه عليهم فِي نية الصلاة ، فمنهم من يَقُول : أصلى صلاة كذا ، ثم يعيد هَذَا ظنا مِنْهُ أنه قد نقض النية والنية لا تنقض ، وأن لم يرض اللفظ ومنهم من يكبر ، ثم ينقض ثم يكبر ثم ينقض ، فَإِذَا ركع الإمام كبر الموسوس وركع معه فليت شعري مَا الذي أحضر النية حينئذ ، وما ذاك إلا لأن إبليس أراد أن يفوته الفضيلة ، وفي الموسوسين من يحلف بالله لا كبرت غير هذه المرة ، وفيهم من يحلف بالله بالخروج من ماله أَوْ بالطلاق ، وهذه كلها تلبيسات إبليس ، والشريعة سمحة سهلة سليمة من هذه الآفات ، وما جرى لرسول اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ولا لأصحابة شيء من هَذَا
Di antara bisikan Iblis yaitu dalam niat shalat. Di antara mereka ada yang berkata ushalli shalata kadza (saya berniat shalat ini dan itu), lalu diulang-ulang lagi karena ia menyangka niatnya batal. Padahal niat itu tidak batal walaupun tidak diucapkan. Ada juga yang bertakbir, lalu tidak jadi, lalu takbir lagi, lalu tidak jadi lagi. Tapi ketika imam keburu ruku’, ia serta-merta bertakbir walaupun agak was-was demi mendapatkan ruku bersama imam. Mengapa begini?? Lalu niat apa yang ia hadirkan ketika itu?? Tidaklah ini terjadi kecuali karena iblis ingin membuat dia melewatkan berbagai keutamaan. Diantara mereka juga ada yang besumpah atas nama Allah untuk bertakbir lebih dari sekali. Ada juga yang bersumpah dengan nama Allah untuk mengeluarkan harta mereka atau dengan talak. Semua ini adalah bisikan iblis. Syariat Islam yang mudah dan lapang ini selamat dari semua penyakit ini. Tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam tidak juga para sahabatnya melakukan hal demikian” (Talbis Iblis, 138)

Penyebab Adanya Yang Membolehkan Pelafalan Niat

Penyebab timbulnya was-was adalah karena niat terkadang hadir di hati si orang ini dengan keyakinan bahwa niat itu tidak ada di hatinya. Maka ia pun berusaha menghadirkannya dengan lisannya. Sehingga terjadi apa yang terjadi. Abu Abdillah Az Zubairi, ulama Syafi’iyah, telah salah dalam memahami perkataan Imam Asy Syafi’i rahimahullahu ta’ala yaitu ketika menyimpulkan bahwa wajib melafalkan niat dalam shalat dari perkataan beliau. Ini disebabkan oleh buruknya pemahaman terhadap ungkapan imam Asy Syafi’i berikut:
إذا نوى حجّاً وعمرة أجزأ، وإنْ لم يتلفّظ وليس كالصّلاة لا تصح إلا بالنّطق
Jika seseorang berniat haji atau umrah maka itu sah walaupun tidak diucapkan. Berbeda dengan shalat, shalat tidak sah kecuali dengan pengucapan
Imam An Nawawi berkata:
قال أصحابنا: غلط هذا القائل، وليس مراد الشافعي بالنّطق في الصّلاة هذا، بل مراده التكبير
Para ulama madzhab kami berkata, yang berkata demikian telah salah. Bukanlah maksud Imam Asy Syafi’i itu melafalkan niat dalam shalat, namun maksudnya adalah takbir” (Al Majmu’, 3/243)
Imam Ibnu Abil Izz Al Hanafi berkata:
لم يقل أحد من الأئمة الأربعة، لا الشّافعيّ ولا غيره باشتراط التلفّظ بالنيّة، وإنما النيّة محلّها القلب باتّفاقهم، إلا أن بعض المتأخرين أوجب التلفّظ بها، وخرج وجهاً في مذهب الشافعي! قال النووي رحمه الله: وهو غلط، انتهى. وهو مسبوق بالإجماع قبله
Tidak ada seorang imam pun, baik itu Asy Syafi’i atau selain beliau, yang mensyaratkan pelafalan niat. Niat itu tempatnya di hati berdasarkan kesepakatan mereka (para imam). Hanya segelintir orang-orang belakangan saja yang mewajibkan pelafalan niat dan berdalih dengan salah satu pendapat dari madzhab Syafi’i. Imam An Nawawi rahimahullah berkata itu sebuah kesalahan. Selain itu, sudah ada ijma dalam masalah ini” (Al Ittiba’, 62)
Ibnul Qayyim berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika memulai shalat beliau mengucapkan الله أكبر dan tidak mengucapkan apa-apa sebelumnya. Beliau juga tidak pernah sama sekali melafalkan niat. Beliau tidak pernah mengucapkan ushallli lillah shalata kadza mustaqbilal qiblah arba’a raka’atin imaaman atau ma’muuman (saya meniatkan shalat ini untuk Allah, menghadap qiblat, empat raka’at, sebagai imam atau sebagai makmum). Beliau juga tidak pernah mengucapkan ada-an atau qadha-an juga tidak mengucapkan fardhal waqti. Ini semua adalah bid’ah. Dan sama sekali tidak ada satu pun riwayat yang memuat ucapan demikian, baik riwayat yang shahih, maupun yang dhaif, musnad, ataupun mursal. Juga tidak ada dari para sahabat. Juga tidak ada istihsan dari seorang tabi’in pun, atau dari ulama madzhab yang empat. Ucapan demikian hanya berasal dari orang-orang belakangan yang menyalah-gunakan perkataan imam Asy Syafi’i tentang shalat:
إنها ليست كالصّيام ولا يدخل فيها أحدُ إلا بذكر
Shalat itu tidak seperti puasa, memulainya harus dengan dzikir
Mereka menyangka bahwa dzikir di sini adalah melafalkan niat. Padahal yang dimaksud Asy Syafi’i adalah takbiratul ihram. Tidak mungkin tidak. Bagaimana mungkin Asy Syafi’i menganjurkan hal yang tidak pernah sekalipun dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wa sallam dalam shalat? Juga tidak pernah dilakukan sahabatnya juga para khalifah. Demikianlah petunjuk dan kebiasaan mereka. Andai kita menemukan satu huruf saja dari mereka, maka tentu akan kita terima. Bahkan kita terima dengan lapang dada. Karena tidak ada petunjuk yang paling sempurna selain dari mereka. Dan tidak ada sunnah kecuali apa yang datang dari sang pembawa syari’at, Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam” (Zaadul Ma’ad, 1/201)

Melafalkan Niat, Bertentangan Dengan Dalil

Ringkasnya, para ulama dari berbagai negeri dan berbagai generasi telah menyatakan bahwa melafalkan niat itu bid’ah. Pendapat yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut disunnahkan adalah pendapat yang salah, tidak sesuai dengan pendapat Imam Asy Syafi’i dan tidak sesuai dengan dalil-dalil sunnah nabawi,
Diantaranya riwayat dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata:

كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يستفتح الصَّلاة بالتّكبير
Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir (HR. Muslim, no.498)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam terhadap orang yang shalatnya jelek, ketika orang tersebut berkata: ‘kalau begitu ajarkan saya shalat yang benar‘, beliau bersabda:
إذا قمت إلى الصّلاة فأسبغ الوضوء، ثم استقبل القبلة، فكبّر، ثم اقرأ بما تيسر معك من القرآن
Jika engkau berdiri untuk shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadap kiblat. Lalu bertakbirlah, lalu bacalah ayat Qur’an yang mudah bagimu
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhuma ia berkata:
رأيت النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – افتتح التكبير في الصلاة، فرفع يديه
Aku melihat Nabi Shallallahu’alahi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir, lalu mengangkat kedua tangannya (HR. Bukhari no.738)
Nash-nash ini dan juga yang lain yang begitu banyak dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menunjukan bahwa memulai shalat adalah dengan takbir dan tidak mengucapkan apapun sebelumnya. Hal itu juga dikuatkan dengan ijma para ulama bahwa :
إذا خالف اللسان القلب، فالعبرة بما في القلب
Jika ucapan lisan berbeda dengan apa yang ada di hati, maka yang dianggap adalah apa yang ada di hati
Jika demikian, lalu apa faidahnya mengucapkan niat? Jika telah sepakat dan diyakini secara pasti bahwa apa yang diucapkan itu tidak ada gunanya jika bertentangan dengan apa yang ada di dalam hati.
Lalu hal ini pun menunjukkan adanya kegoncangan dalam pendapat orang yang mewajibkan menggandengan niat dengan takbiratul ihram dan mewajibkan atau menganjurkan niatnya dilafalkan. Bagaimana bisa melafalkan niat ketika lisan seseorang sibuk mengucapkan takbir? Dalam hal ini Ibnu Abil Izz Al Hanafi berkata: “Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan:
لايجوز ما لم يكن الذّكر اللساني مقارناً للقلبي. وأكثر النّاس عاجزون عن ذلك باعترافهم. والذي يدّعي المقارنة، يدّعي ما يردّه صريح العقل. وذلك أن اللسان ترجمان ما يحضر بالقلب، والمترجم عنه سابق قطعاً على أن الحروف الملفوظ بها في النيّة، منطبقة إلى آخر الزّمان، وهي منقضية منصرمة، لا تتصور المقارنة بين أنفسها، فكيف تتصور مقارنتها لما يكون قبلها؟!)
Tidak boleh melakukan perbuatan yang ucapan lisannya berbeda dengan ucapan hatinya secara bersamaan. Dan kebanyakan manusia mengakui mereka tidak bisa melakukan hal itu. Orang yang mengaku bisa melakukannya pun, ia telah mengakui hal yang ditolak oleh akal sehat. Karena lisan itu penerjemah apa yang hadir di dalam hati. Dan sesuatu yang diterjemahkan itu pasti ada lebih dahulu, karena setiap huruf yang diucapkan itu pasti dilandasi niat. Demikian seterusnya hingga selesai. Yang setelahnya adalah kelaziman dari sebelumnya. Tidak tergambar menggandengkan keduanya jika bersamaan, lalu bagaimana lagi menggabungkan sesuatu yang ada sebelumnya?”

Referensi: Al Qaulul Mubin Fii Akhta-il Mushallin, karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, Dar Ibnul Qayyim, hal. 91-96.

Penyusun: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id


Sumber: http://muslim.or.id/10689-polemik-pelafalan-niat-dalam-ibadah.html
Baca Selengkapnya >>>