Islam Pedoman Hidup: Wudlu
Tampilkan postingan dengan label Wudlu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wudlu. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Juni 2018

Membaca Al-Quran di HP tanpa Wudhu


Tanya:
Apakah membaca Al-Quran di HP harus bersuci?

Jawab:
Alhamdulillahi wahdah was shalatu was salamu ‘ala man la nabiyya ba’dah, amma ba’du,

فمعلوم أن تلاوة القرآن عن ظهر قلب لا تشترط لها الطهارة من الحدث الأصغر ، بل من الأكبر ، ولكن الطهارة لقراءة القرآن ولو عن ظهر قلب أفضل ، لأنه كلام الله ومن كمال تعظيمه ألا يقرأ إلا على طهارة .
Telah disepakati (ulama) bahwa membaca Al-Quran secara hafalan, tidak disyaratkan untuk suci dari hadats kecil, bahkan tidak harus suci dari hadats besar. Namun dalam kondisi suci ketika membaca Al-Quran, sekalipun hafalan adalah lebih utama. Karena Al-Quran adalah firman Allah. Dan termasuk upaya mengagungkan firman Allah, hendaknya tidak dibaca kecuali dalam kondisi suci.

وأما قراءته من المصحف فتشترط الطهارة للمس المصحف مطلقاً ، لما جاء في الحديث المشهور : (لا يمس القرآن إلا طاهر) ولما جاء من الآثار عن الصحابة والتابعين ، وإلى هذا ذهب جمهور أهل العلم ، وهو أنه يحرم على المحدث مس المصحف ، سواء كان للتلاوة أو غيرها
Adapun membaca Al-Quran dengan membawa mushaf maka disyaratkan suci dari hadats karena memagang mushaf, berdasarkan hadis yang masyhur, Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.Juga berdasarkan riwayat dari para sahabat dan tabi’in.

Dan inilah pendapat mayoritas ulama, bahwa dilarang bagi orang yang berhadats untuk memegang mushaf, baik untuk dibaca maupun untuk tujuan lainnya.

وعلى هذا يظهر أن الجوال ونحوه من الأجهزة التي يسجل فيها القرآن ليس لها حكم المصحف ،لأن حروف القرآن وجودها في هذه الأجهزة تختلف عن وجودها في المصحف ، فلا توجد بصفتها المقروءة ، بل توجد على صفة ذبذبات تتكون منها الحروف بصورتها عند طلبها ، فتظهر الشاشة وتزول بالانتقال إلى غيرها ، وعليه فيجوز مس الجوال أو الشريط الذي سجل فيه القرآن ، وتجوز القراءة منه ، ولو من غير طهارة والله أعلم

Oleh karena itu, yang benar, HP atau peralatan lainnya, yang berisi konten Al-Quran, tidak bisa dihukumi sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.

Allahu a’lam

Demikian jawaban Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak


Dari situs: Nur Al-Islam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Share ulang:

Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 21 April 2017

SIFAT WUDHU’ NABI


SIFAT WUDHU’ NABI صلى الله عليه وسلم
oleh :
Syaikh 'ABDULLAH bin 'ABDURRAHMAN al-JIBRIN

الحمد لله رب العالـمين، والصلاة والسلام على سيد الزاهدين وإمام العابدين، أم بعد:
Apabila seorang muslim mau berwudhu’, maka Hendaknya ia berniat di dalam hatinya, kemudian membaca Basmalah, sebab Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْ كُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
"Tidak sempurna wudhu’ orang yang tidak menyebut nama Allah" (HR Ahmad, dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil).
Dan apabila ia lupa, wudhu’-nya sah dan tidak perlu mengulanginya.
Kemudian:
1.     Disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu’ 
2.     Kemudian berkumur-kumur (memasukkan air ke mulut lalu memutarnya di dalam dan kemudian membuang-nya)
3.     Lalu Instinsyaq (mengisap air dengan hidung) lalu Intinsyar (mengeluarkannya)
4.  Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dengan kuat, kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya, karena dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
وَبَا لِغْ فِى الأِ سْتِنْثَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونُ صَا ئِمًا
"Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa" (HR. Imam Khamsah, sanadnya Shahih)
5.     Lalu mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga  kiri. (Gambar. 3)
6.     Dan jika rambut yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja, namun disunnahkan menyelai-nyelai rambut yang tebal tersebut.
Karena Rasulullah selalu menyelai-nyelai jenggotnya di saat berwudhu (HR. Abu Dawud, di shahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’)
7.     Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, karena Allah عزّوجلّ berfirman:
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
8.     "dan kedua tanganmu hingga siku" (QS. Al-Maidah: 6)
9.     Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala.
Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya.

10.  Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah عزّوجلّ berfirman:
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"dan kedua kakimu hingga dua mata kaki" (QS. Al-Maidah: 6).
Yang dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki.

11.    Orang yang tangan atau kakinya terpotong, maka ia mencuci bagian yang tersisa yang wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kaki-nya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
12.      Setelah selesai berwudhu’ mengucapkan:
أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِ لاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ  لاَ شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُهَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْ لُهُ. اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَ اجْعَلْنِي مِنَ الـمُتَطَهِّرِينَ
 "Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada ilah yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku sebagai bagian dari orang-orang yang mensucikan diri". (HR. Muslim dan tambahan bagi Tirmizi. Di shahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’)
13.      Ketika berwudhu’ wajib mencuci anggota-anggota wudhu’nya secara berurutan, tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelumnya kering.
14.      Boleh mengelap/ mengeringkan anggota-anggota   wudhu’ seusai berwudhu’.
SUNNAH-SUNNAH WUDHU’

1.     Disunnatkan bagi setiap muslim menggosok gigi (bersiwak) sebelum memulai wudhu’nya, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَفِي حَدِيثِ زُهَيْرٍ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوء
Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu". (HR. Bukhari, Muslim semisalnya)
2.     Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu’, sebagaimana disebutkan di atas, kecuali jika setelah bangun tidur, maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu’. Sebab, boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda:
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْ مِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثَا,فَإِ نَّهُ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَتَتْ يَدُهُ
“Apabila seorang di antara kamu bangun tidur, maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada (ketika ia tidur)” (HR. Muslim)
3.     Bersungguh-sungguh dalam istinsyaq.
4.     Menyelai-nyelai jenggot dengan jari ketika membasuh wajah, jika jenggot tebal.
5.     Disunnatkan bagi orang muslim menyelai-nyelai jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
وَخَلِّاْ بَيْنَ الأَصَا بِعِ
"dan sela-selailah jari-jemari kamu" (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Albani)
6.     Mencuci anggota wudhu’ yang kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yang kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri, dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
7.     Mencuci anggota-anggota wudhu’ dua atau tiga kali dan tidak boleh lebih dari itu. Namun kepala cukup diusap tidak lebih dari satu kali usapan saja.
8.     Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم berwudhu’ dengan mencuci tiga kali, lalu bersabda: Barangsiapa mencuci lebih (dari tiga kali) maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Albani dalam shahih Abu Dawud)

PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU’

1.     Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa buang air kecil dan buang air besar,
2.     Keluar angin dari dubur (kentut),
3.    Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur yang nyenyak hingga tidak menyadari apa yang keluar darinya. Adapun tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu’,
4.     Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang disentuh tersebut kemaluannya sendiri atau milik orang lain, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ مَسَّ فَرْ جَهُ فَلْيَتَوَ ضَّأَ
"Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu" (HR. Ibnu Majjah dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’)
5.     Akan hal unta:
a.      Memakan daging unta, karena ketika Rasulullah ditanya: "Apakah kami harus berwudhu’ karena makan daging unta? Nabi menjawab: Ya." (HR. Muslim)
b.      Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya adalah membatalkan wudhu, karena hal tersebut sama dengan dagingnya
c.      Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudhu’ sesudahnya (HR. Bukhari Muslim)
d.      Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu’ sesudah minum atau makan kuah daging unta


HAL-HAL YANG TERLARANG BAGI
ORANG YANG TIDAK BERWUDHU’

Jika seorang muslim dalam keadaan tidak suci (tidak berwudhu’), maka ia dilarang untuk:
1.     Menyentuh mushaf Al-Qur'an, karena Rasulullah mengatakan di dalam suratnya yang beliau kirimkan kepada penduduk negeri Yaman: "Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an selain orang yang suci" (HR. Ad-Daruquthni dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa), adapun membaca Al-Qur'an dengan tidak menyentuhnya, maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yang berhadats kecil,
2.     Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu’ terlebih dahulu, karena Rasulullah bersabda:
لاَ يَقْبَلْ اللَّهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
"Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu’" (HR. Muslim)
Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.
3.     Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di Kabah sebelum berwudhu, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah bersabda:
الطَّوَافُ بِالبَيْتِ صَلاَةٌ
"Thawaf di Baitullah itu adalah shalat" (HR. Tirmizi dishahihkan Al-Albani dalam Irwa’),
Dan sebuah hadist disebutkan bahwa Rasulullah berwudhu’ terlebih dahulu sebelum melakukan thawaf. (HR. Bukhari dan Muslim)

CATATAN PENTING

Untuk berwudhu tidak disyaratkan mencuci qubul atau dubur terlebih dahulu, karena pencucian keduanya dilakukan sehabis buang air, dan hal tersebut tidak ada hubungannya dengan wudhu’.
Wallahu alam, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi washahbihi wa sallam.

from=https://ibnumajjah.wordpress.com/2017/04/17/sifat-wudhu-nabi-bergambar/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+DownloadeBookIslam+%28Download+eBook+Islam%29
Baca Selengkapnya >>>