SIFAT WUDHU’ NABI صلى الله عليه
وسلم
oleh :
Syaikh 'ABDULLAH bin 'ABDURRAHMAN al-JIBRIN
Syaikh 'ABDULLAH bin 'ABDURRAHMAN al-JIBRIN
الحمد لله رب العالـمين، والصلاة والسلام على سيد الزاهدين وإمام العابدين، أم بعد:
Apabila seorang muslim mau
berwudhu’, maka Hendaknya ia berniat di dalam hatinya, kemudian membaca Basmalah,
sebab Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ
يَذْ كُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
"Tidak
sempurna wudhu’ orang yang tidak menyebut nama Allah" (HR Ahmad,
dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil).
Dan apabila ia lupa, wudhu’-nya sah
dan tidak perlu mengulanginya.
Kemudian:
1. Disunnahkan
mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu’
2. Kemudian berkumur-kumur (memasukkan
air ke mulut lalu memutarnya di dalam dan kemudian membuang-nya)
3. Lalu
Instinsyaq (mengisap air dengan hidung) lalu Intinsyar
(mengeluarkannya)
4. Disunnahkan
ketika menghirup air di lakukan dengan kuat, kecuali jika dalam keadaan
berpuasa maka ia tidak mengeraskannya, karena dikhawatirkan air masuk ke dalam
tenggorokan. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
وَبَا لِغْ فِى الأِ سْتِنْثَاقِ إِلاَّ أَنْ
تَكُونُ صَا ئِمًا
"Bersungguh-sungguhlah
dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa" (HR. Imam Khamsah, sanadnya
Shahih)
5. Lalu mencuci muka. Batas muka adalah
dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan
mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. (Gambar. 3)
6. Dan jika rambut yang ada pada muka
tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka
wajib mencuci bagian atasnya saja, namun disunnahkan menyelai-nyelai rambut
yang tebal tersebut.
Karena
Rasulullah selalu menyelai-nyelai jenggotnya di saat berwudhu’’ (HR. Abu
Dawud, di shahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’)
7. Kemudian mencuci kedua tangan sampai
siku, karena Allah عزّوجلّ berfirman:
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
8. "dan
kedua tanganmu hingga siku" (QS. Al-Maidah:
6)
9. Kemudian
mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari bagian depan
kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala.
Setelah
itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya.
10. Lalu
mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah عزّوجلّ
berfirman:
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى
الْكَعْبَيْنِ
"dan
kedua kakimu hingga dua mata kaki" (QS. Al-Maidah: 6).
Yang
dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. Kedua mata
kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki.
11. Orang yang tangan atau kakinya
terpotong, maka ia mencuci bagian yang tersisa yang wajib dicuci.
Dan apabila tangan atau kaki-nya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian
ujungnya saja.
12. Setelah selesai berwudhu’ mengucapkan:
أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِ لاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُهَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْ
لُهُ. اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ
التَّوَّابِيْنَ وَ اجْعَلْنِي مِنَ الـمُتَطَهِّرِينَ
"Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada ilah yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa tidak ada sekutu
baginya, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah
hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku
sebagai bagian dari orang-orang yang mensucikan diri". (HR. Muslim dan
tambahan bagi Tirmizi. Di shahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’)
13. Ketika berwudhu’ wajib mencuci anggota-anggota wudhu’nya secara berurutan,
tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelumnya kering.
14. Boleh mengelap/ mengeringkan anggota-anggota wudhu’ seusai berwudhu’.
SUNNAH-SUNNAH WUDHU’
1. Disunnatkan
bagi setiap muslim menggosok gigi (bersiwak) sebelum memulai wudhu’nya, karena
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ وَفِي حَدِيثِ زُهَيْرٍ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ
بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوء
“Seandainya
tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali
wudhu". (HR. Bukhari, Muslim semisalnya)
2. Disunnatkan
pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu’, sebagaimana
disebutkan di atas, kecuali jika setelah bangun tidur, maka hukumnya wajib
mencucinya tiga kali sebelum berwudhu’. Sebab, boleh jadi kedua tangannya telah
menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah
bersabda:
إِذَا اسْتَيْقَظَ
أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْ مِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ حَتَّى
يَغْسِلَهَا ثَلاَثَا,فَإِ نَّهُ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَتَتْ يَدُهُ
“Apabila
seorang di antara kamu bangun tidur, maka hendaknya tidak mencelupkan kedua
tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali,
karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada (ketika ia
tidur)” (HR. Muslim)
3. Bersungguh-sungguh
dalam istinsyaq.
4. Menyelai-nyelai
jenggot dengan jari ketika membasuh wajah, jika jenggot tebal.
5. Disunnatkan bagi orang muslim
menyelai-nyelai jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya,
karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
وَخَلِّاْ بَيْنَ
الأَصَا بِعِ
"dan
sela-selailah jari-jemari kamu" (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Albani)
6. Mencuci
anggota wudhu’ yang kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yang
kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri, dan begitu
pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
7. Mencuci
anggota-anggota wudhu’ dua atau tiga kali dan tidak boleh lebih dari itu. Namun
kepala cukup diusap tidak lebih dari satu kali usapan saja.
8. Tidak
berlebih-lebihan dalam pemakaian air, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم
berwudhu’
dengan mencuci tiga kali, lalu bersabda: “Barangsiapa mencuci lebih (dari
tiga kali) maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman” (HR. Abu Dawud
dan dishahihkan Al-Albani dalam shahih Abu Dawud)
PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU’
1. Keluarnya
sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa buang air kecil dan buang air besar,
2. Keluar
angin dari dubur (kentut),
3. Hilang
akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur yang nyenyak hingga
tidak menyadari apa yang keluar darinya. Adapun tidur ringan yang tidak
menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu’,
4. Menyentuh
kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang disentuh tersebut
kemaluannya sendiri atau milik orang lain, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم
bersabda:
مَنْ مَسَّ فَرْ جَهُ فَلْيَتَوَ ضَّأَ
"Barangsiapa
yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu" (HR. Ibnu Majjah dan
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’)
5. Akan
hal unta:
a. Memakan
daging unta, karena ketika Rasulullah ditanya: "Apakah kami harus
berwudhu’ karena makan daging unta? Nabi menjawab: Ya." (HR. Muslim)
b. Begitu
pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya adalah membatalkan wudhu, karena
hal tersebut sama dengan dagingnya
c. Adapun
air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم
pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka
berwudhu’ sesudahnya (HR. Bukhari Muslim)
d. Untuk
lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu’ sesudah minum atau makan kuah
daging unta
HAL-HAL YANG TERLARANG BAGI
ORANG YANG TIDAK BERWUDHU’
ORANG YANG TIDAK BERWUDHU’
Jika seorang muslim dalam keadaan
tidak suci (tidak berwudhu’), maka ia dilarang untuk:
1. Menyentuh
mushaf Al-Qur'an, karena Rasulullah mengatakan di
dalam suratnya yang beliau kirimkan kepada penduduk negeri Yaman: "Tidak
boleh menyentuh Al-Qur'an selain orang yang suci" (HR. Ad-Daruquthni
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa), adapun membaca Al-Qur'an dengan tidak
menyentuhnya, maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yang berhadats kecil,
2. Mengerjakan
shalat. Orang yang berhadats tidak boleh
melakukan shalat kecuali setelah berwudhu’ terlebih dahulu, karena Rasulullah
bersabda:
لاَ يَقْبَلْ اللَّهُ صَلاَةً بِغَيْرِ
طُهُورٍ
"Allah
tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu’" (HR. Muslim)
Boleh
bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur,
karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih afdhalnya adalah
berwudhu sebelum melakukan sujud.
3. Melakukan
thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak
boleh melakukan thawaf di Kabah sebelum berwudhu, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم
telah
bersabda:
الطَّوَافُ بِالبَيْتِ صَلاَةٌ
"Thawaf
di Baitullah itu adalah shalat" (HR. Tirmizi dishahihkan Al-Albani dalam Irwa’),
Dan
sebuah hadist disebutkan bahwa Rasulullah berwudhu’ terlebih dahulu sebelum
melakukan thawaf. (HR. Bukhari dan Muslim)
CATATAN PENTING
Untuk berwudhu’ tidak disyaratkan mencuci qubul
atau dubur terlebih dahulu, karena pencucian keduanya dilakukan sehabis buang
air, dan hal tersebut tidak ada hubungannya dengan wudhu’.
Wallahu a’lam, wa shallallahu ala nabiyyina
Muhammad wa ala alihi washahbihi wa sallam.
from=https://ibnumajjah.wordpress.com/2017/04/17/sifat-wudhu-nabi-bergambar/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+DownloadeBookIslam+%28Download+eBook+Islam%29