Islam Pedoman Hidup: Terorisme
Tampilkan postingan dengan label Terorisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Terorisme. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 April 2016

Fatwa Para Ulama Seputar Bom Bunuh Diri [Bag.2]



Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan
Syaikh yang mulia -semoga Allah menjagamu-, engkau telah mengetahui tentang sesuatu yang telah terjadi pada Rabu berupa peristiwa terbunuhnya lebih dari dua puluh orang Yahudi di tangan para mujahidin, dan pada (kaum Yahudi tersebut), telah terluka sekitar lima puluh jiwa. (Proses terjadinya peristiwa itu,) seorang mujahid tampil dengan melilit tubuhnya dengan bahan-bahan peledak kemudian masuk ke dalam salah satu bus mereka lalu ia meledakkan bus itu. Ia berbuat denikian dengan alasan:
Pertama, ia mengetahui bahwa, kalau ia tidak terbunuh pada hari ini, ia akan terbunuh besok, sebab kaum Yahudi membunuh pemuda-pemuda Muslim di sana dengan bentuk yang terorganisasi.
Kedua, sesungguhnya para mujahidin tersebut melakukan hal itu sebagai bentuk pembalasan kepada kaum Yahudi yang membunuh orang-orang yang sedang shalat di masjid Al-Ibrâhîmy.
Ketiga, sesungguhnya mereka mengetahui bahwasanya Yahudi menyusun strategi mereka bersama kaum Nashara untuk menghilang­kan ruh jihad yang berada di Palestina.
Pertanyaannya, apakah perbuatan ini teranggap sebagai bentuk bunuh diri ataukah teranggap sebagai jihad, dan apa nasihatmu dalam (menghadapi) keadaan seperti ini? Sebab kami mengetahui bahwa perkara ini haram. (Kami menanyakan hal ini) agar kami dapat menyampaikannya kepada saudara-saudara kami di sana.
-Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepadamu-.
Jawaban
Pemuda ini, yang menaruh pakaian peledak pada dirinya sehingga yang pertama kali terbunuh adalah dirinya (sendiri), tidak diragukan bahwa dialah yang menjadi penyebab dirinya terbunuh. Hal seperti ini tidaklah diperbolehkan, kecuali bila terdapat mashlahat yang besar untuk Islam dalam hal tersebut, bukan sekadar membunuh individu manusia yang bukan pimpinan dan bukan pula tokoh-tokoh Yahudi. Adapun, kalau ada manfaat yang besar bagi Islam, hal itu diperbolehkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga telah menetapkan hal ini dan memberi permisalan melalui kisah seorang pemuda mukmin yang berada pada umat, yang (umat itu) dipimpin oleh seorang laki-laki musyrik yang kafir. Maka, pemerintah musyrik lagi kafir ini ingin membunuh pemuda mukmin tadi sehingga berulang kali mengupaya­kan hal tersebut: suatu kali ia melempar (pemuda tadi) dari puncak gunung, dan suatu kali ia melemparkan (pemuda itu) ke dalam lautan. Akan tetapi, setiap kali sang Raja mengupayakan hal tersebut, Allah menyelamatkan pemuda itu sehingga sang Raja itu sangat keheranan. Maka, pada suatu hari, anak muda itu bertanya, “Apakah engkau ingin membunuhku?” (Raja) menjawab, “Ya, dan tidaklah saya melakukannya, kecuali untuk membunuhmu!” Pemuda itu berkata, “Kumpulkanlah manusia di suatu tanah lapang, kemudian ambillah anak panah dari tempat anak panahku, lalu letakkanlah (anak panah itu) pada busurnya kemudian panahlah aku dengannya, dan katakanlah, “Dengan nama Allah, Rabb pemuda ini,” -sebelumnya, bila ingin menyebut, penduduk negeri berkata, “Dengan nama sang Raja,” akan tetapi pemuda itu berkata kepada raja, “Dengan nama Allah, Rabbpemuda ini.”-. Maka, berkumpullah manusia di suatu tanah lapang, kemudian sang Raja mengambil anak panah dari tempat anak panah itu lalu meletakkannya pada busurnya, kemudian berkata, “Dengan nama Rabb pemuda ini.” (Sang raja) melepaskan busur tersebut sehingga mengenai pemuda itu lalu pemuda itu meninggal maka seluruh manusia berteriak, “Rabb (yang sebenarnya) adalah Rabbsi pemuda, Rabb (yang sebenarnya) adalah Rabb si pemuda.” Mereka pun mengingkari rububiyah dari raja yang musyrik tersebut. Mereka berkata, “Penguasa ini, setiap kali melakukan sesuatu yang dengannya dimungkinkan untuk ia binasakan pemuda tersebut, ia tidak mampu membinasakan pemuda itu. Tatkala datang satu kalimat ‘Dengan nama Allah, Rabb pemuda ini’, pemuda itupun meninggal. Kalau demikian, pengatur alam ini adalah Allah.” Maka, berimanlah seluruh manusia.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
‘Telah tercapai, karena (perbuatan pemuda) itu, manfaat yang sangat besar bagi Islam, walaupun dimaklumi bahwa yang menjadi penyebab terbunuhnya pemuda itu adalah (perbuatan) dirinya sendiri tanpa ada keraguan, tetapi telah tercapai manfaat yang sangat besar dengan kebinasaan dirinya itu, yaitu seluruh umat beriman dengan sempurna.
Apabila tercapai manfaat seperti ini, seorang insan diperbolehkan untuk menebus agamanya dengan dirinya. Adapun kalau sekadar terbunuh sepuluh atau dua puluh (orang) tanpa faedah dan tanpa keberadaan suatu perubahan apapun, pada (perbuatan) itu terdapat kritikan, bahkan hal itu merupakan sesuatu yang diharamkan, sehingga terkadang kaum Yahudi menjadikan penyerangan mereka sebagai alasan untuk membunuh ratusan jiwa (umat Islam).
Kesimpulannya adalah bahwa perkara-perkara seperti ini memerlukan fiqih dan pendalaman, perhatian seksama terhadap akibat yang akan ditimbulkan, serta perajihan (pengamalan) mashlahat yang paling tinggi dan penolakan mafsadah (kerusakan) yang paling besar, setelah itu setiap keadaan diukur sesuai dengan ukuran keadaan itu.’.”[1]
Fatwa Lain
Dalam hadits Shuhaib bin Sinân yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, terdapat kisah yang sangat panjang, yakni, seorang pemuda belajar kepada tukang sihir karena perintah seorang raja yang kafir, raja yang menganggap dirinya sebagairabb yang disembah. Akan tetapi, pemuda itu juga belajar kepada seorang rahib, yang kemudian Allah menampakkan kepadanya kebenaran dari sesuatu yang dibawa oleh sang Rahib. Lalu, pemuda tersebut mendapat beberapa karamah dari Allah, seperti menyembuhkan orang yang buta dan belang, serta menyembuhkan segala jenis penyakit, sampai datang kepadanya teman raja, seorang yang buta kemudian sembuh setelah ia beriman kepada Allah. Begitu teman raja ini bertemu dengan sang Raja, sang Raja bertanya, “Siapa yang menyembuhkanmu?” “Rabb-ku,” jawab teman raja tersebut. Sang Raja bertanya lagi, “Apakah engkau mempunyai rabb selain aku?” “Rabb-ku dan Rabb-mu adalah Allah,” jawabnya pula. Teman raja itu pun disiksa beserta pemuda itu dan sang Rahib yang mengajarinya, dan berakhir dengan dibunuhnya teman raja dan rahib. Adapun pemuda itu, ia telah berusaha dibunuh dengan cara dilemparkan dari atas gunung dan ke tengah lautan, tetapi sang Raja tidak pernah berhasil membunuhnya sehingga pemuda ini berkata kepada sang Raja, “Kalau kamu hendak membunuhku, kumpulkanlah seluruh manusia di satu lapangan dan ikatlah saya di tiang. Kemudian, ambillah anak panah dari tempat anak-anak panahku dan letakkanlah pada busurnya lalu ucapkanlah, “Dengan nama Allah, Rabb Al-Ghulam (si Pemuda),” kemudian lepaskanlah anak panah itu kepadaku.” Maka, sang Raja pun melaksanakan semua yang dikatakan oleh pemuda itu sehingga akhirnya dia bisa membunuh pemuda ini dengan memanah pemuda ini menggunakan anak panah tadi dan mengenai pelipis pemuda ini sampai meninggal. Maka, tatkala pemuda ini meninggal, seluruh manusia di lapangan itu serentak berseru, “Kami telah beriman kepada Rabb Al-Ghulam.” Melihat bagaimana sang Raja tidak dapat membunuh pemuda itu dengan caranya, begitu ia membunuh pemuda itu dengan nama Rabb pemuda tersebut, pemuda itu pun mati, menunjukkan bahwa raja ini bukanlah Rabb, dan akhirnya seluruh manusia beriman kepada Allah.
Ketika menjelaskan mutiara-mutiara yang terkandung pada hadits ini[2], Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata,
“Yang keempat:
Seseorang boleh mengorbankan dirinya demi kemashlahatan umum untuk kaum muslimin karena pemuda ini telah menunjukkan suatu cara kepada sang Raja agar sang Raja bisa membunuhnya dengan cara tersebut dan membinasakan dirinya dengan cara itu, yaitu dengan cara mengambil sebuah anak panah dari tempat anak-anak panahnya ….
Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) berkata, ‘Karena ini adalah jihad fi sabilillah, satu umat telah beriman, dan dia (pemuda ini) tidak kehilangan sesuatu apapun karena dia telah mati dan dia pasti akan mati, cepat atau lambat.’
Adapun yang dilakukan oleh sebagian manusia berupa bentuk-bentuk bunuh diri, dengan cara membawa bahan-bahan peledak dan maju dengan bahan peledak tersebut menuju kepada orang-orang kafir, lalu meledakkan bahan peledak tersebut tatkala telah berada di antara mereka (orang-orang kafir tersebut), (perbuatan) ini adalah salah satu bentuk bunuh diri. Wal ‘Iyâdzu Billah.
Lalu, barang siapa yang membunuh dirinya, dia kekal dan dikekalkan di dalam neraka Jahannam selama-lamanya sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam karena (perbuatan) ini adalah (tindakan) membunuh dirinya, tidak (termasuk ke) dalam kemashlahatan Islam. Karena, bila seandainya dia membunuh dirinya dan membunuh sepuluh orang, seratus orang, atau duaratus orang, hal tersebut tidak akan bermanfaat buat Islam, dan tidak membuat manusia berislam. Berbeda halnya dengan kisah pemuda tadi. Kadang perbuatan tersebut membuat musuh bertambah keras kepala dan dadanya penuh dengan kemarahan sehingga akan menyerang kaum muslimin dengan serangan yang membabi buta sebagaimana yang dijumpai pada perlakuan orang-orang Yahudi terhadap orang-orang Palestina. Karena, orang-orang Palestina, bila salah seorang dari mereka mati disebabkan oleh peledakan ini dan enam atau tujuh orang (dari orang Yahudi) terbunuh, mereka (orang Yahudi) mengambil (baca: membunuh) enam puluh orang atau lebih (dari kaum Palestina) disebabkan oleh peledakan tersebut. Maka, hal tersebut (peledakan bunuh diri) tidak akan bermanfaat bagi kaum muslimin, tidak pula orang yang diledakkan dalam barisan mereka (kaum Yahudi) akan mengambil manfaat (pelajaran).
Oleh karena itulah, kami memandang bahwasanya sesuatu yang dilakukan oleh sebagian manusia ini adalah salah satu bentuk bunuh diri. Kami memandang bahwa hal tersebut adalah bunuh diri tanpa haq dan dia diwajibkan untuk masuk ke dalam neraka, Wal ‘Iyâdzu Billah. Orang yang bunuh diri dengan cara seperti itu bukanlah mati syahid.
Akan tetapi, bila seseorang melakukannya (bunuh diri dengan bom) karena menakwil, menyangka bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan, kami mengharapkan dia terlepas dari dosa. Adapun, kalau ditetapkan bahwa dia termasuk mati syahid, hal itu tidaklah benar karena sesungguhnya dia tidak menempuh cara syahid, dan barang siapa yang berijtihad lalu salah, baginya satu pahala.”
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzân Al-Fauzân hafizha­hullâh
Pertanyaan
Apakah peledakan-peledakan dan aksi-aksi bunuh diri adalah salah satu wasilah (perantara) di antara wasilah-wasilah dakwah?
Jawaban
Mereka yang melakukan amalan-amalan tersebut wajib didakwahi/ diseru kepada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Merekalah yang sebenarnya memerlukan dakwah. Bagaimana mungkin mereka me­nyeru manusia sementara mereka melakukan peledakan dan perusakan? (Amalan) ini tidaklah termasuk dakwah. (Amalan) ini adalah perbuatan yang membuat orang lari (meninggalkan dakwah) dan bentuk perusakan -Wal ‘Iyâdzu Billâh-.
Apakah Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berdakwah dengan cara seperti ini?
Pada hari tatkala beliau dan para shahabatnya berada di Makkah, apakah mereka melakukan perusakan? Sama sekali tidak, bahkan beliau menyeru (manusia) kepada Rabb-nya dengan hikmah dan nasihat yang baik, dan meminta manusia untuk mendukung dan membantunya tanpa melakukan perusakan terhadap mereka, sebab hal ini membawa bahaya yang lebih besar terhadap umat Islam dan membuat orang-orang kafir bergembira. Maka, hal ini tidaklah diperbolehkan selama-lamanya. (Perbuatan) ini merupakan wasilah dakwah kepada syaithan, dakwah kepada neraka. Allah Ta’âlâ berfirman,
وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
“Dan Kami menjadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke dalam neraka.” [Al-Qashash: 41]
(Allâh) Ta’âlâ berfirman,
أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
“Mereka mengajak ke dalam neraka, sedangkan Allah mengajak ke dalam surga.”[Al-Baqarah: 221]
Dakwah itu terkadang menyeru kepada neraka -Wal ‘Iyâdzu Billâh-, apabila penyerunya menyeru kepada kesesatan, sebagaimana sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئاً
“Barang siapa yang menyeru kepada kesesatan, baginya bagian dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikit pun dari dosa-dosa orang yang mengikutinya itu.” [3]
Maka, dakwah itu terkadang kepada kesesatan, bukan kepada kebenaran.”[4]
Pertanyaan
Bolehkah amalan-amalan bunuh diri dilakukan dan apakah ada syarat-syarat yang membenarkan amalan ini?
Jawaban
Allâh Jalla wa ‘Alâ berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا. وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا
“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” [An-Nisâ`: 29-30]
(Ayat) ini mencakup orang yang membunuh dirinya dan membunuh orang lain tanpa haq (kebenaran) maka setiap insan tidak boleh membunuh dirinya, bahkan seharusnya ia menjaga dirinya dengan penjagaan yang maksimal. Hal ini tidak menghalangi seseorang untuk berjihad dan berperang di jalan Allah. Kalaupun ia terbunuh dan gugur sebagai syahid, ini adalah hal yang baik. Adapun, kalau ia sengaja membunuh dirinya, hal ini tidaklah diperbolehkan. Pada masa Nabishallallâhu ‘alaihi wa sallam di sebagian peperangan, ada seorang pemberani yang berperang di jalan Allah bersama Ar-Rasul shallallâhu ‘alaihi wa sallam kemudian ia terbunuh. Maka, manusia memujinya, “Tidak ada seorang pun di antara kita yang bersungguh-sungguh berperang seperti perbuatan si Fulan[5].” Maka, Nabishallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguh­nya ia di dalam neraka.” (Perkataan) ini beliau ucapkan sebelum ia meninggal sehingga membuat para shahabat merasa berat menerima hal tersebut, (sebab) bagaimana mungkin manusia seperti ini berperang dan tidak meninggalkan seorang kafir pun kecuali ia mengikuti dan membunuh orang kafir itu, kemudian ia berada di dalam neraka?? Maka, seorang laki-laki membuntuti dan mengawasinya. Setelah terluka, akhirnya laki-laki itu melihat bahwa ia meletakkan pedang di atas tanah, yaitu ia meletakkan sarung pedang di atas tanah dan mengangkat mata pedangnya ke atas lalu menyandarkan dirinya di atas pedang hingga pedang itu memasuki dadanya dan menembus punggungnya, dan matilah ia. Maka, shahabat tadi berkata, “Sungguh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah benar,” dan shahabat tadi mengetahui bahwa Ar-Rasul tidaklah berucap berdasarkan hawa nafsu beliau. Lantas, mengapa orang ini dimasukkan ke dalam neraka bersamaan dengan ia melakukan amalan (jihad) ini? Sebab ia membunuh dirinya dan tidak bersabar. Oleh karena itu, seseorang tidaklah diperbolehkan untuk membunuh dirinya.[6]
Fatwa Syaikh Muhammad Nâshiruddîn Al-Albâny rahimahullâh
Dalam sebagian majelis, beliau menjelaskan tentang hukum amaliyyât intihâriyyah‘aksi-aksi bunuh diri’. Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut,
“(Kadang) boleh dan (kadang) tidak boleh. Adapun yang terjadi pada hari ini, hal tersebut tidaklah diperbolehkan karena hanya sekadar perbuatan individu yang muncul dari semangat tak terkendali yang tidak pernah diikat dengan syariat maupun akal sehingga tidak ada perbedaan antara si Muslim yang bunuh diri dan orang komunis atau orang Jepang (yang bunuh diri) tatkala terjadi peperangan antara mereka dan Amerika. Maka, hal ini dan itu, (semuanya) tidak boleh karena tidaklah bersumber dari agama dan fatwa orang-orang yang berilmu. Oleh karena itu, tidaklah boleh.
Adapun, kalau ada seorang pemimpin muslim, yang kemudian ada pimpinan pasukan yang muslim serta ada seseorang yang faqih (memahami agama), kemudian ia mempelajari hal tersebut dari bidang kemiliteran, peperangan, dan sebagainya, lalu ia memperhitungkan antara keuntungan dengan kerugian; membuat …, dan ia menemukan bahwa keuntungan lebih mengungguli kerugian terhadap rakyat muslim, ketika itu kami mengatakan boleh karena yang seperti ini telah terjadi pada sebagian peperangan Islamiyah pada generasi pertama ….”[7]
Beliau juga menegaskan pada kesempatan lain,
“… Kami mengatakan bahwa amaliyyât intihâriyyah pada zaman sekarang ini seluruhnya tidak disyariatkan, dan seluruhnya diharamkan. Kadang (perbuatan) itu terhitung sebagai jenis (amalan) yang pelakunya kekal di dalam neraka, dan kadang terhitung sebagai jenis (amalan) yang pelakunya tidak kekal di dalam neraka ….”[8]


[1]      Dari Al-Liqâ` Asy-Syahrî no. 22, dengan perantara Al-Fatâwâ Asy-Syari’iyyah Fî Al-Qadhâyâ Al-Ashriyyah hal. 129-131.
[2]      Syarh Riyâdh Ash-Shâlihin 1/221-223.
[3]      Diriwayatkan oleh Muslim no. 2674 dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhû.
[4]      Dari kaset fatwa ulama mengenai kejadian Riyadh, dengan perantara Al-Fatâwâ Asy-Syari’iyyah Fî Al-Qadhâyâ Al-Ashriyyah hal. 39.
[5]               Nama yang umum digunakan sebagai kata ganti.
[6]      Dari kaset fatwa-fatwa ulama tentang peledakan, demonstrasi, dan pembunuhan senyap, dengan perantara Al-Fatâwâ Asy-Syari’iyyah Fî Al-Qadhâyâ Al-Ashriyyah hal. 131-132.
[7]      Demikian fatwa beliau dari kaset Silsilah Al-Hudâ wa An-Nûr no. 533.
[8]      Demikian fatwa beliau dari kaset Silsilah Al-Hudâ wa An-Nûr no. 760. Dua nukilan di atas mewakili beberapa fatwa beliau yang lain pada kaset no. 273, 288,451, 467, 489, 527, 678, dan 714. Baca jugalah Al-Fatâwâ Al-Muhimmah Fî Tabshîr Al-Ummah hal. 76 karya Jamâl Al-Hâratsy.

from=http://dzulqarnain.net/fatwa-para-ulama-seputar-bom-bunuh-diri-bag-2.html
Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 01 April 2016

Islam Bukan Agama Teroris…


اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
“Bacalah dengan menyebut nama Rabbmu yang menciptakan” (Al ‘Alaq:1)
Bacalah… Itulah wahyu yang pertama yang turun kepada Nabi Muhammad shallallahu alihi wasallam. Di dalam nafahaat al-harom Syaikh Ali Musthafa Thantawi -rahimahullah- mengatakan,
“Kata pertama dalam dustur islam adalah Iqra (bacalah)’, bukan Qatil (bunuhlah)” atau Ightanin (rampaslah) dan juga bukan Saithitr (kuasailah). Karena Islam bukan agama perang, bukan agama harta, juga bukan agama kekuasaan. Tapi Islam adalah agama ilmu, agama yang mengajak untuk berfikir dan agama yang menuntun pada jalan hidayah.
Syaikh Ali melanjukan, “Bacalah” bukan dengan menyebut nama raja atau pemimpin, bukan juga dengan menyebut nama partai atau suku bangsa, Tapi “Dengan nama Tuhanmu yang menciptakan”.
Allah tidak mengatakan yang menciptakan Quraisy atau bangsa Arab, tapi yang menciptakan seluruh makhluk. Karena dakwah Muhammad -shallallahu alaihi wasallam- sifatnya universal, untuk semesta, kepada bangsa jin dan manusia.”
Catatan:
Sekali lagi Islam bukan agama Teroris, dan juga bukan agama perang.
Tapi jangan berfikir singa yang terbangun karena di ganggu akan memberimu senyuman.
_____________
Ustadz Aan Chandra Thalib, حفظه الله تعالى
Madinah 12-06-1436 H

from=http://bbg-alilmu.com/archives/12527
Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 22 Maret 2016

Apakah Celana Cingkrang, Berjenggot, Cadaran Ciri Terorisme?

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, masih hangat kabar tentang berbagai aksi teror bom di negeri kita. Mohon penjelasannya:
1. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal tersebut?
2. Apakah pelaku bom bunuh diri bisa dikatakan mati syahid atau malah bunuh diri?
3. Kebanyakan pelaku teror berpenampilan sunnah, lantas apa hukumnya seorang muslim memanggil saudaranya yang menegakkan sunnah dengan sebutan “teroris”?
Mohon penjelasannya. Barakallahu fik.
Rohis SMAN 9 Bandar Lampung (**setya04@***.co.id)

Jawaban:
Bismillah wash-shalatu was salamu ‘ala rasulillah ….
1. Sesungguhnya, Islam adalah agama yang mengajarkan kedamaian dan pelestarian kehidupan. Karena itu, Islam melarang menusia untuk saling membunuh dan berperang tanpa alasan yang dibenarkan agama. Bahkan, Allah menyebut orang yang berani membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan sebagai bentuk pembunuhan terhadap semua manusia. Allah berfirman,
أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً
Bahwasanya barang siapa yang membunuh jiwa, bukan karena qishash atau berbuat kerusakan di muka bumi, seolah-olah dia membunuh seluruh manusia.” (Q.S. Al-Maidah:32)
Di antara bentuk pembunuhan yang terlarang adalah membunuh orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin, tanpa alasan yang dibenarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membunuh orang kafir mu’ahad maka dia tidak akan mencium bau surga.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud kafir “mu’ahad” adalah ‘orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin’. Karena itu, terorisme adalah tindakan yang bertolak belakang dengan Alquran dan Sunah.
2. Orang yang melakukan bom bunuh diri tidak bisa dikatakan sebagai orang yang mati syahid, karena batasan mati syahid di medan jihad adalah mati karena dibunuh oleh musuhnya, orang kafir.
Di samping itu, dalam sejarah perjuangan Islam, tidak tercatat ada shahabat yang melakukan bunuh diri untuk menghancurkan musuh. Bahkan, yang ada adalah kisah orang yang bunuh diri di medan perang, yang divonis masuk neraka oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari.
3. Bagian ini adalah pertanyaan yang sangat menarik, mengingat banyaknya orang awam yang belum memahaminya. Perlu digaris-bawahi bahwa pembahasan tentang haramnya terorisme sama sekali tidak ada hubungannya dengan pakaian atau ciri fisik. Pembahasan tentang pakaian dan ciri fisik yang sesuai sunah masuk dalam lingkup kajian masalah adab dan sunah. Sementara, kajian tentang terorisme masuk dalam lingkup masalah akidah dan manhaj. Karena itu, untuk memberikan penilaian yang objektif, kita harus membedakan dua hal ini.
Terkait dengan aksi terorisme, kebetulan, mereka yang menjadi pelaku aksi ini memiliki ciri khas pakaian yang mirip dengan kelompok lainnya. Umumnya, mereka berjenggot, celana di atas mata kaki, istri-istrinya bercadar atau memakai jilbab besar, suka memakai baju koko atau yang mirip baju koko, jubah, dan seterusnya.
Beberapa ciri fisik ini, tidak kita pungkiri, merupakan bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentang dalil adanya ciri semacam ini bisa dilihat di kitab Riyadhush Shalihin karya Imam An-Nawawi, Uqudul Lijain karya Imam Nawawi Al-Bantani Asy-Syafi’i, dan beberapa kitab adab lainnya. Dengan demikian, upaya sebagian kaum muslimin untuk menyesuaikan diri dengan beberapa sunah ini, seharusnya mendapatkan apresiasi yang baik, karena ini adalah bagian dari usaha mereka untuk meniru sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang saat ini banyak ditinggalkan masyarakat Islam, sehingga dianggap asing.
Dengan demikian, tidak tepat jika menilai bahwa orang yang memiliki ciri ini sama dengan teroris. Menjustifikasi bahwa semua orang yang berjenggot dengan celana cingkrang sebagai teroris merupakan sikap yang tidak objektif. Tuduhan semacam itu bisa kita katakan sebagai tindakan kezaliman, karena menuduh orang lain, sementara pihak tertuduh tidak berhak mendapatkan tuduhan tersebut. Allah berfirman,
وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ
“Jangan sampai perbuatan zalim yang dilakukan kelompok tertentu membuat kalian menjadi tidak berlaku adil ….” (Q.S. Al-Maidah:8)
Di ayat ini, Allah melarang kita bersikap zalim disebabkan oleh kejahatan yang dilakukan orang lain. Bom bunuh diri pelakunya adalah para teroris, bukan setiap orang yang bercelana cingkrang, meskipun cirinya sama.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).


Sumber: https://konsultasisyariah.com/5139-apakah-celana-cingkrang-berjenggot-cadaran-ciri-terorisme.html
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 02 September 2015

Ikhwanul Muslimin, BIANGNYA Pemikiran TERORISME, Itulah Sebabnya SAUDI Melarang Gerakan IM Ini Di Negerinya


Siapa Sebenarnya Pembangkit Radikalisme Dan Terorisme Modern Di Tengah Umat Islam?


Dunia internasional secara umum dan negeri-negeri Islam secara khusus, telah  digegerkan oleh ulah segelintir orang yang menamakan dirinya sebagai pejuang kebenaran.

Dahulu, banyak umat Islam yang merasa simpatik dengan ulah mereka, karena sasaran mereka adalah orang-orang kafir, sebagaimana yang terjadi di gedung WTC pada 11 September 2001.

Akan tetapi, suatu hal yang sangat mengejutkan, ternyata sasaran pengeboman dan serangan tidak berhenti sampai di situ. Sasaran terus berkembang, sampai akhirnya umat Islam pun tidak luput darinya. Kasus yang paling aktual ialah yang menimpa Pangeran Muhammad bin Nayif Alus Sa’ûd, Wakil Menteri Dalam Negeri Kerajaan Saudi Arabia.

Dahulu, banyak kalangan yang menuduh bahwa pemerintah Saudi berada di belakang gerakan tidak manusiawi ini. Mereka menuduh bahwa paham yang diajarkan di Saudi Arabia telah memotivasi para pemuda Islam untuk bersikap bengis seperti ini. Akan tetapi, yang mengherankan, tudingan ini masih juga di arahkan ke Saudi, walaupun telah terbukti bahwa pemerintah Saudi termasuk yang paling sering menjadi korbannya?

Melalui tulisan ini, saya mengajak saudara sekalian untuk menelusuri akar permasalahan sikap ekstrim dan bengis yang dilakukan oleh sebagian umat Islam ini. Benarkah ideologi ini bermuara dari Saudi Arabia?

Harian “Ashsharqul-Ausat” edisi 8407 tanggal 4/12/2001 M – 19/9/1422 H menukil catatan harian Dr. Aiman al-Zhawâhiri, tangan kanan Usâmah bin Lâdin.

Di antara catatan harian Dr Aiman al-Zhawâhiri yang dinukil oleh harian tersebut ialah:
 
“Sesungguhnya Sayyid Quthub dalam kitabnya yang bak bom waktu “Ma’âlim Fî At-Tharîq’ meletakkan undang-undang pengkafiran dan jihad. Gagasan-gagasan Sayyid Quthub-lah yang selama ini menjadi sumber bangkitnya pemikiran radikal.

Sebagaima kitab beliau yang berjudul “Al-’Adâlah Al-Ijtimâ’iyah fil Islâm” merupakan, hasil pemikiran logis paling penting bagi lahirnya arus gerakan radikal.

Gagasan-gagasan Sayyid Quthub merupakan percikan api pertama bagi berkobarnya revolusi yang ia sebut sebagai revolusi Islam melawan orang-orang yang disebutnya musuh-musuh Islam, baik di dalam atau di luar negeri. Suatu perlawanan berdarah yang dari hari ke hari terus berkembang.”

Pengakuan Dr Aiman al-Zhawâhiri ini selaras dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Saudi Arabia, Pangeran Nayif bin Abdul Azîz al-Sa‘ûd.

Pangeran Nayif menyatakan kepada Hariah “As-Siyâsah Al-Kuwaitiyah”  pada tanggal 27 November 2002 M:

“Tanpa ada keraguan sedikit pun, aku katakan bahwa sesungguhnya seluruh permasalahan dan gejolak yang terjadi di negeri kita bermula dari organisasi Ikhwânul Muslimîn. Sungguh, kami telah banyak bersabar menghadapi mereka walaupun sebenarnya bukan hanya kami yang telah banyak bersabar. Sesungguhnya mereka itulah penyebab berbagai masalah yang terjadi di dunia arab secara khusus dan bahkan meluas hingga ke seluruh dunia Islam. Organisasi Ikhwânul Muslimîn sungguh telah menghancurkan seluruh negeri Arab.”

Lebih lanjut Pangeran Nayif menambahkan:

“Karena saya adalah pemangku jabatan terkait, maka saya rasa perlu menegaskan bahwa ketika para pemuka Ikhwânul Muslimin merasa terjepit dan ditindas di negeri asalnya (Mesir-pen), mereka mencari perlindungan dengan berhijrah ke Saudi, dan saya pun menerima mereka.

Dengan demikian, – berkat karunia Allah Ta’ala – mereka dapat mempertahankan hidup, kehormatan dan keluarga mereka. Sedangkan saudara-saudara kita para pemimpin negara sahabat dapat memaklumi sikap kami ini.

Para pemimpin negara sahabat menduga bahwa para anggota Ikhwânul Muslimin tidak akan melanjutkan gerakannya dari Saudi Arabia.

Setelah mereka tinggal di tengah-tengah kita selama beberapa tahun, akhirnya mereka butuh mata pencaharian. Dan kami pun membukakan lapangan pekerjaan untuk mereka.

Dari mereka ada yang diterima sebagai tenaga pengajar, bahkan menjadi dekan sebagian fakultas. Kami berikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi tenaga pengajar di sekolah dan perguruan tinggi kami. Akan tetapi, sangat disayangkan, mereka tidak melupakan hubungan mereka di masa lalu. Mulailah mereka memobilisasi masyarakat, membangun gerakan dan memusuhi Kerajaan Saudi.”

Dan kepada harian Kuwait “Arab Times” pada hari Rabu, 18 Desember 2002 M, kembali pangeran Nayif berkata: “Sesungguhnya mereka (Ikhwânul Muslimîn) mempolitisasi agama Islam guna mencapai kepentingan pribadi mereka.”

Sekedar membuktikan akan kebenaran dari pengakuan Dr Aiman Al-Zhawâhiri di atas, berikut saya nukilkan dua ucapan Sayyid Quthub:


NUKILAN 1 :
 
“Saya menyeru agar kita memulai kembali kehidupan yang islami di satu tatanan masyarakat yang islami. Satu masyarakat yang tunduk kepada akidah Islam, dan tashawur (pola pikir) yang islami pula. Sebagaimana masyarakat itu patuh kepada syari’at dan undang-undang yang Islami. Saya menyadari sepenuhnya bahwa kehidupan semacam ini telah tiada sejak jauh-jauh hari di seluruh belahan bumi. Bahkan agama Islam sendiri juga telah tiada sejak jauh-jauh hari pula.”
(Al ‘Adâlah Al-Ijtimâ’iyah 182).

NUKILAN 2 :
 
“Dan bila sekarang kita mengamati seluruh belahan bumi berdasarkan penjelasan ilahi tentang pemahaman agama dan Islam ini, niscaya kita tidak temukan eksistensi dari agama ini.”
(Al- ‘Adâlah Al-Ijtimâ’iyah hlm. 183).

Saudaraku! sebagai seorang Muslim yang beriman, apa perasaan dan reaksi Anda setelah membaca ucapan ini?

Demikianlah, ideologi ekstrim yang diajarkan oleh Sayyid Quthub melalui bukunya yang oleh Dr Aiman Al-Zhawâhiri disebut sebagai “Dinamit”. Pengkafiran seluruh lapisan masyarakat yang tidak bergabung ke dalam barisannya.

Mungkin karena belum merasa cukup dengan mengkafirkan masyarakat secara umum, Sayyid Quthub dalam bukunya “Fî Zhilâlil Qur’ân” ketika menafsirkan surat Yûnus ayat 87, ia menyebut masjid-masjid yang ada di masyarakat sebagai “tempat peribadahan Jahiliyah ”.

Sayyid Quthub berkata:

“Bila umat Islam ditindas di suatu negeri, maka hendaknya mereka meninggalkan tempat-tempat peribadahan jahiliyah. Dan menjadikan rumah-rumah anggota kelompok yang tetap berpegang teguh dengan keislamannya sebagai masjid. Di dalamnya mereka dapat menjauhkan diri dari masyarakat jahiliyah. Di sana mereka juga menjalankan peribadahan kepada Rabbnya dengan cara-cara yang benar. Di waktu yang sama, dengan mengamalkan ibadah tersebut, mereka berlatih menjalankan semacam tanzhîm dalam nuansa ibadah yang suci.”

Yang dimaksud “ma`âbid Jâhiliyah”(tempat-tempat ibadah jahiliyah) adalah masjid-masjid kaum Muslimin yang ada.

Bisa bayangkan!

Para pemuda, yang biasanya memiliki idealisme tinggi dan semangat besar, lalu mendapatkan doktrin semacam ini, kira-kira apa yang akan mereka lakukan? Benar-benar Sayyid Quthub menanamkan ideologi teror pada akal pikiran para pengikutnya.

Dan sudah barang tentu, ia tidak berhenti pada penanaman ideologi semata. Ia juga melanjutkan doktrin terornya dalam wujud yang lebih nyata. Simaklah, bagaimana ia mencontohkan aplikasi nyata dari ideologi yang ia ajarkan:

“Menimbang berbagai faktor ini secara komprehensif, saya memikirkan suatu rencana dan cara untuk membalas perbuatan musuh. Aku pernah katakan kepada para anggota jama‘ah: “Hendaknya mereka memikirkan suatu rencana dan cara, dengan mempertimbangkan bahwa mereka pulalah yang akan menjadi eksekutornya. Tentunya cara itu disesuaikan dengan potensi yang mereka miliki. Saya tidak tahu dengan pasti cara apa yang tepat bagi mereka dan saya juga tidak bisa menentukannya……

Tindakan kita ini sebagai balasan atas penangkapan langsung beberapa anggota organisasi Ikhwânul Muslimîn.

Kita membalas dengan menyingkirkan pimpinan-pimpinan mereka, terutama presiden, perdana menteri, ketua dewan pertimbangan agung, kepala intelijen dan kepala kepolisian.

Balasan juga dapat dilanjutkan dengan meledakkan berbagai infrastruktur yang dapat melumpuhkan transportasi kota Kairo. Semua itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anggota Ikhwânul Muslimîn di dalam dan luar kota Kairo. Serangan juga dapat diarahkan ke pusat pembangkit listrik dan jembatan layang.”
(Limâdzâ A’ddâmûni oleh Sayyid Quthub hlm: 55)

Pemaparan singkat ini menyingkap dengan jelas akar dan sumber pemikiran ekstrim yang melekat pada jiwa sebagian umat Islam di zaman ini. Hanya saja, perlu diketahui bahwa menurut beberapa pengamat, gerakan Ikhwânul Muslimîn dalam upaya merealisasikan impian besarnya, telah terpecah menjadi tiga aliran:

1. ALIRAN HASAN AL-BANNA

Dalam mengembangkan jaringannya, Hasan al-Banna lebih mementingkan terbentuknya suatu jaringan sebesar-besarnya, tanpa peduli dengan perbedaan yang ada di antara mereka. Kelompok ini senantiasa mendengungkan slogan:

“Kita bersatu dalam hal yang sama, dan saling toleransi dalam setiap perbedaan antara kita”.

Tidak mengherankan bila para penganut ini siap bekerja sama dengan siapa saja, bahkan dengan non Muslim sekalipun, demi mewujudkan tujuannya.

Prinsip-prinsip agama bagi mereka sering kali hanya sebatas pelaris dan pelicin agar gerakannya di terima oleh masyarakat luas. Tidak heran bila corak politis nampak kental ketimbang agamis pada kelompok penganut aliran ini. Karenanya, dalam perkumpulan dan pengajian mereka, permasalahan politik, strategi pergerakan dan tanzhîm sering menjadi tema utama pembahasan.

2. ALIRAN SAYYID QUTHUB

Setelah bergabungnya Sayyid Quthub ke dalam barisan Ikhwânul Muslimîn, terbentuklah aliran baru yang ekstrim pada tubuh Ikhwânul Muslimîn. Pemikiran dan corak pergerakannya lebih mendahulukan konfrontasi. Ia menjadikan pergerakan Ikhwânul Muslimîn terbelah menjadi dua aliran. Melalui berbagai tulisannya, Sayyid Quthub menumpahkan ideologi ekstrimnya.

Tanpa segan-segan ia mengkafirkan seluruh pemerintahan umat Islam yang ada, dan bahkan seluruh lapisan masyarakat yang tidak sejalan dengannya. Karenanya ia menjuluki masjid-masjid umat Islam di seluruh penjuru dunia sebagai “tempat peribadatan jahiliyyah”.

Dan selanjutnya, tatkala pergerakannya mendapatkan reaksi keras dari penguasa Mesir di bawah pimpinan Jamal Abdun Nâshir, ia pun menyeru pengikutnya untuk mengadakan perlawanan dan pembalasan, sebagaimana diutarakan di atas.


3. ALIRAN MUHAMMAD SURÛR ZAENAL ABIDIN

Setelah pergerakan Ikhwânul Muslimîn mengalami banyak tekanan di negeri mereka, yaitu Mesir, Suria, dan beberapa negeri Arab lainnya, mereka berusaha menyelamatkan diri.

Negara yang paling kondusif untuk menyelamatkan diri dan menyambung hidup ketika itu ialah Kerajaan Saudi Arabia.

Hal itu itu karena penguasa Kerajaan Saudi saat itu begitu menunjukkan solidaritas kepada mereka yang ditindas di negeri mereka sendiri.

Lebih dari itu, pada saat itu kerajaan Saudi sedang kebanjiran pendapatan dari minyak buminya, mereka membuka berbagai lembaga pendidikan dalam berbagai jenjang, sehingga mereka kekurangan tenaga pengajar. Jadi, keduanya saling membutuhkan.

Untuk itu, mereka diterima dengan dua tangan terbuka oleh otoritas Pemerintah Saudi Arabia. Selanjutnya, mereka pun dipekerjakan sebagai tenaga pengajar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di sana.

Di sisi lain, Pemerintah Mesir, Suria dan lainnya merasa terbebaskan dari banyak pekerjaannya. Mereka tidak berkeberatan dengan sikap Pemerintah Saudi Arabia yang memberikan tempat kepada para pelarian Ikhwânul Muslimîn, sebagaimana ditegaskan oleh Pangeran Nayif bin Abdul Azîz di atas.

Selama tinggal di Kerajaan Saudi Arabia inilah, beberapa tokoh gerakan Ikhwânul Muslimîn berusaha beradaptasi dengan paham yang diajarkan di sana.

Sebagaimana kita ketahui, Ulama’-Ulama’ Saudi Arabia adalah para penerus dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhâb rahimahullah yang anti pati dengan segala bentuk kesyirikan dan bid’ah. Sehingga, selama mengembangkan pergerakannya, tokoh-tokoh Ikhwânul Muslimîn turut menyuarakan hal yang sama.

Hanya dengan cara inilah mereka bisa mendapatkan tempat di masyarakat setempat. Inilah faktor pembeda antara aliran ketiga dari aliran kedua, yaitu adanya sedikit perhatian terhadap tauhid dan sunnah. Walaupun pada tataran aplikasinya, masalah tauhid acap kali dikesampingkan dengan cara membuat istilah baru yang mereka sebut dengan tauhîd hakimiyyah.

Istilah ini sebenarnya bukanlah baru, istilah ini tak lebih dari kamuflase para pengikut Sayyid Quthub untuk mengelabuhi pemuda-pemuda Saudi Arabia semata. Istilah ini mereka ambil dari doktrin Sayyid Quthub yang ia tuliskan dalam beberapa tulisannya. Berikut salah satu ucapannya yang menginspirasi mereka membuat istilah tauhîd hakimiyyah ini:

“Teori hukum dalam agama Islam dibangun di atas persaksian bahwa tiada ilâh yang berhak diibadahi selain Allah. Dan bila dengan persaksian ini telah ditetapkan bahwa peribadatan hanya layak ditujukan kepada Allah semata, maka ditetapkan pula bahwa perundang-undangan dalam kehidupan umat manusia adalah hak Allah k semata.

Dari satu sisi, hanya Allah Yang Maha Suci, yang mengatur kehidupan umat manusia dengan kehendak dan takdir-Nya. Dan dari sisi lain, Allah jualah yang berhak mengatur keadaan, kehidupan, hak, kewajiban dan hubungan mereka, juga keterkaitan mereka dengan syari’at dan ajaran-ajaran-Nya.

Berdasarkan kaidah ini, manusia tidak dibenarkan untuk membuat undang-undang, syari’at, dan peraturan pemerintahan menurut gagasan diri-sendiri. Karena perbuatan ini artinya menolak sifat ulûhiyyah Allah dan mengklaim bahwa pada dirinya terdapat sifat-sifat ulûhiyah. Dan sudah barang tentu ini adalah nyata-nyata perbuatan kafir.”
(Al ‘Adâlah Al-Ijtimâ’iyah hlm. 80)

Ketika menafsirkan ayat 19 surat al An’âm, Sayyid Quthub lebih ekstrim dengan mengatakan:

“Sungguh, sejarah telah terulang, sebagaimana yang terjadi pada saat pertama kali agama Islam menyeru umat manusia kepada “lâ ilâha illallâh”. Sungguh, saat ini umat manusia telah kembali menyembah sesama manusia, mengalami penindasan dari para pemuka agama, dan berpaling dari “lâ ilâha illallâh”. Walaupun sebagian dari mereka masih tetap mengulang-ulang ucapan “lâ ilâha illallâh”, akan tetapi tanpa memahami kandungannya. Ketika mereka mengulang-ulang syahadat itu, mereka tidak memaksudkan kandungannya. Mereka tidak menentang penyematan sebagian manusia sifat “al-hakimiyah” pada dirinya. Padahal “al-hakimiyah” adalah sinonim dengan “al- ulûhiyah “.

Yang dimaksud oleh Sayyid Quthub dalam pernyataan di atas, antara lain adalah para muadzin yang selalu menyerukan kalimat syahadat. Anda bisa bayangkan, bila para muadzin di mata Sayyid Quthub demikian adanya, maka bagaimana halnya dengan selain mereka?

Bila demikian cara Sayyid Quthub memandang para muadzin yang menjadi benteng terakhir bagi eksistensi agama Islam di masyarakat, maka kira-kira bagaimana pandangannya terhadap diri Anda yang bukan muadzin?

Kedudukan al-hakimiyyah – kewenangan untuk meletakkan syari’at dalam Islam -, sebenarnya tidaklah seperti yang digambarkan oleh Sayyid Quthub sampai menyamai kedudukan ulûhiyyah. Al-Hakimiyah hanyalah bagian dari rubûbiyyah Allah Ta’ala. Karenanya, setelah mengisahkan tentang penciptaan langit, bumi, serta pergantian siang dan malam, Allah Ta’ala berfirman:

“Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam. Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.  (Qs al A’râf/7:54-55)

Pada ayat 54, Allah Ta’ala menegaskan bahwa mencipta dan memerintah yang merupakan kesatuan dari rubûbiyah adalah hak Allah Ta’ala. Pada ayat selanjutnya Allah memerintahkan agar kita mengesakan-Nya dengan peribadatan yang diwujudkan dengan berdoa dengan rendah diri dan suara yang halus. Dengan demikian, tidak tepat bila al-hâkimiyah disejajarkan dengan ulûhiyah. Apalagi sampai dikesankan bahwa al-hakimiyah di zaman sekarang lebih penting dibanding al-ulûhiyah.

Ucapan Sayyid Quthub semacam inilah yang mendasari para pengikutnya untuk lebih banyak mengurusi kekuasaan dan para penguasa dibanding urusan dakwah menuju tauhid dan upaya memerangi kesyirikan yang banyak terjadi di masyarakat. Karenanya, di antara upaya Kerajaan Saudi Arabia dalam menanggulangi ideologi sesat ini ialah dengan berupaya membersihkan pemikiran masyarakatnya dari doktrin-doktrin Sayyid Quthub yang terlanjur meracuni pemikiran sebagian mereka. Di antara terobosan yang menurut saya cukup bagus dan layak ditiru ialah:

  1. Menarik kitab-kitab yang mengajarkan ideologi ekstrim dari perpustakaan sekolah. Di antara kitab-kitab yang di tarik ialah kitab: Sayyid Quthub Al-Muftarâ ‘alaih dan kitab Al-Jihâd Fî Sabîlillâh.
  2. Membentuk badan rehabitilasi yang beranggotakan para Ulama’ guna meluruskan pemahaman dan menetralisasi doktrin ekstrim yang terlanjur meracuni akal para pemuda. Terobosan kedua ini terbukti sangat efektif, dan berhasil menyadarkan ratusan pemuda yang telah teracuni oleh pemikiran ekstrim, sehingga mereka kembali menjadi anggota masyarakat yang sewajarnya.

Mengakhiri pemaparan ringkas ini, ada baiknya bila saya mengetengahkan pernyataan Pangeran Sa’ûd al-Faisal, Menteri Luar Negeri Kerajaan Saudi Arabia, pada pertemuan U.S.-Saudi Arabian Business Council (USSABC) yang berlangsung di kota New York, pada tanggal 26 April 2004. Pangeran Sa’ûd berkata:

“Menanggapi tuduhan-tuduhan ini, sudah sepantasnya bila Anda mencermati fenomena jaringan al-Qaedah bersama pemimpinnya Bin Lâdin. Walaupun ia terlahir di Saudi Arabia, akan tetapi ia mendapatkan ideologi dan pola pikirnya di Afganistan.

Semuanya berkat pengaruh dari kelompok sempalan gerakan Ikhwânul Muslimîn.

Saya yakin, hadirin semua telah mengenal gerakan ini. Fakta ini membuktikan bahwa Saudi Arabia dan seluruh masjid-masjidnya terbebas dari tuduhan sebagai sarang ideologi tersebut.

Dan kalaupun ada pihak yang tetap beranggapan bahwa Saudi Arabia bertanggung jawab atas kesalahan yang telah terjadi, maka sudah sepantasnya Amerika Serikat juga turut bertanggung jawab atas kesalahan yang sama.

Dahulu kita bersama-sama mendukung perjuangan mujahidin dalam membebaskan Afganistan dari penjajahan Uni Soviet. Dan setelah Afganistan merdeka, kita membiarkan beberapa figur tetap bebas berkeliaran, sehingga mereka dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak jelas. Kita semua masih mengingat, bagaimana para mujahidin disambut dengan penuh hormat di Gedung Putih. Bahkan tokoh fiktif Rambo dikisahkan turut serta berjuang bersama-sama dengan para mujahidin.”

(Sumber situs resmi Kementerian Luar Negeri Kerajaan Saudi Arabia: http://www.mofa.gov.sa/Detail.asp?InNewsItemID=39825)

Semoga pemaparan singkat ini dapat sedikit membuka sudut pandang baru bagi kita dalam menyikapi berbagai ideologi, sikap dan pergerakan ekstrim yang berkembang di tengah masyarakat kita.
Oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A


Baca Selengkapnya >>>