Islam Pedoman Hidup: Hutang
Tampilkan postingan dengan label Hutang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hutang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Maret 2022

Ladang Pahala Yang Sangat Besar



 Memberikan pinjaman, merupakan ladang pahala yang SANGAT BESAR .. Jangan sia-siakan kesempatan ini.


Diantaranya:
1. Mendapatkan pahala bersedekah setiap hari senilai nominal pinjaman sampai jatuh tempo.
2. Mendapatkan pahala bersedekah setiap hari senilai dua kali lipatnya nominal pinjaman, selama waktu penangguhan setelah jatuh tempo.
3. Mendapatkan naungan Allah di hari kiamat.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ.

“Pemberi hutang setiap harinya mendapatkan pahala bersedekah (senilai piutangnya) sebelum jatuh tempo.
 Maka apabila telah jatuh tempo, lalu dia memberikan penangguhan pembayaran, maka setiap harinya dia mendapatkan pahala bersedekah senilai dua kali lipat piutangnya.” [HR. Ahmad 22537, dishahihkan oleh Syeikh Albani]

Beliau juga bersabda:
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ

“Barangsiapa menunggu orang yang kesulitan (membayar hutangnya), atau membebaskan hutangnya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan-Nya.
 [HR. Muslim 3014]

Bayangkan bila Anda menghutangi 1 juta kepada orang lain .. maka anda mendapatkan pahala bersedekah 1 juta setiap harinya sampai jatuh tempo.
Bila setelah jatuh tempo dia masih sulit melunasi dan Anda memberi masa penangguhan, maka anda mendapatkan pahala bersedekah 2 juta setiap harinya sampai dia bisa melunasinya.

Ini baru piutang dengan nominal 1 juta, bagaimana bila lebih dari itu .. Belum lagi pahala naungan dari Allah di akherat kelak.

Karena Allah -azza wajalla- sudah memberikan pahala yang sangat besar dari amalan ini .. Sebagai gantinya, Allah sangat murka bila akad sosial ini dikomersilkan menjadi riba.

Ayo semangat menghidupkan sunnah ini .. Jangan biarkan saudara-saudara kita terjerat riba oleh mereka yang terbiasa menari di atas penderitaan manusia.

Silahkan dishare .. semoga bermanfaat.

______

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

+++++++++++


Share Ulang:

Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 15 Juni 2021

Transaksi Jual Beli Hutang Dengan Hutang

 


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Apa makna bai’ al kali’ bil kali’? Jika saya membeli suatu barang yang terhutang dan saya bayar dengan terhutang juga apakah jual-beli ini sah?

Jawab:

Bai’ al-kali’ bil kali’ adalah jual-beli hutang dengan hutang. Hadits mengenai hal ini lemah, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Bulughul Maram. Namun maknanya shahih, sebagaimana dijelaskan oleh Al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya I’lam Al-Muwaqqi’in. Dan sebagaimana dijelaskan oleh para ulama yang lain.

Bentuk jual beli ini adalah seseorang berhutang kepada Zaid misalnya (berupa barang atau uang, pent.), lalu Zaid menjual piutangnya tersebut kepada orang lain secara terhutang juga. Atau menjual sesuatu kepada orang yang menghutanginya secara terhutang. Maka dalam jual-beli ini terdapat gharar dan tidak adanya qabdh (serah-terima barang).

Namun jika yang dijual atau piutangnya tersebut merupakan awmal ribawi (komoditi riba), boleh melalukan transaksi demikian dengan syarat ada qabdh (serah-terima) di majelis (kontan), dan sama nilainya jika ia sejenis. Adapun jika kedua barang tersebut berbeda jenis, boleh ada perbedaan nilai dengan syarat harus qabdh secara langsung (kontan). Berdasarkan hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika ditanya sebagian sahabatnya: “Wahai Rasulullah kami menukar dirham dengan dinar, dan terkadang dinar dengan dirham, bolehkah?” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تفترقا وبينكما شيء

Tidak mengapa mengambilnya dengan harga pada hari itu selama belum berpisah antara kalian berdua”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Daud, An-Nasa’i dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma. Dishahihkan oleh Al-Hakim. Dan dalil-dalil lainnya yang ada di bab ini. Adapun jika seseorang membeli barang dengan kredit, lalu ia menjual kembali barang tersebut secara kredit pula, maka ini tidak mengapa. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَ

Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (QS. Al Baqarah 275 ).

Dan firman Allah ‘Azza wa Jalla:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan tempo tertentu maka catatlah” (QS. Al Baqarah: 282).

Namun tidak boleh menjual kembali barang yang dibeli dengan hutang kepada orang yang menjualnya pertama kali dengan harga lebih murah, karena ini merupakan bentuk jual-beli ‘inah, dan merupakan sarana riba. Wallahu waliyyut taufiq.

Redaksi

Sumber: Fatwa Syaikh Bin Baz
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id



Sumber: https://muslim.or.id/29790-transaksi-jual-beli-hutang-dengan-hutang.html

Baca Selengkapnya >>>

Transaksi Jual-Beli Di Masjid

 


Pembaca yang budiman, diantara adab ketika di masjid adalah tidak melakukan jual-beli di dalamnya. Bahkan hal ini dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Simak penjelasan berikut.

Dalil-dalil terlarangnya jual-beli di masjid

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ

“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 573).

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:

نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).

Hukum jual-beli di masjid

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli di masjid antara haram dan makruh. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:

أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ

“Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh. Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al Marwadi. Maka anda yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh, maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.

Adapun ijma ulama bahwasanya akad jual-beli tidak boleh dibatalkan dan akadnya tetap sah maka ini tidak bertentangan dengan pengharaman. Maka tidak sah menjadikannya qarinah untuk memalingkan larangan kepada hukum makruh. Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat hukumnya tidak makruh (baca: boleh) berjual-beli di masjid, namun ini terbantah oleh hadits-hadits yang ada” (Nailul Authar, 2/185-186).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه

“Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah, pent.)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22)

Maka dari penjelasan ini semua bentuk jual beli dan yang terkait dengannya seperti promosi, menawarkan barang, menyerahkan barang yang terutang pembayarannya, dan semisalnya semua itu terlarang.

Dari penjelasan Asy Syaukani di atas juga kita ketahui bahwa ulama ijma bahwa jual-beli yang dilakukan di masjid tetap sah akadnya, namun berdosa jika dilakukan dengan sengaja.

Alasan terlarangnya jual-beli di masjid

Jual-beli di masjid dilarang agar orang tidak sibuk dengan urusan dunia di masjid. Sehingga ia lalai dari akhirat dan lalai dari dzikir kepada Allah di rumah Allah. Lihat bagaimana sikap Atha’ bin Yasar (seorang ulama tabi’in) rahimahullah berikut ini:

كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ، قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ

“Jika Atha bin Yasar melewati orang yang berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka Atha akan berkata: silakan anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah pasar akhirat” (Al Muwatha Imam Malik, no. 601).

Juga sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jual beli di masjid terlarang karena tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285).

Batasan area masjid yang dilarang jual-beli

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits di atas:

إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد

Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid

Maka larangan berjual-beli di sini terkait dengan tempat yang disebut “masjid”. Sehingga penting untuk mengetahui apa saja batasan area masjid, karena jika suatu area termasuk batasan masjid maka berlakulah larangan berjual-beli di sana. Dalam kitab Fiqhul I’tikaf (hal. 128-134), Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan batasan-batasan masjid. Yang ringkasnya sebagai berikut:

  1. Semua tempat yang digunakan untuk shalat adalah termasuk masjid. Para ulama sepakat akan hal ini.
  2. Atap masjid. Jumhur ulama berpendapat atap masjid adalah bagian dari masjid dan sahnya beri’tikaf di sana. Adapun Malikiyyah berpendapat atap masjid bukan bagian dari masjid karena tidak sah shalat Jum’at di sana. Namun ini pendapat yang lemah.
  3. Halaman masjid. Dalam hal ini ada tiga pendapat berkaitan dengan apakah halaman masjid termasuk masjid?
    1. Jika bersambung dengan masjid dan dilingkupi oleh sesuatu seperti pagar, maka termasuk masjid. Jika tidak bersambung atau tidak ada pagar, maka halaman masjid tidak termasuk masjid, dan dianggap keluar masjid jika berada di sana. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah, Imam Ahmad, sebagian Hanabilah.
    2. Halaman masjid secara mutlak (tidak ada pembatasnya), maka tidak termasuk masjid. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan pendapat pegangan mazhab Hanabilah.
  4. Menara masjid yang digunakan untuk adzan. Ada tiga keadaan:
    1. Jika menara berada di dalam masjid, maka ia bagian dari masjid menurut jumhur ulama. Namun Malikiyyah menyatakan tidak sah.
    2. Jika menara berada di luar masjid, ada tiga pendapat:
      1. Dianggap bagian masjid bagi muadzin tetap. Ini pendapat sebagian Hanafiyyah, pendapat pegangan mazhab Syafi’iyyah, sebagian Hanabilah dan Ibnu Hazm.
      2. Bukan bagian dari masjid, ini pendapat mu’tamad mazhab Hanafiyyah, dan sebagian Syafi’iyyah.
      3. Merupakan bagian dari masjid. Ini pendapat sebagian Syafi’iyyah, pendapat pegangan madzhab Malikiyyah dan Hanabilah. Pendapat pertama yang lebih rajih, karena menara dibangun hanya untuk kemaslahatan adzan masjid.
    3. Jika berada di halaman masjid, hukumnya sebagaimana hukum halaman masjid.

Syaikh Abdul Aziz Alu Asy Syaikh juga mengatakan:

ما كان حائط المسجد شاملاً ومُدخلاً له في المسجد فهو من المسجد، وما كان خارج محيط المسجد فهو خارج المسجد

“Selama dinding (pagar) masjid itu sempurna mengelilingi masjid maka semua yang di dalamnya termasuk masjid, dan semua yang di luarnya tidak termasuk masjid” (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, 59/81).

Sebagaimana juga kaidah fikih:

الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ

“Lingkar luar dari sesuatu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu tersebut” (Al Asybah wan Nazhair, As Suyuthi, 1/125).

Kaidah ini didasari oleh hadits:

أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ

“Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki daerah perbatasan, dan daerah perbatasan Allah adalah yang Allah haramkan” (HR. Bukhari no. 52, Muslim no. 1599).

Ringkasnya, jika masjid memiliki pagar, maka tidak boleh berjual-beli di area dalam pagar. Adapun jika masjid tidak memiliki pagar, maka batasan terlarangnya jual beli adalah area yang dipakai untuk shalat, demikian juga semua bangunan yang bersambung dengan bangunan masjid.

Boleh hutang-piutang di masjid

Kita ketahui bersama, hutang-piutang berbeda dengan jual beli. Sehingga dibolehkan dilakukan di masjid selama tidak berpanjang-panjang dan dan berlama-lama. Dalam Al Mukhtashar karya Al Khalil Al Maliki rahimahullah di sebutkan:

وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد للعبادة وَعَقْدُ نِكَاحٍ وَقَضَاءُ دَيْنٍ وَقَتْلُ عَقْرَبٍ وَنَوْمٌ بِقَائِلَةٍ

“Hal-hal berikut ini boleh dilakukan di masjid: bertempat tinggal di masjid bagi lelaki yang kesehariannya hanya beribadah, melakukan akad nikah, melunasi hutang, membunuh kalajengking, dan tidur qailulah” (Mukhtashar Al Khalil,1/211).

Ibnu Naji At Tanukhi rahimahullah mengatakan:

ينبغي أن تنزه المساجد عن البيع والشراء، واستخف في البيان قضاء الدين وكتب الحق فيه ما لم يطل

“Hendaknya masjid dibersihkan dari semua bentuk jual-beli, namun berdasarkan penjelasan penulis, diberikan kelonggaran untuk melunasi hutang dan menulis hak-hak hutang, selama tidak berpanjang-panjang” (Syarah Ibnu Naji At Tanukhi ‘ala Matnir Risalah, 2/482).

Ini menunjukkan bahwa boleh melakukan akad hutang-piutang di masjid, namun hendaknya tidak menyibukkan diri dengannya.

Demikian paparan singkat mengenai masalah jual-beli di masjid. Semoga bermanfaat.

Wabillahi at taufiq was sadaad.

***

Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id



Sumber: https://muslim.or.id/35692-transaksi-jual-beli-di-masjid.html

Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 31 Mei 2019

Dilarang Sedekah Jika Utang Belum Lunas?


Ingin Sedekah Tapi Masih Punya Utang

Beberapa tokoh agama mengajarkan agar kita banyak bersedekah agar utang kita cepat lunas. Apakah ini benar?

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita diajarkan untuk mendahulukan kewajiban sebelum amal yang sifatnya anjuran. Baik kewajiban terkait hak Allah maupun kewajiban terkait hak makhluk. Ada kaidah mengatakan,
تقدم الفرائض على النوافل
Didahulukan yang wajib sebelum yang anjuran.

Kita bisa memahami, perbedaan hukum antara membayar utang dan sedekah. Utang terkait kewajiban kita kepada orang lain dan harus kita penuhi. Sementara sedekah sifatnya anjuran. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar manusia bersedekah setelah memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Sedekah terbaik adalah sedekah setelah kebutuhan pokok dipenuhi. Dan mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi. (HR. Bukhari 1360 & Muslim 2433)

Mengingat pertimbangan ini, para ulama memfatwakan agar mendahulukan pelunasan utang sebelum bersedekah. Bahkan sebagian ulama menyebut orang yang mendahulukan sedekah sementara utangnya belum lunas, bisa terhitung memalak harta orang lain.

Imam Bukhari dalam shahihnya mengatakan,
من تصدق وهو محتاج أو أهله محتاج أو عليه دين فالدين أحق أن يقضى من الصدقة والعتق والهبة وهو رد عليه ليس له أن يتلف أموال الناس
Siapa yang bersedekah sementara dia membutuhkan, keluarganya membutuhkan atau dia memiliki utang, maka utangnya lebih layak dia lunasi sebelum sedekah, membebaskan budak, atau memberi hibah. Maka sedekah ini tertolak baginya. Dan dia tidak boleh menghilangkan harta orang lain.

Lalu beliau membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Siapa yang membawa harta orang lain (secara legal, seperti utang) dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya maka Allah akan menghilangkannya.

Imam Bukhari melanjutkan,
إلا أن يكون معروفا بالصبر فيؤثر على نفسه ولو كان به خصاصة كفعل أبي بكر رضي الله عنه حين تصدق بماله وكذلك آثر الأنصار المهاجرين ونهى النبي صلى الله عليه و سلم عن إضاعة المال.  فليس له أن يضيع أموال الناس بعلة الصدقة
Kecuali masih dalam batas normal, dilandasi bersabar, lebih mendahulukan orang lain dari pada dirinya, meskipun dia membutuhkannya. Seperti yang dilakukan Abu Bakr ketika beliau mensedekahkan hartanya atau perbuatan orang anshar yang lebih mendahulukan Muhajirin. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk menyia-nyiakan harta. Karena itu, tidak boleh menyia-nyiakan harta orang lain dengan alasan sedekah. (Shahih Bukhari, 2/517)

Masih banyak keterangan lain yang disampaikan ulama yang menekankan agar pelunasan lebih didahulukan dari pada sedekah. Kita sebutkan diantaranya,

[1] Keterangan Badruddin al-Aini,
أن شرط التصدق أن لا يكون محتاجاً ، ولا أهله محتاجاً ، ولا يكون عليه دين، فإذا كان عليه دين : فالواجب أن يقضي دينه ، وقضاء الدين أحق من الصدقة والعتق والهبة؛ لأن الابتداء بالفرائض قبل النوافل
Bahwa bagian dari syarat sedekah, dia bukan termasuk orang yang membutuhkan, keluarganya membutuhkan dan tidak memiliki utang. Jika dia memiliki utang, maka wajib baginya melunasi utangnya. Dan melunasi utang lebih berhak didahulukan dari pada sedekah, membebaskan budak, atau hibah. Karena harus mendahulukan yang wajib sebelum yang anjuran. (Umdatul Qari, Syarh Sahih Bukhari, 13/327).

[2] Keterangan Ibnu Bathal,
وأما قوله: وأما من تصدق وعليه دين، فالدين أحق أن يقضى من الصدقة والعتق والهبة، وهو رد عليه. فهو إجماع من العلماء لا خلاف بينهم فيه
Pernyataan Bukhari, ‘Orang yang bersedekah sementara dia memiliki utang, maka seharusnya pelunasan utang lebih didahulukan dari pada sedekah, membebaskan budak, dan hibah.’ Ini merupakan ijma’ ulama, tidak ada perbedaan dalam hal ini diantara mereka.. (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 3/430).

Dalam al-Minhaj dan syarahnya Mughnil Muhtaj – buku madzhab Syafiiyah – disebutkan keterangan an-Nawawi dan komentar al-Khatib as-Syarbini.

An-Nawawi mengatakan,
من عليه دين يستحب أن لا يتصدق حتى يؤدي ما عليه.
An-Nawawi mengatakan, “Orang yang memiliki utang dianjurkan untu tidak bersedekah sampai dia lunai utangnya.” Komentar al-Khatib as-Syarbini,

قلت: الأصح تحريم صدقته بما يحتاج إليه لنفقة من تلزمه نفقته ، أو لدين لا يرجو له وفاء
“Menurutku, pendapat yang kuat adalah haramnya sedekah terhadap harta yang dia butuhkan dan menjadi kebutuhan orang yang dia nafkahi, atau karena dia memiliki utang yang tidak ada harapan bisa melunasi.” (Mughnil Muhtaj, 4/197).

Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,
ومن عليه دين لا يجوز أن يتصدق صدقة تمنع قضاءها ؛ لأنه واجب فلم يجز تركه
Siapa yang memiliki utang, tidak boleh bersedekah yang menyebabkan dia tidak bisa membayar utang. Karena membayar utang itu wajib yang tidak boleh dia tinggalkan. (al-Kafi, 1/431)

Keterangan di atas berlaku ketika utang tersebut harus segera dilunasi. Karena itulah, ketika utang jatuh tempo masih jauh, dan memungkinkan baginya untuk melunasi, seseorang boleh bersedekah, meskipun dia memiliki utang.

Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum sedekah ketika seseorang memiliki utang. Jawab beliau,
أما إذا كان الدين مؤجلاً، وإذا حل وعندك ما يوفيه : فتصدق ولا حرج ؛ لأنك قادر
Jika utangnya jatuh tempo masih jauh, dan waktu jatuh tempo anda memiliki dana untuk melunasinya, silahkan sedekah, tidak ada masalah. Karena anda terhitung mampu.. (Ta’liqat Ibnu Utsaimin ala al-Kafi, 3/108)

Memahami fiqh prioritas akan mengarahkan kita untuk memutuskan sesuai dengan urutan yang paling penting. Para ulama membahas ini bukan untuk mengajak umat agar bersikap pelit. Tapi untuk memahamkan masyarakat terkait sesuatu yang harus diprioritaskan. Tunaikan hak orang lain yang ada di tempat kita, kerena itu kewajiban yang menjadi tanggung jawab kita.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
=====
Share Ulang:

Baca Selengkapnya >>>

Apakah Sah Sedekah Dari Orang Yang Berhutang?


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah sah sedekah dari orang yang berhutang ? Apa kewajiban syari’at yang gugur dari seorang yang mempunyai hutang ?

Jawaban

Shadaqah termasuk jenis infak yang dianjurkan secara syari’at, ia merupakan perbuatan baik kepada hamba-hamba Allah apabila tiba waktunya. Seseorang diberi ganjaran pahala karenanya, dan setiap orang akan berada di naungan sedekahnya pada hari kiamat. Dia tetap dikabulkan, sama saja apakah atas seseorang yang memiliki tanggungan hutang maupun tidak menanggung hutang, apabila telah sempurna syarat-syarat dikabulkannya amalan, yakni dilakukan dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, berasal dari usaha yang baik dan dilakukan pada tempat yang tepat.

Dengan dipenuhinya syarat-syarat ini, jadilah dia amal yang terkabul menurut ketetapan dalil syariat, tidak dipersyaratkan keharusan tiadanya hutang atas diri seseorang, _akan tetapi apabila hutang itu meliputi seluruh harta miliknya maka perbuatan itu (bersedekah) bukanlah tindakan yang bijaksana, tidak juga masuk akal bahwa dia bersedekah –padahal sedekah hanyalah amalan sunnah bukan wjib- tapi membiarkan (tidak melunasi) hutang yang wajib dia bayar_.

Hendaklah dia memulai dengan amalan wajib terlebih dahulu barulah kemudian bersedekah, para ulama telah berselisih tentang masalah orang yang bersedekah di saat menanggung hutang yang menghabiskan seluruh hartanya, sebagian dari mereka berkata, ‘Sesungguhnya hal itu tidak boleh dia lakukan ; karena berakibat buruk pada orang yang berhutang, serta membuatnya terus memikul tanggungan hutang yang wajib ini.

Sebagian dari mereka mengatakan, ‘Tindakan itu boleh, tetapi dia menentang hal yang lebih utama’.
Yang terpenting hendaknya seseorang yang mempunyai hutang yang menghabiskan seluruh harta miliknya, tidak bersedekah sampai terbayarnya hutang ; karena wajib didahulukan daripada sunnah.

Adapun kewajiban-kewajiban syari’at yang diringankan bagi orang yang menannggung hutang sampai melunasinya :

Termasuk darinya haji, haji tidak wajib atas seseorang yang masih mempunyai hutang hingga dia melunasinya.

Adapun zakat, para ulama bersilang pendapat tentang apakah kewajiban itu gugur atas orang yang berhutang ataukah tidak ? Sebagian dari ulama ada yang berkata, ‘Sesungguhnya (kewjiban) zakat gugur pada saat berhadapan dengan hutang, sama saja apakah berupa harta yang konkrit maupun yang tidak konkrit (abstrak)’.

Sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa sesungguhnya zakat tidak gugur kewajibannya pada saat berhadapan dengan hutang, tetapi wajib atasnya mengeluarkan zakat dari semua harta yang ada di tangannya, walaupun dia menangggung hutang yang mengurangi nishab.

Sebagian dari mereka ada orang yang menjelaskan dengan berkata : “Jika harta itu termasuk harta abstrak yang tidak terlihat dan tidak tersaksikan, seperti uang dan harta perniagaan, maka kewajiban zakatnya gugur pada saat berhadapan dengan hutang, sedangkan jika harta itu termasuk golongan harta konkrit seperti binatang ternak dan hasil bumi maka kewajiban zakatnya tidak gugur”.

Yang benar menurut saya : Bahwa kewajiban zakat itu tidak gugur, sama saja apakah harta itu termasuk konkrit atau abstrak, bahwa setiap orang yang di tangannya terdapat harta yang mencapai nishab wajib maka wajib atasnya membayarkan zakat itu meski dia masih menanggung hutang, itu karena zakat merupkan kewajiban atas harta berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui [at-Taubah/9 : 103]

Serta berdasarkan sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu tatkala beliau mengutusnya ke Yaman, “Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah menetapkan kewajiban zakat atas mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka”. Hadits tersebut di dalam kitab shahih Bukhari menggunakan lafadz seperti ini, dengan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah ini menjadikan sisi ini terurai lepas, maka hendaknya jangan dipertentangkan antara zakat dan hutang ; karena hutang merupakan kewajiban pada tanggungan sedangkan zakat merupakan kewajiban pada harta, dengan demikian masing-masing dari keduanya diwajibkan pada tempat di mana yang lain tidak diwajibkan di sana, sehingga tidak mengakibatkan adanya pertentangan dan benturan di antara keduanya, pada waktu itu hutang tetaplah berada di dalam tanggungan si penghutang dan zakat tetap berada pada harta, dikeluarkan darinya pada tiap-tiap kondisi.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,
Penerjemah Furqon Syuhada dkk, Penerbit Pustaka Arafah]
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 12 Juli 2017

Hukum Go Food dan Riba

 

Hukum Menggunakan Go Food?

Apa hukum go food dan go mart? Apa benar termasuk akad riba?

Jawab: 
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada banyak kegiatan yang tidak bisa dilakukan manusia sendirian. Karena itu dia butuh tenaga orang lain untuk membantunya. Di situlah syariat memberikan kemudahan dengan adanya akad wakalah (mewakilkan).
Hanya saja, orang yang melakukan tugas yang kita inginkan terkadang harus dibayar. Dalam hal ini, syariat memboleh wakalah bil ujrah (menyuruh orang lain dengan bayaran tertentu).

Diantara dalil yang menunjukkan bolehkah akad wakalah bil ujrah adalah,
[1] Firman Allah ta’ala yang mengisahkan ashabul kahfi yang tertidur dalam suatu gua selama 300 tahun lebih. Pada saat terbangun mereka mewakilkan kepada salah seorang diantara mereka untuk pergi ke kota membelikan makanan. Mereka mengatakan,
فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ
Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemahlembut”. (QS. al-Kahfi: 19).

Ashhabul kahfi yang berjumlah 7 orang mewakilkan kepada salah satu diantara mereka untuk membeli makanan ke kota. Ini menunjukkan bolehnya mewakilkan kepada orang lain untuk membelikan makanan, sebagaimana akad wakalah dibolehkan, maka dibolehkan pula mengambil upah dari transaksi tersebut sebagai imbalan atas jasa yang halal dari orang yang menerima perwakilan.

[2] Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan uang 1 dinar kepada Urwah al-Bariqi radhiyallahu anhu agar dibelikan seekor kambing untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Urwah segera ke pasar dan mendatangi para pedagang kambing. Dengan uang 1 dinar, Urwah berhasil membawa 2  ekor kambing. Dalam perjalanan menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seseorang yang menawar seekor kambing yang dibawa Urwah seharga 1 dinar, maka diapun menjualnya. Sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Urwah memberikan 1 dinar dan seekor kambing. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merestui apa yang dilakukan Urwah, dengan beliau doakan,
اللهُمَّ بَارِكْ لَهُ فِي صَفْقَةِ يَمِينِهِ
Ya Allah, berkahi perdagangan yang dilakukan Urwah. (HR. Ahmad 19362 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Dalam dua dalil di atas memang tidak disebutkan upah untuk yang dititipi. Meskipun andai keduanya meminta upah di awal, diperbolehkan. Dalil di atas juga menyebutkan bahwa orang yang dititipi telah diberi uang oleh orang yang titip. Karena hakekat dari wakalah bil ujrah adalah jual beli jasa dan layanan. Sementara hukum asal jual beli adalah mubah.

Go Food & Go Mart 

Dalam kasus go food atau go mart, pihak pelanggan memesan makanan atau barang. Dan umumnya driver go food tidak mendatangi pelanggan, tapi langsung ke rumah makan atau tempat belanja untuk membeli pesanan yang diinginkan pelanggan. Ketika driver belum diberi uang oleh pelanggan, dia harus memberi talangan. Dan kita memahami, talangan itu adalah utang.

Setelah makanan dan barang sampai di pelanggan, maka pelanggan akan membayar 2 item,
[1] Makanan/barang yang dipesan, sesuai nilai yang tertera dalam struk/nota. Dalam hal ini, driver sama sekali tidak melebihkan harga makanan maupun barang.
[2] Jasa kirim makanan. Di sini pihak driver mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan keterangan di atas, ada 2 akad yang dilakukan antara pelanggan dengan driver:

[1] Akad jual beli jasa wakalah untuk beli makanan/barang.
Inilah akad yang menjadi tujuan utama kedua belah pihak. Tujuan utama pelanggan adalah mendapat layanan membelikan makanan/barang yang diinginkan. Sebagaimana pula yang menjadi tujuan utama driver, mendapat upah membelikan makanan/barang yang dipesan.

[2] Akad utang (talangan).
Bisa kita sebut akad utang ini hanyalah efek samping dari akad pertama. Keduanya sama sekali tidak memiliki maksud untuk itu. Hanya saja, untuk alasan praktis, pihak driver memberikan talangan untuk penyediaan makanan atau barang.
Kita bisa memahami itu, karena andai si driver ada di sebelah kita, kemudian kita apply go food atau go mart, tentu pihak driver akan meminta kita uang untuk pembelian makanan yang kita pesan. Dan kita juga akan tetap membayar biaya antar makanan.

Tinjauan Hadis Larangan Menggabungkan Utang dengan Jual Beli.
Ada sebuah hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan antara akad jual-beli dan akad utang. (HR. Ahmad 6918 & Tirmizi 1278.).

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
Tidak halal, utang digabung dengan jual beli. (HR. Ahmad 6671, Abu Daud 3506 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam catatan yang diberikan oleh Turmudzi di bawah hadis ini, beliau menyebutkan keterangan Imam Ahmad,
قال إسحاق بن منصور: قلت لأحمد: ما معنى نهى عن سلف وبيع؟ قال: أن يكون يقرضه قرضاً ثم يبايعه بيعاً يزداد عليه. ويحتمل أن يكون يسلف إليه في شيء فيقول: إن لم يتهيأ عندك فهو بيع عليك
Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Apa makna laragan beliau, menggabungkan utang dengan jual beli?” Jawab Imam Ahmad, “Bentuknya, si A memberi utang kepada si B, kemudian mereka melakukan transaksi jual beli sebagai syarat tambahannya.” (Sunan Turmudzi, 5/140)

Dan akad ijarah, diantaranya wakalah bil ujrah, termasuk jual beli. Karena hakekat akad sewa adalah jual beli jasa. Dalam Ma’ayir as-Syar’iyah yang diterbitkan oleh AAOIFI, pada pasal (19) tentang Qardh, ayat (7) dinyatakan,
لا يجوز اشتراط عقد البيع أو الإجارة أو نحوهما من عقود المعوضات في عقد القرض
Lembaga keuangan syariah tidak dibolehkan mensyaratkan akad ba’i (jual-beli), akad ijarah (sewa), atau akad mu’awadhah lainnya yang digabung dengan akad qardh. Karena dalam jual/sewa, biasanya, pihak debitur sering menerima harga di atas harga pasar dan ini merupakan sarana untuk terjadinya riba (pinjaman yang mendatangkan keuntungan bagi kreditur)”. (al-Ma’ayir asy-Syari’iyyah, hal 270)

Mengapa Dilarang Menggabungkan Jual Beli dengan Utang? 

Dari keterangan Imam Ahmad, adanya larangan menggabungkan utang dengan jual beli, tujuan besarnya adalah menutup celah riba. Dalam rangka saduud dzari’ah (menutup peluang terjadinya maksiat). Karena saat mungkin pihak yang memberi utang, mendapat manfaat dari transaksi jual beli yang dilakukan. Dan setiap utang yang menghasilkan manfaat adalah riba.

Ibnu Qudamah menjelaskan alasan larangan menggabungkan utang dengan jual beli,
إذا اشترط القرض زاد في الثمن لأجله فتصير الزيادة في الثمن عوضا عن القرض وربـحا له وذلك ربا محرم
Jika jual beli disyaratkan dengan utang, maka harga bisa naik disebabkan utang. Sehingga tambahan harga ini menjadi ganti dan keuntungan atas utang yang diberikan. Dan itu riba yang haram.” (al-Mughni, 4/314).
Sehingga ketika gabungan akad utang dan jual beli ini dilakukan, utang menjadi akad utama, sementara jual beli menjadi syarat tambahan, sebagai celah bagi pemberi utang untuk mendapat keuntungan.

Akad yang Mengikuti tidak Diperhitungkan 

Terdapat kaidah Fiqh yang disampaikan al-Kurkhi,
الأصل أنه قد يثبت الشيء تبعاً وحكماً وإن كان يبطل قصداً
Hukum asalnya, terkadang ada sesuatu diboleh-kan karena mengikuti, meskipun batal jika jadi tujuan utama. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 340).

Dalam redaksi yang lain dinyatakan,
يثبت تبعاً ما لا يثبت استقلالاً
Jika mengikuti boleh, jika berdiri sendiri tidak boleh. (al-Qawaid al-Fiqhiyah ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/468).

Jika kita perhatikan dalam akad go food atau go mart, pada dasarnya utang yang dilakukan pelanggan, sama sekali bukan tujuan utama akad. Saya sebut, itu efek samping dari akad antar pesanan makanan/barang. Sehingga tidak diperhitungkan. Sebenarnya pelanggan juga tidak ingin berutang, karena dia mampu bayar penuh. Sementara driver juga tidak membuka penyediaan utang, karena bagi dia, talangan resikonya lebih besar.  Sementara niat mempengaruhi kondisi akad. Ada kaidah menyatakan,
القصود في العقود معتبرة
Niat dalam akad itu ternilai

Sedangkan larangan menggabungkan utang dengan jual beli, akad yang dominan adalah utangnya. Andai tidak ada utang, mereka tidak akan jual beli. Sementara dalam kasus go food – go mart, yang terjadi, akad utang hanya nebeng, imbas, efek samping, yang sebenarnya tidak diharapkan ada oleh kedua belah pihak.

Karena itu, menurut pribadi saya, go food atau go mart dibolehkan…

Saya menyadari bahwa pendapat ini barangkali berbeda dengan pendapat para ustad yang lain… tapi itulah yang saya pahami.

Semoga Allah memberkahi apa yang kita pelajari…

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Baca Selengkapnya >>>

Polemik Seputar Go Food dan Go Pay


Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, Lc., MA.

Anda tahu, bahwa aplikasi aplikasi di atas dibuat tanpa peduli halal haram? Minimal tanpa konsultasi dengan ahli fiqih? Jadi harap maklumi para ahli fiqh bila kini mereka menyoal semua aplikasi di atas. Salah sendiri, bikin ndak bilang bilang dulu. Anda penasaran mengapa semua itu dipermasalahkan?

Sederhana kok, pada praktek aplikasi itu ada celah besar dan pintu lebar terjadinya praktek riba. Anda berhutang dulu, lalu kalau pesanannya telah datang, anda bayar.

Atau anda menghutangi dulu (deposit) dulu, lalu dibelikan pesanan anda, dan karena anda telah deposit alias menghutangi dulu, maka anda mendapat harga special alias potongan harga, atau yang dalam istilah para ulama’ fiqih disebut dengan al muhabaah.
Dan jangan lupa anda juga harus beli jasa driver ojeknya.

Jadi pada setiap anda pesan maka terjadi dua akad:
  1. Hutang piutang (talangan pembayaran)
  2. Jual beli jasa.
Kedua akad ini saling bertautan, alias driver mau ngutangi karena mengharap jasanya laku, dan anda mau membeli jasanya karena anda dihutangi. Alias hutang piutang yang semula berupa akad sosial kini menjadi banci alias setengah sosial setengah komersial atau bahkan malah telah beralih jenis menjadi komersial, dan inilah rahasia haramnya riba.

Akad semacam ini terlarang dalam hadits berikut:
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
Tidak halal menggabungkan antara akad hutang piutang dengan akad jual beli” (HR. Ahmad, Abu Dawud dll)

Belum lagi bila ditinjau dari dampak perekonomian yang begitu mengerikan:
  1. Mempercepat kapitalisasi ekonomi, mayoritas transaksi dikuasai segelintir orang.
  2. Menyebabkan banyak UKM kelimpungan.
  3. Melipatgandakan kemalasan.
  4. Mempercepat budaya buruk sistem ekonomi konvensional, yaitu belanja non tunai.
  5. Melipatgandakan budaya konsumtif yang berlebihan.
  6. Menyegerakan kematian pasar dan perdagangan tradisonal.
Dan masih banyak lagi dampak buruk yang dapat merusak masa depan perekonomian rakyat.

Sejak saat ini, katakan: selamat tinggal Go Food dan Go Pay, dan saatnya para suami berkata kepada istri masing-masing: lets go, we are shopping together, it’s better insyaAllah.

Wallahu Ta’ala A’alam bisshawab.

Posting Ulang:
Sumber = https://kangaswad.wordpress.com/2017/07/12/polemik-seputar-go-food-dan-go-pay/
Di = Gedung Manggala Wanabhakti.
Baca Selengkapnya >>>

Sabtu, 08 Juli 2017

Dhamân Atau Kafâlah


Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc

Syariat Islam yang mulia ini senantiasa menjaga semua yang menjadi kemaslahatan manusia di dunia dan di akheratnya. Syariat menjaga hal-hal yang darurathajat dan pelengkapnya, sehingga semua yang dapat menjaga hal-hal tersebut termasuk dalam maqâshid syariat[1].
Ketika orang-orang membutuhkan interaksi dengan jaminan dan kafalah, maka Islam membenarkan adanya jaminan. Apalagi dizaman sekarang ini, sangat sulit bila tidak diberlakukan adanya penjamin dalam banyak mu’amalat, seperti hutang dan lain-lainnya. Salah satu bentuk jaminan tersebut adalah adh-dhamân atau al-kafâlah.
A. Pengertian al-Kafâlah atau adh-Dhamân 
Menurut Bahasa
Al-kafâlah menurut bahasa berarti al-dhamân (jaminan), hamâlah (beban) dan za’âmah (tanggungan). Oleh karena itu Ibnul Arabi menyatakan bahwa kata (كَفِيْل),(كَافِل), (ضَمِيْنُ) dan (ضَامِن) memiliki pengertian dan makna yang sama.
Sedangkan al-Mâziri dalam Syarh al-Talqîn menyatakan: kata (الْحَمَالَةُ) dalam bahasa Arab dan kata (الْكَفَالَةُ), (الضَمَانُ) dan (الزَّعَامَةُ) semuanya satu maknanya. Namun ini diselisihi oleh al-Mâwardi yang menyatakan: Kebiasaan (praktek dalam masyarakat-red) telah mengkhususkan kata dhamîn (ضَمِيْنُ) untuk hartahamîl (الْحَمِيْل) untuk diyat (yaitu tebusan akibat membunuh atau melukai) dan za’îm (الزَّعِيْمُ) untuk harta yang banyak sekali serta (الْكَفِيْلُ) untuk jiwa. kata (الصَّبِيْرُ) mencakup semua itu, demikian juga kata (الْقَبِيْلُ). [2]
Menurut Syara’
Para Ulama memberikan definisi yang beragam tentang pengertian kafâlah atau Dhamân ini, namun yang paling lengkap adalah:
ضَمُّ ذِمَةِ الضَّامِنِ إِلَى ذِمَةِ الْمَضْمُوْنِ عَنْهُ فِيْ إِلْتِزَامِ الْحَقِ الْوَاجِبِ حَالاً وَ مُسْتَقْبَلاَ
Menyatukan tanggung jawab penjamin kepada tanggung jawab orang yang dijamin dalam komitmen untuk menunaikan hak wajib, baik diwaktu itu atau dimasa yang akan datang. [3]
B. Rukun 
Rukun adh-dhamân atau al-kafâlah ada lima, yaitu
  • Ad-Dhamîn atau al-kafîl (orang yang menjamin atau penjamin)
  • Al-Madhmûn lahu atau al-makfûl lahu (orang yang diberikan jaminan. Misalnya, dalam kasus jaminan hutang, al-madhmûn lahu adalah pemiliki piutang)
  • Al-Madhmûn ‘anhu atau al-makfûl ‘Anhu (orang yang dijamin)
  • Al-Madhmûn atau al-makfûl (objek jaminan) berupa hutang, uang, barang atau orang
  • Sighah (akad/ijab)
C. Syarat 
  • Ad-Dhamîn atau al-kafîl yaitu orang yang memberikan jaminan. Orang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut: baligh, berakal, merdeka (bebas) dalam mengelola harta bendanya (tidak dilarang membelanjakan hartanya (mahjûr) dan ini dilakukan dengan kehendaknya sendiri, bukan terpaksa. Dengan demikian, berarti anak-anak dan orang gila tidak bisa menjadi penjamin.
  • Al-Madhmûn lahu atau al-makfûl lahu yaitu orang yang diberikan jaminan. Syaratnya, orang yang diberikan jaminan harus diketahui oleh orang yang memberikan jaminan karena manusia itu tidak sama dalam cara menuntut jaminan yang dijanjikan, ada yang keras dan ada yang lunak. Syarat ini ditetapkan demi kemudahan dan kedisiplinan terutama dimaksudkan untuk menghindari kekecewaan di belakang hari bagi penjamin, bila orang yang dijamin membuat ulah.
  • Al-Madhmûn ‘anhu atau al-makfûl ‘anhu adalah orang yang dijamin. Pada orang ini, tidak disyaratkan rela terhadap penjamin, namun lebih baik jika dia rela atau ridha. Artinya, kerelaan orang yang dijamin terhadap pemberi jaminan bukan syarat sah akad pemberian jaminan.
  • Al-Madhmûn atau al-Makfûl adalah utang, barang atau orang. Disebut juga al-madhmûn bihi atau al-makfûl bihi. Pada al-madhmûn atau al-makfûl ada syarat yang harus terpenuhi yaitu dapat diketahui dan sudah ditetapkan.
  • Oleh karena itu tidak sah dhamân (pemberian jaminan), jika objek jaminan, tidak diketahui dan belum ditetapkan karena ada kemungkinan hal ini ada gharar (tipuan atau ketidakjelasan)
  • Sighat atau lafazh adalah pernyataan yang diucapkan oleh penjamin. Sighat atau lafazh ini harus mengandung makna menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.
Umpamanya “Saya menjamin hutangmu kepada si A” dan sebagainya yang mengandung ungkapan jaminan.
Lafadz-lafadz yang menunjukkan al-kafâlah menurut para Ulama adalah seperti lafadz : Tahammaltu, takaffaltu, dhammintu, ana kafil laka, ana za’im, huwa laka ‘indi, atau huwa laka ‘alaya.
Shighat ini hanya diperlukan dari pihak penjamin. Dengan demikian, kafâlah atau dhamân hanya pernyataan sepihak saja.
Hendaknya diingat bahwa jaminan berlaku hanya menyangkut harta dengan sesama manusia saja, tidak dengan Allâh Azza wa Jalla.
Contohnya : menjamin hukuman qishash bagi pembunuh dan potong tangan bagi pencuri. Hukuman tersebut harus dijalani langsung oleh pelakunya dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain.
D. Dasar Hukum Syariat 
Dasar pensyariatan adh-dhamân atau kafâlah ini adalah dalil al-Qur`an, as-Sunnah dan Ijma’ .
  1. ◘ Dalil Al-Qur’an, diantaranya firman Allâh Azza wa Jalla :
قَالَ لَنْ أُرْسِلَهُ مَعَكُمْ حَتَّىٰ تُؤْتُونِ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ لَتَأْتُنَّنِي بِهِ إِلَّا أَنْ يُحَاطَ بِكُمْ ۖ فَلَمَّا آتَوْهُ مَوْثِقَهُمْ قَالَ اللَّهُ عَلَىٰ مَا نَقُولُ وَكِيلٌ
Ya’qûb berkata, “Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allâh, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh”. Tatkala mereka memberikan janji mereka, maka Ya’qûb berkata, “Allâh adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini). [Yûsuf/12 : 66]
Ayat yang mulia ini menunjukkan adanya syari’at pemberian jaminan. Dalam ayat ini, jaminan dilakukan dengan badan, karena mereka menjamin dan bertanggung jawab kepada Nabi Ya’qûb dengan badan mereka. Ini syariat orang sebelum kita yang juga menjadi syariat bagi kita selama tidak ada syariat kita yang menyelisihi syari’at orang sebelum kita itu. [4]
Demikian juga firman Allâh Azza wa Jalla :
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
Penyeru-penyeru itu berkata, “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya. [Yûsuf/12 : 72]
Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu menyatakan bahwa kata (ﭲ) di sini bermakna penjamin (الْكَفِيلُ). Sehingga ini menunjukkan bolehnya kafâlah. oleh karena itu Ibnu Katsîr berkata bahwa ini termasuk dalam ad-dhamân dan al-kafâlah[5]
  1. ◘ Dalil As-Sunnah.
Ada beberapa hadits Nabi n yang menunjukkan bolehnya ad-dhamân atau al-kafâlah, diantaranya:
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذْ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ، فَقَالُوا: صَلِّ عَلَيْهَا، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟»، قَالُوا: لاَ، قَالَ: «فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟»، قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، صَلِّ عَلَيْهَا، قَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟» قِيلَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟»، قَالُوا: ثَلاَثَةَ دَنَانِيرَ، فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ أُتِيَ بِالثَّالِثَةِ، فَقَالُوا: صَلِّ عَلَيْهَا، قَالَ: «هَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟»، قَالُوا: لاَ، قَالَ: «فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟»، قَالُوا: ثَلاَثَةُ دَنَانِيرَ، قَالَ: «صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ»، قَالَ أَبُو قَتَادَةَ صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ، فَصَلَّى عَلَيْهِ
Dari Salamah bin al-Akwa’ Radhiyallahu anhu beliau berkata, “Kami duduk-duduk disisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba dibawakan jenazah seraya mereka berkata kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Shalatkanlah mayat ini!’ Beliau Shallallahu ‘alaihi was allam bertanya, ‘Apakah ia memiliki tanggungan hutang?’ Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanya lagi, ‘Apakah dia meninggalkan harta?’ Mereka menjawab, “Tidak.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalati jenazah tersebut.
Lalu didatangkan kembali jenazah yang lain dan mereka berkata, ‘Ya Rasûlullâh! Shalatkanlah mayat ini!’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah ia memiliki tanggungan hutang?’ Mereka menjawab, “Ya” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, ‘Apakah dia meninggalkan harta?’ Jawab mereka, ‘Ya. Dia meninggalkan harta 3 dinar.
Lalu didatangkan kembali jenazah yang ketiga dan mereka berkata, ‘Ya Rasûlullâh! Shalatkanlah mayat ini. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Adakah dia meninggalkan harta?’ Mereka menjawab, ‘Tidak’.  Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah ia memiliki tanggungan hutang?’ Mereka menjawab, ‘Ya, hutang 3 dinar.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Shalatkanlah teman kalian itu.” Abu Qatâdah Radhiyallahu anhu berkata, “Shalatilah dia! Wahai Rasûlullâh! Saya yang menanggung utangnya!’ Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyhalatinya”. [HR. Al-Bukhâri, an-Nasâ’i dan Ahmad]
  1. Ijma’ Ulama membolehkan (mubah) dhamân dalam muamalah karena dhamân sangat diperlukan dalam waktu tertentu.
Adakalanya orang memerlukan modal dalam usaha dan untuk mendapatkan modal itu biasanya harus ada jaminan dari seseorang yang dapat dipercaya, apalagi bisnisnya besar. Demikian juga kita dapati muamalah orang yang menjamin orang lain sejak abad-abad permulaan hingga kini tanpa ada yang mengingkari sama sekali. Ijma’ ini telah dinukilkan dalam kitab Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/285.[6]
E. Macam-Macam Kafalah 
Secara umum kafâlah dibagi menjadi 2 bagian :
  • ◘ Kafâlah an-nafsi (kafâlah jiwa dengan jiwa)
Kafâlah an-Nafsi adalah Menyatukan tanggung jawab penjamin kepada tanggung jawab orang yang dijamin dalam komitmen untuk menunaikan hak wajib menghadirkan orang yang dijamin pada waktunya.[7]
Dalam jenis ini ada keharusan bagi pihak penjamin (al-kafîl/al-dhamîn) untuk menghadirkan orang yang ia jamin kepada orang yang dia berikan jaminan (al-makfûl lahu). Penjaminan yang menyangkut masalah manusia, hukumnya mubah (boleh), menurut pendapat jumhur Ulama dari mazhab Mâlikiyah, Syâfi’iyah, Hanafiyah dan Hanâbilah dengan dasar firman Allâh Azza wa Jalla :
قَالُوا يَا أَيُّهَا الْعَزِيزُ إِنَّ لَهُ أَبًا شَيْخًا كَبِيرًا فَخُذْ أَحَدَنَا مَكَانَهُ ۖ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Mereka berkata, “Wahai al-Aziz, Sesungguhnya ia mempunyai ayah yang sudah lanjut usianya, lantaran itu ambillah salah seorang diantara kami sebagai gantinya, Sesungguhnya kami melihat kamu termasuk oranng-orang yang berbuat baik”. [Yûsuf/12: 78].
Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan bahwa maksudnya; ambillah salah seorang dari kami sebagai gantinya sehingga saudaranya tersebut bisa pulang bersama mereka. [8] Ini juga didukung oleh sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
الزَّعِيمُ غَارِمٌ، وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ
Penjamin itu menanggung hutangnya dan hutang harus ditunaikan. [HR. Ibnu Mâjah no. 2405 dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Ibnu Mâjah].
Dengan demikian orang yang ditanggung tidak mesti mengetahui permasalahan karena kafâlah menyangkut badan bukan harta.
Contohnya : A menjamin akan menghadirkan B yang sedang dalam perkara mahkamah (pengadilan) pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Dengan ini, maka si A wajib berusaha maksimal untuk menghadirkan si B dalam sidang yang telah ditentukan tersebut.
Penjaminan ini hanya berlaku pada hak-hak manusia, bukan berhubungan dengan hak Allâh seperti hukuman (had) minum al-khamr dan had menuduh zina dan yang lainnya.
Jenis kafâlah ini merupakan akad memberikan jaminan atas diri. Sebagai contoh dalam praktik perbankan untuk kafâlah ini yaitu seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
  • ◘ Kafâlah bil mal (kafâlah dengan harta) yaitu kewajiban yang mesti ditunaikan oleh dhamîn/kafîl dengan pembayaran (pemenuhan) harta. Kafâlah harta ada 3 macam :
  • Kafâlah bid dain adalah kewajiban membayar utang yang menjadi beban orang lain. Contoh : A menjamin utang B kepada C.
  • Kafâlah dengan penyerahan benda (Kafâlah at-taslîm) adalah kewajiban menyerahkan benda-benda tertentu yang ada di tangan orang lain, seperti mengembalikan barang yang dighasab dan menyerahkan barang jualan kepada pembeli, disyaratkan materi tersebut yang dijamin untuk ashil (pihak yang berhutang) seperti dalam kasus ghasab. Namun bila bukan berbentuk jaminan, kafâlah batal. Contoh : A menjamin mengembalikan barang yang dipinjam oleh B kepada C. Apabila B tidak mengembalikan barang itu kepada C maka A wajib mengembalikannya kepada C.
  • Kafâlah dengan ‘aib adalah bahwa barang yang didapati berupa harta terjual dan didapati ada bahaya (cacat) karena waktu yang terlalu lama atau karena hal-hal lainnya maka ia (pembawa barang) sebagai jaminan untuk hak pembeli pada penjual, seperti jika terbukti barang yang dijual adalah milik orang lain atau barang tersebut adalah barang gadai.
F. Pelaksanaan Kafâlah 
Akad kafâlah atau dhamân ini adalah akad permanen (lâzim atau mengikat) dari pihak al-kafîl atau adh-dhamîn (penjamin) dan dia dengan komitmen tersebut harus menunaikan hutang orang yang berhutang (jika yang dijamin itu hutang) atau menghadirkan orang yang dijaminnya. Dan penjamin tidak bisa membatalkan  akad kafâlah tanpa persetujuan dan keridhaan dari al-makfûl lahu.
Kafâlah dapat dilaksanakan dalam 3 bentuk yaitu :
  1. Munjaz (tanjiz) adalah tanggungan yang ditunaikan seketika, seperti seseorang berkata, “Saya tanggung si Fulan dan saya jamin si Fulan sekarang.”
Apabila akad penanggungan (kafâlah) ini terjadi, maka penanggungan atau jaminan itu mengikuti akad utang. Maksudnya, apakah harus dibayar ketika itu, ditangguhkan atau dicicil sesuai dengan akad ketika orang yang dijamin itu berhutang, kecuali disyaratkan pada saat akad penanggungan.
Kafâlah al-munjazah ini adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu.
Salah satu bentuk kafâlah al-munjazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk performance Bonds (jaminan prestasi), suatu hal yang lazim dikalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad ini.
  1. Mu’allaq (ta’liq) adalah menjamin sesuatu dengan dikaitkan pada sesuatu, seperti seseorang berkata, “Jika kamu memberikan hutang kepada anakku maka aku yang akan membayarnya” atau “Jika kamu ditagih A maka aku yang akan membayarnya”.
  2. Mu’aqqat (tauqit) adalah tanggungan yang harus dibayar dengan dikaitkan pada suatu waktu, seperti ucapan seseorang “Bila ditagih pada bulan Ramadhan maka aku yang menanggung pembayaran utangmu”. Menurut madzhab Hanafi penangguhan seperti ini sah tetapi menurut madzhab Syafi’i batal.
Apabila akad telah berlangsung maka madmûn lahu (orang yang diberi jaminan) boleh menagih kepada kafîl atau kepada madhmûn ‘anhu, hal ini dijelaskan oleh jumhur Ulama.
G. Hal-Hal Yang Muncul Dari Akad Kafâlah atau Dhamân 
Akad kafâlah atau dhamân memiliki konsekuensi, diantaranya:
  1. ◘ adh-Dhamân adalah menyatukan tanggung jawab penjamin kepada tanggung jawab orang yang dijamin (al-ashîl) sehingga perkara yang dijamin menjadi tanggung jawab berdua. Dan dengan pembayaran atau pelunasan dari salah satu dari keduanya, maka akad dhamân ini telah berakhir. Inilah pendapat mayoritas Ulama. [9]
  2. ◘ Pemilik piutang memiliki hak memilih untuk menagih orang yang berhutang kepadanya atau menagih orang yang memberikan jaminan. Karena kafâlah adalah penyatuan tanggung jawab dan sudah jelas tanggung jawabnya dipikul oleh mereka berdua sehingga diperbolehkan menagih kepada salah satu darinya.
Namun karena ini adalah amal kebaikan si penjamin dan perbuatan membantu orang lain, maka sebaiknya bila menagih pertama kali kepada yang berhutang, apabila ia tidak melunasinya maka dipenjara sampai jelas ia tidak mampu kemudian menagih penjamin untuk melunasinya. Inilah pendapat mazhab Mâlikiyah dan dirajihkan oleh Ibnu Qayyim.
  1. ◘ Apabila orang yang menjamin (dhamîn) memenuhi kewajibannya dengan membayar utang orang yang ia jamin, ia boleh meminta kembali uang yang dibayarkannya itu kepada al-madhmûn ‘anhu (orang yang dijaminnya), jika pembayaran itu atas perintah atau izinnya serta dia berniat menagih ulang. Ini menurut kesepakatan empat mazhab.
Namun mereka berbeda pendapat, apabila penjamin membayar atau menunaikan beban orang yang ia jamin tanpa izin atau permintaan orang yang dijamin.
Menurut mazhab Syâfi’i dan Hanafi bahwa membayar utang orang yang dijamin tanpa izin darinya adalah sunnah dan dhâmin (penjamin) tidak punya hak untuk minta ganti rugi kepada al-madhmûn ‘anhu.
Menurut madzhab Mâliki, dhamîn berhak menagih kembali kepada al-madhmûn ‘anhu.
Menurut Ibnu Hazm, dhamîn tidak berhak menagih kembali kepada al-madhmûn ‘anhu atas apa yang telah ia bayarkan baik dengan izin al-madhmûn ‘anhu maupun tidak. Kafîl berkewajiban menjamin dan tidak dapat mengelak dari tuntutan kecuali membayar atau al-madhmûn lahu (orang yang diberikan jaminan) membebaskan utang untuk kafîl atau mem-fasakh-kan (menghapus) akad kafâlah, sekalipun al-madhmûn ‘anhu dan kafîl tidak rela.
Masa Berakhirnya
Akad kafâlah atau dhamân ini akan berakhir dengan hal-hal berikut:
  • Hutang atau hak wajib terlunasi, baik dari yang berhutang (al-madhmûn ‘anhu) atau penjamin (dhâmin) atau orang lain.
  • Pemaafan dari pemilik piutang atas hutang orang yang dijamin dan dari penjaminnya.
  • Apabila penjamin (kafîl) berdamai dengan pemilik hak wajib (makfûl lahu) dari hutang dengan kompensasi tertentu.
  • Pengalihan hutang dari Kafîl kepada orang lain dengan benar atau pengalihan hutang oleh pemilik hutang kepada orang lain dengan benar, karena pengalihan hutang seperti serah terima.
  • Apabila ada penggagalan hutang yang dijamin atau gugur. Dengan sebab hilangnya tanggung jawab pemilik hutang, maka tanggung jawab penjamin juga hilang. Dengan ini berarti akad kafâlah telah selesai.
  • Hilangnya harta tertentu yang dikafâlah atau barang yang dijadikan jaminan hancur bukan karena perbuatan manusia. Apabila akibat perbuatan manusia maka dhamân tidak selesai dan wajib bagi yang merusak atau menghilangkannya untuk menggantinya.
  • Pemilik piutang wafat dan seluruh harta warisnya menjadi hak orang yang berhutang, maka kafîl lepas dari kafâlahnya.
  • Apabila kafîl melunasi hutang dan pemilik hutang memiliki piutang pada kafîl dengan nominal yang sama dengan hutangnya, sehingga selesailah kafâlah dengan hal itu. Seakan-akan ada barter antara hutangnya dengan piutangnya yang ada pada kafîl.
  • Kafâlah an-nafsi berakhir apabila kafîl telah menyerahkan yang dijamin kepada yang menuntutnya di tempat yang mampu digapai oleh penuntut untuk menghadirkannya di persidangan.
  • Kematian kafîl mengakhiri akad kafâlah apabila tidak ada kecerobohan atau sikap tidak benar. Apabila ada indikasi kecorobohan semasa hidupnya maka kafâlah tetap berjalan dan diambilkan dari harta warisannya dalam rangka menjaga hak pemilik piutang.
  • Dalam kafâlah an-nafsi, kematian orang yang dijamin menghilangkan kafâlahnya, karena kafîl hanya diharuskan menghadirkan yang dijamin dan itu tidak mungkin dengan kematiannya.[10]
Demikianlah sebagian dari pembahasan seputar dhamaan atau kafalah semoga bermanfaat.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Tujuan-tujuan ditetapkannya syari’at
[2] Lihat al-Qâmûs al-Muhîth, 4/243 dan al Mu’jam al-Wasîth, 1/546)
[3] Al-Fiqhu al-muyassar, 6/106
[4] Min Fiqhil Mu’âmalât, hlm. 230
[5] Tafsir Ibnu Katsîr,  3/523
[6] Lihat, al-Fiqhu al-Muyassar qismi al-Muamalat, 6/123
[7] al-Fiqhu al-muyassar,  6/125
[8] Tafsîr al-Qurthubi, 9/240
[9] Al-Fiqhu al-Muyassar, 6/129-130
[10] (lihat al-Fiqhu al-Muyassar dengan perubahan 6/131-133).


Sumber: https://almanhaj.or.id/6999-dhaman-atau-kafalah.html


Posting Ulang: Cisaat, Nengkelan, Ciwidey.
Baca Selengkapnya >>>