Hukum Menggunakan Go Food?
Apa hukum go food dan go mart? Apa benar termasuk akad riba?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada banyak kegiatan yang tidak bisa dilakukan manusia sendirian.
Karena itu dia butuh tenaga orang lain untuk membantunya. Di situlah
syariat memberikan kemudahan dengan adanya akad wakalah (mewakilkan).
Hanya saja, orang yang melakukan tugas yang kita inginkan terkadang harus dibayar. Dalam hal ini, syariat memboleh wakalah bil ujrah (menyuruh orang lain dengan bayaran tertentu).
Diantara dalil yang menunjukkan bolehkah akad wakalah bil ujrah adalah,
[1] Firman Allah ta’ala yang mengisahkan ashabul kahfi yang tertidur
dalam suatu gua selama 300 tahun lebih. Pada saat terbangun mereka
mewakilkan kepada salah seorang diantara mereka untuk pergi ke kota
membelikan makanan. Mereka mengatakan,
فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى
الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ
بِرِزْقٍ مِنْهُ
Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota
dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan
yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan
hendaklah ia berlaku lemahlembut”. (QS. al-Kahfi: 19).
Ashhabul kahfi yang berjumlah 7 orang mewakilkan kepada
salah satu diantara mereka untuk membeli makanan ke kota. Ini
menunjukkan bolehnya mewakilkan kepada orang lain untuk membelikan
makanan, sebagaimana akad wakalah dibolehkan, maka dibolehkan pula
mengambil upah dari transaksi tersebut sebagai imbalan atas jasa yang
halal dari orang yang menerima perwakilan.
[2] Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan uang 1 dinar kepada Urwah al-Bariqi radhiyallahu anhu agar dibelikan seekor kambing untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Urwah segera ke pasar dan mendatangi para pedagang kambing. Dengan uang
1 dinar, Urwah berhasil membawa 2 ekor kambing. Dalam perjalanan
menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seseorang yang menawar seekor kambing yang dibawa Urwah seharga 1 dinar, maka diapun menjualnya. Sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Urwah
memberikan 1 dinar dan seekor kambing. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam merestui apa yang dilakukan Urwah, dengan beliau doakan,
اللهُمَّ بَارِكْ لَهُ فِي صَفْقَةِ يَمِينِهِ
Ya Allah, berkahi perdagangan yang dilakukan Urwah. (HR. Ahmad 19362 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Dalam dua dalil di atas memang tidak disebutkan upah untuk yang
dititipi. Meskipun andai keduanya meminta upah di awal, diperbolehkan.
Dalil di atas juga menyebutkan bahwa orang yang dititipi telah diberi
uang oleh orang yang titip. Karena hakekat dari wakalah bil ujrah adalah jual beli jasa dan layanan. Sementara hukum asal jual beli adalah mubah.
Dalam kasus go food atau go mart, pihak pelanggan memesan makanan
atau barang. Dan umumnya driver go food tidak mendatangi pelanggan, tapi
langsung ke rumah makan atau tempat belanja untuk membeli pesanan yang
diinginkan pelanggan. Ketika driver belum diberi uang oleh pelanggan,
dia harus memberi talangan. Dan kita memahami, talangan itu adalah
utang.
Setelah makanan dan barang sampai di pelanggan, maka pelanggan akan membayar 2 item,
[1] Makanan/barang yang dipesan, sesuai nilai yang tertera dalam
struk/nota. Dalam hal ini, driver sama sekali tidak melebihkan harga
makanan maupun barang.
[2] Jasa kirim makanan. Di sini pihak driver mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan keterangan di atas, ada 2 akad yang dilakukan antara pelanggan dengan driver:
[1] Akad jual beli jasa wakalah untuk beli makanan/barang.
Inilah akad yang menjadi tujuan utama kedua belah pihak. Tujuan utama
pelanggan adalah mendapat layanan membelikan makanan/barang yang
diinginkan. Sebagaimana pula yang menjadi tujuan utama driver, mendapat
upah membelikan makanan/barang yang dipesan.
Bisa kita sebut akad utang ini hanyalah efek samping dari akad
pertama. Keduanya sama sekali tidak memiliki maksud untuk itu. Hanya
saja, untuk alasan praktis, pihak driver memberikan talangan untuk
penyediaan makanan atau barang.
Kita bisa memahami itu, karena andai si driver ada di sebelah kita,
kemudian kita apply go food atau go mart, tentu pihak driver akan
meminta kita uang untuk pembelian makanan yang kita pesan. Dan kita juga
akan tetap membayar biaya antar makanan.
Ada sebuah hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan
antara akad jual-beli dan akad utang. (HR. Ahmad 6918 & Tirmizi
1278.).
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
Tidak halal, utang digabung dengan jual beli. (HR. Ahmad 6671, Abu Daud 3506 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dalam catatan yang diberikan oleh Turmudzi di bawah hadis ini, beliau menyebutkan keterangan Imam Ahmad,
قال إسحاق بن منصور: قلت لأحمد: ما معنى نهى عن سلف وبيع؟
قال: أن يكون يقرضه قرضاً ثم يبايعه بيعاً يزداد عليه. ويحتمل أن يكون يسلف
إليه في شيء فيقول: إن لم يتهيأ عندك فهو بيع عليك
Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Apa makna laragan beliau, menggabungkan utang dengan jual beli?” Jawab Imam Ahmad, “Bentuknya, si A memberi utang kepada si B, kemudian mereka melakukan
transaksi jual beli sebagai syarat tambahannya.” (Sunan Turmudzi,
5/140)
Dan akad ijarah, diantaranya wakalah bil ujrah, termasuk
jual beli. Karena hakekat akad sewa adalah jual beli jasa. Dalam Ma’ayir
as-Syar’iyah yang diterbitkan oleh AAOIFI, pada pasal (19) tentang
Qardh, ayat (7) dinyatakan,
لا يجوز اشتراط عقد البيع أو الإجارة أو نحوهما من عقود المعوضات في عقد القرض
“Lembaga keuangan syariah tidak dibolehkan mensyaratkan akad ba’i
(jual-beli), akad ijarah (sewa), atau akad mu’awadhah lainnya yang
digabung dengan akad qardh. Karena dalam jual/sewa, biasanya, pihak
debitur sering menerima harga di atas harga pasar dan ini merupakan
sarana untuk terjadinya riba (pinjaman yang mendatangkan keuntungan bagi
kreditur)”. (al-Ma’ayir asy-Syari’iyyah, hal 270)
Dari keterangan Imam Ahmad, adanya larangan menggabungkan utang
dengan jual beli, tujuan besarnya adalah menutup celah riba. Dalam
rangka saduud dzari’ah (menutup peluang terjadinya maksiat).
Karena saat mungkin pihak yang memberi utang, mendapat manfaat dari
transaksi jual beli yang dilakukan. Dan setiap utang yang menghasilkan
manfaat adalah riba.
Ibnu Qudamah menjelaskan alasan larangan menggabungkan utang dengan jual beli,
إذا اشترط القرض زاد في الثمن لأجله فتصير الزيادة في الثمن عوضا عن القرض وربـحا له وذلك ربا محرم
“Jika jual beli disyaratkan dengan utang, maka harga bisa naik
disebabkan utang. Sehingga tambahan harga ini menjadi ganti dan
keuntungan atas utang yang diberikan. Dan itu riba yang haram.”
(al-Mughni, 4/314).
Sehingga ketika gabungan akad utang dan jual beli ini dilakukan,
utang menjadi akad utama, sementara jual beli menjadi syarat tambahan,
sebagai celah bagi pemberi utang untuk mendapat keuntungan.
Terdapat kaidah Fiqh yang disampaikan al-Kurkhi,
الأصل أنه قد يثبت الشيء تبعاً وحكماً وإن كان يبطل قصداً
Hukum asalnya, terkadang ada sesuatu diboleh-kan karena mengikuti,
meskipun batal jika jadi tujuan utama. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh,
hlm. 340).
Dalam redaksi yang lain dinyatakan,
يثبت تبعاً ما لا يثبت استقلالاً
Jika mengikuti boleh, jika berdiri sendiri tidak boleh. (al-Qawaid al-Fiqhiyah ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/468).
Jika kita perhatikan dalam akad go food atau go mart, pada dasarnya
utang yang dilakukan pelanggan, sama sekali bukan tujuan utama akad.
Saya sebut, itu efek samping dari akad antar pesanan makanan/barang.
Sehingga tidak diperhitungkan. Sebenarnya pelanggan juga tidak ingin
berutang, karena dia mampu bayar penuh. Sementara driver juga tidak
membuka penyediaan utang, karena bagi dia, talangan resikonya lebih
besar. Sementara niat mempengaruhi kondisi akad. Ada kaidah menyatakan,
القصود في العقود معتبرة
“Niat dalam akad itu ternilai”
Sedangkan larangan menggabungkan utang dengan jual beli, akad yang
dominan adalah utangnya. Andai tidak ada utang, mereka tidak akan jual
beli. Sementara dalam kasus go food – go mart, yang terjadi, akad utang
hanya nebeng, imbas, efek samping, yang sebenarnya tidak diharapkan ada
oleh kedua belah pihak.
Karena itu, menurut pribadi saya, go food atau go mart dibolehkan…
Saya menyadari bahwa pendapat ini barangkali berbeda dengan pendapat para ustad yang lain… tapi itulah yang saya pahami.
Semoga Allah memberkahi apa yang kita pelajari…
Allahu a’lam