Islam Pedoman Hidup: Politik
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Maret 2022

Uang Kertas vs Dinar Dirham

 


Uang Kertas vs Dinar Dirham

Berikut pengertian uang menurut Ilmu Ekonomi tradisional dan modern, tentang fungsi uang dari berbagai aspek, serta mengenai Dinar emas dan Dirham perak dan posisi kedua mata uang tersebut dibandingkan dengan uang kertas.

Prof. Dr. Muhamad (Guru Besar pada STIES Hamfara, Yogyakarta) 

Uang yang kita kenal sekarang adalah hasil perkembangan panjang, sepanjang peradaban manusia. Ketika belum mengenal pertukaran, setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Berburu jika lapar datang. Membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan sederhana. Mencari buah-buahan untuk dikonsumsi sendiri. Singkatnya, yang diperoleh itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Tapi kemudian yang dibuat sendiri tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan. Lalu dicarilah barang-barang lain yang tidak dapat dihasilkan sendiri, dari orang lain yang bersedia menukarkan barang miliknya dalam sistem barter. Namun sistem ini ada batasnya, sehingga muncul keinginan memakai benda tertentu sebagai alat tukar. Benda itu harus diterima secara umum (generally accepted), bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik) atau benda kebutuhan primer  seperti garam. Benda yang dianggap indah dan bernilai seperti kerang juga pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.

Meskipun alat tukar sudah ada, tapi tetap muncul kesulitan dalam pertukaran. Antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan dan pengangkutan sulit dilakukan. Timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda itu karena mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, tidak mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam sebagai alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.

Seiring perekonomian berputar, tukar-menukar dengan uang logam meningkat. Timbul anggapan stok logam (emas dan perak) akan terbatas bila trasaksi meningkat terus. Apalagi jika nanti transaksinya dalam jumlah besar. Diciptakanlah uang kertas. Mula-mula uang kertas yang  beredar merupakan bukti-bukti kepemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk bertransaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di gudang pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu uang kertas tersebut dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya (emas atau perak). Selanjutnya masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran, dan menjadikan “kertas-bukti” tersebut sebagai alat tukar.

Uang dalam Ilmu Ekonomi 

Para ahli ekonomi modern setuju bahwa penciptaan mata uang merupakan peristiwa sangat signifikan dalam sejarah ekonomi umat manusia. Pada sisi komersial dan eksistensi sosial masyarakat, uang merupakan hasil ciptaan esensial, di mana segala sesuatunya berpijak pada dasar itu. Uang memiliki berbagai fungsi yang berbeda. Seperti sebagai alat tukar nilai, medium pertukaran, nilai simpanan dan standar pembayaran tertunda. Dalam pandangan ahli ekonomi, fungsi uang sebagai medium pertukaran merupakan paling penting. Sebagaimana pernyataan Crowther: “Uang harus difungsikan sebagai alat pengukur nilai, medium pertukaran dan simpanan kekayaan. Dapat disimpulkan, uang adalah alat tukar/sehingga bisa ditentukan nilai suatu transaksi“.

Uang dalam Ilmu Ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Dapat berupa benda apa pun yang dapat diterima setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam Ilmu Ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lain serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi akibat menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktivitas dan kemakmuran.

Pada awalnya, di Indonesia, uang — dalam hal ini uang kartal — diterbitkan pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak ada UU No. 13/1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang disebut hak oktroi.

Syarat Benda sebagai Uang 

Suatu benda dapat dijadikan sebagai “uang” jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum, suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau — setidaknya — dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga harus mudah dibawaportable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

Fungsi Uang  

Fungsi uang dibedakan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi asli uang adalah sebagai alat tukarsatuan hitung dan penyimpan nilai.

Sebagai alat tukar atau medium of exchange, uang dapat mempermudah pertukaran. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang. Sebagai satuan hitung (unit of account), uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar-kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.  Sebagai alat penyimpan nilai (valuta), uang dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasanya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk membeli barang dan jasa di masa mendatang. Fungsi turunan uang antara lain sebagai alat pembayaran yang sah, alat pembayaran utang, alat penimbun kekayaan, alat pemindah kekayaan dan alat pendorong kegiatan ekonomi

Menurut Bahan Pembuatannya 

Dilihat dari bahan pembuatannya, ada uang logam dan uang kertas. Uang logam terbuat dari logam. Biasanya dari emas atau perak karena memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.

Uang logam memiliki tiga macam nilai. Pertama, nilai intrinsik: nilai bahannya. Misalnya, berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Kedua, nilai nominal: nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misal, seratus rupiah (Rp 100), atau lima ratus rupiah (Rp 500). Dan ketiga, nilai tukar: kemampuan uang untuk ditukarkan dengan barang (daya beli uang). Misal, uang Rp 500 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, Rp 10.000 dengan semangkuk bakso.

Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya. Yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya. Semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.

Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Dinar-Dirham 

Jika mendengar Dinar dan Dirham, selalu dikaitkan dengan investasi emas. Tetapi sesungguhnya Dinar Dirham bukanlah alat investasi. Melainkan alat pembayaran sebagaimana fungsi aslinya. Dinar dan Dirham pernah dibuat dan berlaku di Indonesia sebagai mata uang resmi. Ya, sejak abad ke-14, nenek moyang kita telah akrab dengan kedua jenis mata uang ini. Dinar dan Dirham pernah mendominasi pasar-pasar di sebagian besar wilayah Nusantara. Antara lain di Pasai, Malaka, Banten, Cirebon, Demak, Tuban, Gresik, Gowa, dan Kepulauan Maluku.

Pada 700 tahun sebelum Adam Smith menulis buku The Wealth of Nation, ulama bernama Abu Hamid al-Ghazali telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan fungsi uang adalah sebagai alat untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai wajar dari pertukaran tersebut. Uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna. Sehingga apabila fungsi uang sudah berubah dari esensi dasarnya, akan mengakibatkan terjadinya inflasi dan deflasiNilai intrinsik sebuah mata uang sudah tidak sesuai, sehingga mengakibatkan terjadinya permainan dan kolusi.

Dalam sejarah Islam, belum pernah terjadi krisis seperti sekarang. Mata uang memang relatif stabil manakala nilainya masih disandarkan pada emas. Sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga Dinasti Ustmaniyah, hanya dikenal uang emas dan perak. Uang kertas tidak dikenal sama sekali. Sebenarnya mata uang ini dibentuk dan dicetak oleh kekaisaran RomawiKata Dinar berasal dari kata Denarius (bahasa Romawi Timur), dan Dirham berasal dari kata Drachma (bahasa Persia). Kemudian bangsa Arab mengadopsinya untuk dijadikan sistem mata uang mereka. Dan sepanjang kehidupannya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merekomendasikan perubahan apa pun terhadap mata uang. Artinya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini.

Dalam prosesnya memang terjadi perubahan. Misal pada masa Umar perputaran mata uang ini meningkat. Bahkan pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu. Beliau hanya mengubah dengan pemberian gambar tambahan bertuliskan “Alhamdulillah” dan di baliknya bertuliskan “Muhammad Rasulullah”. Setiap 10 Dirham beratnya 4 mitsqal. Beliau sempat mencetaknya sampai akhir masa jabatannya. Namun belum sempat mencetak uang Dinar yang lain. Kemudian di masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan, dia mencetak mata uang baru Dinar dan Dirham di bawah pengawasan pemerintah. Dengan bentuk dan karakteristik pencetakan islami dan penggunaan Dinar dan Dirham ini berakhir seiring dengan runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani pada 1924 bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia I.

Secara alamiah, transaksi di daerah Mesir atau Syam menggunakan Dinar sebagai alat tukar. Sementara itu di kekaisaran Persia menggunakan Dirham. Meluasnya penyebaran Islam ke wilayah kekaisaaran Persia (Irak, Iran, Bahrain dan Transoxania) dan kekaisaran Romawi (Syam, Mesir dan Andalusia) menyebabkan perputaran mata uang ini meningkat. Bahkan pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ’anhu, Dinar dan Dirham merupakan satu-satunya mata uang yang digunakan. Dinar dan Dirham dinilai mempunyai nilai yang tetap. Karena itu, tidak ada masalah dalam perputaran uang.

Dijadikannya uang sebagai alat tukar adalah untuk menghindari transaksi yang merusak. Tanpa adanya nilai dasar suatu barang akan sulit menentukan nilai suatu barang. Misalnya barter bisa mengundang niat buruk ke dalam berbagai macam transaksi. Dampak “yang merusak moral” boleh jadi merupakan alasan mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghindari barter. Baik Dinar maupun Dirham disebutkan secara spesifik dalam Al-Quran: Dinar emas mengacu pada nilai tukar yang besar, sedangkan Dirham perak mengacu pada nilai tukar yang lebih kecil. Bersamaan dengan berakhirnya Daulah Utsmani, Dinar dan Dirham, serta Fulus, turut hilang dari peredaran dalam masyarakat.

Akibatnya, berbagai macam ketentuan dalam syariat Islam, seperti kewajiban berzakat,  ketentuan diyat dan hudud, serta sunnah seperti pembayaran mahar, sedekah, maupun ketentuan dalam muamalat (shirkat, qirad) tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Akibat lain hilangnya Dinar dan Dirham adalah masyarakat terus-menerus menanggung akibat merosotnya nilai alat tukar uang kertas yang diberlakukan saat ini. Kemiskinan menjadi fenomena umum akibat inflasi yang tiada henti. Berkali-kali, sepanjang zaman modern pada abad ke-20 sampai memasuki abad ke-21, kita dihadapkan dengan apa yang disebut ”Krisis Moneter”, yang tak lain akibat sistem uang kertas yang sepenuhnya berbasis pada riba.

Dinar-Dirham Nilainya Stabil 

Nilai Dinar dan Dirham selalu naik dari waktu ke waktu. Secara praktis dalam kehidupan sehari-hari Dinar dan Dirham, demikian halnya Fulus – yang meski terbuat dari tembaga tapi karena nilainya diikat dengan Dirham perak, memberikan keuntungan karena bebas inflasi. Dalam semua mata uang kertas, kurs Dinar emas dan Dirham perak naik dari tahun ke tahun. Sebagai contoh, kita bandingkan Dinar emas dengan dolar AS dalam satu dekade terakhir. Nilai 1 Dinar emas pada 2000 sebesar 38 dolar AS dan pada 2011 (Januari) 190 dolar AS. Berarti ada kenaikan 150 dolar AS atau 395% selama 11 tahun atau rata-rata 36% per tahun.

Implikasi dari kenaikan nilai yang terus menerus adalah biaya dan harga barang dan jasa dalam Dinar emas akan stabil, bahkan turun. Sekadar contoh pada harga semen (di Jakarta). Pada 2000 nilai tukar 1 Dinar emas sekitar Rp 400.000, harga satu zak semen sekitar Rp 20.000, maka 1 Dinar emas dapat dibelikan 20 zak semen. Pada 2011 (Januari) harga satu zak semen yang sama menjadi sekitar Rp 50.000/zak, sedangkan nilai tukar Dinar emas Rp 1.690.000. Maka 1 Dinar emas pada awal 2011 dapat dibelikan 32 zak semen. Dengan kata lain, harga semen/zak dalam kurun 2000-2010 dalam rupiah naik 150% tetapi dalam Dinar emas justru menurun (-) 40%! Contoh lain yang penting bagi umat Islam Indonesia adalah Dinar emas dan Dirham perak dapat digunakan untuk membayar biaya ibadah haji. Ongkos naik hanya cenderung naik dalam rupiah, tetapi turun kalau dinilai dengan Dinar emas.

Dinar emas dan Dirham perak merupakan alat tukar paling stabil. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai mata uang Islam yang didasari mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok. Dulu harga seekor ayam pada masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam  adalah 1 Dirham perak, dan saat ini, 1.400 tahun kemudian, harganya tetap 1 Dirham. Selama 1.400 tahun nilai inflasinya nol (0). Dapatkah kita melihat hal yang sama terhadap dolar AS atau mata uang lainnya selama 25 tahun terakhir ini?

Untuk standardisasi berat Dinar emas dan Dirham perak mengikuti hadis Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam: ”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah.” (HR. Abu Daud). Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar 642 M, bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan: berat 7 Dinar emas sama dengan berat 10 Dirham perak.

Saatnya Dinar Dirham Kembali sebagai Alat Tukar 

Sejak 1992, kalangan cendekia telah mengupayakan pemakaian kembali Dinar emas dan Dirham perak, juga Fulus. Baik untuk keperluan pembayaran zakat maupun bermuamalat. Sejak 2002, Dinar emas dan Dirham perak juga telah mulai beredar dan digunakan kaum Muslim di Indonesia.

Seperti dijelaskan di awal, Islam yang menekankan Dinar emas dan Dirham perak pada berat dan kadarnyabukan pada tulisan atau jumlah/ukuran/bentuk keeping, maka berat dan kadar emas untuk Dinar serta berat dan kadar perak untuk Dirham produksi Logam Mulia di Indonesia saat ini memenuhi syarat untuk kita sebut sebagai Dinar dan Dirham Islam zaman sekarang. Pemikiran kembali kepada Dinar dan Dirham, merupakan sesuatu yang tidak mustahil. Hal ini mengingat saat ini pun posisi dolar terhadap euro kian memperlihatkan betapa hegemoni dolar AS yang selama ini kokoh mulai kehilangan mahkotanya. Sehingga apa yang dulu dikatakan bahwa dolar AS sebagai mata uang paling sakral di dunia – In God We Trust – kini kian lenyap nilai kesakralannya.

Hal ini didasari bahwa uang yang sekarang berlaku tidak sesuai dengan nilai intrinsiknya lagi. Ibnu Taimiyyah mempunyai pengalaman beberapa kali turunnya nilai mata uang koin yang terjadi di Mesir di bawah pemerintahan sejumlah sultan dari Dinasti Mamluk. Ia meminta sultan untuk memeriksa penyebab menurunnya nilai uang tersebut, yang mengakibatkan kekacauan ekonomi. Ia sangat menentang penurunan nilai mata uang, juga pencetakan mata uang yang terlalu banyak. Dia mengatakan: “Otoritas pemerintah harus mencetak mata uang koin (emas atau perak) sesuai dengan nilai transaksi yang adil dari penduduk, tanpa keterlibatan kezaliman di dalamnya.”

Sejumlah pertanyaan yang dikutip di atas menunjukkan bahwa ia sangat mempertimbangkan pentingnya nilai intrinsik mata uang koin, sesuai nilai logamnya, sehingga sesuai kekuatan jual-beli di pasar, di mana tak seorang pun (termasuk penguasa) mencari keuntungan dengan melebur koin itu, menjualnya dalam bentuk logam atau mengubah metal itu menjadi koin dan memasukkannya dalam peredaran mata uang.

Ibnu Taimiyyah juga menyebutkan suatu pikiran bahwa di Barat seperti dianut oleh Thomas Gresham pada 1857 dan kemudian lazim disebut Hukum Gresham, secara sederhana menyebutkan bahwa jika dua buah mata uang koin memiliki nilai nominal sama, tetapi dibuat dari logam tak sama nilai (intrinsiknya), uang koin dari bahan yang lebih murah akan menyingkirkan yang lain dalam peredaran. Mata uang koin logam yang lebih baik akan ditimbun, dilebur atau diekspor, karena dianggap lebih menguntungkan, khususnya mata uang dari logam campuran, ketika rasio nilai mata uang yang dicetak berbeda dengan rasio pasar.

Berawal dari fatwa penting akan sejarah mengenai pelarangan pemakaian uang kertas oleh Syaikh Prof. Dr. H. Umar Ibrahim Vadillo pada 1991, yang kemudian beliau memulai pencetakan Dinar emas dan Dirham perak pada 1992 dan mendirikan World Islamic Mint (WIM)Kini timbul pemikiran bagaimana dalam perdagangan di dunia Islam diberlakukan standar mata uang Dinar emas dan Dirham perak sebagai nilai tukar, guna mengimbangi kekuatan dolar, euro serta untuk menghindari transaksi-transaksi maya di pasar uang yang mengakibatkan krisis. (PM)


Prof. Dr. Muhamad (Guru Besar pada STIES Hamfara, Yogyakarta)
______

Share Ulang:
Baca Selengkapnya >>>

Senin, 28 Februari 2022

Benarkah Imam Mahdi Sudah Lahir dan Bagaimana Cara Mengenalinya?

 

Benarkah Imam Mahdi Sudah Lahir?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,

Ada ceramah yang mengatakan, saat ini imam Mahdi dia sdh dilahirkan Dan boleh dikisahkan. Benarkah demikian. Terima kasih pak ustadz. Wassalamu’alaikum wr

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du:

 

Kapan kiamat akan terjadi?

 

Tidak ada yang tahu waktu terjadinya kiamat kecuali Allah Taala, bahkan Malaikat Jibril dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam tidak diberitahu oleh Allah Ta’ala akan waktu terjadinya hari Kiamat.

 

Berbicara tentang kiamat yang merupakan perubahan besar pada alam semesta dan perjalanan menuju alam akhirat, surga dan neraka. Adalah berbicara tentang urusan ghaib yang kita tidak mengetahuinya. Dan sama halnya ketika berbicara tentang waktu dan tanda akhir zaman, kita katakan telah datang waktunya kiamat artinya kiamat sudah waktunya akan terjadi.

 

Bicara tentang akhir zaman adalah bicara tentang urusan ghaib yang Allah Ta’ala dan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tidak menyebutkan waktu terjadinya, tapi hanya memberitahukan tanda-tandanya. Di antara tanda-tanda akhir zaman atau yang dikenal tanda-tanda dekatnya waktu kiamat adalah munculnya Imam Mahdi.

 

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam memberitahu kita tentang kemunculan Imam Mahdi dengan dua perkara:

1. Keadaan dan kejadian dunia serta umat manusia pada saat kemunculan Imam Mahdi, seperti hilangnya keadilan, merajalelanya kezaliman dan persilihan dalam merebut kekuasaan.

2. Sifat Imam Mahdi sebagai seorang pribadi yang dipilih oleh Allah Ta’ala sebagai pemimpin umat Islam di akhir zaman, dimana dia merupakan keturunan Nabi dengan nama Muhammad bin Abdillah, dia tidak mengaku sebagai Imam Mahdi, tapi orang-orang yang membaiat dirinya.

 

Dari memahami dua hal ini kita bisa mengetahui benar atau tidaknya pernyataan sebagian orang bahwa Imam Mahdi telah lahir.

 

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنْ الدُّنْيَا إِلَّا يَوْمٌ لَطَوَّلَ اللَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ حَتَّى يَبْعَثَ فِيهِ رجل مِنْ أَهْلِ بَيْتِي يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِي وَاسْمُ أَبِيهِ اسْمُ أَبِي يَمْلَأُ الارض قِسْطًا وَعَدْلًا كَمَا مُلِئَتْ ظُلْمًا وَجَوْرًا

Andaikan dunia tinggal sehari lagi, Allah Taala akan panjangkan hari tersebut sehingga diutus padanya seorang lelaki dari ahli baitku (keturunanku) namanya serupa namaku dan nama ayahnya serupa nama ayahku (Muhammad bin Abdillah). Ia akan penuhi bumi dengan kejujuran dan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kezaliman dan penindasan.” (HR Abu Dawud, No 9435, dan dishohihkan oleh al Albani, Shohih al Jami’ as Shoghir, No 5304).

 

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan keadaan dunia sebelum munculnya Imam Mahdi, bahwa kehidupan manusia di atas permukaan bumi “dipenuhi kezaliman dan penindasan”, kita perhatikan kata (مُلِئَتْ) artinya dipenuhi. Kezaliman dan ketidakadilan merata di bumi, bukan hanya terjadi pada sebagian wilayah, adapun wilayah yang lain baik-baik saja.

 

Ketika sebagian orang melihat kekerasan, kezaliman, pembantaian di sebagian negara, seperti di Suria, Irak dan Myanmar; mereka akan berteriak bahwa zaman kehadiran Imam Mahdi telah tiba. Mereka lupa melihat bagian bumi yang lain yang baik-baik saja, atau pura-pura tidak paham arti kata “dipenuhi”?!

 

Imam Mahdi akan memimpin umat Islam selama tujuh sampai sembilan tahun, dan pada masa itu akan muncul Dajjal dan turunnya Nabi Isa ‘Alaihissalam. Ketika kita berbicara tentang Imam Mahdi, pada masanya ada Dajjal dan Nabi Isa ‘Alaihissalam, artinya kita berbicara tentang ketiganya. Sudah lama kita mendengar tentang Imam Mahdi, kenapa Dajjal nya belum muncul-muncul?

 

Salah satu yang jelas menunjukkan kesalahan prediksi sebagian orang bahwa masa kita adalah masa akhir zaman; dengan dalih tentang sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam yang menjelaskan bahwa salah satu tanda akhir zaman adalah adanya perubahan di Jazirah Arabiyah, yaitu kerajaan Saudi dan sekitarnya yang akan menjadi padang rumput yang hijau, dan sungai-sungai mengalirkan air.

 

Dan sekarang Anda lihat lewat jendela pesawat saat berada di atas wilayah Saudi, jika belum ada kesempatan atau mendapat panggilan Allah ta’ala untuk berhaji atau Umrah, cobalah sempatkan waktu melihat petanya Paman Google, apakah padang-padang pasir Saudi telah berubah menjadi padang rumput yang hijau? Apakah sungainya sudah dipenuhi beningnya air yang mengalir?

 

Permasalahan yang terjadi pada sebagian orang adalah terlalu tergesa-gesa dalam menyimpulkan waktu kemunculan Imam Mahdi, tanpa melihat dalil-dalil tentang Imam Mahdi secara keseluruhan yang utuh, dan kurangnya memperhatikan detail-detail masalahnya.

 

Dari sebagian dalil yang disebutkan di atas, kita bisa memahami bahwa zaman kita ini, bukan zaman kelahiran Imam Mahdi, karena belum terpenuhinya seluruh sifat-sifat atau keadaan yang disebutkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam.

 

Mungkin ada pertanyaan, bagaimana cara kita mengetahui Imam Mahdi?

 

Caranya adalah dengan mengikuti para ulama-ulama, sederhananya jika MUI, majelis ulama Saudi Arabia, ulama-ulama al Azhar Mesir dan ulama-ulama dunia Islam lainnya mengatakan bahwa Si Fulan adalah Imam Mahdi, baru kita katakan dia adalah Imam Mahdi.

 

Kenapa demikian? Karena permasalahan Imam Mahdi adalah permasalahan tanzil (menurunkan/membumikan) dalil-dalil pada orang tertentu dan keadaan tertentu, dan itu hanya bisa dilakukan ulama karena masuk dalam Bab Ijtihad, yaitu menentukan hukum terhadap suatu masalah.

 

Dan tidak cukup dengan seruan atau kehebohan satu atau dua orang yang mengatakan diri sebagai seorang Dai, karena Imam Mahdi akan menjadi pemimpin seluruh kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin akan sepakat menerimanya; artinya para ulama-ulama sepakat bahwa dia adalah Imam Mahdi yang disebutkan sifatnya di dalam hadits-hadits Nabi. 

Wallahu a’lam.

 

***

Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA.

(Dosen Ilmu Hadits STDI Jember)


+++++++++++++

Baca Selengkapnya >>>

Sabtu, 12 Juni 2021

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 12)

 


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)

Mendoakan keburukan bagi orang kafir

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)

Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ

“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)

Ketika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,

“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,

لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ

“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka. (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)

Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)

Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,

“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)

Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)

Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,

“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,

المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك

Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,

Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)

Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)

Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.

Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,

وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)

Ketika didoakan kebaikan oleh orang kafir

Jika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,

لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم

Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan. (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)

Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.

Penutup

Demikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Selesai]

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id



Sumber: https://muslim.or.id/43710-aqidah-al-wala-wal-bara-aqidah-asing-yang-dianggap-usang-bag-12.html

-------------------------------
Share Ulang:
  • Cisaat, Nengkelan, Ciwidey
  • Sabtu, 1 Dzulqaidah 1442 H (12 Juni 2021)

Baca Selengkapnya >>>

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)

 

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)

Hukum mendoakan kebaikan bagi orang kafir

Terdapat beberapa bentuk mendokan kebaikan bagi orang kafir, yaitu:

Pertama, mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam.

Doa semacam ini diperbolehkan, berdasarkan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ اليَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ: يَرْحَمُكُمُ اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

“Dahulu, orang-orang Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka berharap beliau mengucapkan doa untuk mereka “yarhamukallah” (semoga Allah merahmati kalian).” Maka beliau pun mengucapkan doa, “yahdiikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).” (HR. Tirmidzi no. 2739, dinilai shahih oleh Syaikh Albani)

Juga sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kabilah (suku) Daus agar mereka mendapatkan hidayah. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

قَدِمَ طُفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو الدَّوْسِيُّ وَأَصْحَابُهُ، عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ دَوْسًا عَصَتْ وَأَبَتْ، فَادْعُ اللَّهَ عَلَيْهَا، فَقِيلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ، قَالَ: اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ

“(Suatu hari), Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi dan para sahabatnya mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah durhaka dan menolak (masuk Islam), maka doakanlah keburukan untuk mereka! Lalu ada yang mengatakan, “Binasalah kabilah Daus!” Lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, Ya Allah, berikanlah hidayah kepada kabilah Daus, dan datangkanlah mereka (kepadaku).” (HR. Bukhari no. 2937 dan Muslim no. 2524)

Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafadz,

يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ

“Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah kafir dan menolak (masuk Islam).”

Juga doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,

اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ

“Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu di antara kedua orang yang paling Engkau cintai, Abu Jahal atau ‘Umar bin Khaththab.

Ibnu ‘Umar berkata, “Dan ternyata, yang lebih Allah cintai di antara keduanya adalah ‘Umar bin Khaththab. (HR. Tirmidzi no. 3681, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Kedua, mendoakan kebaikan untuk urusan dunianya

Doa semacam ini pun diperbolehkan, mengingat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Yahudi yang berpura-pura bersin di sisi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

(Semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).

Juga sebagaimana pembahasan dalam masalah menjawab salam orang kafir ketika mereka jelas dan tegas mengucapkan, “Assalaamu’alaikum”, maka kita pun menjawabnya dengan “Wa’alaikumussalaam”, menurut pendapat yang kami nilai lebih kuat dalam masalah ini.

Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk mendoakan orang kafir agar mereka segera sembuh dari penyakit berat yang diderita, agar mereka lulus ujian di sekolah, atau agar selamat di perjalanan. Sebagaimana juga diperbolehkan mengucapkan selamat kepada mereka jika mendapatkan nikmat duniawi seperti mendapatkan momongan (anak), mengucapkan selamat atas kelulusannya (ketika wisuda), atau yang lainnya.

Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata,

“Diperbolehkan untuk bersikap lemah lembut terhadap orang kafir, sehingga seorang muslim memanggil non-muslim dengan nama kunyah-nya (karena dalam budaya Arab, memanggil dengan menyebut nama kunyah menunjukkan nilai penghormatan, pen.), menanyakan kabar dirinya dan anak-anaknya, dan juga mengucapkan selamat atas kelahiran anaknya, dan semacamnya … “ (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213)

Contoh lainnya adalah boleh bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Sedangkan hakikat dari ruqyah adalah berdoa kepada Allah Ta’ala untuk meminta kesembuhan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,

“Apa hukum meruqyah orang kafir? Apakah hal itu bertentangan dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Al-Isra’ [17]: 82)?

Beliau rahimahullah menjawab,

لا مانع من رقية المؤمن للكافر. ولعله إن شُفي يكون سبباً في إسلامه. والآية تدل على أنه ينتفع به المؤمنون دون غيرهم

“Tidak masalah (boleh) bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut sembuh, bisa jadi merupakan sebab dia masuk Islam. (Meskipun) ayat tersebut menunjukkan bahwa (bacaan Al-Qur’an) itu (hanya) bermanfaat bagi orang mukmin, bukan selain mereka.” (Tsamaraatu At-Tadwiin min Masail Ibnu ‘Utsaimin, 1: 9)

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,

أما الدعاء له بالشفاء من مرض والعافية منه ، فهو جائز للمصلحة ،

كرجاء إسلامه وتأليف قلبه ، ونحو ذلك ، ويدل لهذا حديث الصحابي الذي رقى سيد القوم من لدغة العقرب ،

وقد سبق بيانه في السؤال رقم ( 6714 ) ، والدعاء بالشفاء من جنس الرقية

“Adapun berdoa untuk kesembuhan (untuk orang kafir) dari penyakit, hal itu diperbolehkan karena adanya maslahat, seperti mengharapkan keislamannya, melembutkan hatinya, dan semisalnya. Dalil masalah ini adalah hadits yang menceritakan kisah para sahabat yang meruqyah pemimpin sebuah suku karena tersengat kalajengking [1]. Dan telah berlalu penjelasannya dalam pertanyaan nomor 6714. Doa untuk kesembuhan itu sejenis dengan ruqyah.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)

Kemudian beliau hafidzahullahu Ta’ala menekankan,

لكن الدعاء للكافر بالشفاء لا يعني موالاته أو محبته أو تقديمه أو مودته كما سبق ذلك ، والله أعلم

“Akan tetapi, berdoa untuk kesembuhan orang kafir tidaklah maksudnya memberikan wala’ dan kecintaan kepada mereka, atau mendahulukan dan berkasih sayang dengan mereka., sebagaimana yang telah dijelaskan. Wallahu a’lam. (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)

Ketiga, mendoakan ampunan untuk mereka.

Mendoakan ampunan untuk orang kafir yang sudah meninggal dunia, hukumnya haram (tidak diperbolehkan), berdasarkan ijma’ ulama yang telah kami sebutkan di serial sebelumnya. Baik doa meminta ampunan tersebut diucapkan ketika melayat jenazahnya (sebelum dimakamkan), atau ketika berziarah ke makamnya, atau dalam kondisi-kondisi lainnya. Semuanya tidak diperbolehkan alias haram.

Adapun jika orang kafir tersebut masih hidup, maka hal tersebut diperbolehkan. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ، وَجُرِحَ وَجْهُهُ، وَهُشِّمَتِ الْبَيْضَةُ عَلَى رَأْسَهِ، وَإِنِّي لَأَعْرِفُ مَنْ يَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَمَنْ يَنْقُلُ عَلَيْهِ الْمَاءَ، وَمَاذَا جُعِلَ عَلَى جُرْحِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، كَانَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَنْقُلُ الْمَاءَ إِلَيْهَا فِي مَجَنَّةٍ، فَلَمَّا غَسَلَتِ الدَّمَ عَنْ وَجْهِ أَبِيهَا أَحْرَقَتْ حَصِيرًا، حَتَّى إِذَا صَارَتْ رَمَادًا أَخَذَتْ مِنَ ذَلِكَ الرَّمَادِ فَوَضَعَتْهُ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، ثُمَّ قَالَ: ” يَوْمَئِذٍ اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلَى قَوْمٍ كَلَمُوا وَجْهَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ مَكَثَ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

“Aku telah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat gigi serinya patah, wajahnya terluka, dan helm perang di kepalanya pecah. Dan sungguh aku juga tahu siapa yang mencuci darah dari wajahnya, siapa yang mendatangkan air kepadanya, dan apa yang ditempatkan di lukanya hingga darahnya berhenti. Fatimah putri Muhammad utusan Allah, dialah yang mencuci darah dari wajah. Sedangkan ‘Ali radhiyallohu ‘anhu, dialah yang mendatangkan air dalam perisai. Ketika Fatimah mencuci darah dari wajah ayahnya, dia membakar tikar, sehingga ketika telah menjadi abu, ia mengambil abu itu, lalu meletakkannya di wajah beliau, hingga darah beliau berhenti. Ketika itu beliau mengatakan, “Telah memuncak kemurkaan Allah atas kaum yg melukai wajah Rasulullah.” Lalu beliau diam sebentar, dan mengatakan, “Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6: 162)

Hal ini karena ketika orang-orang kafir tersebut masih hidup, masih mungkin mendapatkan ampunan dengan diberikannya hidayah kepada mereka sehingga masuk Islam dan diampuni dosa-dosanya. Adapun ketika mereka sudah meninggal dunia, Allah Ta’ala telah menegaskan bahwa dosa kemusyrikan dan kekafiran akbar yang dibawa sampai mati, tidak akan Allah Ta’ala ampuni. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya di bawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)

Ayat di atas berbicara tentang dosa kakafiran yang dibawa sampai mati dan belum bertaubat dengan masuk Islam. Adapun apabila seseorang berbuat syirik kemudian bertaubat dan meninggal di atas tauhid, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya, termasuk dosa syirik. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah, “Wahai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar [39]: 53)

Oleh karena itu, ketika orang-orang kafir tersebut meninggal di atas kekafiran, maka sudah jelas baginya dan juga sudah jelas dan tidak ragu lagi bagi kita bahwa tempat akhir orang kafir tersebut adalah di neraka, sehingga tidak boleh dan tidak ada manfaat lagi jika kita mendoakan mereka untuk mendapatkan ampunan. Allah Ta’ala mengisyaratkan alasan tersebut dalam firman-Nya,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim.” (QS. At-Taubah [9]: 113)

Dalam Tafsir Jalalain (1: 261) dijelaskan, “Yaitu ketika mereka (orang-orang kafir musyrik) itu mati di atas kekafiran.”

Namun, yang lebih utama adalah mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam, sehingga itu menjadi sebab utama diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu. [2]

[Bersambung]

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

 

Catatan kaki:

[1] Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5736) dan kami bahas di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah

[2] Penulis banyak mengambil faidah dari tulisan Ustadz Musyaffa’ Ad-Dariniy hafidzahullahu Ta’ala di sini: Hukum Mendoakan Orang Kafir



Sumber: https://muslim.or.id/43707-aqidah-al-wala-wal-bara-aqidah-asing-yang-dianggap-usang-bag-11.html
--------------------------
Share Ulang;
  • Cisaat, Nengkelan, Ciwidey
  • Sabtu, 1 Dzulqaidah 1442 H (12 Juni 2021)

Baca Selengkapnya >>>