Islam Pedoman Hidup: Sahabat
Tampilkan postingan dengan label Sahabat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sahabat. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Februari 2022

Pelajaran Dari Kehidupan…

 


Pelajaran Dari Kehidupan… Ketika sukses, teman-teman akan tahu siapakah Anda. Tapi, ketika gagal, Anda akan tahu siapakah teman-teman yang sebenarnya.

Ketahuilah hakekat ini, agar Anda tidak kaget dan kecewa.. agar Anda siap menghadapinya dan memakluminya.
Jangan terlena dengan kesuksesan, sebaliknya jangan putus asa dengan kegagalan, karena kita adalah umat pertengahan.. maka hadapilah semuanya dengan proporsional dan sewajarnya.

Hal ini telah lama disiratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya:

“Cintailah orang yang kau cintai dengan sewajarnya, karena bisa jadi suatu hari dia akan menjadi orang yang kau benci. Dan bencilah orang yang kau benci dengan sewajarnya, karena bisa jadi suatu hari dia akan menjadi orang kau cintai.” [HR. Attirmidzi:1997, disahihkan oleh Syeikh Albani]

__________

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى 


++++++++

Share Ulang: 
Citramas: 
Selasa, 28 Rajab 1443 H

Sumber= https://bbg-alilmu.com/?s=Pelajaran+Dari+Kehidupan

Baca Selengkapnya >>>

Minggu, 20 Juni 2021

Mutiara Salaf: Sesuatu yang terbaik bagi seseorang


Hubaib Al Jallab berkata, Aku bertanya kepada Abdullah bin Mubarok tentang apakah sesuatu yang terbaik bagi seseorang..?
Beliau menjawab
Akal yang kuat..

Aku berkata, “Jika ia tidak memiliki itu..?
Beliau menjawab, 
Adab yang bagus..

Aku bertanya lagi, Jika ia tidak punya..?
Beliau menjawab, 
“Saudara yang baik yang bisa dimintai nasehatnya..

Aku kembali bertanya, Jika tidak..?
Beliau menjawab, 
“Diam yang panjang..

Jika tidak..? Tanyaku lagi.
Beliau menjawab, 
“Kematian yang segera..

[Siyar A’lam Nubala 8/397]

--------------------

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,
حفظه الله تعالى


Sumber= https://bbg-alilmu.com/archives/48510


Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 22 September 2017

Tidak Menghadiri Acara Kemungkaran


Kadang kita diundang dalam suatu acara baik walimahan atau acara lainnya yang asalnya boleh dihadiri. Namun sayangnya, dalam acara tersebut beberapa saudara kita menambahkan acara-acara maksiat seperti musik. Apakah boleh menghadiri acara semacam itu?

Yang namanya kemungkaran adalah sesuatu yang diingkari baik secara syari’at maupun ‘urf (adat kebiasaan). Namun yang jadi patokan adalah yang diingkari oleh syari’at. Seandainya sesuatu tersebut dilarang syari’at namun dibenarkan oleh adat masyarakat, karena sebagian adat ada yang membenarkan kemungkaran, maka tetap hal tersebut dihukumi mungkar menurut syari’at Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ
Kebaikan adalah akhlak yang baik. Sedangkan dosa adalah sesuatu yang meragukan dalam hatimu dan engkau tidak suka jika dilihat oleh manusia.” (HR. Muslim no. 2553). 

Jadi manusia ada yang secara naluri mengingkari kemungkaran, inilah yang masih memiliki hati yang selamat.

Acara kemungkaran seperti ini tidak boleh dihadiri. Sedangkan jika ia mampu merubah kemungkaran dengan ilmu yang ia miliki dan sekaligus ia memiliki kuasa, maka menghadiri acara tersebut bisa jadi wajib. Karena ia mampu merubah kemungkaran dengan kuasanya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ
Siapa saja yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia ubah dengan tangannya” (HR. Muslim no. 49).

Namun jika ia tidak mampu merubah kemungkaran, maka menghadiri undangan acara semacam itu haram. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آَيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ
Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An Nisa’: 140). 

Karena jika seseorang duduk bersama-sama dalam acara maksiat, maka ia akan semisal dengan mereka dan akan mendapatkan hukuman serta dihukumi bermaksiat.

Penjelasan di atas kami sarikan dari penjabaran Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengenai syarat memenuhi undangan walimah dalam Syarhul Mumthi’, 12: 327-329.

Ibnu Taimiyah mengatakan,

وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدِ أَنْ يَحْضُرَ مَجَالِسَ الْمُنْكَرِ بِاخْتِيَارِهِ لِغَيْرِ ضَرُورَةٍ كَمَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ قَالَ : { مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ }
“Tidak boleh bagi seorang pun menghadiri majelis yang di dalamnya terdapat kemungkaran atas pilihannya sendiri kecuali alasan darurat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia duduk di hidangan yang dituangkan khomr.” (Majmu’ Al Fatawa, 28: 221).

Sifat ‘ibadurrahman, yaitu hamba Allah yang beriman juga tidak menghadiri acara yang di dalamnya mengandung maksiat. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Dan orang-orang yang tidak memberikan menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Yang dimaksud menghadiri acara az zuur adalah acara yang mengandung maksiat.

Demikian, moga Allah beri hidayah dan keistiqomahan dalam mentaati-Nya. Wallahul muwaffiq.

Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Jumadal Ula 1434 H


Share Ulang:





Baca Selengkapnya >>>

Sifat ‘Ibadurrahman (5), Tidak Menghadiri Acara Maksiat


Beberapa saat yang lalu kami telah mengupas tafsir surat Al Furqon di ayat-ayat terakhir. Sekarang kita lanjutkan dengan bahasan tafsir surat tersebut di ayat 72 yang membahas tentang sifat hamba Allah yang beriman lainnya yaitu enggan menghadiri acara maksiat.

Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72)

Tidak Menghadiri Acara Maksiat

Mengenai maksud ayat,
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ

Ada 8 pendapat ulama yang disebutkan oleh Ibnul Jauzi mengenai tafsiran ayat tersebut.
1. Yang dimaksud dengan az zuur adalah shonam (berhala) milik orang musyrik. Demikian pendapat Adh Dhohahk dari Ibnu ‘Abbas.
2. Yang dimaksud dengan az zuur adalah ghina’ (nyanyian). Yang menafsirkan seperti ini adalah Muhammad bin Al Hanafiyah, dan Makhul. Diriwayatkan dari Laits dari Mujahid, ia berkata bahwa yang dimaksud adalah mereka tidak mendengarkan nyanyian.
3. Yang dimaksud az zuur adalah syirik. Demikian dikatakan oleh Adh Dhohak dan Abu Malik. Artinya di sini mereka tidak menghadiri perbuatan kesyirikan.
4. ‘Ikrimah berkata bahwa yang dimaksud az zuur adalah permainan di masa jahiliyah.
5. Qotadah dan Ibnu Juraij berkata bahwa yang dimaksud az zuur adalah kedustaan.
6. ‘Ali bin Abi Tholhah berkata bahwa yang dimaksud az zuur adalah persaksian palsu. Hal ini sebagaimana penafsiran yang kami bawakan di awal tulisan.
7. Yang dimaksud az zuur adalah perayaan orang musyrik. Demikian pendapat Ar Robi’ bin Anas.
8. Yang dimaksud az zuur adalah majelis khianat. Demikian kata ‘Amr bin Qois. (Zaadul Masiir, 6/109)

Pendapat-pendapat di atas menyebutkan macam-macam perbuatan zur dan tidak saling bertentangan. Sehingga tafsiran-tafsiran tersebut bisa memaknakan ayat di atas. Intinya, hamba beriman tidaklah mengahadiri acara maksiat. Maka kita dapat maknakan ayat tersebut:
– sifat hamba beriman tidak menghadiri perbuatan syirik dan berhala orang musyrik.
– sifat hamba beriman tidak menghadiri perayaan non muslim, yaitu tidak menghadiri acara natal, tahun baru, valentine, dan imlek. Jika tidak menghadiri acara-acara tersebut, maka berarti tidak merayakannya.
– sifat hamba beriman juga tidak menghadiri perbuatan maksiat seperti majelis berisi dusta, pengkhianatan dan persaksian palsu.
– sifat hamba beriman juga tidak menghadiri acara musik atau konser musik, terserah acara tersebut berisi nyanyian atau lagu rock, dangdut, pop dan termasuk pula yang berbau religi yang diiringi alat musik (biasa disebut nasyid).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Hamba Allah yang beriman tidaklah menghadiri az zuur, yang dimaksud adalah perkataan dan perbuatan yang haram. Mereka benar-benar menjauhi majelis yang terdapat perkataan dan perbuatan yang haram, seperti melecehkan ayat Allah, debat kusir, berdebat yang batil, ghibah (menggunjing orang), namimah (mengadu domba), mencela, menuduh dusta, mempermainkan ayat Allah, mendengarkan nyanyian haram, meminum khomr, bertelekan di permadani sutra, di tempat yang terdapat gambar makhluk bernyawa dan selainnya. Jika mereka tidak menghadiri perbuatan-perbuatan haram tadi, tentu saja mereka tidak mengatakan atau melakukannya.” (Taisir Al Karimir Rahman, 587)

Bertemu dengan yang Berbuat Laghwu

Ayat selanjutnya menyebutkan,
وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Yang dimaksud dengan laghwu ada lima pendapat:
1. Perbuatan maksiat, demikian kata Al Hasan.
2. Perbuatan menyakiti orang musyrik, demikian kata Mujahid.
3. Perbuatan batil (tidak ada faedah), demikian kata Qotadah.
4. Syirik,  demikian kata Adh Dhohak.
5. Jika mengingat nikah dan perbuatan menggembirakan, demikian kata Mujahid dan Muhammad bin ‘Ali.
Ketika mereka melewati orang yang berbuat maksiat, berbuat syirik atau yang perbuatan yang tidak berfaedah, maka balasan mereka,
مَرُّوا كِرَاماً
Yang dimaksud dengan ayat ini ada 3 pendapat:
1. Berjalan dengan penuh lemah lembut, demikian kata Ibnu As Saib.
2. Mereka berpaling, demikian kata Maqotil.
3. Jika mereka orang yang melakukan hal yang tidak berfaedah, mereka melampauinya. Demikian kata Al Faro’.

Ringkasnya, maksud ayat di atas bahwasanya hamba beriman tidaklah bermaksud menghadiri dan tidak pula mendengar perbuatan yang haram. Namun jika mereka tidak sengaja menemukan hal-hal maksiat tersebut, mereka memuliakan diri mereka dengan menjauh darinya. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di (Taisir Al Karimir Rahman, 587). Dari keterangan beliau ini, hamba beriman bukanlah orang yang berniatan menghadiri perbuatan maksiat, termasuk perayaan non muslim atau majelis sia-sia yang terdapat nyanyian. Namun jika mereka tidak sengaja menghadirinya, mereka benar-benar menjauhinya. Semoga Allah memudahkan kita menjadi hamba yang benar-benar memiliki sifat demikian.

Walhamdulillah. Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi:
  • Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H.
  • Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah , cetakan pertama, tahun 1423 H.

Dirampungkan -berkat nikmat kemudahan dari Allah- di Ummul Hamam, Riyadh KSA
18 Syawal 1432 H (16/09/2011)
www.rumaysho.com


Share Ulang:



Baca Selengkapnya >>>

Reuni Dalam Tinjauan Syari’at


Reuni makin subur saja di masa ini, apalagi dengan makin maraknya media sosial (social networking) semisal facebook, instagram dan sebagainya.
Memang asyik sekali ketika kita bertemu kembali kawan lama yang sudah lama hilang di rimba mana atau ternyata malah tetangga kompleks saja bermunculan di internet. Saling sapa, tanya kabar, dan ini itu di wall tidak lagi cukup. Muncullah kekangenan. Terjadilah pertemuan nyata, tak sekedar maya. Jadilah reuni. After office hour, janjian bertemu di mana. Tentu saja tanpa istri/ suami, apalagi anak. Sekali-kali menjadi seperti remaja kembali.
Dari reuni-reuni kecil, tak jarang berkembang menjadi reuni besar. Reuni satu angkatan. Puluhan, bisa ratusan jumlah pesertanya. Jauh lebih seru, tentu. Kadang lahir ide-ide mulia Program dana beasiswa misalnya, yang diberikan buat para pelajar di sekolah tempat dulu kita menuntut ilmu.
Reuni bisa mengingatkan kita masa-masa remaja yang katanya paling indah itu. Entah kata siapa, tapi orang sering beranggapan demikian. Reuni kadang memberikan sensasi kembali muda, meski mungkin kita sebenarnya sudah separuh baya.
Tempatnya bisa berbeda, tapi biasanya kafe atau tempat-tempat sejenisnya. Meja-meja kecil digabungkan menjadi satu, membentuk empat persegi panjang yang panjang. Menunya pun boleh gonta ganti, yang penting ada makanan penggugah selera. Peserta acara kumpul-kumpul ini biasanya belasan orang, bisa lebih bisa kurang. Peserta juga berganti-ganti, tergantung siapa yang sempat. Satu hal yang tetap sama, yaitu, mereka adalah alumni dari sekolah atau kampus yang sama. Ada reuni SMP, ada reuni SMA, ada reuni Kampus. Malah ada pula reuni SD.
Usai reuni, ada foto-foto yang beterbangan ke internet. Teman-teman lain yang tidak hadir ramai mengomentari. Keceriaan pun merebak, menular, tak kenal batas demografis.
Bagi sebagian orang, reuni harus dihindari, karena orang ini enggan berurusan dengan masa lalu. Reuni juga bisa agak menyakitkan, jika niatnya hanya hendak membandingkan harta perolehan. Ini memang cara salah dalam memandang reuni. Mudah- mudahan tak ada yang demikian.
Namun disini saya ingin sedikit mengulas Reuni dari sudut pandang syari’at.
Kadang kita diundang dalam suatu acara baik reuni atau acara lainnya yang asalnya boleh dihadiri. Namun sayangnya, dalam acara tersebut beberapa saudara kita menambahkan acara-acara maksiat seperti musik, ikhtilath(campur baur). Apakah boleh menghadiri acara semacam itu?
Untuk seorang yang telah melewati beberapa fase pendidikan sepertiku, pasti selalu bersinggungan dengan kata “reuni”. Dan ini menjadi sebuah beban berat tatkala aku dihadapkan dengan permintaan silaturahmi berbingkai reuni.
Banyak alasan untuk menolak yang kukemukakan terkait hal biasa yang satu ini. Kenapa aku menolak? Woles, selalu ada alasan syar’i dibalik keenggananku bertemu dengan teman lama. Bukan karena aku sombong, atau seperti peribahasa kacang lupa kulitnya .
Aku berbicara tentang peranku sebagai seorang muslim dan hamba Allah. Aku terikat peraturan islam. Bukan sebagai seorang manusia sekuler yang memisahkan ranah agama dalam kontekstual dirinya sendiri dengan kehidupan bermasyarakat.
Islam mengajarkan bahwa bersilaturahmi merupakan perkara wajib, yang bila dilanggar maka akan mendapat dosa di sisi Allah. Tapi kita harus tahu, bahwa konteks silaturahmi dalam islam adalah menjaga hubungan baik dengan kerabat yang berstatus rahim-mahram. Bagaimana dengan menjaga hubungan yang satu rahim tapi non- mahram? Islam menghukuminya tidak wajib.
Dari konteks di atas dapat kita pahami bahwa reuni hukumnya haram jika kita melakukan aktivitas ini dengan orang yang bukan mahram. Kenapa? Karena, orang yang bukan mahram, haram hukumnya ber- khalwat (berdua-duaan) dengannya, haram melihat selain wajah dan kedua telapak tanganya juga haram melakukan ikhtilâth (bercampur-baur antara pria dan wanita) dengannya.
Ini jauh bertentangan dengan fakta reuni kekinian, dimana kita ditempatkan di tempat yang sama antara pria dan wanita (ikhtilâth), membicarakan keadaan, dan melepaskan kerinduan.
Apakah akhirnya reuni saklek (menjadi) haram? Inilah istimewanya islam dengan keluasan hukum syar’inya. Konteks reuni bisa diartikan sunnah tatkala kita tidak melanggar aturan khalwat dan ikhtilâth. Artinya reuni hanya terjadi antara laki-laki dan teman laki-lakinya serta perempuan dengan teman perempuannya.
Hal syar’i inilah yang akhirnya menjadikan alasan bagiku untuk tidak terlibat dalam aktivitas reuni. Bukan karena aku sombong, atau seperti peribahasa kacang lupa kulitnya . Iniadalah Islam, agama yang telah kupilih dengan pertimbangan amat matang.
Jika aku bisa menjunjung tinggi aturan yang ada dalam sekolah atau kampus tercinta. Kenapa aku harus melalaikan aturan sempurna Islam yang akan mengantarkanku pada SURGA? tentu dibutuhkan kesabaran ekstra untuk menundukkan hati ini dalam melaksanakan aturan Islam yang sangat bertentangan dengan kehidupan bermasyarakat. Tapi, bukankah menelan kesabaran memang pahit? Tapibuahnya akan berujung dengan sesuatu yang sangat manis bukan?
Acara jika mengandung kemungkaran seperti ini tidak boleh dihadiri.
Sedangkan jika ia mampu merubah kemungkaran dengan ilmu yang ia miliki dan sekaligus ia memiliki kuasa, maka menghadiri acara tersebut bisa jadi wajib. Karena ia mampu merubah kemungkaran dengan kuasanya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Siapa saja yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia ubah dengan tangannya” (HR. Muslim no. 49).
Namun jika ia tidak mampu merubah kemungkaran, maka menghadiri undangan acara semacam itu haram. Karena Allah Ta’ala berfirman,
Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ” (QS. Al Maidah: 2).
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An Nisa’: 140). Karena jika seseorang duduk bersama-sama dalam acara maksiat, maka ia akan semisal dengan mereka dan akan mendapatkan hukuman serta dihukumi bermaksiat.
Penjelasan di atas kami sarikan dari penjabaran Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengenai syarat memenuhi undangan walimah (dalam Syarhul Mumthi’ ,12: 327-329.)
Ibnu Taimiyah mengatakan: “Tidak boleh bagi seorang pun menghadiri majelis yang di dalamnya terdapat kemungkaran atas pilihannya sendiri kecuali alasan darurat Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “ Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia duduk di hidangan yang dituangkan khomr. ” (Majmu’ Al Fatawa, 28: 221).
Sifat ‘ibadurrahman, yaitu hamba Allah yang beriman juga tidak menghadiri acara yang di dalamnya mengandung maksiat. Allah Ta’ala berfirman,“ Dan orang-orang yang tidak memberikan menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Yang dimaksud menghadiri acara az zuur adalah acara yang mengandung maksiat.
Dengan demikian maka:
– Tidak ada hukum wajib mengadakan maupun menghadiri reuni. Kesunnahannya juga sangat meragukan. tapi jelas dibolehkan selama tidak melanggar syari’at.
– Semua pertemuan mubah, bisa dijadikan kesunnahan dengan tujuan baik yang dianjurkan agama, seperti mau memperbaiki informasi agama dan dengan niat karena Allah, Bukan hura-hura yang menghabiskan waktu dan, apalagi mengulang kenangan lama seperti mau melihatbekas pacar dan, apalagi yang sudah berkeluarga.
– Tidak boleh melakukan maksiat dalam reuni itu, baik dari niatnya (perbuatan mubah yang menjadi maksiat karena niat, seperti bertemu orang yang mubah tapi dengan niat mau mengulang kenangan lama maksiat seperti yang sudah diterangkan di atas itu) atau cara-cara pertemuannya, seperti jabatan tangan antar Bukan mahram, pandangan dan pendengaran yang disertai pelezatan, make up bagi wanitanya (tersmasuk parfum), atau bahkan perbuatan lain yang juga diharamkan seperti ingin menonjolkan dirinya, menyombongkan keberhasilannya….dst.
– Duduk jelas sangat dianjurkan terpisah. Karena dikhawatirkan tidak pakai hijab dan, tercium bau wangi perempuannya.
– Makanan, bagus kalau tidak menunjukkan kesombongan di tengah-tengah masyarakat yang kelaparan dan menderita ini. Tapi boleh banyak selama belum sampai pada tingkat mubazir dan berlebihan.
– Jangan mengambil gambar atau foto karena mengambil gambar hukumnya haram dan tidak boleh. Gambar itu merupakan fitnah.
Disusun oleh: Ibnu Ahmad Al-atsary
___________
**Referensi



Share Ulang:
  • Cisaat, Nengkelan, Ciwidey
  • from=   https://ibnuahmad.wordpress.com/2016/05/05/reuni-dalam-tinjauan-syariat/



Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 12 September 2017

Do’a Para Malaikat Bagi Orang Yang Mendo’akan Saudaranya Dari Kejauhan


DO’A PARA MALAIKAT BAGI ORANG YANG MENDO’AKAN SAUDARANYA DARI KEJAUHAN (TANPA SEPENGETAHUAN ORANG YANG DIDO’AKAN) DAN BAGI YANG DIDO’AKAN.

Oleh
Dr. Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur Ilahi


Di antara orang-orang yang berbahagia dengan shalawat para Malaikat adalah orang yang dido’akan oleh saudaranya dari kejauhan, begitupula orang yang mendo’akannya. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dari Shafwan, ia adalah Ibnu ‘Abdillah bin Shafwan, dan umur ad-Darda’ di bawahnya, beliau berkata: “Aku pergi ke Syam dan mendatangi Abud Darda’ Radhiyallahu anhu di rumahnya, tetapi beliau tidak ada di rumah, yang ada hanyalah Ummud Darda’ رَحِمَهَا اللهُ تَعَالَى, ia berkata: ‘Apakah tahun ini engkau akan pergi haji?’ ‘Ya,’ jawabku. Dia berkata: ‘Do’akan kami dengan kebaikan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ. كُلَّمَا دَعَا ِلأَخِيْهِ بِخَيْرٍ، قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِيْنَ. وَلَكَ بِمِثْلٍ.
Do’a seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang dido’akannya [1] adalah do’a yang akan dikabulkan. Pada kepalanya ada Malaikat yang menjadi wakil baginya. Setiap kali dia berdo’a untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka Malaikat tersebut berkata: ‘Aamiin dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan.’”
‘Abdullah berkata: “Lalu aku pergi ke pasar dan bertemu dengan Abud Darda’ Radhiyallahu anhu, lalu beliau mengucapkan kata-kata seperti itu yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[2]
Dari hadits yang mulia ini kita bisa mengetahui bahwa ada dua golongan manusia yang mendapatkan do’a dari para Malaikat, mereka itu adalah orang yang dido’akan oleh saudaranya sesama muslim sedangkan dia tidak mengetahuinya, karena Malaikat yang ditugaskan kepada orang yang sedang menguapkan: “Aamiin,” maknanya adalah: “Ya Allah, kabulkanlah do’anya bagi saudaranya.”[3]
Sedangkan yang kedua adalah orang yang mendo’akannya, karena Malaikat yang diutus kepadanya berkata: “Dan engkau pun mendapatkan apa yang didapatkan oleh saudaramu.”[4]
Al-Imam Ibnu Hibban membuat sebuah bab dalam Shahiihnya dengan judul: “Anjuran untuk Memperbanyak Berdo’a kepada Saudara Sesama Muslim Tanpa Sepengetahuan Orang yang Dido’akan, dengan Harapan Permohonan untuk Keduanya Dikabulkan.”[5]
Di dalam Syarh Shahiih Muslim ada sebuah komentar untuk hadits ini, penulis berkata: “Dalam hadits ini ada sebuah keutamaan do’a bagi saudaranya tanpa sepengetahuan orang yang dido’akannya. Seandainya seseorang berdo’a untuk satu kelompok umat Islam, maka ia akan mendapatkan pahala yang telah ditetapkan, dan seandainya ia berdo’a untuk seluruh kaum muslimin, maka yang aku fahami, ia pun mendapatkan pahala yang telah ditentukan.”[6]
Orang-orang yang gigih dalam mendapatkan shalawat para Malaikat, mereka semua bersemangat dalam mendo’akan saudara-saudara mereka sesama muslim tanpa sepengetahuan saudara yang dido’akannya itu dan hal ini senantiasa ada, alhamdulillaah.
Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Jika generasi Salaf hendak berdo’a untuk dirinya sendiri, mereka juga berdo’a untuk saudaranya sesama muslim dengan do’a tersebut, karena do’a tersebut adalah do’a yang mustajab, dan dia pun akan mendapatkan apa yang didapatkan oleh saudaranya sesama muslim.” [7]
Al-Hafizh adz-Dzahabi menyebutkan kisah dari Ummud Darda’ رَحِمَهَا اللهُ تَعَالَى bahwa Abud Darda’ Radhiyallahu anhu memiliki 360 kekasih di jalan Allah yang selalu dido’akan dalam shalat, lalu Ummud Darda’ mempertanyakan hal tersebut, beliau menjawab: “Apakah aku tidak boleh menyukai jika para Malaikat mendo’akanku?” [8]
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memuji orang-orang mukmin yang telah mendahului mereka, hal ini sebagaimana termaktub di dalam firman-Nya:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Dan orang-orang yang datang setelah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdo’a: ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” [Al-Hasyr: 10]
Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Alan ash-Shiddiqi mengomentari ayat ini dengan berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji mereka karena do’a-do’a mereka untuk saudara-saudara mereka kaum mukminin yang telah mendahului mereka, pujian tersebut ketika mereka sedang berdo’a.” [9]
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita semua ke dalam golongan mereka dengan karunia dan keutamaan dari-Nya. Aamiin, yaa Dzal Jalaali wal Ikraam.
[Disalin dari buku Man Tushallii ‘alaihimul Malaa-ikatu wa Man Tal‘anuhum, Penulis Dr. Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur Ilahi, Judul dalam Bahasa Indonesia: Orang-Orang Yang Di Do’aka Malaikat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Walaupun orang yang dido’akannya berada di hadapan orang yang mendo’akannya, seperti berdo’a dengan hatinya atau dengan lisan tetapi tidak terdengar oleh orang yang dido’akan. (‘Aunul Ma’buud IV/275-276)
[2]. Shahiih Muslim kitab adz-Dzikr wad Du’aa’ wat Taubah wal Istighfaar bab Fadhlud Du’aa’ lil Muslimiin bi Zhahril Ghaib (IV/ 2094 no. 2733 (88)).
[3]. ‘Aunul Ma’buud (IV/276).
[4]. Ibid.
[5]. Al-Ihsaan fii Taqriibi Shahih Ibni Hibban kitab ar-Raqaa-iq bab al-Ad’iyah (III/278).
[6]. Syarh an-Nawawi (XVII/49).
[7]. Syarh an-Nawawi (XVII/49) dan Syarh ath-Thaibi (V/1707).
[8]. Lihat kitab Siyar A’laamin Nubalaa’ (II/351).
[9]. Daliilul Faalihiin li Thuruuqi Riyaadhish Shaalihiin (IV/307).


Share Ulang:


Baca Selengkapnya >>>

Sabtu, 22 April 2017

Enam Hak Sesama Muslim


Penjelasan Hadits Adab & Akhlaq Bulughul Maram: (3) Enam Hak Sesama Muslim


BAB 1 ADAB
MUQADIMAH

Pembaca yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Kitābul Jāmi' adalah bagian dari kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām yang ditulis oleh Al-Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh. Beliau  rahimahullāh meletakkan kitab ini di bagian akhir dari Buluughul Maraam min Adillatil Ahkaam.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām adalah kitab yang mengumpulkan hadits-hadits Nabi  tentang fiqih, mulai dari Bab Thaharah, Bab Shalat, Bab Haji, Bab Zakat, Bab Jihad, dan seterusnya.

Namun, yang menakjubkan dari Al-Haafizh Ibnu Hajar adalah, beliau meletakkan Kitābul Jāmi' di ujung Kitab Bulūghul Marām. Padahal, Kitābul Jāmi' ini tidak ada hubungannya dengan masalah fiqih, tetapi lebih cenderung berhubungan dengan masalah adab dan akhlak, yaitu tentang akhlak yang baik yang harus dibiasakan, tentang akhlak yang buruk yang harus dijauhi, serta tentang dzikir dan do'a.

Wallaahu a'lam, seakan-akan Al-Haafizh Ibnu Hajar ingin mengingatkan kepada segenap pembaca kitab Bulughul Maram, bahwasanya jika seorang telah menguasai bab-bab ilmu, telah menguasai masalah-masalah fiqih, maka hendaknya dia beradab dan memiliki akhlak yang mulia. Karena bisa jadi ilmu yang luas dapat menjadikan pemiliknya terjerumus dalam kesombongan dan merendahkan orang lain. Sebagaimana harta yang banyak juga bisa menjerumuskan dalam kesombongan. Sebagaimana pula nasab yang tinggi, rumah yang mewah, postur tubuh yang sempurna, paras yang tampan dan cantik,  bisa menjerumuskan  pemiliknya ke dalam kesombongan.

Maka demikian pula ilmu yang banyak –jika tidak disertai dengan keikhlasan dalam menuntutnya dan mengamalkannya- juga berpotensi besar menjerumuskan seseorang dalam keangkuhan dan kesombongan. Bahkan tidak jarang kita jumpai sebagian penuntut ilmu pemula yang masih cetek ilmunya sudah mulai tumbuh bibit keangkuhan dan kesombongan yang ditunjukkan dalam ungkapan-ungkapan lisannya atau tulisan-tulisannya. Ilmu yang seharusnya menjadikan seseorang beradab dan berakhlak bisa menjadi senjata makan tuan yang menambahkan kesombongan apabila tidak dibarengi dengan niat yang benar dan tujuan yang tulus dalam menuntutnya.

Karenanya, di akhir kitab hadits-hadits fikih Bulūghul Marām yang disusunnya, Al-Haafizh Ibnu Hajar meletakkan sebuah kitab tentang adab dan akhlak yang beliau namai Kitābul Jāmi'.

Al-jaami' dalam bahasa Arab artinya “yang mengumpulkan” atau “yang mencakup”. Dikatakan Kitābul Jāmi' karena kitab ini mencakup 6 bab yang berkaitan dengan akhlak, yaitu sebagai berikut.

Bab Pertama - Baabul Adab.

Bab Kedua – Baabul Birr wash Shilah, yaitu bab tentang bagaimana berbuat baik dan bagaimana bersilaturahim.

Bab Ketiga - Baabul Zuhud wal Wara’, tentang zuhud dan sifat wara’.

Bab Keempat - Baabut Tarhiib min Masaawil Akhlaaq, bab tentang yang memperingatkan tentang akhlaq-akhlaq yang buruk.

Bab Kelima - Baabut Targhib min Makaarimul Akhlaaq, yaitu bab tentang motivasi untuk memiliki akhlak yang mulia.

Bab Keenam - Baabudz Dzikir wad Du’ā, yaitu bab tentang dzikir dan do’a.

Pada bab ini, Insya Allah akan dibahas bab pertama dari enam bab di atas, yaitu Baabul Adab (bab tentang adab).  Bab ini mencakup hadits-hadits yang menjelaskan tentang adab-adab di dalam Islam yang seorang muslim hendaknya berhias dengan akhlak (perangai-perangai) yang mulia tersebut.

Hadits 1
Hak Sesama Muslim

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قال رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ

Dari Abu Hurairah , ia berkata, Rasūlullāh  bersabda, “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam:  (1) Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, (2) Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, (4) Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan mengucapkan ‘Yarhamukallah’, (5) Jika ia sakit maka jenguklah dan (6) Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya)

Pembaca yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Disebutkan di dalam hadis ini bahwa Rasūlullāh  bersabda, "Hak muslim terhadap muslim yang lain".

Ungkapan ini bersifat umum, mencakup setiap individu muslim, baik muslim yang baik keislamannya, maupun muslim yang kurang baik dalam berislam. Baik muslim yang senantiasa menjauhi dosa-dosa maupun muslim yang banyak terjatuh pada dosa-dosa meskipun dosa besar, selama dosa besar tersebut bukan kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam. Selama ia masih seorang muslim, maka ia berhak mendapatkan haknya sebagai seorang muslim. Inilah hukum asalnya.

Akan tetapi hak yang merupakan hukum asal tersebut dapat gugur (dapat tidak dipenuhi) jika ada penghalang. Misalnya seorang muslim mengundang muslim lainnya untuk menghadiri acara walimah pernikahannya. Namun, karena di dalam acara walimah tersebut banyak ditemui hal-hal yang berbau maksiat, maka muslim yang diundang tersebut tidak memenuhi undangan itu. Hukum asal mendatangi undangan yang semula wajib sebagai bentuk pemenuhan hak terhadap sesama muslim menjadi gugur karena adanya kemaksiatan dalam acara tersebut.  Dengan demikian, tidak lagi wajib untuk memenuhi undangan seperti ini –sebagaimana akan datang penjelasannya-.

Sabda Nabi  "Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam". Bilangan enam yang disebutkan di sini bukan merupakan suatu pembatasan. Artinya, bilangan enam di sini disebutkan oleh Rasulullah   bukan untuk menafikan adanya hak-hak yang lain. Dengan kata lain, bukan berarti tidak ada hak-hak lain antara sesama muslim selain enam yang akan disebutkan.

Di kalangan ahlul 'ilmi (ulama) dikenal istilah al-'adad laysa lahu mafhuum. Maknanya, bilangan yang tidak ada mafhum mukhalafah-nya. Jadi, penyebutan bilangan enam dalam hadits  ini hanya sekedar menunjukkan perhatian Nabi  terhadap enam perkara tersebut dan bukan berarti tidak ada hak-hak yang lainnya.

Adapun yang dimaksud hak di sini adalah perkara yang laa yanbaghi tarkuhu, artinya, yang semestinya tidak ditinggalkan. Bisa jadi hak yang dimaksud adalah perkara yang wajib, bisa jadi  pula perkara mustahab yang sangat ditekankan sehingga mirip dengan perkara-perkara wajib yang ditekankan oleh syari’at (lihat Subulus Salaam 2/611).

Hak yang pertama, sabda Nabi

إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ

jika engkau bertemu seorang muslim maka berilah salam kepadanya.

Memberi salam merupakan salah satu di antara amalan yang sangat mulia.

Nabi  bersabda,

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

Kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu perkara jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai?  Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)

Oleh karenanya, di antara afdhalul 'amal (amalan yang paling mulia) menurut Nabi  yaitu memberi makan kepada fakir miskin, kemudian memberi salam kepada orang yang kita kenal dan orang yang tidak kita kenal.

Dari Abdullah bin ‘Amr :

أَنَّ رَجُلا سَأَلَ النَّبِىَّ (صلى الله عليه وسلم) أَىُّ الإسْلامِ خَيْرٌ؟ قَالَ: تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلامَ عَلَى مَنْ عرَفْتَ، وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ

Ada seseorang bertanya kepada Nabi “Islam manakah yang terbaik?”. Nabi berkata, “Memberi makan, dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal” (HR Al-Bukhari No. 6236)

Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa di antara tanda-tanda hari kiamat adalah apabila seseorang hanya memberi salam kepada orang yang dikenalnya saja.

Nabi  bersabda,

أَنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ تَسْلِيمَ الْخَاصَّةِ

Sesungguhnya sebelum hari kiamat ada pemberian salam kepada orang yang khusus (yang dikenal saja).” (HR. Ahmad no. 3.870 dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 647)

Salam merupakan amalan yang indah karena di dalamnya terdapat doa keselamatan kepada sesama muslim. Dengan membiasakan menyebarkan salam, maka akan timbul cinta di antara kaum muslimin. Dengan demikian, ukhuwah Islamiyah semakin kuat.

Setiap muslim berhak untuk mendapatkan ucapan salam meskipun muslim tersebut merupakan ahli maksiat, sebagaimana telah disinggung di depan. Bisa jadi, salam yang kita ucapkan dengan tulus ikhlas kepada muslim yang bermaksiat dapat membuka hatinya untuk segera berbuat kebaikan dan meninggalkan maksiat yang ia lakukan. 

Bayangkan jika seorang yang shalih di zaman kita ini melewati seorang muslim yang ahli maksiat, kemudian ia bermuka masam, berpaling, dan enggan mengucapkan salam. Bisa jadi si pelaku maksiat tersebut akan semakin jengkel dengan orang-orang shalih dan semakin membuatnya tidak tertarik untuk bersegera meninggalkan kemaksiatan dan melaksanakan kebaikan.

Perhatikan kisah menakjubkan yang disebutkan dalam hadits yang bersumber dari Abdullāh bin Salaam  berikut. Beliau  adalah salah seorang Yahudi yang masuk Islam kemudian menjadi sahabat. Beliau berkata,

لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ جِئْتُ فَلَمَّا تَبَيَّنْتُ وَجْهَهُ عَرَفْتُ أَنَّ وَجْهَهُ لَيْسَ بِوَجْهِ كَذَّابٍ. فَكَانَ أَوَّلُ مَا قَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلام»

Tatkala Nabi  tiba di kota Madinah, akupun datang (melihatnya). Tatkala aku memperhatikan wajah beliau maka aku tahu bahwasanya wajah beliau bukanlah wajah seorang pendusta. Maka pertama yang beliau ucapkan, “Wahai manusia (wahai masyarakat), tebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah silaturahim, dan sholat malamlah tatkala orang-orang sedang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan penuh keselamatan.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 569)

Oleh karenanya, menyebarkan salam bukanlah perkara yang sepele, bahkan merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh Nabi  sejak di awal dakwah beliau di kota Madinah.

Al-Imam Malik meriwayatkan :

أَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَيَغْدُو مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فَإِذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى سَقَاطٍ، وَلَا صَاحِبِ بِيعَةٍ، وَلَا مِسْكِينٍ، وَلَا أَحَد إِلَّا سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: وَمَا تَصْنَعُ فِي السُّوقِ؟ وَأَنْتَ لَا تَقِفُ عَلَى الْبَيِّعِ، وَلَا تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلَا تَسُومُ بِهَا، وَلَا تَجْلِسُ فِي مَجَالِسِ السُّوقِ؟ قَالَ: وَأَقُولُ اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، قَالَ فَقَالَ لِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: «يَا أَبَا بَطْنٍ - وَكَانَ الطُّفَيْلُ ذَا بَطْنٍ - إِنَّمَا نَغْدُو مِنْ أَجْلِ السَّلَامِ، نُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيَنَا»

Bahwasanya At-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab mendatangi Abdullah bin Umar, lalu ia pergi bersama beliau ke pasar. At-Thufail berkata : Maka ketika kami berangkat ke pasar maka tidaklah Abdullah bin Umar melewati seorangpun yang menjual barang-barang yang jelek atau penjual apapun atau seorang miskin atau siapapun juga kecuali beliau memberi salam kepadanya.

At-Thufail berkata : Akupun mendatangi beliau pada suatu hari lalu beliau memintaku untuk mengikuti beliau ke pasar. Lalu aku berkata kepadanya, “Apa yang hendak engkau lakukan di pasar?, sementara engkau tidaklah berhenti di penjual, engkau tidak bertanya tentang harga barang, engkaupun tidak menawar harga barangnya, dan engkaupun tidak duduk di tempat-tempat duduk yang ada di pasar? Kita duduk aja di sini berbincang-bincang”. Maka Ibnu Umar berkata kepadaku, “Wahai Abu Bathn (panggilannya At-Thufail), kita hanyalah ke pasar karena (menyebarkan) salam, kita memberi salam kepada siapa saja yang kita temui” (Al-Muwattho’ 2/961)

▪▪▪

Selanjutnya hak yang kedua dari 6 hak seorang muslim terhadap muslim lainnya.

Nabi  bersabda,
وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ

Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.”

Sebagian ulama berpendapat bahwa undangan yang disebutkan dalam hadits ini bersifat umum, mencakup segala undangan, baik undangan makan maupun undangan ke rumahnya (sebagaimana pendapat sebagian ulama Syafi'iyah dan ulama Dzohiriyah).

Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah pernikahan. Adapun memenuhi undangan-undangan yang lain maka hukumnya mustahab dan tidak sampai kepada hukum wajib.

Rasulullah  bersabda,

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (acara pernikahan), yang hanya diundang orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah (pernikahan), maka dia telah bermaksiat kepada Allāh dan Rasul-Nya ..” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)

Hadis di atas menunjukkan bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya adalah wajib. Hanya saja, para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut, maka seorang muslim tidak diwajibkan untuk hadir.

Kemungkaran yang dimaksud misalnya dalam walimah tersebut ada ikhtilath (campur-baur antara laki-laki dengan wanita), sementara kita tahu, kebiasaan para wanita di tempat kita jika menghadiri acara walimah, mereka berhias dengan seindah-indahnya dan bersolek dengan secantik-cantiknya. Belum lagi banyak di antara para wanita tersebut yang tidak memakai jilbab, terbuka auratnya, dan lain-lain. Maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak lagi wajib untuk menghadiri undangan walimah.

Jika kita tahu acara walimah akan  seperti itu, maka kita bisa memilih untuk datang sebelum atau setelah acara walimah guna menyenangkan hati saudara kita yang mengundang.

Apabila kemungkaran dalam walimah tersebut berupa adanya khamr, bir, wine, dan sejenisnya,  maka acara walimah yang seperti itu tidak boleh dihadiri. Atau kita boleh menghadirinya dengan syarat mampu untuk mengingkari kemungkaran tersebut.

Contoh kemungkaran lain yang sering muncul dalam acara walimah misalnya pertunjukan dangdut atau sejenisnya. Di acara walimah, penyanyi dangdut yang diundang seringkali berjoget-joget sampai menampakkan aurat dan keindahan lekuk tubuhnya.Maka, model walimah seperti ini juga tidak wajib dihadiri.

Model walimah lain yang tidak wajib dihadiri adalah walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja, tidak mengundang orang-orang miskin  dan para tetangga di sekitarnya. Model walimah seperti ini termasuk syarruth tho'am (makanan yang terburuk) artinya makanan tersebut tidak ada berkahnya sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah,  sehingga kita tidak wajib menghadirinya.

Nabi  bersabda,

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ

Seburuk-buruk makanan adalah makanan acara walimah dimana hanya diundang orang-orang kaya, adapun orang-orang miskin ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)

Karena walimah yang seperti ini biasanya dibumbui dengan keinginan bermegah-megahan dalam mengadakan acara, sehingga yang diundang hanyalah orang-orang kaya. Padahal yang lebih membutuhkan makanan, apalagi makanan yang lezat adalah orang-orang miskin. Sebagian orang miskin mungkin hanya bisa makan daging kambing setahun sekali, itupun kalau dapat jatah pembagian daging kurban. Adapun orang-orang kaya maka setiap hari mereka memakan makanan yang lezat seperti makanan walimah tersebut atau bahkan lebih enak dari makanan walimah tersebut.

Sebagian para ulama juga menyebutkan bahwa tidak wajib bagi kita untuk menghadiri walimah yang apabila untuk sampai ke acara  walimah tersebut diperlukan safar.  Meskipun demikian, yang perlu diingat  adalah, jika yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat dekat kita, seperti kakak, adik, paman, sepupu, dan semisalnya, maka sebaiknya kita berusaha menghadirinya. Meskipun dari sisi walimahnya kita tidak wajib hadir, tetapi dari sisi kekeluargaan hal itu dapat menghindarkan kita dari perselisihan keluarga yang dapat berakibat terputusnya silaturahim. Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.

▪▪▪

Yang ketiga, Nabi  bersabda,

وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه

Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”

Seseorang disunnahkan untuk menasihati saudaranya. Jarir bin Abdillah radhiallahu 'anhumaa berkata,

بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

Saya membai'at Nabi  berjanji untuk menegakkan sholat, membayar zakat, dan memberi nasihat bagi setiap muslim.” (HR. Al-Bukhari no. 57 dan Muslim no. 56)

Para ulama menyebutkan bahwa hukum menasihati seorang muslim apabila tanpa diminta adalah sunah. Tetapi jika seorang muslim datang meminta nasihat kepada kita, maka wajib hukumnya bagi kita untuk menasihatiya. Karenanya Nabi  bersabda,

وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه

Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nasihatilah dia.”

Terkadang seorang muslim yang sedang ditimpa suatu permasalahan datang kepada kita untuk minta nasihat. Maka kalau kita mampu untuk menasihati, hendaknya kita nasihati. Jangan kita pelit dengan nasihat! Kalau kita mampu menasihati dan mampu memberikan pengarahan, berikan arahan berdasarkan pengalaman kita, juga berdasarkan dalil-dalil yang sesuai.

An-Nawawi rahimahullah berkata :

وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَمَعْنَاهُ طَلَبَ مِنْكَ النَّصِيحَةَ فَعَلَيْكَ أَنْ تَنْصَحَهُ وَلَا تُدَاهِنَهُ وَلَا تَغُشَّهُ وَلَا تُمْسِكَ عَنْ بيان النصيحة

Dan jika ia meminta nasihat kepadamu maka wajib atasmu untuk menasihatinya dan janganlah engkau berbasa-basi, jangan engkau menipu/memperdayai nya, dan janganlah engkau menahan penjelasan nasihat” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 14/143)

Misalnya, seseorang datang pada kita dengan mengatakan, “Akhi, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana menurut antum? Antum kan mengenal orang tersebut.”

Sebagai orang yang mengenal pribadi orang yang ditanyakan, maka kita berusaha menjelaskan bagaimana kebaikan orang tersebut, bagaimana kekurangannya, bagaimana penilaian kita,  dan sebagainya, seakan-akan yang akan dilamar adalah putri kita sendiri.

Ini namanya benar-benar seorang naashih, seorang pemberi nasihat bagi saudara kita. Karena nasihat itu berarti kita ingin memberikan kebaikan atau yang terbaik bagi pihak yang diberi nasehat.

▪▪▪

Yang keempat, Nabi  bersabda,

وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ

Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan “alhamdulillah” maka jawablah dengan “yarhamukallah.”“

Pembahasan secara detail tentang permasalahan ini akan datang pada hadits-hadits berikutnya.

▪▪▪

Yang kelima, Nabi  bersabda,

وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ

Jika dia sakit maka jenguklah dia.

Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, jika salah seorang muslim sakit, tidak semua muslim lainnya harus menjenguk. Akan tetapi jika sebagian muslim sudah menjenguknya, itu sudah mencukupi.

Menjenguk orang sakit memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi  bersabda,

مَنْ عَادَ مَرِيْضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ

Barangsiapa yang menjenguk orang sakit, maka ia senantiasa berada di jalan menuju surga (atau sedang memetik buah surga) hingga ia kembali.” (HR. Muslim no. 2.568)

Menjenguk saudara yang sakit tidak dibatasi hanya sekali saja. Bahkan jika saudara kita sakitnya lama, kita disunahkan untuk mengunjunginya berulang-ulang. Selama mengunjunginya kita dapat bercengkerama dengan saudara kita yang sakit tersebut,  menghiburnya, menghilangkan kesedihannya, menghilangkan kebosanannya, membawakan oleh-oleh, dan yang paling penting kita mendoakannya agar sakit yang diderita menggugurkan dosa-dosanya dan juga mendoakan agar ia segera diberi kesembuhan.

Meskipun orang yang sakit itu dalam keadaan tidak sadar, misalnya pingsan atau koma, kita tetap disunahkan untuk mengunjunginya. Jika tidak bisa menghiburnya, paling tidak kita bisa mendo'akannya meskipun dia tidak tahu. Allāh tahu kita sudah mengunjunginya. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, jika ada yang bercerita kepadanya bahwa saudaranya mengunjunginya, maka hal itu dapat menyenangkan hatinya. Hal itu dapat menunjukkan bahwa saudara-saudara seimannya tetap memperhatikannya sehingga dia tetap bersemangat dan tidak berburuk sangka. Demikian pula keluarganya, tentu akan terhibur jika kita menjenguknya.

Ketika menjenguk saudara yang sedang sakit, kita harus memperhatikan keadaannya. Jika dia tampak lelah dan membutuhkan banyak istirahat serta tidak ingin banyak mengobrol, hendaknya kita mempercepat kunjungan. Hendaknya  kita mendoakannya lalu segera pergi untuk memberikan kesempatan kepadanya beristirahat.

▪▪▪

Yang keenam, Nabi  bersabda,

وَإِذاَ ماَتَ فاتْبَعْهُ

Jika dia meninggal, maka ikutilah jenazahnya.”

Seorang muslim yang telah meninggal tetap dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, sampai-sampai orang yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala satu qirath dan orang yang mengikuti jenazahnya sampai mengkafankannya dan menguburkannya akan mendapatkan 2 qirath, yaitu masing-masing qirath-nya besarnya seperti gunung Uhud.

Nabi  bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

Barangsiapa yang menghadiri janazah hingga menyolatkannya maka baginya pahala seukuran qiroth, dan barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya pahala dua qiroth.” Ditanyakan kepada Nabi , “Apa itu dua qiroth?” Nabi  berkata, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Al-Bukhari no. 1.325)

Dalam riwayat yang lain,

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهاَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَها فله قيراطان... أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ

Barangsiapa yang menyolatkan jenazah namun tidak mengantarnya maka baginya pahala qirot, jika ia ikut mengantarnya (hingga dikuburkan) maka baginya pahala dua qiroth … ukuran yang terkecil dari keduanya seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim no. 945)

Hadits ini juga menunjukkan keagungan syari'at Islam, di mana Islam memerintahkan seorang muslim untuk menghormati dan mencintai saudaranya meskipun saudaranya telah meninggal dunia.

▪▪▪

Peringatan

Pernyataan Nabi  “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim” menunjukkan bahwa hak-hak tersebut pada asalnya tidak berlaku bagi seorang kafir (non muslim). Artinya, seorang kafir tidak berhak untuk diberi salam, tidak berhak untuk dipenuhi undangannya, tidak berhak untuk dikunjungi tatkala sakit, tidak berhak untuk diberi nasihat, tidak berhak untuk dilayati janazahnya. Ini hukum asalnya. Tentu saja ada penjelasannya secara terperinci pada masing-masing hak tersebut.

Adapun memulai salam terhadap non muslim maka Nabi  telah melarangnya, akan tetapi jika mereka memulai memberi salam maka kita menjawab salam mereka (sebagaimana akan datang penjelasannya).

Demikian pula menjenguk orang kafir yang sakit, maka tidak dianjurkan karena hal itu merupakan hak orang muslim.  Akan tetapi jika dalam kunjungan tersebut ada maslahat baik maslahat dunia maupun akhirat seperti maslahat dakwah maka tidak mengapa kita menjenguknya. Terutama apabila orang tersebut adalah tetangga atau kerabat karena kita telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga dan kerabat meskipun ia seorang non muslim. Nabi  juga pernah mengunjungi seorang Yahudi yang sedang sakit dalam rangka mendakwahinya.

Anas bin Malik  mengisahkan,

كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ

Ada seorang pemuda Yahudi yang pernah melayani Nabi , dan ia pun sakit. Lalu Nabi  menjenguknya dan duduk di sisi kepalanya. Lalu Nabi  berkata kepadanya, Masuklah Islam.” Pemuda tersebut lalu memandang kepada ayahnya yang sedang hadir di sisinya, maka sang ayah berkata, “Taatlah kepada Abul Qosim (yaitu Nabi ).” Maka Ia pun masuk Islam. Lalu Nabi  keluar dan berkata, Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 1.356)

Demikian juga Nabi  menjenguk pamannya Abu Thalib yang akan meninggal dunia, Nabi  menyerunya untuk masuk Islam dengan mengucapkan Laa ilaaha illalllahu, akan tetapi pamannya enggan mengucapkannya dan akhirnya meninggal dalam kondisi musyrik.

Demikian pula halnya jika ada orang musyrik atau kafir –bahkan meskipun kerabat dekat- jika meninggal dunia, maka kita tidak disyari'atkan untuk melayat janazahnya, karena sudah terlambat tidak bisa lagi kita dakwahi. Dan dengan melayatnya seakan-akan kita menghormati janazahnya dan memuliakannya serta menunjukan walaa' (loyalitas) kita kepadanya, padahal hal ini adalah hak jenazah muslim.

Adapun janazah kafir maka akan menuju neraka jahannam dan tidak pantas untuk dihormati atau dimuliakan. Meskipun Islam menganjurkan untuk menyambung silaturahim kerabat non muslim akan tetapi melayat jenazah kafir merupakan bentuk walaa' (loyalitas) kepada kafir yang akan menuju neraka jahannam, maka hal itu dilarang dalam Islam.

Ketika Abu Thalib, paman Nabi  yang sedemikian banyak jasanya dalam membela Islam, meninggal dalam kondisi musyrik, maka datanglah putranya, yaitu Ali bin Abi Thalib  berkata kepada Nabi,

إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ، فَقَالَ: " انْطَلِقْ فَوَارِهِ، (وفي رواية : قال علي : لاَ أُوَارِيْهِ، إِنَّهُ مَاتَ مُشْرِكًا، فقال: اِذْهَبْ فَوَارِهِ) ... فَانْطَلَقْتُ فَوَارَيْتُهُ

Sesungguhnya paman Anda seorang tua yang sesat telah meninggal.” Nabi  berkata, “Pergilah dan kuburkanlah.” (Dalam riwayat lain: Ali berkata, “Aku tidak akan menguburkannya, sesungguhnya ia mati dalam kondisi musyrik.” Nabi  berkata, “Pergilah dan kuburkanlah!”) … Ali berkata, “Maka akupun pergi menguburkannya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasaa’i, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Sa'ad, dll, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 161)

Dari hadits ini, para ulama berkesimpulan bahwa jenazah kafir tidak layak dilayati. Namun, jika tidak ada orang kafir lain yang menguburkannya maka seorang muslim boleh menguburkannya, sebagaimana Ali yang tadinya menolak menguburkan ayahnya namun Nabi  tetap menyuruhnya untuk menguburkan ayahnya. Sebagaimana juga Nabi  dan para sahabatnya menguburkan jenazah Abu Jahl dan pembesar-pembesar kuffaar Quraisy tatkala selesai perang Badr.

Namun jika tidak menghadiri jenazah kerabat kafir dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat, maka hendaknya seorang muslim melayat keluarga jenazah setelah pemakaman mayat demi meng-hindari kemudharatan sebagaimana pendapat sebagian ulama. Wallahu a'lam.

Demikian pula halnya menghadiri undangan pernikahan orang kafir, maka tidak wajib. Akan tetapi, dianjurkan jika memang ada kemaslahatan dakwah dalam menghadiri walimah tersebut  dengan syarat acara walimah tersebut kosong dari kemungkaran-kemungkaran (dan syarat ini tentu sangat sulit atau hampir tidak bisa dipenuhi dalam acara walimah pernikahan orang-orang kafir di zaman kita sekarang ini) dan juga kosong dari ritual-ritual keagamaan mereka.
▪▪▪

Jakarta, 07-07-1438 H / 04-04-2017
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com




from = http://firanda.com/index.php/artikel/adab-akhlaq/1138-penjelasan-hadits-adab-akhlaq-bulughul-maram-3-enam-hak-sesama-muslim?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+firanda%2FuIjw+%28www.firanda.com+%22Tebarkan+Ilmu%2C+Tumbuhkan+Amal%2C+Petiklah+Ridlo+Ilahi%22+-+Home%29
Baca Selengkapnya >>>