Kadang kita diundang dalam suatu acara baik walimahan atau acara lainnya yang asalnya boleh dihadiri. Namun sayangnya, dalam acara tersebut beberapa saudara kita menambahkan acara-acara maksiat seperti musik. Apakah boleh menghadiri acara semacam itu?
Yang
namanya kemungkaran adalah sesuatu yang diingkari baik secara syari’at
maupun ‘urf (adat kebiasaan). Namun yang jadi patokan adalah yang
diingkari oleh syari’at. Seandainya sesuatu tersebut dilarang syari’at
namun dibenarkan oleh adat masyarakat, karena sebagian adat ada yang
membenarkan kemungkaran, maka tetap hal tersebut dihukumi mungkar
menurut syari’at Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ
“Kebaikan
adalah akhlak yang baik. Sedangkan dosa adalah sesuatu yang meragukan
dalam hatimu dan engkau tidak suka jika dilihat oleh manusia.” (HR. Muslim no. 2553).
Jadi manusia ada yang secara naluri mengingkari kemungkaran, inilah yang masih memiliki hati yang selamat.
Acara
kemungkaran seperti ini tidak boleh dihadiri. Sedangkan jika ia mampu
merubah kemungkaran dengan ilmu yang ia miliki dan sekaligus ia
memiliki kuasa, maka menghadiri acara tersebut bisa jadi wajib. Karena
ia mampu merubah kemungkaran dengan kuasanya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ
“Siapa saja yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia ubah dengan tangannya” (HR. Muslim no. 49).
Namun jika ia tidak mampu merubah kemungkaran, maka menghadiri undangan acara semacam itu haram. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).
وَقَدْ
نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آَيَاتِ اللَّهِ
يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى
يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ
“Dan
sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran
bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan
diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk
beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena
sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan
mereka.” (QS. An Nisa’: 140).
Karena
jika seseorang duduk bersama-sama dalam acara maksiat, maka ia akan
semisal dengan mereka dan akan mendapatkan hukuman serta dihukumi
bermaksiat.
Penjelasan
di atas kami sarikan dari penjabaran Syaikh Muhammad bin Sholih Al
‘Utsaimin mengenai syarat memenuhi undangan walimah dalam Syarhul Mumthi’, 12: 327-329.
Ibnu Taimiyah mengatakan,
وَلَا
يَجُوزُ لِأَحَدِ أَنْ يَحْضُرَ مَجَالِسَ الْمُنْكَرِ بِاخْتِيَارِهِ
لِغَيْرِ ضَرُورَةٍ كَمَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ قَالَ : { مَنْ كَانَ
يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ
يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ }
“Tidak
boleh bagi seorang pun menghadiri majelis yang di dalamnya terdapat
kemungkaran atas pilihannya sendiri kecuali alasan darurat. Sebagaimana
disebutkan dalam hadits, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia duduk di hidangan yang dituangkan khomr.” (Majmu’ Al Fatawa, 28: 221).
Sifat ‘ibadurrahman, yaitu hamba Allah yang beriman juga tidak menghadiri acara yang di dalamnya mengandung maksiat. Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan
orang-orang yang tidak memberikan menghadiri az zuur, dan apabila
mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan
perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan
menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Yang dimaksud menghadiri acara az zuur adalah acara yang mengandung maksiat.
Demikian, moga Allah beri hidayah dan keistiqomahan dalam mentaati-Nya. Wallahul muwaffiq.
—
@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Jumadal Ula 1434 H
Share Ulang:
- Cisaat, Nengkelan, Ciwidey
- from= https://rumaysho.com/3277-tidak-menghadiri-acara-kemungkaran.html