Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim
As-Sadlan ditanya : Diantara persoalan yang dijadikan alasan melakukan tindak
kekerasan dan anarki yang banyak kita saksikan sekarang adalah alasan yang
dilontarkan sebagian mereka bahwa pemerintah yang ada itu tidak sah dan tidak
adanya bai’at setelah jatuhnya khilafah Islamiyah ?
Jawaban :
Pembahasan tentang sah atau tidaknya pemerintahan-pemerintahan yang ada harus
dilihat dari tolak ukur yang menentukan sah atau tidaknya pemerintahan itu.
Apakah penguasa yang dibai’at rakyatnya secara sah, disetujui oleh seluruh
rakyatnya sementara penguasa itu tidak berhukum dengan hukum Allah bahkan
menghapus hukum syar’i, melarang rakyatnya menunaikan ibadah, menjauhkan mereka
dari agama dan menyebarkan syirik dan kerusakan dapat dikatakan sebagai
penguasa yang sah ? Tentu saja penguasa seperti ini tidak bisa dikatakan
sebagai penguasa yang sah, karena ia mengajak dan memaksa rakyatnya berbuat
ilhad dan syirik dan menumpas segala sesuatu selainnya. Dia itu meskipun pada
awalnya dianggap sah namun menjadi tidak sah.
Penguasa lainnya
merebut kekuasaan dengan kekuatan senjata atau dinobatkan sebagai penguasa.
Segenap rakyat tunduk dan patuh kepadanya, sehingga stabilitas keamanan tetap
terjaga, maslahat demi maslahat dapat ditegakkan, rakyat pun hidup dengan
tenteram, semua urusan lancar dan beres, ketenangan tetap terpelihara, kaum
muslimin dapat melaksanakan ibadah mereka dengan aman dan tenang, kendati ada
beberapa catatan atas penguasa itu, dapatkah kita golongkan sebagai pemerintah
yang tidak sah ?
Alim ulama menyatakan
: Setiap orang yang merebut kekuasaan dengan kekuatan lalu memerintah kaum
muslimin berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan segenap rakyat tunduk dan
patuh kepadanya, maka tidak boleh membangkang pemerintahannya meskipun ia tidak
dibai’at, karena bukanlah menjadi syarat ia harus dibaiat oleh setiap orang !
Jika seseorang merebut
kekuasaan dengan kekuatan, segenap rakyat patuh dan taat kepadanya, stabilitas
keamanan terjaga, maka diharamkan memberontak terhadapnya meskipun didapati
beberapa perbuatan maksiat dan pelanggaran syariat padanya. Selama ia tidak
mengajak manusia kepada kekufuran dan melarang mereka menjalankan agama atau
menutup masjid-masjid kaum muslimin, menyebarkan ilhad dan kekufuran serta
lebih mendahulukan orang-orang kafir dan pelaku maksiat dan menjauhi kaum
muslimin dan mukminin. Jika demikian keadaannya maka harus disikapi dengan cara
yang lain pula.
Jadi, apakah maksudnya
pemerintah yang sah ? Kita ingin tahu istilah pemerintah yang sah menurut
persepsi mereka ! Jika penguasa yang berkuasa dengan kekuatan senjata, dipatuhi
dan ditaati oleh rakyat dianggap sebagai pemerintahan yang sah ?
Jadi, untuk mengetahui
istilah pemerintahan yang sah perlu kaidah. Beberapa sisi telah kami jelaskan
di atas tadi. Adapun mengaitkan persoalan menegakkan pemerintahan yang sah
dengan khilafah Islamiyah adalah perkara yang tidak dapat diterima sama sekali.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa masa khilafah
rasyidah itu adalah tiga puluh tahun setelah itu akan muncul penguasa-penguasa
yang otoriter.
______________________________
Oleh
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan.
_________________________________
[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala
Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik &
Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz
bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin
Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul
Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
Sumber: https://almanhaj.or.id/2116-hukum-pemerintahan-yang-ada-sekarang.html