Kaidah ushul fiqih
yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin,
rohimahullah.
Kaidah Ke-8:
Larangan apabila berhubungan dengan
dzat ibadah atau syaratnya maka ibadah tersebut batal tidak sah.
Tetapi bila tidak berhubungan
dengannya maka sah namun berdosa.
Semua ibadah yang
dilarang maka batil tidak sah.
Contohnya puasa di
hari raya, jual beli riba, sholat di saat haidl, wasiat untuk ahli warits dan
sebagainya.
Demikian pula bila
larangan mengenai syaratnya seperti memakai pakaian sutra bagi laki-laki ketika
sholat,
Jual beli yang mengandung ghoror (ketidak jelasan) karena syarat jual
beli adalah harus jelas.
Maka ini pun batil
tidak sah.
Tapi bila tidak
mengenai dzat ibadah dan tidak juga syaratnya seperti sholat dengan menggunakan
peci hasil curian,
Haji dengan uang hasil korupsi, maka ibadahnya sah namun
berdosa.
_____________
Badru Salam,
حفظه الله تعالى
Share Ulang:
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18159
- Cisaat, Ciwidey-Bandung