Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-7:
Perkara yang diharamkan ada dua keadaan:
1. Diharamkan dzatnya seperti judi, arak, riba dan
sebagainya.
2. Diharamkan karena menjerumuskan kepada yang haram.
- seperti melihat wanita yang bukan mahram diharamkan karena mendekati zina.
- memakai sutera diharamkan karena mendekati tasyabbuh dengan wanita. dan sebagainya.
Perkara yang diharamkan dzatnya dibolehkan ketika darurat saja.
Sedangkan perkara yang diharamkan karena menjerumuskan, dibolehkan
disaat ada hajat.
Contohnya memakai sutera bagi lelaki boleh untuk keperluan pengobatan
gatal,
Melihat wanita boleh untuk tujuan menikahinya, dan sebagainya.
_____________
Badru Salam,
حفظه الله تعالى
Share
Ulang:
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18157
- Cisaat, Ciwidey-Bandung