Baca pembahasan sebelumnya Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 3)
7. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
8. Fatwa Syaikh Syaikh Bin Baaz rahimahullah
7. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah pernah
menjelaskan tentang hukum seorang wanita yang pergi ke masjid untuk
menunaikan sholat, ia pergi berdua bersama dengan sopir laki-laki,
beliau menjelaskan :
“Pertama, saya ingatkan bahwa sholat
seorang wanita di dalam rumahnya lebih utama dan lebih banyak pahalanya
daripada sholatnya di masjid.
Akan tetapi jika membutuhkan untuk
melakukan sholat di masjid, karena ia tidak mampu sholat (dengan tenang,
pent.) di rumahnya, karena banyaknya anak yang menyibukkan
(perhatian)nya, maka sholat di masjid terkadang lebih utama, jika
ditinjau dari sisi ini, dengan syarat ada orang yang membantu mengurus
anak-anaknya (di rumahnya, pent.). Adapun jika ia pergi ke masjid
sedangkan ia meninggalkan anak-anaknya (begitu saja), maka ini berarti
penelantaran amanah, dalam keadaan seperti ini, ia lebih dekat kepada
dosa daripada kepada pahala.
Dan (yang perlu diingat) jika memang
keadaannya lebih utama sholat di masjid, maka ia tidak boleh pergi
berdua bersama seorang sopir (pria), karena ini termasuk berdua-duaan
(kholwah) yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
dan ini termasuk bentuk berdua-duaan yang paling berbahaya, sebagaimana
kami telah mendengar tentang beberapa fakta yang terjadi jika seorang
sopir berdua-duaan dengan seorang wanita.
Dan janganlah seorang wanita
meremehkan perkara ini, janganlah ia mengatakan, misalnya: “Sopir ini
adalah seorang pria yang baik, jadi saya merasa aman dari diganggu
olehnya. Jangan (katakan demikian)!”.
Setan bergerak dalam diri keturunan
Nabi Adam (manusia) pada pembuluh darah, maka bisa jadi setan menghiasi
keburukan pada diri kedua insan tersebut, sehingga terjatuhlah kedalam
perkara yang terlarang.
Yang penting (untuk diketahui) adalah seorang wanita diharamkan pergi hanya berdua bersama seorang sopir saja!
Adapun jika ia pergi (ke masjid)
bersama para wanita lainnya, maka ini tidak mengapa, karena hal ini
bukanlah termasuk safar dan bukan pula kholwah”.
Pertanyaan:
“Apakah keutamaan sholat wanita di rumahnya sebanding dengan keutamaan sholat pria di masjid?”
Beliau menjawab
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
(صلاة المرأة في بيتها أفضل)
“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama”.
Sholat seorang wanita di rumahnya,
memiliki keutamaan yang besar, bisa jadi seperti keutamaan sholat di
masjid, bahkan bisa lebih besar lagi, namun bisa pula lebih kecil
(keutamaannya).
Jadi intinya adalah sholat yang paling utama bagi wanita adalah di rumahnya.
Apabila keutamaan sholat wanita di
rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid, maka ini mengandung
makna bahwa (pahala) sholat yang dilakukan wanita di rumah bisa sama
dengan pahala jika ia sholat di masjid atau lebih banyak.
Hal ini disebabkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
(صلاة المرأة في بيتها أفضل)
“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama”, hal
ini menunjukkan pahala yang didapatkan oleh seorang pria (yang sholat)
di masjid juga bisa didapatkan oleh wanita pula (ketika ia sholat di
rumahnya) atau bahkan bisa lebih besar, karena keta’atan wanita tersebut
kepada Allah dan Rasul-Nya, dan kedekatannya dengan perintah Allah dan
Rasul-Nya, maka iapun di atas kebaikan yang besar.
Alasan berikutnya adalah karena rumahnya lebih menjaganya dan (berada di dalamnya) lebih jauh dari fitnah.
Jadi, apabila ia mena’ati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan ia menunaikan sholat di dalam rumahnya, maka ia diharapkan
mendapatkan pahala seperti pahala yang didapatkan oleh pria yang sholat
di masjid atau (bahkan) lebih besar lagi!”.
(Selesai)
Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah
Artikel: Muslim.Or.Id