Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA
Ustadz Anas Burhanuddin MA
Pertanyaan.
Assalamu’alaikum.
Ustadz bolehkah berdagang pakaian bola? Karena mengingat sebagian besar pemain
bola bukan orang Islam. Saya khawatir ini bisa menyeret kaum Muslimin pada
perbuatan tasyabbuh dengan orang-orang kafir.
Jawaban.
Semoga Allâh Azza wa
Jalla membimbing Anda kepada cinta dan ridha-Nya. Telah kita ketahui bersama
bahwa umat Islam saat ini telah begitu dipengaruhi oleh budaya dan gaya hidup
umat lain. Salah satu bukti yang paling umum adalah kecanduan sepakbola,
mengidolakan pada para pemain dan klub mereka, memakai jersey mereka,
memberi nama anak-anak dengan nama mereka dan meniru gaya serta penampilan
mereka. Padahal banyak dari pemain yang diidolakankan ini adalah orang-orang
yang menurut kacamata Islam disebut fâsiq (keluar dari
ketaatan). Minimal mereka menampakkan aurat saat bermain bola. Lebih dari itu
adalah gaya kehidupan bebas yang umumnya mereka jalani, bahkan sebagian besar
pemain yang diidolakan adalah kafir.
Di zaman ini memakai
kostum sepakbola biasanya tidak lepas dari perkara berikut:
1. Pengagungan terhadap orang fâsiq,
bahkan kafir.
2. Pengagungan terhadap simbol-simbol kekafiran
seperti salib.
3. Menyerupai mereka dalam penampilan lahir yang bisa membawa kita untuk mengikuti perkara batin
mereka (akidah)
4. Tolong menolong dalam dosa dan maksiat. Banyak
klub sepakbola yang disponsori rumah judi, bank, pabrik bir dan sebagainya.
Nama perusahaan maksiat ini biasanya disematkan di seragam klub.
5. Menghilangkan sekat wala` dan bara` dengan
mencintai orang yang seharusnya dibenci karena agama.
Salah satu unsur ini
sudah cukup utnuk membuat hukum mengenakannya menjadi haram, dan biasanya
terkumpul lebih dari satu unsur haram dalam satu kasus.
Hukum jual beli kostum
sepakbola terbangun di atas hukum memakainya. Jika hukum memakainya tidak boleh
karena unsur di atas atau unsur haram yang lain, berarti tidak boleh
menjualnya.[1]
Larisnya pakaian yang
tidak lepas dari unsur haram ini adalah ujian bagi para pedagang Muslim.
Pedagang Muslim memang tidak sebebas yang lain dalam berdagang. Mereka harus
ingat bahwa dunia adalah penjara bagi mereka dan surga bagi orang-orang kafir.
Namun saat seorang
pedagang Muslim meninggalkan perniagaan yang haram karena Allâh Azza wa Jalla,
pasti Allâh Azza wa Jalla akan menggantinya dengan yang lebih baik. Nabi
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءً لِلَّهِ، إِلَّا آتَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ
Sungguh tidaklah
engkau meninggalkan sesuatu karena Allâh, melainkan Allâh akan memberimu yang
lebih baik. [HR Ahmad no.
20746 dengan sanad shahih]
Masih ada banyak
bidang perniagaan yang bisa digeluti seorang Muslim, termasuk bisnis kostum
olah raga, misalnya menjual kostum yang hanya menampilkan merk dagang, tanpa
salib dan nama pemain fâsiq atau kafir.[2]
Pedagang Muslim harus
berorientasi akhirat. Saat menjalani bisnis sesuai tuntunan syariat, kita telah
meringankan tanggung jawab akhirat kita, dan sebelum itu akan mengenyam
manisnya iman di dunia. Apalah artinya bisnis yang menggurita dan keuntungan
yang besar, jika itu hanya memperberat tanggung jawab diakhirat dan membuat
kita resah di dunia.
Semoga Allâh Azza wa
Jalla mencukupkan kita dengan rezeki yang halal tanpa butuh kepada sesuatu yang
haram.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVIII/1436H/2015M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak
Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Lihat: Al-Liqa` asy-Syahri, al-‘Utsaimin 2/11.
[2] Lihat: Fatâwâ Lajnah
Da`imah 24/24-25.
▓