Islam Pedoman Hidup: Jilbab
Tampilkan postingan dengan label Jilbab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jilbab. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Agustus 2017

Aku Wanita Eksis


 
Kain hitam berjuntai dari ujung kepala sampai ujung kaki.
Tak luput lapis-lapis purdah menjadi tabir wajahnya.
Lentik jemari tangan pun ditutup hingga tak lagi tampak.
Otomatis tak terlihat sedikit pun tubuhnya kecuali dua bola matanya.
Ia rela cuaca yang panas membuat keringatnya menetes.
Mode fashion dia tinggalkan, berganti kepada busana syar’i.
Dirinya berusaha dia jaga dari pandangan pria yang bukan mahramnya.
Bahkan warna selain hitam dia anggap tak “nyunnah”.

Masyaallah.
Namun,
Hijab saja tak cukup ternyata.
Dia unggah fotonya ke instagram.
Ada yang sendiri, ada yang bersama kawan-kawannya.
Dia gonta-ganti DP BBM-nya dengan berbagai hasil jepretan terbarunya.
Busana hitam syar’i di sekujur tubuhnya menjadi profil WhatsApp-nya.
Oh, tak lupa dia posting foto itu di Facebook.
Sekujur tubuh tak tampak, tapi bola mata yang indah itu cukup membahasakan betapa menggodanya dia.
Tampilan tertutup dan dua bola mata yang menggoda cukup untuk memancing para lelaki genit.
Kata mereka, “Cantik sholihah, idamanku.”
Yang lain pula, “Bidadari surga. Semoga aku juga bisa mendapatkannya.”
Malu,
Kita malu.
Komentar itu bukan untuk kita, tapi kita malu.
Kita perempuan, sesama muslimah, malu bila ada saudari kita yang dikomentari seperti itu.
Subhanallah.
Untuk dia, saudariku …
Ingin kusampaikan isi hatiku,
Berapa banyak sudah fotomu yang sudah dijempoli teman lelakimu di dunia maya?
Berapa banyak mata laki-laki ajnabi melirikmu dengan percikan nafsu?
Berapa banyak laki-laki yang kau rusak hatinya karena rasa penasarannya kepadamu?
Pantaskah kita memajang kegenitan di medsos?
Pantaskah kain syar’i yang membalut tubuh kita malah mengoyak wibawa kita, demi candu yang disebut “eksistensi”?
Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam sudah mengingatkan kita,
ما تركت بعدي فتنة اضرّ على الرجال من النساء
Tidaklah aku tinggalkan setelahku suatu fitnah yang lebih berbahaya terhadap laki-laki daripada (fitnah) perempuan (HR. Bukhari dalam kitab Shahih-nya, no. 4808)

____________
Disusun oleh Ike Ummu Hanif.
Diedit oleh Tim Redaksi WanitaSalihah.Com
Referensi: Multaqo Ahlil Hadits www.ahlalhdeeth.com
_______
Artikel WanitaSalihah.Com
Posting Ulang:
Baca Selengkapnya >>>

Minggu, 13 November 2016

Titik Temu Perbedaan Pendapat Tentang Aurat Wanita yang Harus Ditutupi


Allah telah menetapkan aturan dalam ibadah dan hukum fikih. Allah telah menetapkan berbagai aturan dengan alasan dan ukuran yang berbeda-beda, bahkan dalam satu jenis ibadah saja seperti misalnya shalat, zakat, dan haji. Ketiganya memiliki hal yang wajib dan sunnah untuk dikerjakan. Di antara hal yang dikerjakan tersebut ada yang disepakati oleh para ulama dan ada yang diperselisihkan.

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai hijab dan kewajiban wanita menutup aurat dengan pakaiannya, kami akan menjelaskan hal-hal yang disepakati oleh para ulama dalam hukum hijab dan pakaian wanita. Sehingga tidak seorang pun masuk ranah khilaf tanpa menghormati ijma’. Kami mendahulukan perkara qath’i (pasti) ketimbang perkara yang zhanni (dugaan). Oleh karena itu, kami mengajak pembaca untuk mengetahui letak perselisihan dalam masalah pakaian wanita dan hijabnya di hadapan lelaki yang bukan mahram. Kami katakan:

·                     Para ulama sepakat bahwa hijab wanita dalam pengertian umum merupakan syariat dan pedoman yang sifatnya baku, qath’i, dan mutawatir dalam Al Qur’an dan As-Sunnah. Barangsiapa yang mengingkari aturan syariat dalam pakaian dan hijab wanita serta berkata, “Sungguh aturan berpakaian hanyalah budaya sehingga wanita bisa membuka dan menutup badan semaunya,” dia telah mengingkari perkara qath’i yang wajib diketahui oleh setiap muslim, seperti shalat, zakat dan haji.
·                     Para ulama dari empat mazhab dan ulama lainnya sepakat bahwa menutup wajah bagi wanita muda merdeka ketika takut terjadinya fitnah hukumnya wajib. Khususnya di hadapan orang-orang yang berpotensi melepaskan pandangan liar kepada mereka. Hal ini tidak bisa dicegah kecuali dengan menutup wajahnya. Sekelompok ulama bersepakat akan hal ini, seperti Ibnu Raslan, Juwaini, [1] dan lainnya. Ibnu Raslan Asy-Syafi’i berkata, “Argumen mengenai perlunya kebolehan memandang itu dibatasi hanya dalam kondisi membutuhkan bahwa kaum muslimin bersepakat untuk melarang wanita keluar rumah dengan wajah terbuka. Khususnya ketika banyak orang fasik di sekitar mereka.”[2]
·                     Para ulama dari empat mazhab dan ulama lainnya sepakat bahwa menutup wajah bagi wanita muda merdeka merupakan murni syariat rabani. Yang mereka perselisihkan adalah apa hukum orang yang tidak melaksankannya –dalam kondisi tidak ada potensi fitnah– apakah ia dianggap telah meninggalkan hal yang wajib sehingga berdosa, atau hanya seperti orang yang meninggalkan perkara sunnah?
·                     Para ulama juga sepakat bahwa wanita tua boleh membuka wajahnya dengan syarat tidak memakai perhiasan di wajah. Namun menutup wajah bagi wanita tua lebih baik daripada membukanya, sesuai firman Allah:
و أن يستعففن خير لهن . . .

…berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka (wanita tua)…” (QS. An-Nur: 60)
·                     Para ulama sepakat bahwa aurat budak wanita tidak seperti aurat wanita merdeka. Aurat yang wajib ditutup oleh wanita merdeka tidak semuanya menjadi aurat wajib bagi budak wanita. Ijma’ ini dinyatakan oleh beberapa ulama, salah satunya Ibnu Abdilbar.[3]
·                     Para ulama sepakat membedakan antara aurat satr (yang pada dasarnya wajib ditutup) dan aurat nazhar (pandangan), meskipun mereka berbeda pendapat dalam batasan aurat masing-masing. Aurat satr adalah anggota badan yang pada hakikatnya merupakan aurat dan harus ditutup. Sedangkan aurat nazhar adalah aurat yang ditutup demi menjaga pandangan orang lain meski pada hakikatnya bukanlah aurat.

Barangsiapa yang tidak membedakan antara aurat budak dan aurat wanita merdeka, juga antara aurat satr dan aurat nazhar, maka asas hukumnya dalam perkara ini akan rancu. Ia juga akan mengalami kerancuan dalam memahami cabang-cabang hukumnya dan tidak memahami perkataan fuqaha sebagaimana mestinya.
 __________
[1]  Nihayatul Mathlab (XII/31)
[2] Ibnu Raslan menukilnya dari Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud (XI/162)
[3] Lihat Al-Istidzkar (XXVII/290)
***
Diketik ulang dari buku “Hijab: Busana Muslimah Sesuai Syariat dan Fitrah” karya Abdulaziz bin Marzuq Ath-Tharifi.
Artikel muslimah.or.id


Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 09 November 2016

Pakai Jilbab di Luar Rumah, Lepas Jilbab di Dalam Rumah, Sudah Benarkah?


Manusia itu terlahir sebagai makhluk yang tidak tahu apa-apa. Tapi Allah memberinya akal sebagai modal untuk mempelajari ilmu. Ilmu menjadi bekal untuk beramal.

Dengan mengetahui bumbu dapur dan teknik mengolah makanan, seseorang insya Allah akan lihai dalam memasak.

Dengan kemampuan membaca, seorang anak insya Allah bisa memperluas cakrawala lewat berbagai buku.

Dengan mengetahui ilmu medis, seorang dokter insya Allah akan mampu mengobati pasien.

Dengan ilmu teknik, seorang ilmuwan insya Allah bisa membangun jembatan yang kokoh.
Demikian pula dengan ilmu agama. Hari ini mungkin kita sudah mengetahui perkara A, maka kita mengamalkannya. Kemudian esok, kita mengetahui perkara B, kemudian kita mengamalkannya. Begitulah terus hingga kita wafat. Ilmu itu bermanfaat karena berbuah amal salih. Apa gunanya ilmu kalau tidak diamalkan?

18 golongan orang

Jilbab adalah salah satu syariat Islam yang bermanfaat menjaga kehormatan wanita. Seluruh aurat ditutup dari pandangan lelaki yang bukan mahram, di mana pun itu.

Oleh sebab itu,
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada para wanita beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka. Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara lelaki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)

Ayat di atas merinci beberapa orang. Seorang wanita muslimah boleh melepas jilbab di hadapan mereka. Mari kita runut kembali:
  • Suami.
  • Ayah.
  • Ayah suami (mertua).
  • Putra (anak lelaki kandung).
  • Putra suami (anak lelaki tiri).
  • Saudara laki-laki.
  • Putra saudara lelaki (keponakan lelaki dari saudara lelaki).
  • Putra saudara perempuan (keponakan lelaki dari saudara perempuan).
  • Wanita-wanita Islam.
  • Budak-budak.
  • Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) *)
  • Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri. Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Adapun pada surat An-Nisa di atas, disebutkan wanita yang menjadi mahram bagi seorang lelaki. Mari kita runut kembali.
  • Ibu.
  • Anak perempuan.
  • Saudara perempuan.
  • Saudara bapakmu yang perempuan (tante/bibi).
  • Saudara ibumu yang perempuan (tante/bibi).
  • Anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki (keponakan perempuan).
  • Anak perempuan dari saudaramu yang perempuan (keponakan perempuan).
  • Ibu susuan.
  • Saudara perempuan sepersusuan.
  • Mertua perempuan (ibu mertua).
  • Anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri (anak tiri yang ibunya telah dinikahi oleh sang lelaki dan telah dia setubuhi dalam ikatan nikah tersebut).
Dari rincian dalam surat An-Nisa tersebut, bisa dipahami bahwa mahram bagi seorang wanita adalah:
  • Anak lelaki kandung.
  • Ayah kandung.
  • Saudara lelaki kandung.
  • Keponakan lelaki.
  • Om/paman.
  • Anak susuan.
  • Saudara lelaki sepersusuan.
  • Menantu lelaki.
  • Ayah tiri (Ibu si anak perempuan telah menikah lalu berhubungan badan dengan suami barunya tersebut. Dengan demikian, si ayah tiri telah menjadi mahram bagi si anak perempuan. Namun, bila si ibu dan suami barunya [si ayah tiri] tersebut belum berhubungan badan lalu akhirnya bercerai, maka si ayah tiri bukan mahram bagi si anak perempuan).
Untuk mengetahui di hadapan siapa saja seorang wanita muslimah boleh melepas jilbabnya, surat An-Nur: 31 dan surat An-Nisa: 23 saling melengkapi satu sama lain. Oleh sebab itu, bila kita gabungkan keduanya, maka bisa kita ketahui bahwa seorang wanita muslimah boleh melepas jilbabnya di hadapan:
  1. Suami.
  2. Ayah kandung.
  3. Ayah suami (mertua).
  4. Putra-putra (anak lelaki).
  5. Putra-putra suami (anak tiri).
  6. Saudara lelaki kandung.
  7. Putra-putra saudara lelaki (keponakan lelaki).
  8. Putra-putra saudara perempuan (keponakan lelaki).
  9. Anak lelaki kandung.
  10. Om/paman.
  11. Anak susuan.
  12. Saudara lelaki sepersusuan.
  13. Menantu lelaki.
  14. Ayah tiri (Ibu si anak perempuan telah menikah lalu berhubungan badan dengan suami barunya tersebut. Dengan demikian, si ayah tiri telah menjadi mahram bagi si anak perempuan. Namun, bila si ibu dan suami barunya [si ayah tiri] tersebut belum berhubungan badan lalu akhirnya bercerai, maka si ayah tiri bukan mahram bagi si anak perempuan).
Selain 14 orang mahram tersebut, ada lagi beberapa orang yang di hadapannya seorang wanita muslimah boleh membuka jilbab, yaitu:
  1. Wanita-wanita Islam.
  2. Budak-budak.
  3. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita).
  4. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dengan demikian, totalnya menjadi 18 golongan orang.


Berjilbab tanpa mengenal tempat

Hanya di hadapan 18 golongan di atas saja seorang wanita muslimah boleh membuka jilbabnya. Adapun di hadapan selainnya, maka aurat wajib ditutup. Itu berlaku di mana pun, tanpa mengenal tempat; di dalam maupun di luar rumah.

Jika ada lelaki non mahram di dalam rumah, sang muslimah wajib menutup auratnya agar tak terlihat oleh si lelaki. Namun jika si lelaki sudah pergi, dia boleh kembali melepaskan jilbabnya.

Contohnya dalam keseharian:
– Hindun dan suaminya kedatangan tamu, sepasang suami-istri. Hindun mesti berjilbab dan menutup auratnya ketika berada di hadapan tamunya itu.
– Zainab, ayah, dan ibunya berkunjung ke rumah kakak perempuan Zainab yang telah menikah. Selama beberapa jam mereka berada di sana. Abang ipar Zainab bukanlah mahram bagi Zainab, sehingga Zainab tetap wajib menutup aurat ketika di hadapan abang iparnya, meskipun itu di dalam rumah kakaknya sendiri.
– Sarah sedang berada di kamar ketika adik lelakinya datang bersama teman lelakinya. Mereka berdua kemudian masuk rumah dan duduk mengobrol di ruang tamu. Kamar Sarah berada di samping ruang tamu, sehingga pintu kamarnya terhubung dengan ruang tamu. Karenanya, bila Sarah ingin keluar kamar saat itu, dia wajib berjilbab dan menutup aurat karena teman adiknya sedang berada di ruang tamu.
– Maryam selalu menyapu pekarangan rumahnya setiap pagi. Pekarangan rumah itu tepat berada di tepi jalan; kendaraan lalu-lalang di sana. Dengan demikian, Maryam wajib berjilbab dan menutup aurat ketika menyapu pekarangan rumahnya.
Jadi, seorang muslimah wajib mengenakan jilbab dan menutup auratnya bila ada lelaki yang bukan mahramnya atau orang yang tidak tergolong dalam 18 golongan yang telah kita sebutkan di atas. Itu wajib dilakukan di dalam rumah maupun di luar rumah.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Catatan:
*) mengenai poin pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita (’ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَال ’) ada 3 kriterianya, yaitu:
  • lelaki baligh (Allah sebut rijal),
  • hidupnya bergantung ke orang lain (tidak bisa mandiri),
  • tidak memiliki syahwat terhadap wanita. Seperti orang ideot, orang impoten yang tidak punya gairah, atau orang gila. (Tafsir as-Sa’di, 566)
 _____________
Penulis: Athirah Mustadjab (Ummu Asiyah)
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel WanitaSalihah.Com

from=http://wanitasalihah.com/pakai-jilbab-di-luar-rumah-lepas-jilbab-di-dalam-rumah-sudah-benarkah/
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 10 Februari 2016

Hukum Menggelung Rambut Saat Memakai Jilbab

sanggul rambut
Pertanyaan:
Apa hukum mengumpulkan  (rambut) di samping kepala?  Bagaimana jika rambut hanya dikuncir satu saja? Bagaimanapula hukum menyanggul rambut? Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk berhias dihadapan suaminya atau sekedar berpenampilan yang pantas?

Jawaban:
Hukum mengumpulkan rambut di satu sisi kepala, mode rambut seperti ini termasuk meniru penampilan wanita-wanita kafir. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang mengharamkan menyerupai orang kafir.
Adapun menguncir rambut satu ikatan atau lebih kemudian menjulurkannya ke punggung baik dengan dikepang ataupun tidak, hukumnya tidaklah mengapa selama wanita tersebut menutup diri (dengan jilbab yang syar’i).
Adapun model rambut sanggul tidaklah diperbolehkan. Karena model ini meniru-niru gaya wanita-wanita kafir sementara menyerupai wanita kafir (pada ciri khas mereka)  hukumnya haram. Alasan lain karena adanya ancaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam terhadap wanita dengan model rambut seperti ini.
صنفان من أهل النار لم أرهما بعد : قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ، ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات، على رؤوسهن مثل أسنة البخت المائلة ، لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا
Dua golongan penduduk neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya. Pertama, orang-orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuki manusia. Kedua, wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan membuat orang lain bergoyang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya, padahal bau surga itu bisa dicium dari jarak perjalanan sekian dan sekian (HR. Ahmad dan Muslim). (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah,  17/126).


Fatwa Syaikh Al Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah
------------------------------
Pertanyaan:

Apa hukum menyanggul rambut yang diletakkan diatas kepala?

Jawaban:

Menurut sebagian ulama, menggelung rambut yang diletakkan d iatas kepala termasuk dalam larangan atau peringatan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam pada sabda beliau,
صنفان من أهل النار لم أرهما بعد
Dua golongan penduduk neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya.”
Kemudian beliau menyebutkan salah satunya,
ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة
Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan membuat orang lain bergoyang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Jika rambut digelung diatas kepala maka ini terlarang.
Adapun jika digelung di leher-misalnya- maka tidaklah mengapa kecuali jika wanita tersebut akan keluar (rumah) pergi ke pasar dengan menggelung rambut maka pada kondisi ini termasuk kriteria tabarruj (berhias). Karena rambut yang digelung di leher menampakkan tanda apa yang ada dibalik jilbabnya. Inilah tabarruj dan termasuk diantara sebab timbulnya fitnah. Hukumnya tidak diperbolehkan. (Fatawa Al Mar’ah)
Pada kesempatan lain beliau rahimahullah juga ditanya dengan masalah yang sama.
----------------------------------
Pertanyaan:
Apakah yang di lakukan sebagian wanita dengan mengumpulkan rambut menjadi bentuk seperti bola di tengkuk leher termasuk ancaman dalam hadits, “Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan membuat orang lain bergoyang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.”??

Jawaban:
Menyanggul rambut di kepala (dekat leher-pen) karena sibuk kemudian setelah itu ia kembali mengurainya, tidak masalah. Karena wanita tersebut melakukannya bukan untuk berhias atau berdandan akan tetapi karena keperluan.
Adapun jika mengangkat dan mengumpulkan rambut untuk berhias bahkan sampai di atas kepala maka masuk dalam larangan. Sabda Nabi shallahu alaihi wasallam,
رؤوسهن كأسنمة البخت
Kepala mereka seperti punuk unta.”
Punuk itu berada di atas. Berbeda dengan gelungan rambut yang ada di leher maka tidak termasuk larangan. Akan tetapi perlu diperhatikan bila wanita tersebut hendak keluar rumah pergi ke pasar (misalnya). Jika wanita pergi ke pasar sementara ia menggelung rambutnya niscaya nampaklah apa yang dibalik jilbabnya. Pandangan mata orang pun tertuju padanya. Maka model rambut seperti ini terlarang jika wanita tersebut ingin keluar ke pasar (dan tempat lainnya).
***
Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=113713
Diterjemahkan Oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com
Artikel wanitasalihah.com
Baca Selengkapnya >>>