Pertanyaan:
Apa hukum mengumpulkan (rambut) di samping kepala?
Bagaimana jika rambut hanya dikuncir satu saja? Bagaimanapula hukum
menyanggul rambut? Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk berhias
dihadapan suaminya atau sekedar berpenampilan yang pantas?
Jawaban:
Hukum
mengumpulkan rambut di satu sisi kepala, mode rambut seperti ini
termasuk meniru penampilan wanita-wanita kafir. Terdapat hadits shahih
dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang mengharamkan menyerupai orang kafir.
Adapun menguncir rambut satu ikatan atau lebih kemudian menjulurkannya ke punggung baik dengan dikepang ataupun tidak, hukumnya tidaklah mengapa selama wanita tersebut menutup diri (dengan jilbab yang syar’i).
Adapun model rambut sanggul
tidaklah diperbolehkan. Karena model ini meniru-niru gaya wanita-wanita
kafir sementara menyerupai wanita kafir (pada ciri khas mereka)
hukumnya haram. Alasan lain karena adanya ancaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam terhadap wanita dengan model rambut seperti ini.
صنفان
من أهل النار لم أرهما بعد : قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس
، ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات، على رؤوسهن مثل أسنة البخت المائلة
، لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا
“Dua golongan penduduk neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya. Pertama, orang-orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuki manusia. Kedua,
wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang
berlenggak-lenggok dan membuat orang lain bergoyang, kepala mereka
seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak
mencium baunya, padahal bau surga itu bisa dicium dari jarak perjalanan
sekian dan sekian (HR. Ahmad dan Muslim). (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 17/126).
Fatwa Syaikh Al Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah
------------------------------
Pertanyaan:
Apa hukum menyanggul rambut yang diletakkan diatas kepala?
Pertanyaan:
Apa hukum menyanggul rambut yang diletakkan diatas kepala?
Jawaban:
Menurut sebagian ulama, menggelung rambut yang diletakkan d iatas kepala termasuk dalam larangan atau peringatan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam pada sabda beliau,
صنفان من أهل النار لم أرهما بعد
“Dua golongan penduduk neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya.”
Kemudian beliau menyebutkan salah satunya,
ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة
“Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan membuat orang lain bergoyang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.”
Jika rambut digelung diatas kepala maka ini terlarang.
Adapun jika digelung di leher-misalnya- maka tidaklah mengapa kecuali jika wanita tersebut akan keluar (rumah) pergi ke pasar dengan menggelung rambut maka pada kondisi ini termasuk kriteria tabarruj (berhias). Karena rambut yang digelung di leher menampakkan tanda apa yang ada dibalik jilbabnya. Inilah tabarruj dan termasuk diantara sebab timbulnya fitnah. Hukumnya tidak diperbolehkan. (Fatawa Al Mar’ah)
Adapun jika digelung di leher-misalnya- maka tidaklah mengapa kecuali jika wanita tersebut akan keluar (rumah) pergi ke pasar dengan menggelung rambut maka pada kondisi ini termasuk kriteria tabarruj (berhias). Karena rambut yang digelung di leher menampakkan tanda apa yang ada dibalik jilbabnya. Inilah tabarruj dan termasuk diantara sebab timbulnya fitnah. Hukumnya tidak diperbolehkan. (Fatawa Al Mar’ah)
Pada kesempatan lain beliau rahimahullah juga ditanya dengan masalah yang sama.
----------------------------------
Pertanyaan:
Pertanyaan:
Apakah yang di lakukan sebagian wanita dengan mengumpulkan rambut menjadi bentuk seperti bola di tengkuk leher termasuk ancaman dalam hadits, “Wanita-wanita
yang berpakaian tapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan membuat
orang lain bergoyang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.”??
Jawaban:
Menyanggul
rambut di kepala (dekat leher-pen) karena sibuk kemudian setelah itu ia
kembali mengurainya, tidak masalah. Karena wanita tersebut melakukannya
bukan untuk berhias atau berdandan akan tetapi karena keperluan.
Adapun
jika mengangkat dan mengumpulkan rambut untuk berhias bahkan sampai di
atas kepala maka masuk dalam larangan. Sabda Nabi shallahu alaihi
wasallam,
رؤوسهن كأسنمة البخت
“Kepala mereka seperti punuk unta.”
Punuk
itu berada di atas. Berbeda dengan gelungan rambut yang ada di leher
maka tidak termasuk larangan. Akan tetapi perlu diperhatikan bila
wanita tersebut hendak keluar rumah pergi ke pasar (misalnya). Jika
wanita pergi ke pasar sementara ia menggelung rambutnya niscaya
nampaklah apa yang dibalik jilbabnya. Pandangan mata orang pun tertuju
padanya. Maka model rambut seperti ini terlarang jika wanita tersebut
ingin keluar ke pasar (dan tempat lainnya).
***
Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=113713
Diterjemahkan Oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com
Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=113713
Diterjemahkan Oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com
Artikel wanitasalihah.com