Apakah bekerja di pemerintahan termasuk wala’ (loyal) kepada thaghut?
Jawaban:
Ada beberapa poin penting yang harus kita pahami dalam masalah ini:
Poin pertama. Masalah berhukum
dengan selain Allah termasuk masalah besar yang menimpa pemerintah pada
zaman sekarang. Hendaknya kita tidak tergesa-gesa menghukumi mereka
dengan hukum yang tidak berhak bagi mereka sehingga masalahnya
benar-benar jelas bagi kita, karena ini sangat berbahaya. Kita memohon
kepada Allah agar memperbaiki para penguasa kaum muslimin. (Syarah Tasalatsah Ushul, hlm. 159, oleh Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)
Poin kedua. Memvonis pemerintah
yang berhukum dengan selain hukum Allah sebagai thaghut, berarti
mengkafirkan mereka. Ini jelas keliru, karena mazhab salaf memperinci
masalah ini. Apabila dia berhukum dengan selain hukum Allah, dari
undang-undang manusia dan hukum-hukum jahiliyah, dengan mengingkari
wajibnya berhukum dengan hukum Allah, (karena hukum Allah) tidak relevan
pada zaman sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum
Allah atau selainnya, maka dia kafir.
Akan tetapi, apabila berhukum (dengan selain hukum Allah), dengan
(tetap) mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan tidak
mengingkarinya, namun (sekadar) karena ambisi terhadap dunia, maka dia
fasik.
Poin ketiga. Anggaplah kalau
mereka memang melakukan kekufuran nyata, bukankah memvonisnya dengan
kekafiran memiliki kaidah-kaidah yang tidak ringan? Harus terpenuhi
syarat dan hilang segala penghalangnya. Sudahkah kita menegakkan hujjah
kepada mereka? Bukankah mayoritas mereka melakukannya karena kebodohan
dan taklid buta?
Anggaplah, bahwa pemerintah adalah thaghut dan kafir, tetapi kita tetap
tidak bisa memukul rata bahwa setiap pegawai pemerintah adalah kafir.
Sungguh, ini adalah pemikiran Khawarij yang sesat. Keharaman wala’
kepada orang-orang kafir bukan menunjukkan keharaman muamalat dengan
mereka dalam hal-hal yang mubah (boleh). Itu kalau kita anggap bahwa
pemerintah kafir. Lantas, bagaimana kiranya kalau pemerintah masih
mendirikan shalat!
Akhirnya, kami mengatakan seperti yang dikatakan oleh Syekh Shalih bin
Fauzan al-Fauzan, semoga Allah menjaganya, “Saya tidak percaya kalau ada
seorang muslim yang wala’ terhadap orang-orang kafir. Akan tetapi,
(sebenarnya) kalian mengartikan wala’ bukan pada tempatnya. Kalaulah
memang ada yang loyal kepada orang kafir, maka dia adalah orang yang
jahil atau non-muslim. Adapun seorang muslim, maka dia tidak mungkin
loyal kepada orang kafir. Namun, ada beberapa perkara yang kalian
menganggapnya loyal padahal tidak, seperti: jual beli dengan orang kafir
atau memberi hadiah kepada orang kafir.…” (Al-Fatawa Syar’iyyah fil Qadhaya ‘Ashriyyah, hlm. 95, kumpulan Muhammad Fahd al-Hushayyin)
Disadur dari Majalah Al-Furqon, edisi 3, tahun ke-5, 1426 H/2005.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/1865-apakah-bekerja-di-pemerintahan-termasuk-wala%e2%80%99-loyal-kepada-thaghut.html