Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke 49 : Setiap Yang Masyghul (Sedang Terpakai) Tidak Boleh Dipakai…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke 49 : Setiap Yang Masyghul (Sedang Terpakai) Tidak Boleh Dipakai…



Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 49 : Setiap yang masyghul (sedang terpakai) tidak boleh dipakai untuk yang perkara lain yang menggugurkan pemakaian yang pertama.

Contoh kaidah ini adalah apabila A menggadaikan rumahnya kepada B. 
Maka rumah tersebut tidak boleh digadaikan kepada orang lain karena sedang dipakai sebagai gadaian.

Si A menyewakan motornya kepada B. 
Lalu A menyewakan lagi ke C padahal motor tsb sedang disewa B. 
Maka ini tidak boleh.

Apabila tidak menggugurkan pemakaian pertama maka tidak apa-apa. 
Contohnya bila A meminjam uang ke B sebanyak 100 juta dengan menggadaikan rumahnya. 
Lalu si A kembali datang ke B lagi dan berkata, “Pinjamkan saya uang 100 juta lagi dengan gadaian yang sama.” 
Maka ini boleh karena tidak menggugurkan gadaian pertama.

Si A menyewakan rumah ke si B selama setahun. 
Dipertengahan tahun A menjual rumah tersebut kepada C. 

Maka boleh tapi dengan syarat mengabarkan bahwa rumah tersebut masih akan dipakai setengah tahun karena statusnya masih disewakan.
Badru Salam, حفظه الله


Share Ulang: