Kaidah ushul fiqih yang
diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 49 : Setiap yang
masyghul (sedang terpakai) tidak boleh dipakai untuk yang perkara lain yang
menggugurkan pemakaian yang pertama.
Contoh kaidah ini adalah apabila A menggadaikan rumahnya kepada B.
Maka rumah tersebut tidak boleh digadaikan kepada orang lain karena
sedang dipakai sebagai gadaian.
Si A menyewakan motornya kepada B.
Lalu A menyewakan lagi ke C padahal motor tsb sedang disewa B.
Maka ini tidak boleh.
Apabila tidak menggugurkan pemakaian pertama maka tidak apa-apa.
Contohnya bila A meminjam uang ke B sebanyak 100 juta dengan
menggadaikan rumahnya.
Lalu si A kembali datang ke B lagi dan berkata, “Pinjamkan saya uang 100
juta lagi dengan gadaian yang sama.”
Maka ini boleh karena tidak menggugurkan gadaian pertama.
Si A menyewakan rumah ke si B selama setahun.
Dipertengahan tahun A menjual rumah tersebut kepada C.
Maka boleh tapi dengan syarat mengabarkan bahwa rumah tersebut masih
akan dipakai setengah tahun karena statusnya masih disewakan.
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/19742