Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 46 : Laksanakanlah
amanah kepada orang yang memberimu amanah, dan jangan mengkhianati orang yang
mengkhianatimu.
Kaidah ini berasal dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
dalam sunannya no 3535. Nabi shallallahu alahi wasallam bersabda:
أد الأمانة إلى من ائتمنك ولا تخن من خانك
“Laksanakanlah amanah kepada orang yang
memberimu amanah dan jangan mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” Diriwayatkan oleh At
Tirmidzi juga.
Contohnya bila ada orang yang mengatakan kepada kita, “Sampaikan salamku
untuk si fulan.”
Lalu kita mengatakan, “Saya sampaikan in sya Allah.”
Maka kita wajib menyampaikan amanah tersebut.
Berbeda bila kita tidak menerima amanah tersebut, maka bila tidak
disampaikan pun tidak berdosa.
Bila ada orang yang berkhianat kepada kita,
maka kita tidak boleh membalasnya dengan cara mengkhianatinya
lagi.
Misalnya bila kita menitipkan emas kepada teman yang kita berhutang
kepadanya,
lalu setelah sebulan kita memintanya namun ia malah mengingkari.
Maka kita wajib membawakan bukti, dan jika tidak ada bukti, dia
bersumpah bahwa kita tidak memberikan kepada dia apapun.
Tidak boleh kita membalasnya dengan cara tidak mau membayar hutangnya.
Karena kemungkaran tidak boleh
dibalas dengan kemungkaran lagi.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/19316