Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 45 : Orang yang
amanah apabila mengaku telah mengembalikan maka pengakuannya diterima selama
bukan pada barang yang ia mengambil manfaat padanya.
Contohnya apabila si A menitip uangnya kepada si B yang sangat
amanah.
Lalu beberapa hari kemudian si A meminta uangnya, dan si B mengaku sudah
dikembalikan.
Maka pengakuan B diterima karena ia orang yang amanah.
Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala:
ما على المحسنين من سبيل
“Orang yang berbuat ihsan, tidak jalan untuk
(menghukumnya).”
Kecuali pada barang yang ia mengambil manfaat padanya, maka pengakuannya
tidak diterima sampai membawakan bukti.
Contohnya bila ia meminjam pulpen, lalu pemiliknya memintanya.
Namun ia mengaku sudah mengembalikan. Maka pengakuannya tidak diterima.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/19135