Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 44 : Orang yang
mengklaim wajib membawa bayyinah dan orang yang mengingkari hendaknya bersumpah.
Bayyinah adalah segala sesuatu yang menjelaskan kebenaran berupa saksi,
atau qorinah (indikasi) atau kebiasaan atau yang lainnya.
Adapun saksi maka ada beberapa macam:
1. Permasalahan yang
memerlukan empat saksi. Yaitu masalah tuduhan zina.
2. Yang memerlukan tiga
saksi laki laki. Yaitu orang yang bangkrut dan menjadi miskin lalu ia datang
meminta zakat. Maka harus ada tiga saksi yang adil yang menyaksikan bahwa ia
memang fakir.
3. Yang memerlukan dua
orang laki laki. Yaitu dalam masalah penegakan hukuman Hadi selain zina.
Seperti potong tangan.
4. Yang memerlukan dua
saksi laki laki atau satu laki laki dan dua wanita. Yaitu dalam masalah yang
berhubungan dengan harta. Contohnya bila ada orang dituduh mencuri, dan penuduh
hanya bisa mendatangkan satu laki laki dan dua wanita, maka hartanya diberikan
kepadanya namun tidak ditegakkan hukuman Hadd karena saksinya tidak memenuhi.
5. Yang membutuhkan satu
saksi wanita. Yaitu dalam masalah yang berhubungan kewanitaan seperti
penyusuan, melahirkan dan sebagainya.
Adat kebiasaan pun bisa menjadi bayyinah. Contohnya bila suami istri
bercerai lalu istri mengklaim bahwa gelas kopi miliknya. Secara adat kebiasaan
bahwa gelas kopi itu milik suami bukan istri.
Apabila yang menuduh tidak dapat membawakan bayyinah, maka orang yang
dituduh diminta untuk bersumpah bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/19122