Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 44 : Orang yang
mengklaim wajib membawa bayyinah dan orang yang mengingkari hendaknya bersumpah.
Bayyinah adalah segala sesuatu yang menjelaskan kebenaran berupa saksi,
atau qorinah (indikasi) atau kebiasaan atau yang lainnya.
Adapun saksi maka ada beberapa macam:










Adat kebiasaan pun bisa menjadi bayyinah. Contohnya bila suami istri
bercerai lalu istri mengklaim bahwa gelas kopi miliknya. Secara adat kebiasaan
bahwa gelas kopi itu milik suami bukan istri.
Apabila yang menuduh tidak dapat membawakan bayyinah, maka orang yang
dituduh diminta untuk bersumpah bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/19122