Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke 43 : Apabila Dua Orang Yang Berakad Berselisih…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke 43 : Apabila Dua Orang Yang Berakad Berselisih…


Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 43 :
Apabila dua orang yang berakad berselisih, yang satu mengklaim bahwa akadnya tidak sah dan yang lainnya mengklaim akadnya sah. 
Pendapat yang dipegang adalah sah, karena pada asalnya akad itu sah sampai ada bukti yang kuat menunjukkan batalnya.

Contohnya bila A menjual mobil dan B membelinya. 
Seminggu kemudian A datang kepada B bahwa akadnya tidak sah karena terjadi di saat adzan jumat. 
Sementara B mengingkarinya dan mengatakan bahwa akadnya terjadi sebelum adzan jumat.

Maka pendapat yang dipegang adalah pendapat B, kecuali bila si A membawa bukti yang kuat. 
Bila A tidak punya bukti, maka B cukup bersumpah dan akadnya sah.
_____________
Badru Salam, حفظه الله

Share Ulang: