Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 43 :
Apabila dua orang yang berakad berselisih, yang
satu mengklaim bahwa akadnya tidak sah dan yang lainnya mengklaim akadnya
sah.
Pendapat yang dipegang adalah sah, karena pada
asalnya akad itu sah sampai ada bukti yang kuat menunjukkan batalnya.
Contohnya bila A menjual mobil dan B membelinya.
Seminggu kemudian A datang kepada B bahwa akadnya tidak sah karena
terjadi di saat adzan jumat.
Sementara B mengingkarinya dan mengatakan bahwa akadnya terjadi sebelum
adzan jumat.
Maka pendapat yang dipegang adalah pendapat B, kecuali bila si A membawa
bukti yang kuat.
Bila A tidak punya bukti, maka B cukup bersumpah dan akadnya sah.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/19036