Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke 33 : Boleh Membatalkan Ibadah Yang Sunnah, Kecuali…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke 33 : Boleh Membatalkan Ibadah Yang Sunnah, Kecuali…



Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 33 : Boleh membatalkan ibadah yang sunnah kecuali haji dan umroh tidak boleh diputuskan.

Dalil kaidah ini adalah hadits Aisyah, ia berkata:
دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال : هل عندكم شيء ؟ فقلنا : لا ، قال : فإني إذن صائم ، ثم أتانا يوما آخر فقلنا : يا رسول الله أهدي لنا حيس ، فقال أرينيه فلقد أصبحت صائما ، فأكل
“Suatu hari Nabi shallallahu alaihi wasallam masuk ke rumahku lalu bertanya: Apakah ada makanan? Kami berkata: Tidak ada. Beliau bersabda: Kalau begitu aku berpuasa. Di hari yang lain beliau datang. Kami berkata: Telah dihadiahkan kepada kita hais. Beliau bersabda: Perlihatkan kepadaku, pagi ini aku sedang puasa. Lalu beliau memakannya.” (HR Muslim 1154)

Hadits ini menunjukkan bolehnya membatalkan ibadah sunnah.

Namun para ulama menyatakan bahwa membatalkan ibadah sunnah tanpa keperluan adalah makruh, karena itu seakan berpaling dari ketaatan.
Bahkan kata syaikh Utsaimin, kalau bukan karena hadits tersebut, haram hukumnya membatalkan ibadah bila telah memulainya. Karena ia menyerupai nadzar pada sebagian sisinya.

_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang: