Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 33 : Boleh
membatalkan ibadah yang sunnah kecuali haji dan umroh tidak boleh diputuskan.
Dalil kaidah ini adalah hadits Aisyah, ia berkata:
دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال : هل عندكم شيء ؟ فقلنا :
لا ، قال : فإني إذن صائم ، ثم أتانا يوما آخر فقلنا : يا رسول الله أهدي لنا حيس
، فقال أرينيه فلقد أصبحت صائما ، فأكل
“Suatu hari Nabi shallallahu alaihi wasallam masuk
ke rumahku lalu bertanya: Apakah ada makanan? Kami
berkata: Tidak ada. Beliau bersabda: Kalau
begitu aku berpuasa. Di hari yang lain beliau datang. Kami
berkata: Telah dihadiahkan kepada kita hais. Beliau bersabda: Perlihatkan
kepadaku, pagi ini aku sedang puasa. Lalu beliau memakannya.” (HR Muslim 1154)
Hadits ini menunjukkan bolehnya membatalkan ibadah sunnah.
Namun para ulama menyatakan bahwa membatalkan ibadah sunnah tanpa
keperluan adalah makruh, karena itu seakan berpaling dari ketaatan.
Bahkan kata syaikh Utsaimin,
kalau bukan karena hadits tersebut, haram hukumnya membatalkan ibadah bila
telah memulainya. Karena ia menyerupai nadzar pada sebagian sisinya.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18735