Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 32: Haram melanjutkan
ibadah atau muamalah yang rusak, kecuali haji dan umroh tetap wajib dilanjutkan.
Apabila suatu ibadah atau muamalah rusak karena tidak memenuhi syaratnya
atau meninggalkan rukunnya maka tidak boleh kita melanjutkan ibadah atau
muamalah tersebut.
Contohnya:
Bila kita sedang berwudlu, lalu nyata kepada kita airnya najis, maka
tidak boleh kita lanjutkan dan wajib dibersihkan anggota yang terkena najis
tersebut.
Apabila kita sholat lalu buang angin, wajib menghentikan sholat dan
berwudlu kembali.
Jual beli yang mengandung riba tidak boleh dilanjutkan kecuali bila
tidak mungkin dihentikan seperti bila kita membeli rumah secara kredit namun
dengan akad ribawi.
Bila seorang wanita sedang puasa lalu ia haidl, maka haram baginya
meneruskan puasanya tersebut.
Dikecualikan dalam masalah ini adalah haji dan umroh. Maka wajib
disempurnakan walaupun ia telah rusak, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وأتموا الحج والعمرة لله
“Dan sempurnakanlah haji dan umroh untuk Allah.” (Al Baqoroh: 196).
Apabila seseorang berjima disaat mabit di muzdalifah misalnya, maka
hajinya rusak tidak sah tapi ia wajib menyempurnakannya sampai selesai,
dan ia wajib haji lagi di tahun mendatang.
Ini tidak ada bedanya antara haji wajib atau haji sunnah. Demikian pula
umroh.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18733