Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke 32 : Haram Melanjutkan Ibadah Atau Muamalah Yang Rusak, Kecuali …

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke 32 : Haram Melanjutkan Ibadah Atau Muamalah Yang Rusak, Kecuali …



Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 32: Haram melanjutkan ibadah atau muamalah yang rusak, kecuali haji dan umroh tetap wajib dilanjutkan.

Apabila suatu ibadah atau muamalah rusak karena tidak memenuhi syaratnya atau meninggalkan rukunnya maka tidak boleh kita melanjutkan ibadah atau muamalah tersebut.

Contohnya: 
Bila kita sedang berwudlu, lalu nyata kepada kita airnya najis, maka tidak boleh kita lanjutkan dan wajib dibersihkan anggota yang terkena najis tersebut.
Apabila kita sholat lalu buang angin, wajib menghentikan sholat dan berwudlu kembali.
Jual beli yang mengandung riba tidak boleh dilanjutkan kecuali bila tidak mungkin dihentikan seperti bila kita membeli rumah secara kredit namun dengan akad ribawi.
Bila seorang wanita sedang puasa lalu ia haidl, maka haram baginya meneruskan puasanya tersebut.

Dikecualikan dalam masalah ini adalah haji dan umroh. Maka wajib disempurnakan walaupun ia telah rusak, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وأتموا الحج والعمرة لله
“Dan sempurnakanlah haji dan umroh untuk Allah.” (Al Baqoroh: 196).

Apabila seseorang berjima disaat mabit di muzdalifah misalnya, maka hajinya rusak  tidak sah tapi ia wajib menyempurnakannya sampai selesai, dan ia wajib haji lagi di tahun mendatang.

Ini tidak ada bedanya antara haji wajib atau haji sunnah. Demikian pula umroh.
 _____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang: