Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke 31 : Wajib Menutup Pintu Hilah…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke 31 : Wajib Menutup Pintu Hilah…



Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 31: Wajib menutup pintu hilah.

Hilah adalah usaha untuk menggugurkan kewajiban atau menghalalkan yang haram dengan cara tersembunyi yang tampaknya boleh padahal tidak. 
Ini adalah perbuatan kejahatan dalam agama. Karena hakekatnya mempermainkan agama sesuai hawa nafsu.

Yang pertama kali menggunakan hilah adalah kaum yahudi. 
Ketika Allah mengharamkan untuk mereka berburu di hari sabtu, mereka berhilah dengan cara memasang jala di jumat sore dan mengambilnya di minggu pagi.
Ketika Allah mengharamkan untuk mereka gajih sapi, mereka jadikan minyak lalu menjualnya dan memakan harganya.

Contoh hilah misalnya: 
Orang yang malas pergi ke masjid. Di waktu-waktu sholat ia sengaja memakan bawang agar ia punya alasan untuk tidak pergi ke masjid. Maka yang seperti ini diharamkan.

Contoh lain: 
Seseorang telah memiliki harta yang sampai nishob dan haul. 
Lalu ia ingin lari dari zakat dengan cara menghibahkannya kepada anaknya. 
Kemudian suatu ketika iamengambilnya kembali.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang: