Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 31: Wajib menutup
pintu hilah.
Hilah adalah usaha untuk menggugurkan kewajiban atau menghalalkan yang
haram dengan cara tersembunyi yang tampaknya boleh padahal tidak.
Ini adalah perbuatan kejahatan dalam agama. Karena hakekatnya
mempermainkan agama sesuai hawa nafsu.
Yang pertama kali menggunakan hilah adalah kaum yahudi.
Ketika Allah mengharamkan untuk mereka berburu di hari sabtu, mereka
berhilah dengan cara memasang jala di jumat sore dan mengambilnya di minggu
pagi.
Ketika Allah mengharamkan untuk mereka gajih sapi, mereka jadikan minyak
lalu menjualnya dan memakan harganya.
Contoh hilah misalnya:
Orang yang malas pergi ke masjid. Di waktu-waktu sholat ia sengaja
memakan bawang agar ia punya alasan untuk tidak pergi ke masjid. Maka yang
seperti ini diharamkan.
Contoh lain:
Seseorang telah memiliki harta yang sampai nishob dan haul.
Lalu ia ingin lari dari zakat dengan cara menghibahkannya kepada
anaknya.
Kemudian suatu ketika iamengambilnya kembali.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18697