Kita in shaa Allah
akan memulai kajian tentang kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah
Mandzumah ushul fiqih syaikh Utsaimin.
Kaidah Ke-1 : Agama ini datang untuk mendatangkan
mashlahat dan menolak mudlarat.
Karena semua
perintah Allah pasti mashlahatnya murni atau lebih besar dari mudlaratnya
seperti sholat, zakat, puasa, haji, berbakti kepada orang tua dan
sebagainya.
Demikian juga
larangan Allah, pasti semuanya mengandung mudlarat yang murni atau lebih besar
dari mashlahatnya seperti syirik, bid’ah, sihir, riba, zina, judi dan
sebagainya.
Maka semua yang
mashlahatnya murni atau lebih besar adalah perkara yang diperintahkan.
Dan semua yang
mudlaratnya murni atau lebih besar adalah perkara yang dilarang.
Apabila mashlahat
dan mudlaratnya sama besar, maka lebih baik ditinggalkan agar tidak jatuh
kepada yang dilarang.
Namun, terkadang
sebagian orang memandang suatu mashlahat padahal sebetulnya tidak.
Seperti perayaan
maulid Nabi, perayaan isra dan mi’raj dan sebagainya.
Karena tanpa
perayaan tersebut mencintai Nabi dapat dilakukan dengan yang sesuai syariatnya
seperti menuntut ilmu syariat dan mengamalkannya.
Di zaman khulafa
rasyidin islam semakin jaya tanpa perayaan tersebut, bahkan kecintaan mereka
kepada Nabi melebihi orang orang yang merayakan maulid.
Itu menunjukkan
bahwa perayaan maulid tidak memberi mashlahat apapun untuk agama. Dan tidak
memberi mudlarat apapun bila ditinggalkan.
Justeru perayaan
tersebut memberi mudlarat terhadap agama dari sisi menambah-nambah syariat yang
tidak pernah diizinkan oleh Allah Azza wajalla.
_____________
Badru Salam, حفظه
الله
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18044
- Cisaat, Ciwidey-Bandung