Islam Pedoman Hidup: Sumpah
Tampilkan postingan dengan label Sumpah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumpah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 April 2019

Seputar Hukum Nazar


Ketika si anak tercinta ingin menjalani ujian akhir nasional, kita sering perhatikan bahwa orang tua atau si anak sendiri bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan berpuasa selama seminggu.” Ketika ada yang mengajukan apply ke suatu perusahaan, ia pun bernazar, “Jika saya diterima di perusahaan tersebut, saya bernadzar untuk umroh pada bulan Ramadhan besok.” Inilah di antara contoh nazar. 

Nazar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib. Penjelasan nazar secara detail dapat ditelusuri dalam artikel sederhana berikut ini.

Dalil yang Menunjukkan Terlarangnya Memulai Bernadzar

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ »
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640)

Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ
Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640)

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa nazar itu terlarang. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang memakruhkan bernazar. Akan tetapi, jika terlanjur mengucapkan, maka nazar tersebut tetap wajib ditunaikan.

Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Menunaikan Nazar

Allah Ta’ala berfirman,
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka. (QS. Al Hajj: 29)

Allah Ta’ala juga berfirman,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ
Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)

Allah Ta’ala memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya,
إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)
Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

Dari ‘Imron bin Hushoin radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
خَيْرُكُمْ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ – قَالَ عِمْرَانُ لاَ أَدْرِى ذَكَرَ ثِنْتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا بَعْدَ قَرْنِهِ – ثُمَّ يَجِىءُ قَوْمٌ يَنْذُرُونَ وَلاَ يَفُونَ ، …
Sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang berada di generasiku, kemudian orang-orang setelahnya dan orang-orang setelahnya lagi. -‘Imron berkata, ‘Aku tidak mengetahui penyebutan generasi setelahnya itu sampai dua atau tiga kali’-. Kemudian datanglah suatu kaum yang bernazar lalu mereka tidak menunaikannya, …. (HR. Bukhari no. 2651). Hadits ini menunjukkan berdosanya orang yang tidak menunaikan nazar.

Dari ayat dan hadits di atas, kebanyakan ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah –seperti Imam Nawawi dan Al Ghozali- berpendapat bahwa hukum nazar adalah sunnah.

Kompromi Pendapat

Jika kita melihat dua pendapat di atas, yang satu mengatakan makruh dan yang lainnya sunnah. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) juga ada sedikit problema. Padahal kita ketahui bersama ada kaedah, wasilah (perantara) kepada ketaatan, maka bernilai ketaatan dan wasilah pada maksiat, maka bernilai maksiat. Lalu kenapa berniat nazar bisa jadi makruh, padahal penunaiannya wajib?!
Cara kompromi yang lebih baik sehingga tidak muncul problema seperti di atas adalah kita katakan bahwa  nazar itu ada dua macam:

Pertama, nazar mu’allaq untuk memperoleh manfaat. Maksud nazar ini adalah dengan bersyarat, yaitu jika permintaannya terkabul, barulah ia akan melakukan ketaatan. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Jika Allah menyembuhkan saya dari penyakit ini, maka saya akan bersedekah sebesar Rp.2.000.000.”

Kedua, nazar muthlaq, artinya tidak menyebutkan syarat. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Aku ikhlas pada Allah mewajibkan diriku bersedekah untuk masjid sebesar Rp.2.000.000”.
Kita katakan bahwa hadits-hadits yang menjelaskan larangan untuk bernazar dimaksudkan untuk nazar macam yang pertama. Karena nazar macam pertama sebenarnya dilakukan tidak ikhlas pada Allah, tujuannya hanyalah agar orang yang bernazar mendapatkan manfaat. Orang yang bernazar dengan macam yang pertama hanyalah mau bersedekah ketika penyakitnya sembuh. Jika tidak sembuh, ia tidak bersedekah. Itulah mengapa dalam hadits disebut orang yang pelit (bakhil).

Perlu juga diketahui bahwa kenapa dilarang untuk bernazar sebagaimana disebut dalam hadits-hadits larangan? Jawabnya, agar jangan disangka bahwa tujuan nazar itu pasti terwujud ketika seseorang bernazar atau jangan disangka bahwa Allah pasti akan penuhi maksud nazar karena nazar taat yang dilakukan. Sebagaimana dikatakan dalam hadits bahwa nazar sama sekali tidak menolak apa yang Allah takdirkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan,
النَّذْرُ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
Nazar sama sekali tidak memajukan atau mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nazar hanyalah keluar dari orang yang pelit.(HR. Muslim no. 1639)

Jadi larangan yang dimaksudkan dalam hadits-hadits yang melarang nazar adalah larangan irsyad (alias: makruh) untuk memberi petunjuk bahwa ada cara yang lebih afdhol, yaitu sedekah dan amalan ketaatan bisa dilakukan tanpa mesti mewajibkan diri dengan bernazar. Atau kita bisa bernazar dengan nazar yang tanpa syarat seperti kita katakan ketika penyakit kita sembuh, “Aku ingin bernazar dengan mewajibkan diriku untuk berpuasa.” Di sini tidak disebutkan syarat, namun dilakukan hanya dalam rangka bersyukur pada Allah.

Macam Nazar dan Hukumnya

Nazar dilihat dari hal yang dinazari (al mandzur) dibagi menjadi dua macam:

Pertama, nazar taat.

Seperti seseorang mewajibkan pada dirinya untuk melakukan amalan yang sunnah (seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah sunnah, i’tikaf sunnah, haji sunnah) atau melakukan amalan wajib yang dikaitkan dengan sifat tertentu (seperti bernazar untuk melaksanakan shalat lima waktu di awal waktu).

Adapun jika seseorang bernazar untuk melakukan shalat lima waktu atau melakukan puasa Ramadhan, maka bentuk semacam ini tidak dianggap nazar karena hal tersebut sudah wajib. Hal yang telah Allah wajibkan tentu lebih agung daripada hal yang diwajibkan lewat nazar.

Hukum penunaian nazar taat
Hukum penunaiannya adalah wajib, baik nazar tersebut nazar mu’allaq atau nazar muthlaq. Dalil yang menunjukkan wajibnya adalah,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ
Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.(HR. Bukhari no. 6696)
Dalil lainnya, dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata,
أَنَّ عُمَرَ – رضى الله عنه – نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ – قَالَ أُرَاهُ قَالَ – لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَوْفِ بِنَذْرِكَ »
Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, Tunaikanlah nazarmu’. (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656)

Jika nazar tidak mampu ditunaikan
Jika nazar yang diucapkan mampu ditunaikan, maka wajib ditunaikan. Namun jika nazar yang diucapkan tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. Seperti mungkin ada yang bernazar mewajibkan dirinya ketika pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tidak mampu. Jika nazar seperti ini tidak ditunaikan lantas apa gantinya?

Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah. Kafaroh sumpah adalah:
  1. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
  2. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
  3. Memerdekakan satu orang budak
Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. (Lihat Surat Al Maidah ayat 89)

Kedua, nazar yang bukan bentuk taat.

Nazar jenis kedua ini dibagi menjadi dua macam: (1) nazar mubah, (2) nazar maksiat.

(1) Nazar mubah
Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan berenang selama lima jam.” Nazar seperti ini bukanlah nazar taat, namun nazar mubah. Untuk penunaiannya tidaklah wajib. Bahkan jumhur (mayoritas ulama) menyatakan bahwa bentuk seperti ini bukanlah nazar.

(2) Nazar maksiat
Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan traktir teman-teman mabuk-mabukan.” Nazar seperti ini tidak boleh ditunaikan berdasarkan hadits,
وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

Lalu apakah ada kafaroh? Jawabnya, tetap ada kafaroh berdasarkan hadits,
النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين
Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nazarnya adalah nazar maksiat -karena syaithon-, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 479)

Semoga sajian singkat ini bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Referensi:
  • ·         Min’atul Mun’im fii Syarh Shahih Muslim, Shofiyurrahman Al Mubarakfuri, terbitan Darul Salam, cetakan pertama, 1420 H, 3/96-96
  • ·         Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal As Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/315-331
 Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 3 Jumadats Tsaniyah 1432 H (06/05/2011)
Artikel Kajian Bubur Ayam di Masjid Al Kautsar-Pogung Baru, Jogja

Share Ulang:
  • Citramas, Cinunuk
  • Rabu, 19 Sya'ban 1440 H (24 April 2019 M)
Baca Selengkapnya >>>

Kamis, 01 Desember 2016

Nazdar Mengerjakan Urusan Mubah Itu Tidak Wajib Ditunaikan


Mungkin kita pernah mendengar ada orang yang bernazdar
  • “Kalau Lulus Ujian, saya akan berjalan 5 km”
  • “Kalau tim sepakbola Indonesia menang, saya akan potong rambut.”

Ini termasuk nadzar melaksanakan hal yang mubah (bejalan dan potong rambut hukumnya mubah), ini tidak wajib ditunai dan jika memilih tidak ditunaikan maka ia membayar kafarah. Berbeda halnya jika bernadzar melaksanakan ketaatan maka ia wajib menunaikan nadzar tersebut. Karena nadzar itu hanya ketaatan kepada Allah

Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نَذْرَ إِلاَّ فِيمَا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ

Tidak ada nadzar kecuali (pada ibadah) untuk mengharap wajah Allah[1]

Kafarah nadzar sama dengan kafarah sumpah.

Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِيْنِ.

Kaffarah nadzar adalah dengan kaffarah sumpah.”[2]


Kafarah sumpah/nadzar ada 3 pilihan (boleh memilih):

[1] Memberi makan 10 orang miskin (bisa dikumpulkan 10 orang dan dikasih jamuan makan semuanya)

[2] Memberikan pakaian 10 orang miskin

[3] Membebaskan budak

[4] Jika tidak mampu dari 3 pilihan tersebut, maka puasa selama 3 hari
(lihat Al-Maidah ayat: 89)

Mengenai nadzar ada rinciannya:

1. Jika bernadzar melakukan ketaatan maka hukumnya wajib ia tunaikan dan berdosa jika dilanggar serta harus membayar kafarah

Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.[3]

2. Jika bernadzar dalam hal kemaksiatan maka tidak boleh dilaksanakan dan hanya membayar kafarah sumpah saja

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ الْيَمِيْنِ.

Tidak boleh nadzar dalam kemaksiatan, dan dendanya sebagaimana denda (pembatalan) sumpah.”[4]

3. Jika bernadzar dalam kesyirikan maka tidak sah nadzarnya dan tidak boleh ditunaikan serta tidak ada kafarah. Pelakunya harus bertaubat karena telah melakukan syirik kecil

 _____________
@Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com


[1] HR. Abu Daud no. 3273 dan Ahmad 2: 185. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan
[2] HR. Muslim: 1645
[3] HR. Bukhari no. 6696
[4] HR> Sunan Abi Dawud , Sunan at-Tirmidzi, Al-Irwaa’ no. 2590



from=https://muslimafiyah.com/nazdar-mengerjakan-urusan-mubah-itu-tidak-wajib-ditunaikan.html
Baca Selengkapnya >>>

Senin, 15 Agustus 2016

Fatwa : Hukum Bersumpah dengan Malaikat, Nabi atau Wali

Hukum Bersumpah dengan Selain Allah seperti dengan Malaikat, Nabi atau Wali
Pertanyaan pertama dari fatwa nomor 1332.
Pertanyaan:
Apa hukum bersumpah dengan selain Allah, apakah syirik atau tidak?

Jawaban:
Bersumpah dengan selain Allah seperti dengan malaikat, nabi, wali atau makhluk lainnya adalah haram; berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bahwasanya beliau mendapati Umar bin Khaththab dalam sebuah kafilah yang mana ia sedang bersumpah dengan nama kedua orang tuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memanggil mereka, lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melarang kalian bersumpah dengan nama orang tua kalian. Barangsiapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau (kalau tidak) hendaklah ia diam.”
Dalam riwayat lain dari beliau juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah maka janganlah ia bersumpah kecuali dengan menyebut nama Allah.”
Dahulu ketika orang-orang Quraisy bersumpah dengan menyebut orang tua mereka, maka Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian bersumpah dengan menyebut nama orang tua (nenek moyang) kalian!” kedua hadits ini diriwayatkan Muslim dan selainnya.
Hadits ini menunjukkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang bersumpah dengan nama selain Allah, hukum asal larangan adalah haram. Bahkan dalam hadits, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya sebagai syirik. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain Allah maka sungguh ia telah berbuat syirik.” diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad shahih, dan riwiyatkan at-Tirmidzi dan beliau menghasankannya, serta dishahihkan oleh al-Hakim.
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan menyebut nama selain Allah maka sungguh ia telah kafir atau berbuat syirik.” Para ulama’ membawa makna syirik dalam hadits ini kepada makna syirik kecil, mereka berkata: “Sesunguhnya itu adalah kekufuran dibawah kufur besar yang mengeluarkan dari agama Islam -kita berlindung kepada Allah- kekufuran ini termasuk dosa besar yang paling besar.”
Oleh karena itu Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sungguh aku bersumpah dengan nama Allah tetapi berdusta lebih aku sukai daripada aku bersumpah dengan selain-Nya meskipun aku jujur (dalam sumpah tersebut).”
Penguat dari hal ini adalah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa dari kalian bersumpah yang ia berkata dalam sumpahnya: ‘Demi Lata dan Uzza’, maka hendaklah ia mengucapkan laa ilaha illallah. Dan barangsiapa berkata kepada saudaranya: ‘Kemarilah! Aku akan berjudi denganmu’, maka hendaklah ia bersedekah.” Hadits diriwayatkan Muslim dan selainnya.
Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada orang yang bersumpah dari kalangan kaum muslimin dengan menyebut nama Lata dan Uzza agar mengucapkan setelah itu: ‘Laa ilaha illallah’ karena bersumpah dengan nama selain Allah meniadakan kesempurnaan tauhid wajib; karena dalam sumpah tersebut terkandung pengagungan kepada selain Allah yang merupakan hak khusus bagi Allah yaitu hendaknya bersumpah dengan nama-Nya.
Adapun riwayat dalam beberapa hadits tentang bersumpah dengan nama nenek moyang maka itu terjadi sebelum adanya pelarangan. Hal itu terjadi karena (mengikuti) kebiasaan bangsa Arab pada masa jahiliyah.
Semoga Allah memberi taufiq dan semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa
Ketua              : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua    : Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota          : Abdullah bin Ghudayan
Anggota          : Abdullah bin Mani’
(Sumber : Fatwa lajnah daimah lilbuhuts al-ilmiyah walifta’ tentang aqidah yang disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazaq Ad-Duwaisy, dari situs www.dorar.net atau mauqi’u ad-durar as-saniyah).


Baca Selengkapnya >>>

Senin, 08 Agustus 2016

Fatwa : Hukum Bersumpah dengan Menyebut Selain Allah


Hukum Bersumpah dengan Menyebut Selain Allah  
Fatwa nomor 436.

Pertanyaan:
Telah terjadi diskusi antara saya dan salah seorang teman tentang kebolehan bersumpah atas nama selain Alah. Diskusi kami sebagai berikut:
Saya mengatakan berdasarkan pelajaran yang saya terima saat masih kecil: “Sesungguhnya bersumpah dengan nama selain Allah adalah syirik kecil, sebagaimana dijelaskan secara terperinci di dalam kitab Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab. Beliau berkata: “Syirik kecil adalah bersumpah dengan selain Allah, dan perkataan seseorang: ‘Aku tidak memiliki kecuali Allah dan kamu, aku masuk dalam jaminan Allah dan jaminanmu… dan seterusnya.”
Dia berkata: “Boleh bersumpah dengan nama Al-Quran, karena ia adalah salah satu sifat Allah ta’ala”. Banyak jawaban yang berbeda dari sebagian teman yang berijtihad dan menguatkan pendapatnya tersebut. Kami membutuhkan pencerahan dari pendapat Lembaga Fatwa, karena kami mengetahui dengan pasti bahwa bersumpah dengan nama selain Allah haram hukumnya, berdasarkan hadits-hadits shahih. Kami mohon Anda memberi fatwa kepada kami. Semoga Anda dibalas dengan pahala.

Jawaban:
Bersumpah dengan nama selain Allah, dan perkataan seseorang: “Apa yang Allah kehendaki dan kamu kehendaki, aku tidak memiliki selain Allah dan kamu, dan semisalnya”, jika di dalam hati orang yang bersumpah tersebut ada rasa pengagungan kepada makhluk seperti pengagungan kepada Allah, maka itu adalah syirik besar. Jika ia tidak mengetahui hukum tersebut, maka hendaknyanya diberitahu. Dan jika setelah diberitahu ia tetap melakukannya, maka hukumnya sama dengan hukum orang yang mengetahuinya sejak awal, masing-masing dari mereka berdua telah melakukan syirik besar.
Demikian juga dalam perkataannya: “Apa yang Allah kehendaki dan kamu kehendaki, dan seandainya tidak karena Allah dan kamu”. Jika ia berkeyakinan bahwa orang tersebut adalah sekutu Allah, serta sesuatu tidak akan terjadi melainkan dengan kehendak Allah dan kehendak orang ini, maka itu syirik besar. Jika ia tidak mengetahuinya maka diberitahu. Jika setelah diberitahu ia tetap melakukannya maka hukumnya sama dengan hukum orang yang telah mengetahui sejak awal, masing-masing dari mereka berdua telah melakukan syirik besar.
Adapun jika ia bersumpah dengan nama selain Allah dengan lisannya dan dalam hatinya tidak ada rasa pengagungan kepada orang atau benda yang ia buat untuk bersumpah juga perkataan: “Apa yang telah dikehendaki Allah dan kamu, dan seandainya tidak karena Allah dan kamu”, jika yang mengatakan hal ini tidak mengetahui hukumnya, maka harus diberitahu. Jika setelah diberitahu tetap mengucapkan hal itu maka hukumnya sama dengan hukum orang yang mengetahuinya sejak awal, masing-masing dari mereka berdua melakukan syirik kecil. Syirik kecil ini bukan berarti bahwa seorang muslim menggampangkan/menganggap sepele melakukan hal itu, karena syirik kecil adalah dosa besar yang paling besar setelah syirik besar. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:  “Sungguh aku lebih senang bersumpah dengan menyebut nama Allah meski dusta daripada aku bersumpah dengan menyebut nama selain-Nya meski benar. Sumpah palsu termasuk dosa besar, meskipun demikian Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menjadikan syirik kecil lebih besar darinya. Alasannya adalah karena sumpah pasti mengandung sikap mengagungkan sesuatu yang dibuat sumpah. Ini hukum asalnya.
Adapun perkataan seseorang: (Apa yang Allah kehendaki dan kamu kehendaki), dan semisalnya, maka sesungguhnya huruf wawu (dan) mengharuskan makna penyamaan antara ma’thuf dan ma’thuf ‘alaih. Ini berarti: bahwa ma’thuf sama derajatnya dengan ma’thuf ‘alaihi. Sedangkan Allah jalla wa ‘ala: “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Adapun bersumpah atas nama Al-Quran maka bukan masuk dalam bab ini karena Al-Quran merupakan kalam (firman) Allah, dan kalam Allah jalla wa ‘ala merupakan salah satu sifat-Nya. Bersumpah yang sesuai dengan ajaran syariat Islam: adalah bersumpah dengan Allah atau salah satu nama-Nya atau salah satu sifat-Nya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa hendak bersumpah, maka hendaklah bersumpah dengan menyebut nama Allah atau diam.” diriwayatkan oleh Bukhari dari Umar.
Semoga Allah memberi taufiq dan semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa
Wakil Ketua    : Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota          : Abdullah bin Ghudayan
Anggota          : Abdullah bin Mani’
(Sumber : Fatwa lajnah daimah lilbuhuts al-ilmiyah walifta’ tentang aqidah yang disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazaq Ad-Duwaisy, dari situs www.dorar.net atau mauqi’u ad-durar as-saniyah).


from= http://www.situssunnah.com/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+KumpulanSitusSunnah+%28Kumpulan+Situs+Sunnah%29#!/articles/fatwa-hukum-bersumpah-dengan-menyebut-selain-allah
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 11 Mei 2016

Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara

Pertanyaan:

Lajnah Daimah ditanya:
Saya laki-laki berumur 48 tahun yang sedang menderita sakit sementara saya tidak mempunyai keluarga, tetapi saya mempunyai teman akrab, seorang muslim yang taat, akhirnya saya dirawat di rumahnya. Istri teman saya itu seorang muslimah yang taat, yang selalu melayani dan merawat saya, hingga saya sembuh. Setelah saya sembuh, saya ingin istri teman saya itu menjadi saudara perempuan saya sebab saya tidak mempunyai saudara sama sekali. Kemudian kami (saya, teman saya dan istrinya) meletakkan tangan di atas Alquran dan berjanji bahwa ia menjadi saudara perempuan dan sekaligus saudara mahram saya selamanya. Hal ini telah mendapat persetujuan dari keluarga teman saya serta putra-putrinya, sampai sekarang ia saya anggap seperti saudara kandung. Apakah boleh saya memegang tangan atau menjadi mahramnya dalam ibadah haji? Hubungan kami ini sudah diketahui oleh kerabat saya dan kerabat dia. Semoga saya mendapat jawaban secara syar’i?

Jawaban:

Berjanji dan Bersumpah Menjadi Saudara

Kebaikan apa pun yang kamu dapatkan dari temanmu dan istrinya, dan usaha apapun yang Anda lakukan agar istrinya menjadi mahram bagimu adalah tidak bisa. Sebab hubungan mahram seseorang dengan wanita hanya karena tiga hal yaitu: mahram karena hubungan nasab, mahram karena persusuan, dan mahram karena perhubungan perkawinan yang semuanya telah ditentukan oleh syariat secara mutlak. Tidak boleh bagi Anda memegang tangannya atau anggota tubuh lainnya dan tidak boleh pergi bersamanya dalam ibadah haji atau yang lainnya.
Dan juga dilarang Anda berkhalwat dengannya walaupun suami dan keluarganya telah menyetujuinya. Dalam segala hal Anda adalah orang lain yang tidak memiliki hubungan mahram dengna istrinya. Adapun kebaikan yang Anda peroleh dari mereka berupa pelayanan, pemberian materi, dan keikhlasan dalam bersahabat tidak lebih hanya merupakan pemberian yang harus disyukuri dan dibalas serta dihargai.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com


Sumber: https://konsultasisyariah.com/10095-berjanji-dan-bersumpah-menjadi-saudara.html
Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 05 April 2016

Melanggar Sumpah Wajib Membayar Denda, Denda Sumpah adalah berupa Makanan Bukan Uang

MELANGGAR SUMPAH DAN DENDANYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering bersumpah di hadapan anak-anak saya agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, tapi ternyata mereka tetap saja melakukannya. Apakah dengan demikian saya wajib membayar denda sumpah saya ?
Jawaban
Apabila anda bersumpah dihadapan anak-anak anda atau dihadapan siapapun agar mereka melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, kemudian mereka melanggarnya, maka anda wajib membayar denda sumpah anda tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu”. [Al-Ma’idah : 89]
Begitu juga jika anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, lalu anda melihat bahwa ternyata anda lebih baik membatalkan sumpah anda tersebut, maka batalkanlah sumpah anda kemudian anda membayar denda sumpah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu”. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
DENDA SUMPAH ADALAH BERUPA MAKANAN BUKAN UANG
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya mempunyai kewajiban membayar denda sumpah (kaffarat yamin). Bolehkah saya yang membayarnya dengan uang real Saudi seharga makanan untuk 10 orang ? Kalau boleh, berapa real yang harus saya keluarkan ? Dan bolehkah uang tersebut saya serahkan kepda yayasan sosial ? Berikanlah jawaban kepada saya, semoga anda diberi pahala oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Jawaban
Anda boleh membayarkan denda sumpah ibu anda, baik ketika ibu anda masih hidup atau sudah meninggal, dengan syarat ibu anda mengijinkannya. Adapun pembayaran denda tersebut harus berupa makanan, bukan uang. Karena hal tersebut sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Banyaknya makanan yang harus diberikan adalah setengah sha’ ( 1 ½ kg) dan berupa makanan pokok penduduk setempat sepertu : Kurma, beras, jagung dan lain-lain. Atau boleh juga anda memberi makan siang atau malam kepada 10 orang miskin tersebut, atau memberikan kepada mereka pakaian yang bisa dipakai untuk shalat seperti ; ghamis (baju panjang), sarung, baju biasa dan lain-lain.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa Bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo]



Baca Selengkapnya >>>

Senin, 04 April 2016

Kitab Sumpah & Nadzar

BAB SUMPAH

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Definisi Sumpah
Al-Aimaan -dengan Hamzah difat-hahkan- bentuk jamak dari yamiin. Dan asal makna al-Yamin atau sumpah di dalam bahasa Arab adalah tangan. Hal ini dikarenakan ketika dulu mereka bersumpah, mereka saling memegangi tangan yang lain.
Adapun secara syara’ sumpah berarti menguatkan sesuatu dengan menyebut Nama atau sifat Allah.
Sahnya Sumpah
Sumpah tidak sah kecuali dengan menyebut Nama Allah Ta’ala, salah satu nama dari Nama-Nama-Nya, atau satu sifat dari sifat-sifat-Nya.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu sedang berjalan dengan kendaraannya, bersumpah dengan nama ayahnya, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلاَ إِنَّ اللهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ.
“Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Barangsiapa bersumpah, hendaklah dengan (nama) Allah, atau diam.”[1]
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَزَالُ جَهَنَّمُ تَقُوْلُ: هَلْ مِنْ مَزِيْدٍ؟ حَتَّى يَضَعَ رَبُّ الْعِزَّةِ فِيْهَا قَدَمَهُ، فَتَقُولُ: قَطْ، قَطْ وَعِزَّتِكَ، وَيُزْوَى بَعْضُهَا إِلَى بَعْضٍ.
“Tidak henti-hentinya Neraka Jahannam berkata,’Masihkah ada tambahan?’ Hingga Rabb Yang Maha Mulia meletakkan kedua kaki-Nya padanya, sehingga ia (Neraka) mengatakan, ‘Cukup, cukup demi kemuliaan-Mu.’ Kemudian Dia (Allah) mengumpulkan kedua kaki-Nya.”[2]
Sumpah Dengan Selain Allah Merupakan Kesyirikan
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ.
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kufur atau syirik.” [3]
Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ فَقَالَ فِي حَلْفِهِ بِاللاَّتَ فَلْيَقُلْ: لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ.
“Barangsiapa di antara kalian yang berkata ketika bersumpah, ‘Demi Latta,’ maka hendaknya mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallaah.’ Dan barangsiapa berkata kepada temannya, ‘Kemarilah, aku akan bertaruh untukmu,’ maka hendaknya ia bersedekah.’” [4]
Kerancuan Dan Jawabannya
Sebagian orang ketika mereka bersumpah dengan selain Allah beralasan bahwa mereka takut berbohong, sedangkan Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِّأَيْمَانِكُمْ
“Janganlah kamu jadikan (Nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan…” [Al-Baqarah: 224]
Maka jawaban atas syubhat ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Mis’ar bin Kaddam dari Wabrah bin ‘Abdirrahman ia berkata, “’Abdullah berkata, ‘Bersumpah dusta dengan Nama Allah lebih aku sukai daripada bersumpah jujur dengan selain-Nya.” [5]
Adapun makna ayat tersebut sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Katsir dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Janganlah kalian jadikan sumpah kalian sebagai penghalang kalian untuk berbuat kebajikan, akan tetapi hapuskan sumpah kalian dengan kafarat, dan berbuat kebajikanlah.”
Berkata Ibnu Katsir, “Demikianlah yang dikatakan oleh Masruq, asy-Sya’bi, Ibrahim an-Nakha’i, Mujahid,Thawus, ‘Atha’ al-Khurasani, dan as-Suddi rahimahullah.[6]
Hukum Bersumpah Dengan Agama Selain Islam
Dari Tsabit bin adh-Dhahhak, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِمِلَّةٍ سِوَى اْلإِسْلاَمِ كَاذِبًا مُتَعَمِّدًا فَهْوَ كَمَا قَالَ.
‘Barangsiapa bersumpah bohong secara sengaja dengan agama selain Islam, maka ia keluar dengan sesungguhnya.’”[7]
Dan dari ‘Abdillah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَالَ: إِنِّي بَرِيءٌ مِنَ اْلإِسْلاَمِ، فَإِنْ كَانَ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ وَإِنْ كَانَ صَادِقًا لَمْ يَعُدْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ سَالِمًا.
‘Barangsiapa berkata, ‘Sesungguhnya aku berlepas diri dari Islam, apabila ia dusta, maka ia sebagaimana yang ia katakan (benar-benar keluar), dan apabila ia jujur, maka ia tidak akan kembali ke dalam Islam dengan selamat.’” [8]
Apabila Seseorang Bersumpah Dengan Nama Allah Di Hadapannya Hendaknya Ia Menerima Dan Ridha
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang bersumpah dengan ayahnya. Kemudian beliau bersabda:
لاَ تَحْلِفُوْا بِآبَائِكُمْ، مَنْ حَلَفَ بِاللهِ فَلْيَصْدُقْ، وَمَنْ حُلِفَ لَهُ بِاللهِ فَلْيَرْضَ، وَمَنْ لَمْ يَرْضَ بِاللهِ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ.
“Janganlah kalian bersumpah dengan ayah-ayah kalian. Barangsiapa bersumpah dengan Allah, hendaknya ia menepati. Dan apabila ada yang bersumpah dengan Nama Allah di hadapannya hendaknya ia menerima (ridha), dan barangsiapa tidak ridha dengan Allah, maka ia bukan termasuk (golongan) Allah.” [9]
Dan dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رَأَى عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ رَجُلاً يَسْرِقُ فَقَالَ لَهُ أَسَرَقْتَ؟ قَالَ: لاَ وَالَّذِي لاَ إِلهَ إِلاَّ هُوَ فَقَالَ عِيسَى: آمَنْتُ بِاللهِ وَكَذَّبْتُ بَصَرِي.
“’Isa bin Maryam melihat seseorang mencuri, kemudian ia berkata, ‘Apakah engkau mencuri?’ Ia berkata, ‘Tidak, demi Rabb yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain-Nya.’ Lalu ‘Isa berkata, ‘Aku beriman kepada Allah, dan aku mendustakan penglihatanku.’” [10]
Macam-Macam Sumpah
Sumpah terbagi menjadi 3 macam; (1) sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah, (2) sumpah palsu, dan (3) sumpah yang disengaja.
Sumpah Yang Tidak Dimaksudkan Untuk Bersumpah Dan Hukumnya
Tidak dimaksudkannya sebuah sumpah yaitu sumpah yang tidak diniatkan untuk sumpah. Sebagaimana perkataan seseorang, “Demi Allah kalian akan makan, atau kalian akan minum.” Dan semisalnya yang tanpa dimaksudkan untuk bersumpah.
Hal ini tidak dianggap sebagai sumpah, dan orang yang bersumpah tidak dikenakan beban apa pun.
Allah Ta’ala berfirman:
لَّا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu…” [Al-Baqarah: 225]
Allah Ta’ala juga berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja…” [Al-Maa-idah: 89]
Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)…” Ia berkata, “Ayat ini diturunkan berkenaan dengan perkataan seseorang, ‘Tidak, demi Allah. Benar, demi Allah.’” [11]
Sumpah Palsu Dan Hukumnya
Yaitu sumpah palsu yang dengannya hak seseorang bisa terambil, atau sumpah yang dimaksudkan untuk berbuat kecurangan atau pengkhianatan.
Dinamakan dengan اَلْيَمِيْنُ الْغَمُوْسِ (al-Yamiin al-Ghumuus), karena sumpah ini menjerumuskan orang yang bersumpah ke dalam dosa kemudian ke dalam Neraka.
Sumpah ini termasuk salah satu dosa besar, dan tidak ada kafarat atasnya, karena Allah Ta’ala berfirman:
وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ
“… Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja…” [Al-Maa-idah: 89]
Dan sumpah ini tidak dimaksudkan untuk bersumpah, karena apabila dimaksudkan, ia tidak akan mungkin dilaksanakan, dan pada dasarnya sumpah ini tidak akan pernah mendatangkan kebaikan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدتُّمْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan bagimu adzab yang pedih.” [An-Nahl: 94]
Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Makna dari ayat tersebut di atas adalah janganlah kalian jadikan sumpah-sumpah kalian yang telah kalian ucapkan, sebagai penghianatan dan tipu daya untuk tidak memenuhi janji kepada orang yang telah kalian janjikan, supaya mereka merasa tenang kepada kalian padahal kalian menyembunyikan pengkhianatan terhadap mereka.”[12]
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اَلْكَبَائِرُ اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالْيَمِيْنُ الْغَمُوْسُ.
“Termasuk dosa besar adalah menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah palsu.” [13]
Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shalalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَمْسٌ لَيْسَ لَهُنَّ كَفَّارَةٌ اَلشِّرْكُ بِاللهِ عزوجل وَقَتْلُ النَّفْسِ بِغَيْرِ حَقٍّ أَوْ نَهْبُ مُؤْمِنٍ أَوِ الْفِرَارُ يَوْمَ الزَّحْفِ أَوْ يَمِيْنٌ صَابِرَةٌ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالاً بِغَيْرِ حَقٍّ.
“Lima hal yang tidak ada kafaratnya; (1) menyekutukan Allah Azza wa Jalla, (2) membunuh jiwa tanpa mempunyai hak (untuk membunuh), (3) merampas hak seorang mukmin, (4) lari dari peperangan, atau (5) sumpah palsu di depan hakim untuk memperoleh harta yang bukan haknya.” [14]
Sumpah Yang Disengaja Dan Hukumnya
Sumpah yang disengaja adalah sumpah yang dimaksudkan oleh seseorang dan ditujukan untuk itu sebagai penguat dalam melakukan atau meninggalkan sesuatu.
Apabila sumpahnya mengandung kebajikan, maka tidak apa-apa. Dan apabila ia menggugurkannya, ia wajib membayar kafarat, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لَّا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu…” [Al-Baqarah: 225]
Dan firman-Nya:
وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ
“… Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja…” [Al-Maa-idah: 89]
Sumpah Didasarkan Pada Niat
Dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.
‘Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.’” [15]
Barangsiapa bersumpah atas sesuatu, namun ia menyembunyikan hal lain, maka yang menjadi tolak ukur adalah niatnya, bukan lafazhnya.
Dari Suwaid bin Hanzhalah, ia berkata, “Kami keluar untuk menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan di antara kami ada Wa-il bin Hujr, kemudian ada musuhnya yang menginginkan untuk menawannya, namun orang-orang enggan untuk bersumpah, lalu aku bersumpah bahwasanya ia adalah saudaraku, lalu musuhnya melepaskannya. Kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku memberitahukan beliau bahwa mereka enggan untuk bersumpah, dan aku bersumpah bahwasanya ia adalah saudaraku, lalu beliau bersabda:
صَدَقْتَ، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ.
“Kamu benar, seorang muslim adalah saudara muslim yang lainnya.” [16]
Sumpah tergantung pada niat orang yang bersumpah apabila ia tidak diminta untuk bersumpah. Tetapi apabila seseorang diminta untuk bersumpah, maka hukum sumpah tergantung pada niat orang yang meminta.
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الْيَمِيْنُ عَلَى نِيَّةِ الْمُسْتَحْلِفِ.
“Sesungguhnya sumpah itu digantungkan pada niat orang yang memintanya.” [17]
Dan juga dari beliau, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَمِيْنُكَ عَلَى مَا يُصَدِّقُكَ بِهِ صَاحِبُكَ.
“Sumpahmu didasarkan pada apa yang membuat temanmu mempercayainya.”[18]
Sumpah Tidak Batal Karena Lupa Atau Salah
Barangsiapa bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu, lalu ia melakukannya (kembali) karena lupa atau salah, maka ia tidak membatalkan sumpahnya.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“(Mereka berdo’a), ‘Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.’” [Al-Baqarah: 286]
Dan di dalam hadits disebutkan bahwasanya Allah menjawab, “Ya.” [19]
Pengecualian Di Dalam Bersumpah
Barangsiapa bersumpah dan mengucap, “Insya Allah.” Maka, ia telah mengecualikannya dan tidak perlu ada pembatalan sumpah tersebut.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu a’nhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ نَبِيُّ اللهِ: َلأَطُوْفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى سَبْعِيْنَ امْرَأَةً كُلُّهُنَّ تَأْتِي بِغُلاَمٍ يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقَالَ لَهُ صَاحِبُهُ أَوِ الْمَلَكُ: قُلْ إِنْ شَاءَ اللهُ، فَلَمْ يَقُلْ وَنَسِيَ فَلَمْ تَأْتِ وَاحِدَةٌ مِنْ نِسَائِهِ إِلاَّ وَاحِدَةٌ جَاءَتْ بِشِقِّ غُلاَمٍ.
“Berkata Nabi Sulaiman bin Dawud, ‘Sungguh malam ini aku akan menyetubuhi 70 orang isteriku, yang setiap dari mereka akan melahirkan seorang anak yang kelak akan berperang di jalan Allah.’ Lalu seorang temannya atau seorang raja berkata, ‘Katakanlah, ‘Insya Allah!’’ Namun ia tidak mengatakannya dan lupa, maka tidak ada satu pun dari isteri-isterinya itu yang mengandung, kecuali seorang yang melahirkan anak yang cacat.”
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلَوْ قَالَ إِنْ شَاءَ اللهُ لَمْ يَحْنَثْ وَكَانَ دَرَكًا لَهُ فِيْ حَاجَتِهِ.
“Seandainya ia mengucapkan, ‘Insya Allah.’ Niscaya ucapannya itu bisa menjadi penyebab terkabulnya keinginannya.” [20]
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ وَاسْتَثْنَى إِنْ شَاءَ رَجَعَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ غَيْرُ حَانِثٍ.
“Barangsiapa bersumpah dan mengecualikannya, maka apabila ia menghendaki, ia boleh mencabutnya atau meninggalkannya tanpa membatalkannya.” [21]
Seseorang Yang Telah Bersumpah Atas Sesuatu, Namun Ia Melihat Ada Hal Lain Yang Lebih Baik
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِيْنِهِ.
“Barangsiapa telah bersumpah atas sesuatu, namun ia melihat ada hal lain yang lebih baik, maka hendaknya ia melaksanakan hal yang lebih baik, dan membayar kafarat atas sumpahnya.” [22]
Larangan Bersikukuh Pada Sebuah Sumpah
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِّأَيْمَانِكُمْ أَن تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Janganlah kamu jadikan (Nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah (perbaikan) di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [Al-Baqarah: 224]
Berkata Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, “Janganlah kalian jadikan sumpah kalian sebagai penghalang untuk tidak berbuat baik, namun, hapuslah sumpah kalian dengan kafarat dan berbuatlah kebajikan.” [23]
Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
وَاللهِ َلأَنْ يَلِجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِيْنِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللهُ عَلَيْهِ.
“Demi Allah, ketika salah seorang dari kalian bersikukuh* pada sumpah yang (membahayakan) keluarganya itu lebih dosa baginya di sisi Allah dari pada ketika ia membayar kafarat yang telah diwajibkan oleh Allah.” [24]
Kafarat (Denda) Pembatalan Sumpah
Barangsiapa membatalkan sumpah, maka kafaratnya salah satu dari hal berikut:
1. Memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa diberikan untuk keluarga, atau
2. Memberi mereka pakaian, atau
3. Membebaskan seorang budak.
Apabila ia tidak mampu untuk melaksanakan hal tersebut, maka kafaratnya adalah puasa tiga hari. Tidak boleh kafarat (menebus) dengan puasa sedangkan ia mampu untuk mengerjakan salah satu dari tiga hal tersebut.
Allah Ta’ala berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu ber-sumpah (dan kamu langgar)…” [Al-Maa-idah: 89]
Sumpah Untuk Pengharaman
Barangsiapa berkata, “Makananku adalah haram bagiku.” Atau, “Haram hukumnya bagiku memasuki rumah si fulan.” Dan yang semisalnya, maka perkataan tersebut tidaklah menjadikan hal-hal tersebut haram. Namun bagi orang tersebut harus membayar kafarat sumpah apabila ia melakukannya.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ
“Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu.” [At-Tahrim: 1-2]
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap dan meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Kemudian aku dan Hafshah bersepakat apabila beliau ke rumah salah satu dari kami, ia akan mengatakan, ‘Apakah engkau makan maghaafiir (buah yang berbau kurang sedap-pent)? Sesungguhnya aku mencium bau maghafiir darimu.’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak, namun aku tadi minum madu di rumah Zainab binti Jahsy, dan aku tidak akan mengulanginya lagi, dan aku telah bersumpah. Janganlah engkau beritahu siapa pun.’” [25].
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Pengharaman sesuatu yang halal menyebabkan seseorang harus membayar kafarat. Sungguh telah ada dalam diri Rasulullah suri tauladan yang baik bagi kalian.” [26]
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XI/530, no. 6646), Shahiih Muslim (III/ 1267, no. 1646 (3)), Sunan Abi Dawud (IX/77, no. 3233), Sunan at-Tirmidzi (III/24, no. 1573).
[2]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XI/545, no. 6661), Shahiih Muslim (IV/ 2187, no. 2848), Sunan at-Tirmidzi (V/65, no. 3326).
[3]. Shahih: Shahiih al-Bukhari, no. 6204, Sunan at-Tirmidzi (III/45, no. 1574).
[4]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih Muslim (III/1267, no. 1647), Sunan an-Nasa-i (VII/7), Sunan Abi Dawud (IX/74, no. 3231) dengan tambahan: “Hendaknya berse-dekah dengan sesuatu.” Shahiih al-Bukhari (XI/536, no. 6650) dengan tambahan: “Demi Latta dan Uzza.”
[5]. Ath-Thabrani di dalam al-Kabiir (IX/205, no. 8902)
[6]. Tafsiir Ibni Katsir (I/266)
[7]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih Muslim (I/105, no. 110 (177)) dan ini adalah lafazhnya, Shahiih al-Bukhari (XI/537, no. 6652), Sunan Abi Dawud (IX/83, no. 3240) Sunan at-Tirmidzi (III/537, no. 6652), Sunan Abi Dawud (IX/83, no. 3240), Sunan at-Tirmidzi (III/50, no. 1583), Sunan an-Nasa-i (VII/6), Sunan Ibni Majah (I/678, no. 2098).
[8]. Shahih: [Al-Irwaa’ (no. 2576)], Sunan Abi Dawud (IX/85, no. 3241), Sunan an-Nasa-i (VII/6), Sunan Ibni Majah (I/679, no. 2100).
[9]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1708)], Sunan Ibni Majah (I/679, no. 2101).
[10]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (VI/478, no. 3444), Shahiih Muslim (IV/ 1838, no. 23).
[11]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2789)], Shahiih al-Bukhari (XI/547, no. 6663)
[12]. Tafsiir ath-Thabari (XIV/166)
[13]. Shahih: [Shahih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4601)], Shahiih al-Bukhari (XI/555, no. 6675), Sunan an-Nasa-i (VII/89), Sunan at-Tirmidzi (IV/303, no. 5010).
[14]. Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3247)], Ahmad (XIV/68, no. 220).
[15]. Telah disebutkan takhrijnya.
[16]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1722)], Sunan Ibni Majah (I/685, no. 2119), Sunan Abi Dawud (IX/82, no. 3239).
[17]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1723)], Sunan Ibni Majah (I/685, no. 2120), Shahiih Muslim (LXXIII/1274, no. 1653 (21)) tanpa lafazh إِنَّمَا .
[18]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1724)], Shahiih Muslim (III/1274, no. 1653), Sunan Ibni Majah (I/686, no. 2121), Sunan Abi Dawud (IX/80, no. 3238), Sunan at-Tirmidzi (II/404, no. 1365).
[19]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 3588)], Shahiih Muslim (I/115, no. 125).
[20]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih Muslim (III/1275, no. 1654 (23)) dan ini lafazhnya. Shahiih al-Bukhari (XI/524, no. 6639), Sunan an-Nasa-i (VII/25).
[21]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1711)], Sunan Ibni Majah (I/680, no. 2105), Sunan Abi Dawud (IX/88, no. 3245), Sunan an-Nasa-i (VII/12).
[22]. Shahih: [Al-Irwaa’ (no. 2045)], Shahiih Muslim (III/1272, no. 1650 (13)), Sunan at-Tirmidzi (III/43, no. 151569)
[23]. Telah disebutkan takhrijnya.
* يلج berasal dari kata اللجاج yang berarti bersikukuh pada sebuah perkara walau-pun telah jelas kesalahannya. Pada dasarnya, kata اللجاج secara umum berarti berkeras hati pada sesuatu. Berkata an-Nawawi, “Makna hadits tersebut, bahwasanya barangsiapa yang bersumpah dengan sesuatu yang berhubungan dengan keluarganya, di mana apabila ia tidak membatalkannya akan men-celakakan mereka, maka hendaklah ia membatalkan sumpahnya dan me-lakukan hal yang seharusnya dilakukan, serta membayar kafarah. Apabila ia mengatakan, ‘Saya tidak akan membatalkannya, tetapi akan menahan diri agar tidak terjerumus dalam pembatalan karena takut dosa,’ maka perkataan orang itu salah. Sebab apabila sumpah diteruskan, dan membiarkan bahaya itu pada keluarganya, lebih berdosa dari pada pembatalan. Bahkan ia harus membatalkannya apabila hal itu tidak ada unsur maksiatnya.
[24]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XI/517, no. 6625), Shahiih Muslim (III/ 1276, no. 1655)
[25]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 3553)], Shahiih al-Bukhari (VIII/656, no. 4912).
[26]. Telah disebutkan takhrijnya.

Baca Selengkapnya >>>