Islam Pedoman Hidup: Fatwa : Hukum Bersumpah dengan Menyebut Selain Allah

Senin, 08 Agustus 2016

Fatwa : Hukum Bersumpah dengan Menyebut Selain Allah


Hukum Bersumpah dengan Menyebut Selain Allah  
Fatwa nomor 436.

Pertanyaan:
Telah terjadi diskusi antara saya dan salah seorang teman tentang kebolehan bersumpah atas nama selain Alah. Diskusi kami sebagai berikut:
Saya mengatakan berdasarkan pelajaran yang saya terima saat masih kecil: “Sesungguhnya bersumpah dengan nama selain Allah adalah syirik kecil, sebagaimana dijelaskan secara terperinci di dalam kitab Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab. Beliau berkata: “Syirik kecil adalah bersumpah dengan selain Allah, dan perkataan seseorang: ‘Aku tidak memiliki kecuali Allah dan kamu, aku masuk dalam jaminan Allah dan jaminanmu… dan seterusnya.”
Dia berkata: “Boleh bersumpah dengan nama Al-Quran, karena ia adalah salah satu sifat Allah ta’ala”. Banyak jawaban yang berbeda dari sebagian teman yang berijtihad dan menguatkan pendapatnya tersebut. Kami membutuhkan pencerahan dari pendapat Lembaga Fatwa, karena kami mengetahui dengan pasti bahwa bersumpah dengan nama selain Allah haram hukumnya, berdasarkan hadits-hadits shahih. Kami mohon Anda memberi fatwa kepada kami. Semoga Anda dibalas dengan pahala.

Jawaban:
Bersumpah dengan nama selain Allah, dan perkataan seseorang: “Apa yang Allah kehendaki dan kamu kehendaki, aku tidak memiliki selain Allah dan kamu, dan semisalnya”, jika di dalam hati orang yang bersumpah tersebut ada rasa pengagungan kepada makhluk seperti pengagungan kepada Allah, maka itu adalah syirik besar. Jika ia tidak mengetahui hukum tersebut, maka hendaknyanya diberitahu. Dan jika setelah diberitahu ia tetap melakukannya, maka hukumnya sama dengan hukum orang yang mengetahuinya sejak awal, masing-masing dari mereka berdua telah melakukan syirik besar.
Demikian juga dalam perkataannya: “Apa yang Allah kehendaki dan kamu kehendaki, dan seandainya tidak karena Allah dan kamu”. Jika ia berkeyakinan bahwa orang tersebut adalah sekutu Allah, serta sesuatu tidak akan terjadi melainkan dengan kehendak Allah dan kehendak orang ini, maka itu syirik besar. Jika ia tidak mengetahuinya maka diberitahu. Jika setelah diberitahu ia tetap melakukannya maka hukumnya sama dengan hukum orang yang telah mengetahui sejak awal, masing-masing dari mereka berdua telah melakukan syirik besar.
Adapun jika ia bersumpah dengan nama selain Allah dengan lisannya dan dalam hatinya tidak ada rasa pengagungan kepada orang atau benda yang ia buat untuk bersumpah juga perkataan: “Apa yang telah dikehendaki Allah dan kamu, dan seandainya tidak karena Allah dan kamu”, jika yang mengatakan hal ini tidak mengetahui hukumnya, maka harus diberitahu. Jika setelah diberitahu tetap mengucapkan hal itu maka hukumnya sama dengan hukum orang yang mengetahuinya sejak awal, masing-masing dari mereka berdua melakukan syirik kecil. Syirik kecil ini bukan berarti bahwa seorang muslim menggampangkan/menganggap sepele melakukan hal itu, karena syirik kecil adalah dosa besar yang paling besar setelah syirik besar. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:  “Sungguh aku lebih senang bersumpah dengan menyebut nama Allah meski dusta daripada aku bersumpah dengan menyebut nama selain-Nya meski benar. Sumpah palsu termasuk dosa besar, meskipun demikian Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menjadikan syirik kecil lebih besar darinya. Alasannya adalah karena sumpah pasti mengandung sikap mengagungkan sesuatu yang dibuat sumpah. Ini hukum asalnya.
Adapun perkataan seseorang: (Apa yang Allah kehendaki dan kamu kehendaki), dan semisalnya, maka sesungguhnya huruf wawu (dan) mengharuskan makna penyamaan antara ma’thuf dan ma’thuf ‘alaih. Ini berarti: bahwa ma’thuf sama derajatnya dengan ma’thuf ‘alaihi. Sedangkan Allah jalla wa ‘ala: “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Adapun bersumpah atas nama Al-Quran maka bukan masuk dalam bab ini karena Al-Quran merupakan kalam (firman) Allah, dan kalam Allah jalla wa ‘ala merupakan salah satu sifat-Nya. Bersumpah yang sesuai dengan ajaran syariat Islam: adalah bersumpah dengan Allah atau salah satu nama-Nya atau salah satu sifat-Nya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa hendak bersumpah, maka hendaklah bersumpah dengan menyebut nama Allah atau diam.” diriwayatkan oleh Bukhari dari Umar.
Semoga Allah memberi taufiq dan semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa
Wakil Ketua    : Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota          : Abdullah bin Ghudayan
Anggota          : Abdullah bin Mani’
(Sumber : Fatwa lajnah daimah lilbuhuts al-ilmiyah walifta’ tentang aqidah yang disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazaq Ad-Duwaisy, dari situs www.dorar.net atau mauqi’u ad-durar as-saniyah).


from= http://www.situssunnah.com/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+KumpulanSitusSunnah+%28Kumpulan+Situs+Sunnah%29#!/articles/fatwa-hukum-bersumpah-dengan-menyebut-selain-allah