Fatwa nomor 436.
Pertanyaan:
Telah terjadi diskusi antara saya dan
salah seorang teman tentang kebolehan bersumpah atas nama selain Alah. Diskusi
kami sebagai berikut:
Saya mengatakan berdasarkan pelajaran
yang saya terima saat masih kecil: “Sesungguhnya bersumpah dengan nama selain
Allah adalah syirik kecil, sebagaimana dijelaskan secara terperinci di dalam
kitab Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab. Beliau berkata: “Syirik kecil adalah
bersumpah dengan selain Allah, dan perkataan seseorang: ‘Aku tidak memiliki
kecuali Allah dan kamu, aku masuk dalam jaminan Allah dan jaminanmu… dan
seterusnya.”
Dia berkata: “Boleh bersumpah dengan
nama Al-Quran, karena ia adalah salah satu sifat Allah ta’ala”. Banyak jawaban
yang berbeda dari sebagian teman yang berijtihad dan menguatkan pendapatnya
tersebut. Kami membutuhkan pencerahan dari pendapat Lembaga Fatwa, karena kami
mengetahui dengan pasti bahwa bersumpah dengan nama selain Allah haram
hukumnya, berdasarkan hadits-hadits shahih. Kami mohon Anda memberi fatwa
kepada kami. Semoga Anda dibalas dengan pahala.
Jawaban:
Bersumpah dengan nama selain Allah, dan
perkataan seseorang: “Apa yang Allah kehendaki dan kamu kehendaki, aku tidak memiliki
selain Allah dan kamu, dan semisalnya”, jika di dalam hati orang yang bersumpah
tersebut ada rasa pengagungan kepada makhluk seperti pengagungan kepada Allah,
maka itu adalah syirik besar. Jika ia tidak mengetahui hukum tersebut, maka
hendaknyanya diberitahu. Dan jika setelah diberitahu ia tetap melakukannya,
maka hukumnya sama dengan hukum orang yang mengetahuinya sejak awal,
masing-masing dari mereka berdua telah melakukan syirik besar.
Demikian juga dalam perkataannya: “Apa
yang Allah kehendaki dan kamu kehendaki, dan seandainya tidak karena Allah dan
kamu”. Jika ia berkeyakinan bahwa orang tersebut adalah sekutu Allah, serta
sesuatu tidak akan terjadi melainkan dengan kehendak Allah dan kehendak orang
ini, maka itu syirik besar. Jika ia tidak mengetahuinya maka diberitahu. Jika
setelah diberitahu ia tetap melakukannya maka hukumnya sama dengan hukum orang
yang telah mengetahui sejak awal, masing-masing dari mereka berdua telah
melakukan syirik besar.
Adapun jika ia bersumpah dengan nama
selain Allah dengan lisannya dan dalam hatinya tidak ada rasa pengagungan
kepada orang atau benda yang ia buat untuk bersumpah juga perkataan: “Apa yang
telah dikehendaki Allah dan kamu, dan seandainya tidak karena Allah dan kamu”,
jika yang mengatakan hal ini tidak mengetahui hukumnya, maka harus diberitahu.
Jika setelah diberitahu tetap mengucapkan hal itu maka hukumnya sama dengan
hukum orang yang mengetahuinya sejak awal, masing-masing dari mereka berdua
melakukan syirik kecil. Syirik kecil ini bukan berarti bahwa seorang muslim
menggampangkan/menganggap sepele melakukan hal itu, karena syirik kecil adalah
dosa besar yang paling besar setelah syirik besar. Ibnu
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sungguh aku lebih senang
bersumpah dengan menyebut nama Allah meski dusta daripada aku bersumpah dengan
menyebut nama selain-Nya meski benar. Sumpah palsu termasuk dosa besar,
meskipun demikian Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menjadikan syirik
kecil lebih besar darinya. Alasannya adalah karena sumpah pasti mengandung
sikap mengagungkan sesuatu yang dibuat sumpah. Ini hukum asalnya.
Adapun perkataan seseorang: (Apa yang
Allah kehendaki dan kamu kehendaki), dan semisalnya, maka sesungguhnya huruf
wawu (dan) mengharuskan makna penyamaan antara ma’thuf dan ma’thuf ‘alaih. Ini
berarti: bahwa ma’thuf sama derajatnya dengan ma’thuf ‘alaihi. Sedangkan Allah
jalla wa ‘ala: “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah
Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Adapun bersumpah atas nama Al-Quran maka
bukan masuk dalam bab ini karena Al-Quran merupakan kalam (firman) Allah, dan
kalam Allah jalla wa ‘ala merupakan salah satu sifat-Nya. Bersumpah yang sesuai
dengan ajaran syariat Islam: adalah bersumpah dengan Allah atau salah satu
nama-Nya atau salah satu sifat-Nya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Barangsiapa hendak bersumpah, maka hendaklah bersumpah dengan
menyebut nama Allah atau diam.” diriwayatkan
oleh Bukhari dari Umar.
Semoga Allah memberi taufiq dan semoga
shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga
dan para sahabatnya.
Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa
Wakil Ketua : Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : Abdullah bin
Ghudayan
Anggota
: Abdullah bin Mani’
(Sumber : Fatwa lajnah daimah lilbuhuts
al-ilmiyah walifta’ tentang aqidah yang disusun oleh Syaikh Ahmad bin
Abdurrazaq Ad-Duwaisy, dari situs www.dorar.net atau mauqi’u ad-durar as-saniyah).
from= http://www.situssunnah.com/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+KumpulanSitusSunnah+%28Kumpulan+Situs+Sunnah%29#!/articles/fatwa-hukum-bersumpah-dengan-menyebut-selain-allah