Hukum Bersumpah dengan Selain Allah seperti dengan Malaikat, Nabi atau Wali
Pertanyaan pertama dari fatwa nomor 1332.
Pertanyaan:
Apa hukum bersumpah dengan selain Allah, apakah syirik atau tidak?
Jawaban:
Bersumpah dengan selain Allah seperti dengan malaikat, nabi, wali atau makhluk lainnya adalah haram; berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bahwasanya beliau mendapati Umar bin Khaththab dalam sebuah kafilah yang mana ia sedang bersumpah dengan nama kedua orang tuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memanggil mereka, lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melarang kalian bersumpah dengan nama orang tua kalian. Barangsiapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau (kalau tidak) hendaklah ia diam.”
Dalam riwayat lain dari beliau juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah maka janganlah ia bersumpah kecuali dengan menyebut nama Allah.”
Dahulu ketika orang-orang Quraisy bersumpah dengan menyebut orang tua mereka, maka Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian bersumpah dengan menyebut nama orang tua (nenek moyang) kalian!” kedua hadits ini diriwayatkan Muslim dan selainnya.
Hadits ini menunjukkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang bersumpah dengan nama selain Allah, hukum asal larangan adalah haram. Bahkan dalam hadits, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya sebagai syirik. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain Allah maka sungguh ia telah berbuat syirik.” diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad shahih, dan riwiyatkan at-Tirmidzi dan beliau menghasankannya, serta dishahihkan oleh al-Hakim.
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan menyebut nama selain Allah maka sungguh ia telah kafir atau berbuat syirik.” Para ulama’ membawa makna syirik dalam hadits ini kepada makna syirik kecil, mereka berkata: “Sesunguhnya itu adalah kekufuran dibawah kufur besar yang mengeluarkan dari agama Islam -kita berlindung kepada Allah- kekufuran ini termasuk dosa besar yang paling besar.”
Oleh karena itu Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sungguh aku bersumpah dengan nama Allah tetapi berdusta lebih aku sukai daripada aku bersumpah dengan selain-Nya meskipun aku jujur (dalam sumpah tersebut).”
Penguat dari hal ini adalah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa dari kalian bersumpah yang ia berkata dalam sumpahnya: ‘Demi Lata dan Uzza’, maka hendaklah ia mengucapkan laa ilaha illallah. Dan barangsiapa berkata kepada saudaranya: ‘Kemarilah! Aku akan berjudi denganmu’, maka hendaklah ia bersedekah.” Hadits diriwayatkan Muslim dan selainnya.
Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada orang yang bersumpah dari kalangan kaum muslimin dengan menyebut nama Lata dan Uzza agar mengucapkan setelah itu: ‘Laa ilaha illallah’ karena bersumpah dengan nama selain Allah meniadakan kesempurnaan tauhid wajib; karena dalam sumpah tersebut terkandung pengagungan kepada selain Allah yang merupakan hak khusus bagi Allah yaitu hendaknya bersumpah dengan nama-Nya.
Adapun riwayat dalam beberapa hadits tentang bersumpah dengan nama nenek moyang maka itu terjadi sebelum adanya pelarangan. Hal itu terjadi karena (mengikuti) kebiasaan bangsa Arab pada masa jahiliyah.
Semoga Allah memberi taufiq dan semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua : Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : Abdullah bin Ghudayan
Anggota : Abdullah bin Mani’
(Sumber : Fatwa lajnah daimah lilbuhuts al-ilmiyah walifta’ tentang aqidah yang disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazaq Ad-Duwaisy, dari situs www.dorar.net atau mauqi’u ad-durar as-saniyah).