Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 30: Amal itu dihukumi
dengan niat.
Kaidah ini ditunjukkan oleh hadits:
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى
“Sesungguhnya amal itu dengan niat dan sesungguhnya
setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR Bukhari dan
Muslim)
Niat tempatnya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Dan tidak
disyariatkan melafadzkannya kecuali dalam udlhiyah, karena itu yang
dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Niat mempunyai dua fungsi:
1. Membedakan ibadah
dengan kebiasaan.
2. Membedakan ibadah satu
sama lainnya.
Niat ada dua macam:
1. Niat amal. Yaitu niat
untuk melakukan ibadah seperti sholat, zakat, puasa dsb.
2. Niat idlofah. Yaitu
niat mengharapkan ridla Allah atau selain itu. Niat ini mempengaruh pahala atau
dosa.
Niat mempunyai beberapa syarat:
1. Islam. Karena niat
ibadah orang kafir tidak sah.
2. Mumayyiz, yaitu usia
yang dapat membedakan, pendapat yang kuat adalah 7 tahun.
3. Berilmu tentang apa
yang akan ia niatkan. Apakah amal tersebut hukumnya wajib atau sunnah.
4. Tidak ada sesuatu yang
meniadakan antara niat yang diniatkan. seperti murtad meniadakan ibadah.
5. Berada di awal amal.
6. Niat harus ada dari
awal ibadah sampai akhir ibadah, tidak boleh terputus.
7. Tidak boleh
disekutukan khusus dalam amal yang tidak bisa disekutukan seperti sholat lima
waktu.
Adapun sholat sunnah, imam yang empat berpendapat boleh menyekutukan dua
niat dalam satu ibadah. seperti sholat tahiyat masjid dengan sholat wudlu.
Ada juga perkara yang tidak membutuhkan kepada niat, seperti
membersihkan najis, membayar hutang dan sebagainya yang disebut dengan istilah
أفعال التروك
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18633