Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke-29: Hujjah Takhlif
itu ada Empat : Al Qur’an, hadits yang shohih, Ijma’ dan qiyas.
Hujjah taklif yang ke-1 adalah Al Qur’an.
Wajib diyakini bahwa al qur’an adalah kalam Allah bukan makhluk,
ia terjaga sampai hari kiamat, siapa yang meyakini bahwa alquran telah
berubah,
atau mengingkari salah satu ayatnya maka ia kafir.
Wajib diyakini bahwa alquran itu mutawatir,
namun tentunya makna mutawatir dalam istilah ilmu alquran berbeda dengan
mutawatir dalam istilah ilmu hadits.
Ayat al quran ada yang muhkam ada juga yang mutasyabih.
Tata cara yang benar adalah menafsirkan ayat mutasyabih dengan ayat yang
muhkam.
Adapun mencari ayat ayat mutasyabih untuk manakwilnya sesuai hawa nafsu
maka ini bukanlah jalan yang benar.
Dalam memahami alquran membutuhkan penguasaan terhadap ilmu-ilmu alatnya
Seperti bahasa arab, sebab nuzul, nasikh mansukh dsb..
Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ada empat cara menafsir makna alquran:








In syaa Allah kita akan menyendirikan pembahasan kaidah-kaidah memahami
al quran setelah membahas kaidah-kaidah fiqih.
Hujjah taklif yang ke-2 adalah hadits yang shahih.
Disebut hadits yang shahih apabila memenuhi lima syarat:










Apabila salah satu dari lima syarat ini tidak terpenuhi maka tidak
disebut shahih.
Adapun hadits lemah, maka ia bukan hujjah taklif. Jalaluddin Ad Dawaani
berkata:
اتفقوا على أن الحديث الضعيف لا يثبت به الأحكام الخمسة الشرعية ومنها
الاستحباب
“Para ulama bersepakat bahwa hadits yang
lemah tidak bisa menetapkan hukum syariat yang lima, termasuk di dalamnya al
istihbab.” (Muntahal amaani hal. 186)
Adapun dalam fadlilah amal, memang terjadi perselisihan.
Sebagian ulama mengatakan boleh diamalkan.
Namun Syaikh Ali Al Qori berkata:
إن الحديث الضعيف يعمل به في الفضائل وإن لم يعتضد إجماعا كما قاله النووي،
محله الفضائل الثابتة من كتاب أو سنة
“Sesungguhnya hadits lemah itu dapat diamalkan
dalam fadilah amal walaupun tidak ada jalan yang menguatkannya berdasarkan ijma
sebagaimana yang dikatakan oleh imam An Nawawi. Namun tempatnya pada amal
yang shahih dari alquran atau sunnah.” (Al Mirqot 2/381)
Maksudnya apabila asal amal tersebut ditetapkan oleh hadits yang
shahih, namun ada hadits yang lemah yang menyebutkan tentang keutamaan amal
tersebut, maka boleh diamalkan.
Contoh siwak, ia sunnah berdasarkan hadits yang shahih.
Bila ada hadits lemah yang menyebutkan keutamaan siwak, maka boleh
diamalkan.
Hujjah taklif yang ke-3 yaitu ijma’.
Ijma adalah kesepakatan ahli ijtihad umat islam pada suatu hukum syariat
setelah Nabi shallallahu alaihi wasallam wafat.
Ahli ijtihad adalah yang telah terpenuhi syarat syarat
ijtihad berupa menguasai al quran dan hadits dan ilmu-ilmu alat untuk
berijtihad.
Adapun kesepakatan bukan ahli ijtihad tidak disebut ijma.
Dalil hujjahnya ijma:
1. Allah Ta’ala berfirman:
فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول
“Bila kalian berselisih dalam sesuatu maka
kembalikanlah kepada Allah dan Rasul..” (An Nisaa:59).
Ayat ini menunjukkan bahwa merujuk al quran dan sunnah itu di saat ada
perselisihan.
Adapun bila tidak berselisih maka itu sudah cukup.
2. Allah berfirman:
ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما
تولى ونصليه جهنم وساءت مصيرا
“Siapa yang menyelisihi rosul setelah jelas
kepadanya petunjuk dan mengikuti selain jalan kaum mukminin maka kami biarkan
ia leluasa dalam kesesatannya dan Kami akan bakar ia dalam jahannam. Dan itulah
seburuk buruk tempat kembali.” (An Nisaa: 115)
Mengikuti selain jalan kaum mukminin artinya selain ijma mereka.
Sebagaimana dikatakan oleh imam Asy Syafii
3. Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
لن تجتمع أمتي على ضلالة
“Umatku tidak mungkin bersepakat di atas
kesesatan.” (HR Abu Dawud)
Disyaratkan pada ijma adalah kesepakatan seluruh ahli ijtihad di
dunia,
bukan hanya ahli ijtihad negara tertentu tanpa negara lainnya.
Dan yang menyatakan ijma harus seorang ulama yang benar-benar mengetahui
pendapat pendapat manusia.
Ijma ada dua macam:




Para ulama berbeda pendapat akan kemungkinan terjadinya ijma seperti
ini.
Yang kuat adalah pendapat syaikhul islam ibnu Taimiyah:
والإجماع الذي ينضبط ما كان عليه السلف الصالح ، إذ بعدهم كثر الاختلاف
وانتشرت الأمة ” . أهـ .
“Ijma yang mungkin adalah ijma di zaman
salafushalih karena setelah mereka umat islam telah sangat tersebar dan banyak
perselisihan.”
Hujjah taklif yang ke-4 yaitu Qiyas :
Qiyas adakah menyamakan hukum cabang dengan hukum asal karena adanya
persamaan illat.
Rukunnya ada empat:








Contohnya adalah mengqiyaskan beras dengan gandum karena adanya
persamaan illat yaitu sama-sama makanan pokok.
Beberapa perkara yang perlu diperhatikan dalam qiyas:








Dan pembahasan qiyas secara terperinci dalam kitab ushul fiqih.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18593