Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke-28 : Pendapat seorang
shahabat apabila tidak diselisihi oleh shahabat lainnya adalah hujjah atas
pendapat yang kuat.
Shahabat yang dimaksud di sini adalah para shahabat ahli ijtihad seperti
kholifafah yang empat, ibnu Mas’ud, ibnu Abbas, ibnu Umar dan lain lain.
Apabila pendapat mereka tidak diselisihi oleh shahabat lain terlebih
bila pendapat tersebut masyhur di kalangan mereka, maka pendapat tersebuf
adalah hujjah.
Karena mereka adalah generasi yang paling dalam ilmunya, paling
bening hatinya dan paling jauh dari hawa nafsu.
Al Qur’an turun dengan bahasa mereka, dan mereka melihat langsung
praktek dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan mendengar langsung penjelasan
dari beliau.
Apabila pendapat shahabat itu diselisihi oleh shahabat lain yang juga
ahli ijtihad, maka kita lihat mana yang paling dekat kepada Al Quran dan
hadits.
Dan memberi udzur kepada yang salah.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18536