Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 34 :
Dosa dan ganti rugi itu gugur karena kebodohan,
dipaksa, dan lupa.
Kecuali bila berhubungan dengan hak orang lain,
maka tidak berdosa tapi wajib ganti rugi.
Bodoh adalah ketidak tahuan hukum suatu perkara atau keadaannya.
Dipaksa artinya dihilangkan pilihannya dengan ancaman dibunuh atau
disakiti.
Contoh:
– Orang yang lupa sedang
berpuasa, lalu ia makan dan minum. Maka puasanya sah tidak perlu mengganti.
– Orang yang dipaksa
makan saat puasa lalu ia makan, maka puasanya sah dan tidak perlu mengqodlo.
– Orang yang tidak tahu
haramnya berburu saat berihram, lalu ia berburu. Maka sah ihramnya dan tidak
wajib membayar dam.
– Orang yang makan
karena mengira waktu malam masih ada, lalu setelah itu nyata kepadanya bahwa
waktu shubuh telah masuk, maka puasanya sah.
Namun bila berhubungan dengan hak manusia, maka wajib ganti rugi
walaupun tidak berdosa.
Contohnya:
– Orang yang menyembelih
kambing orang lain karena menyangka itu kambing miliknya, ia wajib
menggantinya.
– Orang yang memecahkan
gelas orang lain karena ketidak sengajaan, maka ia wajib menggantinya.
– Dan seterusnya.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18747