Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 34 :
Dosa dan ganti rugi itu gugur karena kebodohan,
dipaksa, dan lupa.
Kecuali bila berhubungan dengan hak orang lain,
maka tidak berdosa tapi wajib ganti rugi.
Bodoh adalah ketidak tahuan hukum suatu perkara atau keadaannya.
Dipaksa artinya dihilangkan pilihannya dengan ancaman dibunuh atau
disakiti.
Contoh:








Namun bila berhubungan dengan hak manusia, maka wajib ganti rugi
walaupun tidak berdosa.
Contohnya:






_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18747