Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 42 : Setiap orang
yang keridloannya tidak dianggap, maka disyaratkan harus diketahui olehnya.
Contohnya bila
A mempunyai hutang kepada B, lalu C membayarkan hutang A tanpa
sepengetahuannya. Maka hutangnya lunas.
Bila Zaid mencerai istrinya tanpa sepengetahuan istri, maka talaq tetap
jatuh.
Kebalikan kaidah ini adalah:
Setiap orang yang ridlanya diperhitungkan maka
harus diketahui olehnya kecuali bila ia mewakilkan orang lain untuk
keperluannya.
Contohnya bila seorang ayah menikahkan anak wanitanya dengan seorang
lelaki tanpa sepengetahuannya, maka tidak boleh kecuali bila anaknya
menyetujuinya.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/19017
Catatan
Admin Blog {dass} = Kaidah di atas dengan contoh agak sulit dipahami, dan
apakah tidak terbalik contohnya?