Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke 42 : Setiap Orang Yang Keridloannya Tidak Dianggap, Maka…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke 42 : Setiap Orang Yang Keridloannya Tidak Dianggap, Maka…



Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 42 : Setiap orang yang keridloannya tidak dianggap, maka disyaratkan harus diketahui olehnya.

Contohnya bila
A mempunyai hutang kepada B, lalu C membayarkan hutang A tanpa sepengetahuannya. Maka hutangnya lunas.
Bila Zaid mencerai istrinya tanpa sepengetahuan istri, maka talaq tetap jatuh.

Kebalikan kaidah ini adalah: 
Setiap orang yang ridlanya diperhitungkan maka harus diketahui olehnya kecuali bila ia mewakilkan orang lain untuk keperluannya.

Contohnya bila seorang ayah menikahkan anak wanitanya dengan seorang lelaki tanpa sepengetahuannya, maka tidak boleh kecuali bila anaknya menyetujuinya.
_____________
Badru Salam, حفظه الله


Share Ulang:
Catatan Admin Blog {dass} = Kaidah di atas dengan contoh agak sulit dipahami, dan apakah tidak terbalik contohnya?