Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 41 : Semua yang
memiliki kewalian, maka hukumnya sama dengan pemilik.
Wali ada beberapa macam:
1.
Wali yang ditetapkan
oleh syariat dan bersifat umum yaitu wali hakim.
2.
Wali yang ditetapkan
oleh syariat dan bersifat khusus seperti wali nikah, wali anak yatim.
3.
Wali yang mendapat
mandat dari pemiliknya. ini ada tiga macam juga:
a.
Wakil, yaitu orang yang diwakilkan oleh pemilik untuk mengurus di saat ia
hidup. Seperti Nabi mewakilkan Urwah bin Al Ja’ad untuk membelikan hewan
kurban.
b.
Washiy, yaitu orang yang diwakilkan oleh pemilik setelah
meninggalnya. Seperti bila A berkata, “Saya berwasiat bila telah meninggal
harta saya sepertiga untuk anak-anak yatim. Saya percayakan kepada B untuk
mengurusnya. Maka B ini disebut washiy.
c.
Nadzir, yaitu orang yang dipercaya untuk mengurus wakaf. Misalnya ada
orang berkata, “Saya mewakafkan rumah di sana untuk para penuntut ilmu dan
sebagai nadzirnya adalah si fulan.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang: