Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke 41 : Semua Yang Memiliki Kewalian, Maka…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke 41 : Semua Yang Memiliki Kewalian, Maka…



Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 41 : Semua yang memiliki kewalian, maka hukumnya sama dengan pemilik.

Wali ada beberapa macam:
1.    Wali yang ditetapkan oleh syariat dan bersifat umum yaitu wali hakim.
2.    Wali yang ditetapkan oleh syariat dan bersifat khusus seperti wali nikah, wali anak yatim.
3.    Wali yang mendapat mandat dari pemiliknya. ini ada tiga macam juga:
a.     Wakil, yaitu orang yang diwakilkan oleh pemilik untuk mengurus di saat ia hidup. Seperti Nabi mewakilkan Urwah bin Al Ja’ad untuk membelikan hewan kurban.
b.     Washiy, yaitu orang yang diwakilkan oleh pemilik setelah meninggalnya. Seperti bila A berkata, “Saya berwasiat bila telah meninggal harta saya sepertiga untuk anak-anak yatim. Saya percayakan kepada B untuk mengurusnya. Maka B ini disebut washiy.
c.      Nadzir, yaitu orang yang dipercaya untuk mengurus wakaf. Misalnya ada orang berkata, “Saya mewakafkan rumah di sana untuk para penuntut ilmu dan sebagai nadzirnya adalah si fulan.
_____________
Badru Salam, حفظه الله


Share Ulang: