Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 40 : Sahnya akad
adalah bila dari pemiliknya.
Tidak sah jual beli barang yang bukan miliknya. sebagaimana sabda
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
لا تبع ما ليس عندك
“Jangan menjual barang yang bukan milikmu.” (HR Ahmad).
Bila kita menawarkan barang kepada orang lain, sementara barang tersebut
belum kita miliki, bukan juga wakil dari pemilik barang maka tidak sah jual
belinya.
Namun ada yang dikecualikan dari ini, yaitu jual beli fudluli
pada tiga keadaan:
1. Diizinkan oleh
syariat. Contoh bila ada orang menemukan barang berharga, dan sudah
setahun ia umumkan namun tidak ada yang mengakuinya. Ia boleh memilikinya dan
menjualnya, karena itu diizinkan oleh syariat.
2. Dalam keadaan darurat
atau diperlukan. Contohnya bila ia menemukan satu keranjang semangka, bila
ditunggu sampai setahun akan busuk dan rusak. Boleh ia jual karena darurat.
3.
Tidak berhubungan dengan dua diatas. Contohnya
bila kita tahu si A mau menjual mobilnya, kemudian ada orang yang datang untuk
membelinya lalu kita jual dengan tanpa izin pemiliknya. Bila ternyata si A
mengizinkan maka sah, tapi bila tidak mengizinkan maka tidak boleh.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18919