Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke 40 : Sahnya AKAD Adalah…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke 40 : Sahnya AKAD Adalah…


Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 40 : Sahnya akad adalah bila dari pemiliknya.

Tidak sah jual beli barang yang bukan miliknya. sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
لا تبع ما ليس عندك
“Jangan menjual barang yang bukan milikmu.” (HR Ahmad).

Bila kita menawarkan barang kepada orang lain, sementara barang tersebut belum kita miliki, bukan juga wakil dari pemilik barang maka tidak sah jual belinya.

Namun ada yang dikecualikan dari ini, yaitu jual beli fudluli pada tiga keadaan:
1.    Diizinkan oleh syariat. Contoh bila ada orang menemukan barang berharga, dan sudah setahun ia umumkan namun tidak ada yang mengakuinya. Ia boleh memilikinya dan menjualnya, karena itu diizinkan oleh syariat.
2.    Dalam keadaan darurat atau diperlukan. Contohnya bila ia menemukan satu keranjang semangka, bila ditunggu sampai setahun akan busuk dan rusak. Boleh ia jual karena darurat.
3.    Tidak berhubungan dengan dua diatas. Contohnya bila kita tahu si A mau menjual mobilnya, kemudian ada orang yang datang untuk membelinya lalu kita jual dengan tanpa izin pemiliknya. Bila ternyata si A mengizinkan maka sah, tapi bila tidak mengizinkan maka tidak boleh.

_____________
Badru Salam, حفظه الله

Share Ulang: