Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 40 : Sahnya akad
adalah bila dari pemiliknya.
Tidak sah jual beli barang yang bukan miliknya. sebagaimana sabda
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
لا تبع ما ليس عندك
“Jangan menjual barang yang bukan milikmu.” (HR Ahmad).
Bila kita menawarkan barang kepada orang lain, sementara barang tersebut
belum kita miliki, bukan juga wakil dari pemilik barang maka tidak sah jual
belinya.
Namun ada yang dikecualikan dari ini, yaitu jual beli fudluli
pada tiga keadaan:






_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18919