Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah
Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 60 : Semua anggota tubuh yang terpisah, hukumnya sama dengan mayatnya dari
sisi suci atau tidaknya.
Contohnya bagian tubuh manusia yang terlepas adalah
suci tidak najis, karena mayat manusia tidak najis.
Bagian tubuh belalang yang terlepas adalah suci
tidak najis karena bangkai belalang tidak najis.
Bagian tubuh ayam yang terlepas adalah najis karena
bangkainya najis.
Bagian tubuh kambing yang terlepas adalah najis
karena bangkai kambing itu najis.
Dasar kaidah ini adalah hadits:
ما قطع من بهيمة وهي حية فهو ميتة
“Bagian tubuh yang terlepas dari
hewan ternak yang hidup adalah bangkai.” (HR Abu Dawud).
Sedangkan mayat manusia adalah suci menurut
mayoritas ulama
Karena ia makhluk yang terhormat dan tidak ada
dalil yang menunjukkan kepada kenajisannya.
_____________
Badru
Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/21248