Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah
Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 59 : Orang yang terkena sanksi karena terpenuhi syaratnya namun gugur
sanksi tersebut karena adanya penghalang, maka orang tersebut wajib mengganti
dua kali lipat.
Contohnya kasus pencurian.
Syarat pencuri dipotong tangannya bila barang yang
dicuri sebesar seperempat dinar atau lebih.
Dan emas tersebut disimpan di tempat yang
terlindung.
Bila emas tersebut disimpan di tempat sembarangan
dan tidak terlindung maka pencuri nya tidak boleh dipotong tangannya.
Namun ia wajib membayar dua kali lipat emas yang ia
curi.
Misalnya bila ia mencuri emas 2 gram di tempat yang
emas tsb tidak terlindung,
maka sipencuri tersebut wajib membayarnya dua kali
lipat yaitu 4 gram emas.
Dua gram dikembalikan kepadanya yang punya dan dua
gram untuk baitul maal.
_____________
_____________
Badru Salam,
حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/20798