Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke 58 : Setiap Orang Yang Tergesa-gesa Melakukan Sesuatu Dengan Cara Yang Haram…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke 58 : Setiap Orang Yang Tergesa-gesa Melakukan Sesuatu Dengan Cara Yang Haram…





Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke 58 : Setiap orang yang tergesa gesa melakukan sesuatu dengan cara yang haram. Maka ia dihalangi dari yang ia inginkan.

Contohnya bila seorang anak ingin segera mendapatkan warisan dengan cara membunuh ayahnya, maka ia tak berhak mendapat warisan.

Sebagaimana sabda Nabi:
لا يرث القاتل
“Pembunuh tidak berhak mendapat warisan.” (HR At Tirmidzi).

Orang yang ingin lari dari zakat dengan cara membeli sebidang tanah. 
Maka zakat tidak gugur darinya.
Tetapi bila ia melakukannya dengan cara yang tidak haram maka diperbolehkan.

Contohnya bila A minta disegerakan diberikan zakat harta B sebelum haulnya karena kondisi A yang amat membutuhkan. 
Maka boleh hukumnya.

Istri meminta segera diberikan uang nafkahnya kepada suami sebelum waktunya karena ada kebutuhan misalnya maka diperbolehkan.
Dst.
_____________
Badru Salam, حفظه الله


Share Ulang: