Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah
Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 58 : Setiap orang yang tergesa gesa melakukan sesuatu dengan cara yang
haram. Maka ia dihalangi dari yang ia inginkan.
Contohnya bila seorang anak ingin segera
mendapatkan warisan dengan cara membunuh ayahnya, maka ia tak berhak mendapat
warisan.
Sebagaimana sabda Nabi:
لا يرث القاتل
“Pembunuh tidak berhak mendapat
warisan.” (HR At
Tirmidzi).
Orang yang ingin lari dari zakat dengan cara
membeli sebidang tanah.
Maka zakat tidak gugur darinya.
Tetapi bila ia melakukannya dengan cara yang tidak
haram maka diperbolehkan.
Contohnya bila A minta disegerakan diberikan zakat
harta B sebelum haulnya karena kondisi A yang amat membutuhkan.
Maka boleh hukumnya.
Istri meminta segera diberikan uang nafkahnya
kepada suami sebelum waktunya karena ada kebutuhan misalnya maka diperbolehkan.
Dst.
_____________
Badru
Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/20623